Daftar Suara Anda

30Nov
23

Heri

Isi Pesan :

Hari ini saya baru saja membuat akte anak dan mendaftarkannya dlm kk. Namun ada kesalahan pada bagian pendidikan anak saya, seharusnya di tulis tidak/belum sekolah, tapi yg tertulis adalah akademi/diploma III/sarjana muda. Bagaimana cara memperbaikinya? Apakah saya bisa langsung datang utk memperbaiki tanpa daftar online ?

16Nov
23

Rizky

Isi Pesan :

Selamat pagi, saya mau bertanya apakah jika kita ingin membuat akte anak, tetapi ada masalah di nama ortu sehingga diharuskan untuk melengkapi berkas2 persyaratan ortunya seperti ijazah atau akte ortu yg bersangkutan, tetapi karena suatu kondisi dan masalah ternyata kami tidak bisa menemukan berkas ortu yang diminta tsb, bagaimana solusi syarat selanjutnya untuk dapat melanjutkan pembuatan akte anak tsb? Mohon penjelasannya. Terimakasih 🙏

Balasan :

Silahkan langsung melakukan konsultasi ke koordinator akta kelahiran (bu rini) di kantor ya.

27Okt
23

Melinda Tanjaya

Isi Pesan :

KTP saya hilang lalu saya mau daftar tapi sudah penuh saja jadi bingung bagaimana mengurus nya?. Apa lagi saya sangat membutuhkan KTP itu Terima kasih

Balasan :

untuk pencetakan KTP-el memang harus menggunakan antrian online ya.

26Okt
23

Yeni

Isi Pesan :

Saya ingin mengajukan permohonan untuk meng-aktifkan KIP kuliah saya sarena saya sangat ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi

Balasan :

silahkan ditanyakan di pihak universitas ya

24Okt
23

Fi

Isi Pesan :

Nama saya berbeda 1 huruf antara ktp dan akta kelahiran, untuk membuat penyataan bahwa nama tsb adalah orang yang sama. Apakah dokumen2 yang di perlukan?

Balasan :

Silahkan melakukan perubahan data nama di kartu keluarga berdasarkan akta kelahiran. Bisa diubah di kantor kecamatan dengan membawa KK asli, akta kelahiran dan ijazah SD.

22Okt
23

YOHANES LENDE

Isi Pesan :

Bagaimana nama melihat KTP tanpa menggunakan nik

Balasan :

Jika ingin melakukan pengecekan data pribadi, silahkan orang yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan) untuk melakukan pengecekan di kantor Disdukcapil.

20Okt
23

Wahyuni

Isi Pesan :

Halo min, ini koq akun sya terblokir ya😣

Balasan :

Silahkan kirim NIK dan Nama untuk kami cekkan akunnya ke email disdukcapil@pontianak.go.id

15Okt
23

Aprillia sari

Isi Pesan :

Pak mau tanya . Ini kk orang tua saya tiba tiba terblokir dan fasilitas didalamnya mencakup kis kip adek pkh orang tua juga tidak aktif . Gimana solusinya yaa . Maaf saya menanyakan di ruang ini soalnya jawaban drpihak desa tidak bisa saya terima Kalaupun nantii sudab aktif fasitilas didalamnya apa bisa dipergunakan sepertii semula

Balasan :

Jika KK terblokir, silahkan dicek di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ya, bukan di desa. Namun, kalau menyebutkan desa, berarti sdr bukan dari Kota Pontianak, jadi silahkan ke disdukcapil sesuai domisili kartu keluarganya.

02Okt
23

Zul farid

Isi Pesan :

Apakah boleh mewakilkn pengambilan ktp istri yg baru diperbaharui. Soalny istri hamil dan di kampung dan ktp nya di sana apakah bisa menggunakan foto ktp asli Terima kasih

Balasan :

Mengambil maksudnya bagaimana ya?

27Sep
23

Dahlia

Isi Pesan :

Pak mau nnyk umur 17budah bisa bikin KTP kh

Balasan :

Umur 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP-el ya. Silahkan datang langsung ke kantor dukcapil dengan membawa KK 2 lembar

19Sep
23

Veli

Isi Pesan :

Ktp saya hilang, dan saya sudah mengambil antrian online untuk pencetakan ktp-el. Yang ingin saya tanyakan adalah, Berapa lama KTP bisa diambil sejak berkas KTP Hilang telah diserahkan? Dan apakah bisa sekalian melakukan pergantian foto ktp?

Balasan :

Jika sudah memiliki antrian online, silahkan langsung datang sesuai jadwal yang didapat. Berkas yang dibawa adalah surat kehilangan dari kepolisian dan fotocopy KK. pada KK harap ditulis dibagian atas "Mengganti Foto" dengan tulisan yang besar, agar petugas memanggil untuk foto terlebih dahulu sebelum dilakukan pencetakan. KTP-el akan langsung dicetak dan diberikan pada hari yang sama dengan hari antrian.

19Sep
23

Reza

Isi Pesan :

Selamat pagi kak, mau tanya saya baru update kk, tapi mengapa kk saya statusnya kawin belum tercatat ya? Seharusnya sudah kawin tercatat🙏

Balasan :

Saat mengupdate data nasional, penduduk yang sudah kawin tetapi belum memasukkan nomor buku nikah/akta perkawinan akan otomatis tertulis kawin belum tercatat. Untuk mengubahnya bisa datang langsung ke kantor kecamatan dengan membawa KK asli dan fotocopy buku nikah yang telah dilegalisir KUA

15Sep
23

ZUL FARID

Isi Pesan :

Saya sudah melakukan pendaftaran antrian online tapi selalu penuh. Padahal saya sudah siap" daftar antri dari sebelum waktu ditentukan mohon bantuannya..terimakasih

Balasan :

Silahkan datang ke bidang pendaftaran penduduk dengan bukti screen shoot gagal antrian online 3 minggu berturut-turut

12Sep
23

Parwono

Isi Pesan :

Saya kk Pontianak. Istri saya melahirkan di Jawa. Apakah bisa saya buatkan akta kelahiran untuk anak saya di Pontianak. Syarat nya apa. Terima kasih BPK/ibu

Balasan :

pembuatan akta lahir memang di Disdukcapil Pontianak ya, syaratnya bisa dilihat di link https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pendaftaran/akta-kelahiran

06Sep
23

elias

Isi Pesan :

Selamat siang Bapak/Ibu, saya mau tanya terkait tindak lanjut proses pembuatan akta dan KK yang saya ajukan di aplikasi Pionir. Saya sudah mengajukan sejak tanggal 7 Agustus 2023 dan sudah diperbaiki dua kali. Terakhir kali pada tanggal 3 September saya ada memberikan pembaruan terbaru karena sejak diproses tanggal 15 Agustus 2023 oleh pemeriksa a.n Miashari belum juga ada progres lebih lanjut dari pihak Disdukcapil. Mohon bantu pengecekkan berkasnya, agar saya bisa urus untuk keperluan lanjutannya. Demikian dari saya, sebelumnya terimakasih atas bantuan dan perhatiannya.

Balasan :

Silahkan sebutkan nomor permohonan onlinenya melalui email disdukcapil@pontianak.go.id

29Agu
23

EDY KUSNADI

Isi Pesan :

Layanan Update Elemen Data Singkronisasi BPJS, Bank dll gimana prosedurnya ? di pelaynanan online kok tidak tersedia

Balasan :

Silahkan chat melalui whatsapp ke nomor 081907374035

29Agu
23

Andi gunawan

Isi Pesan :

Kenapa hanya hari jumat saja buat mengurus ktp rusak dll.... Kenapa dibuat susah padahal tinggal di ganti ktp saja harus menggu daftar online bukan makin terdepan saya rasa makin terbelakang karena ktp ini selalu digunakan

Balasan :

Untuk kuota pencetakan KTP-el, kami mengikuti jumlah blanko KTP-el yang diberikan oleh Dukcapil pusat

28Agu
23

Agung Nurrahman

Isi Pesan :

pak saya baru pecah kk saya baru sadar penulisan gelar dan pendidikan saya salah bagaimana memperbaikinya?

Balasan :

Silahkan datang ke kantor kecamatan untuk perubahannya dengan membawa KK asli dan ijazahnya.

25Agu
23

Afrah Ashimah

Isi Pesan :

Saya sudah menunggu sampai 3 minggu untuk daftar online KTP tapi selalu penuh terus setelah 8 menit. Apa perlu saya menunggu sampai berminggu-minggu baru bisa daftar online?!?!?

Balasan :

Silahkan datang ke kantor dukcapil dengan membawa screenshoot bukti bahwa sudah 3 kali mendaftar online tetapi gagal ya.

25Agu
23

Deddy nopriandi

Isi Pesan :

Susah sekali daftar online ye pak...sudah 5 kali malah loding terus....ktp sy rusak.... padahal pakai wifi....di tunggu jam 2...gak bisa daftar... loding melulu....

Balasan :

Silahkan datang ke kantor dukcapil dengan membawa screenshoot bukti bahwa sudah 5 kali mendaftar online tetapi gagal ya.

24Agu
23

Muhammad Ricky

Isi Pesan :

Saya punya BPJS kEsehatan tapi Kana belum bisa on line

Balasan :

Silahkan melakukan koordinasi ke BPJS Kesehatan atau wa ke nomor 081907374035 untuk permasalahan lebih jelasnya.

23Agu
23

Rufina

Isi Pesan :

Selamat sore pak,apakah bisa sinkronisasi wajah di dukcapil,soalnya saat saya buka rekening baru foto saya ga ada jdi disuruh sinkronisasi wajah terlebih dahulu,dan jika bisa apa syarat² yg harus dibawa

Balasan :

Siahkan dilakukan pengecekan biometri terlebih dahulu ke kantor disdukcpail ya

28Jul
23

KET LIONG

Isi Pesan :

Apakah perubahan status di ktp bisa di wakilkan? dan apa saja syaratnya

Balasan :

Bisa dengan keluarga yang 1 KK. Syaratnya silahkan mengubah status dahulu di KK lalu melakuan antrian online pencetakan KTP-el melalui antrian online dengan membawa KK terbaru.

22Jul
23

Suwandi

Isi Pesan :

KTP ilang

Balasan :

Silahkan membuat surat kehilangan dari kepolisian dan melakukan antrian online untuk pencetakan KTP-el di link https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

20Jul
23

Nely Melina sumbawati

Isi Pesan :

Asallamuallaikum pk sy mau bertanya apa bisa kita buat akte perkawinan stlh melakukan perceraian dng mantan suami,,sy butuh akte perkawinan sebelum nyaa untuk melengkapi persyaratan menikah lagi di negara Hongkong

Balasan :

Jika sudah bercerai tidak bisa membuat akta perkawinan lagi ya. Silahkan membuat akta perceraian di Disdukcapil.

17Jul
23

Fikri

Isi Pesan :

Tolong untuk pendaftaran online diperbaiki,pada saat pendaftaran masi lemot, padahal sinyal lancar sekali. Tolong perbaikan nya untuk pendaftaran online. Dan mohon untuk proses pelayanan bisa lebih cepat lagi

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya.

14Jul
23

Masyarakat pontianak

Isi Pesan :

Sebaiknya aturan 1 nomor antrian online untuk 1 NIK di ubah menjadi 1 nomor antrian untuk 1 kk. Sya sudah ambil cuti krna bkrja d luar kota untuk pembuatan ktp yg saya kira bisa 1 nomor antrian dengn istri saya ternyata ktp saya ditolak karena tidak terdaftar di antrian. Aturan ini sebenarnya bentuk pembodohan pelayanan kepada masyarakat,lebih baik menggunakan sistem manual tp bisa sekaligus 1 KK drpd digital tp hnya untuk 1 nik. Sebaiknya,sebelum sistemnya di perbaharui, dipikirkan trlebih dahulu jngn asal buat yg penting digital tanpa tau ada manfaat atau tidak. Kapan mau slesai kalau 1 hr hanya 100 nik. Tolong di evaluasi lg,ini aturan menyusahkan masyarakat.

Balasan :

terimakasih atas masukannya. Silahkan mendaftar 2 NIK dengan 2 nomor KK untuk 2 pencetakan KTP-el.

12Jul
23

Rafly

Isi Pesan :

Berapa lama ktp bisa di ambil setelah foto?

Balasan :

Bisa dilihat di tanggal cap pengambilannya ya. Biasanya 3 hari kerja setelah foto jika sudah 17 tahun.

12Jul
23

RANA PRIMA

Isi Pesan :

Min, status pending dalam pembuatan KK dan AKTE, mohon di cek ulang min. Terima Kasih No permohonan : AL-12072023-013

Balasan :

Kami cek statusnya sudah proses ya

07Jul
23

Farhan

Isi Pesan :

Tolong sistem pendaftaran online diperbaiki, setiap pendaftaran selalu lemot, selalu error sistem nya, padahal sinyal lancar sekali. Tolong perbaikan nya untuk pendaftaran online

Balasan :

terimakasih atas masukannya.

28Jun
23

Agus

Isi Pesan :

Min anak saya mau masuk sekolah TPI blm punya akta lahir, sedangkan saya juga blm punya KTP, apalagi akta nikah dan KK, istri saya punya KTP lajang dari luar kota TPI sudah mati, sedangkan saya tidak punya KTP, sedangkan saya masih numpang kk di KK saudara, jadi min apa yg dahulu saya urus?

Balasan :

Silahkan datang ke Disdukcapil dahulu dengan membawa dokumen yang ada (Ijazah SD). Lalu silahkan melakukan pengecekan sidik jadi untuk melihat data lamanya. Untuk data yang lebih akurat, silahkan melakukan pengecekan berdua bersama suami dan istri ya.

27Jun
23

Paskalis aldo

Isi Pesan :

1.Adik luar daerah melakukan perekaman KTP Di disdukcapil ptk 2.selesai Dan Di suruh kembali tgl 26 3.tgl 27 dtg petugas bilang pengambilan KTP harus Di wilayah domisili asli Pertanyaan : INI ATURAN DARI MANA,Kenapa Di persulit begini ini E-KTP atau bukan sejak kapan ini berlaku

Balasan :

Untuk KTP-el karena blanko KTP-el yang diberikan oleh Disdukcapil pusat sangat terbatas, jadi kami memprioritaskan penduduk Kota Pontianak terlebih dahulu.

21Jun
23

Tatang Saputra

Isi Pesan :

saya tadi pagi bertempat di halaman kantor camat pontianak kota mengajukan perbaikan data di Kartu Keluarga dan sdh selesai dilayani dengan baik. Menurut petugas, KK akan bisa diakses lewat email pemohon sekira pukul 14.00. Saya tunggu sampai sekarang (pukul 14.30) belum ada kabar berita. Mohon informasinya. Terima kasih. Saya sangat memerlukan cepat perubahan data tersebut berkaitan dengan kevalidan data yang sesuai dengan data DAPODIK di sekolah. Mohon informasinya.

Balasan :

Silahkan kirim nomor KK nya ke email disdukcapil@pontianak.go.id

20Jun
23

Irman ramadhan

Isi Pesan :

Gimana caranya ya buat cetak ktp baru Soalnya ktp saya sudah rusak

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

19Jun
23

MEGA ROSHINTA

Isi Pesan :

Selamat pagi.. bapak/ibuk.. mohon petunjuk untuk ktp hilang.. apakah tidak bisa dibuatkan ktp sementara? info dari teman sekarang pake ktp digital namun tidak bisa di print,, sedangkan untuk keperluan administrasi diperlukan ktp sementara..

Balasan :

Silahkan melakukan konsultasi ke disdukcapil lantai 1 untuk permohonan KTP-el sementara / biodata

16Jun
23

Helmi

Isi Pesan :

Berminggu minggu ikut antrian online ngk pernah dapat kuota... Sistem online ini mempermudah atau mempersulit sih... Cuma cetak KTP baru susah amat ni capil..

Balasan :

Kami sudah mengumumkan ya, bahwa blanko KTP-el (yang dicetak dan diberikan oleh Disdukcapil pusat, jadi Disdukcapil pontianak tidak memproduksi sendiri) sangat terbatas kami terima. Jika blanko dikirim dari Disdukcapil pusat banyak, maka kuota antrian online juga akan kami tambahkan.

14Jun
23

Siti HARTINAHNINGSIH

Isi Pesan :

Saya mau bertanya, saya sudah daftar online, lalu membuat akun dan masukkan email, ternyata email saya tidak bisa dibuka kembali. Apakah bisa ganti email dan bagaimana solusinya ya? Terimakasih

Balasan :

untuk email tidak bisa diganti ya, silahkan mengirim NIK ke email disdukcapil@pontianak.go.id untuk penghapusan akun dan pembuatan kembali.

09Jun
23

Muhammad holilurrohim

Isi Pesan :

Bagaimana caranya untuk menambahkan anak ke dalam kartu keluarga dengan menggunakan akta kelahiran. Apa saja persyaratannya

Balasan :

Silahkan melakukan permohonan melalui website PIONIRS dengan membuat akun di link https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pionirs setelah akun verified silahkan melakukan permohonan penambahan anggota keluarga yang telah memiliki akta kelahiran.

05Jun
23

Tjhang Mou Moi

Isi Pesan :

Permisi Bapak-Baoak, Ibu-Ibu... Gimana caranya pengurusan tarik akte dari lokasi landak ke pontianak dukcapil pontianak atas Nama Dhian Purnama Nik 6170408091010003 Butuh waktu berapa lama Terimakasih

Balasan :

Untuk akta kelahiran tidak perlu dipindahkan ya, karena akta termasuk dokumen pencatatan sipil, bukan kependudukan. Jika yang dimaksud adalah ingin pindah alamat dari landak ke Kota Pontianak, bisa membuat surat SKPWNI dari Disdukcapil landak, lalu melakukan proses pindah melalui website PIONIRS di link https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/penduduk-datang#step-1

30Mei
23

Agus sutrisno

Isi Pesan :

Yth Bp/Ibu, bulan september tahun 2022 lalu anak saya pindah jiwa ke jakarta. Surat pindah sudah keluar di saat itu juga dan anak saya sekarang sudah menjadi warga jakarta. Waktu itu permohonon lewat pelayanan online. Akan tetapi keluarnya surat pindah (dlm bentuk file) tidak di barengi dengan file KK yang baru. Pertanyaan saya bagaimana caranya saya unt bisa mendapatkan KK yang baru (KK yang terupdate) sedangkan data kependudukan jiwa yang masih tersisa di KK tidak ada perubahan. Mohon penjelasannya dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Balasan :

Seharusnya juga mendapatkan KK terbaru ya. Silahkan email nomor pelayanan onlinenya ke disdukcapil@pontianak.go.id

28Mei
23

Monica Karolina Putri

Isi Pesan :

Permisi, sy hari jumat kemarin sudah melakukan pendaftaran online, tp tidak ss barcodenya. Bagaimana ya? Utk atas nama Rosdiana, akta kelahiran jam 8 hari senin. Cara cek barcodenya dimna ya? Trimaksih

Balasan :

Bisa datang ke disdukcapil dan menyebutkan nama dan NIK yang didaftarkan

23Mei
23

Tjhang Mou Moi

Isi Pesan :

Ada daftar ducapil mobil keliling tapi sasa tidak dapat menemukan lokasi yg bisa saya datangin tgl 24 Mei 2023 Mohon tolong mintak petunjuk

Balasan :

Untuk pelayanan mobil keliling di kantor kelurahan ya setiap minggu ya.

17Mei
23

Fitri Wulansari

Isi Pesan :

Selamat Sore, apa saja yang harus dilakukan dan apa saja persyaratannya Jika mau perpindahan alamat pada KK dengan KK yang sama (hanya alamatnya saja yang pindah) dalam kecamatan yang sama? apa saja syarat percetakan KK? terima kasih

Balasan :

Syaratnya KK asli dan mengisi formulir F1.03 ya. Silahkan langsung datang ke kantor kecamatan untuk proses perubahan alamatnya.

14Mei
23

Jori

Isi Pesan :

Apakah ektp yg terblokir bisa diaktifkan kembali dan butuh waktu berapa lama? Kerna saya sudah 8 kali mengajukan permohonan pembukaan / pengaktifan ektp saya sudah memakan waktu 6 tahun sudah. Setiap saya pergi cek dan mempertanyakan selalu tidak mendapatkan jawaban yg memuaskan

Balasan :

Untuk data yang terblokir harus dilihat dahulu permasalahannya ya. Jadi silahkan ke Disdukcapil dahulu bagian pengecekan data.

11Mei
23

Samsul

Isi Pesan :

Maaf bapak / ibu, selamat siang, Saya mau bertanya, Alasan atau problem data pencetakan ktp_E tidak masuk k dukcapil itu apa ya

Balasan :

Untuk data Disdukcapil, jika KTP-el sudah tercetak berarti datanya tidak ada masalah ya.

11Mei
23

KARTIKA

Isi Pesan :

Selamat pagi abang/kakak... saya mau tanya, adik saya selama ini masuk ke KK paman kami karena tinggal menumpang paman (karena sekolah). Kemudian bulan lalu paman kami memperbaharui KK nya dengan nomor KK yang sama tapi adik saya tidak ada dalam KK baru tersebut. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana caranya supaya adik saya masuk kembali ke KK paman saya tersebut karena posisi adik saya tidak masuk di KK saya/ortu dan tidak ada pula di KK paman yg baru. terima kasih.

Balasan :

Silahkan dicek dahulu data NIK adiknya di kantor Disdukcapil ya. dicek adiknya masuk ke KK mana sekarang.

10Mei
23

Fifi Sharma'Ain Binti Kalok

Isi Pesan :

Saya selaju rakyat Malaysia ingin melangsungkan pernikahan di Pontianak bersama pasangan saya yang berasal Dari Pakistan. Boleh tuan terangkan prosedur untuk pernikahan di Pontianak?Dokumen Dan keperluan yang saya perlu sediakan Dari Malaysia Dan Pakistan. Mohon tuan terangkan dengan jelas. +60137912524

Balasan :

Jika yang dimaksud adalah pernikahan adat berarti tidak perlu dokumen dari Disdukcapil ya.

04Mei
23

Anonim

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya terkait pergantian tanda tangan e-KTP. Untuk dokumen pendukung tanda tangan barunya, bolehkah hanya satu saja ? Berapa lama waktu untuk menunggu e-KTP dengan tanda tangan baru ?

Balasan :

Bisa berdasarkan ijazah ya penggantian TTDnya. Silahkan melakukan pendaftaran antrian online untuk pencetakan KTP-el di link berikut https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

27Apr
23

GEBRI

Isi Pesan :

Mohon info lengkap bagaimana kepengurusan NIK dan KK anak-anak yatim piatu panti asuhan yang tidak ada keluarganya/ tidak tau bapak ibunya? KK sendiri-sendiri atau jadi satu? Persyaratannya apa saja? Adakah contact person yg bs kami hubungi. Hal ini untuk dapat didaftarkan bpjs

Balasan :

Silahkan datang langsung ke kantor Disdukcapil ya, ke bidang Pendaftaran Penduduk.

07Apr
23

ega

Isi Pesan :

jam berapa hari ini buka

Balasan :

pelayanan disdukcapil buka setiap hari kerja (senin - jumat) kecuali tanggal merah dan cuti bersama. Pukul 08.00 - 15.30

30Mar
23

melda suryati

Isi Pesan :

Blanko nya abis di download boleh di print atau ambil langsung ke kantor

Balasan :

jika yang dimaksud adalah blanko permohonan. Setelah didownload, bisa di print langsung di rumah, diisi dan ditandatangani ya.

21Mar
23

Anonym

Isi Pesan :

Selamat Siang jumat,17 Maret 2023 saya ke kantor CAPIL untuk mencari informasi syarat-syarat pembuatan KK baru. Saya bertemu dengan bagian informasi dan menanyakan syarat-syarat pembuatan KK tersebut. Saya diberi beberapa formulir serta informasi berkas2 yang harus disediakan untuk keperluan tersebut yaitu beruka KK lama, KTP dan Buku Nikah dan datang kembali lagi jika seluruh berkasnya telah disiapkan Selasa 21 Maret 2023 saya kebali lagi ke kantor CAPIL dengan membawa semua berkas yang telah disiapkan. Saya menuju ke informasi dan diarahan untuk daftar online dan akan dibantu oleh SATPAM Saya lalu menemui satpam dan menanyakan alamat website tersebut, namun ptugas tersebut mengarahkan saya untuk keluar ruangan dengan menunjukan Xbanner. Setelah saya baca Xbanner tersebut saya bertanya ke satpam "Apakah pndaftaranya hanya dibuka dihari jumat?", lalu satpamnya menjawab "iya" Saya kembali bertanya "Kenapa saat jumat lalu saya kesini tidak diberikan arahn untuk daftar online? dengan santai petugas tersebut menjawab "Saya tidak tau" apakah tidak ada koordinasi antar staff di kantor CAPIL ini? Jawaban "saya tidak tau" sangat tidak etis saya harus menunggu seminggu lagi untuk mngerjakan keperluan saya teruntuk petugasnya, bicaralah dengan orang dengan sopan, dengan tidak memasukan kedua tangan ke kantong serta kaki yg terbuka (tekangkang) agas lebih sopan terimakasih

Balasan :

Untuk pembuatan KK di Disdukcapil ada beberapa cara yang bisa digunakan (1) Antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pendaftaran/kartu-keluarga yang dilakukan setiap hari jumat pukul 14.00 sampai dengan kuota habis (2) Pelayanan online dengan membuat akun dulu di link https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pionirs yang dapat diakses 24/7 dengan mengupload dokumen secara mandiri (3) di kantor kecamatan jika pisah KK masih di kecamatan yang sama (4) pelayanan mobil keliling di kelurahan yang jadwalnya bisa dicek di Instagram kami di @disdukcapil.ptk . Thanks.

19Mar
23

Geisya Andini Putri

Isi Pesan :

Kenapa ga bisa daftar? Saya mau daftar akta kelahiran. Tolong di proses

Balasan :

Untuk akta kelahiran silahkan melakukan permohonan melalui PIONIRS dengan membuat akun terlebih dahulu di link berikut https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pionirs

17Mar
23

Ardianto

Isi Pesan :

Min Saye udah ngajukan pembuatan akte lahir dan kk , terus status pending , lalu saye betolkan la berkas yg di minta utk di upload ulang .tapi kenape status masih pending min , Kire" brpe lama la nggu nye ye , dan 1 Lagi min SURAT KETERANGAN LAHIR YANG DARI RS.KARTIKA HUSADA itu la die yang saye upload , tak ade agik surat laen min , Mohon di permudah min 🙏🙏 Makaseh min

Balasan :

Silahkan sebutkan nomor pelayanan onlinenya ya. untuk bisa kami cekkan

16Mar
23

Nelsi

Isi Pesan :

Ass wr wb, selamat siang bapak/ibu. Waktu itu sy mengajukan form online perpindahan penduduk tp blm sempat sy upload dan skrg status nya pending. Saya ingin bertanya bagaimana melanjutkan proses upload dokumen yg pending? Krn tidak ada tombol / pilihan utk melanjutkan dan upload dokumen. Mohon bantuannya krn sy butuh 🙏🏻🙏🏻

Balasan :

Silahkan sebutkan nomor pelayanan onlinenya ya.

08Mar
23

Khai

Isi Pesan :

Permisi admin. Untuk pendaftaran KIA bagaimna prosesny ya? Apa harus ambil antrian online atau bagaimana, tolong penjelasannya. Terimaksih

Balasan :

Silahkan melakukan permohonan melalui pelayanan online PIONIRS dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pionirs

05Mar
23

Arnes hariyana

Isi Pesan :

Selamay siang min .mau tanya bagaimana tata cara cetak ulang ktp yg sudah usang tulisan karena sudah lama.apakah bisa di daftar online ataw offline??terima kasih

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link berikut https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel antrian dibuka pada hari jumat pukul 14.00

21Feb
23

A. Hengki

Isi Pesan :

Selamat siang Min. Saya mau tanya. Utk keperluan anak sekolah, agar alamat sekolah tujuan menjadi lebih dekat, saya bermaksud memindahkan status anak ke dalam kk dari keluarga yg berdomisili terdekat agar tercatat di wilayah yg dimaksud? Di formulir apa yg bisa saya gunakan?setelah itu bagaimana proses selanjutnya? Terima Kasih Admin..

Balasan :

untuk pindah alamat silahkan menggunakan formulir F1.03

10Feb
23

Virghie Dynaz Koesoema

Isi Pesan :

Untuk mengubah alamat dan foto ktp apakah bisa langsung atau harus mengulang pendaftaran ktp lagi?

Balasan :

untuk mengubah alamat harus berdasarkan KK ya. Jadi silahkan diubah dahulu di KK. Setelah KK diubah, bisa melakukan antrian online pencetakan KTP-el

09Feb
23

Rudy Yanuarto, S.Si

Isi Pesan :

Selamat pagi Bapak/Ibu. Salam sehat untuk kita semua. Perkenalkan saya Rudy Yanuarto dari SD Katolik Karya Yosef, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. Adapun maksud saya menghubungi, kami hendak meminta informasi tentang pembuatan KIA. Saat ini di sekolah, hampir semua anak belum memiliki KIA. Dari sekolah berinisiatif ingin mencoba mengakomodir pembuatan KIA secara kolektif. Apakah hal tersebut memungkinkan Bapak/Ibu? Apa mungkin jika kami mendapatkan nomor kontak untuk diskusi lebih lanjut? Kemudian langkah apa saja yang perlu kami lakukan untuk bisa merealisasikannya? Terimakasih atas perhatian dan informasi dari Bapak/Ibu. Tuhan memberkati.

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk melakukan pencetakan KIA di sekolah, Bapak dapat mengirimkan surat permohonan pencetakan KIA yang ditujukan ke Kepala Dinas Disdukcapil Kota Pontianak ya. Harap surat menyertakan nomor kontak untuk bisa kami hubungi masalah jadwal pelaksanaan. Surat bisa dikirim langsung ke Disdukcapil atau kirim melalui email ke disdukcapil@pontianak.go.id

07Feb
23

Kenziathama Dytarh Koesoema

Isi Pesan :

Pemohonan anda dengan NO. AL-30012023-003 - [pending], mohon dibantu min, saya sudah sesuai arahan untuk membuka daftar permohonan dan diaksi saya kosong tidak ada permohonan, supaya bisa upload berkas

Balasan :

Silahkan diubah filter tanggal dahulu ya di daftar permohonan. Karena dibuat tanggal 30 januari, pilih tanggal 30 januari 2023

06Feb
23

Kenziathama Dytarh Koesoema

Isi Pesan :

kemarin saya ingin mengajukan permohonan akte hilang di permohonan online, tapi saya belum sempat mengupload berkas dan sekarang permohnan itu dipending sedangkan saya ingin mengupload kembali berkas" yang sudah ada, mohon bantuannya gimana solusi nya

Balasan :

Silahkan pilih menu daftar permohonan, lalu klik menu aksi di permohonan yang dipending, lalu upload berkas.

28Jan
23

Michael Tambunan

Isi Pesan :

Apakah bisa melakukan perekaman ktp di pontianak sedangkan saya berdomisili di kubu raya?

Balasan :

Karena disdukcapil kuburaya dekat jaraknya (kurang lebih 5 km) harap melakukan perekaman di Disdukcapil Kuburaya saja ya.

26Jan
23

Prayudi Aditya Nugraha

Isi Pesan :

Saya telah meng-update persyaratan untuk permohonan Akta Lahir & KK di aplikasi https://online.disdukcapil.pontianak.go.id dengan nomor permohonan AL-09012023-008 Mohon kiranya dapat untuk diproses lebih lanjut, terimakasih

Balasan :

dokumen tersebut telah selesai diproses ya.

24Jan
23

Krisna

Isi Pesan :

Jika akte,ktp,kk berbeda tanggal lahir dengan ijazah apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk perbaikkannya? Dan dimana harus perbaikkannya.

Balasan :

Silahkan dilihat akta dan ijazahnya mana dokumen yang lebih tua ya. Jika akta yang lebih tua, silahkan mengubah akta, KK dan KTP-el sesuai dengan ijazah SD. Jika Akta yang lebih tua, silahkan mengubah ijazahnya di Dinas Pendidikan.

23Jan
23

Indah

Isi Pesan :

Assalamualaikum saya mau buat akte anak, anak sudah 2th jalan 3 th.jadi mau buat akte sekalian ubah kk (masukkan data anak baru) syarat nya apa, kira2 biaya nya berapa. Terima kasih

Balasan :

Untuk pelayanan di disdukcapil tidak ada biayanya ya, pembuatan bisa melalui pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pionirs syaratnya bisa dilihat dari websitenya.

17Jan
23

Yves Paath

Isi Pesan :

Selamat malam, mohon izin bertanya, saudara saya memiliki akta kelahiran terbitan kota pontianak tapi ybs saat ini tidak lagi sebagai penduduk Kota Pontianak, untuk pengajuan surat keabsahannya bisa diajukan kemana yah? Terima kasih

Balasan :

silahkan kirimkan pengajuan keabsahan akta dari dukcapil domisili sekarang (surat resmi) ke email disdukcapil@pontianak.go.id

12Jan
23

Tristy

Isi Pesan :

Selamat Siang Saya ingin bertanya Orang tua saya memiliki surat nikah, tp pada saat saya nikah buat kk baru, kk baru orang tua saya jd kawin belum tercatat Saya sudah mengisi surat SPTJM, lalu selanjutnya prosedurnya gmn y ? Soalnya saya mau daftar online binggung karena tidak ada pilihan upload SPTJM nya, di perubahan data hanya untuk blanko F1-06

Balasan :

Silahkan upload di menu tambahan saja ya. Jika ada memiliki buku nikah, harap diupload juga.

18Okt
22

Rizki Noprianti

Isi Pesan :

Siang, saya mau tanya saya kan mau buat surat keterangan penduduk non permanen karena saya dan suami di pontianak ngontrak sedangkan ktp dan kk suami saya domisili mempawah tapi di persyaratannya itu ada scan KK penampung maksudnya gimana ya? Sedangkan saya dan suami cuman tinggal berdua

Balasan :

Untuk KK penampung bisa menggunakan KK pemilik kontrakan ya.

16Okt
22

Irma

Isi Pesan :

Maaf menganggu waktu nya sebentar BPK/ibu . Saya mau tanya apakah membuat KTP harus vaksin booster? Mohon jawaban nya..terima kasih

Balasan :

belum ada syaratnya KTP-el dengan vaksin ya

14Okt
22

Nuryenni tondang

Isi Pesan :

Saya sudah menikah selama 10 tahun, sudah punya kartu keluarga, tapi akte perkawinan belum ada. Saat ini kami sudah tidak sama lagi atau ingin bercerai sudah pisah selama 2 tahun. Pertanyaan saya. Bagaimana cara saya keluar dari kartu keluarga tersebut?

Balasan :

Jika perkawinannya tidak terdaftar bisa melakukan pecah kk dengan membuat surat pernyataan dan diketahui RT ya.

12Okt
22

Putri Ayu Pardigasari

Isi Pesan :

selamat pagi pak. saya mau bertanya. kenapa kelurahan/desa SUNGAI BANGKONG. tidak tertera di WEB KEMENKUMHAM AHU. saya untuk kebutuhan pendaftaran PT PERORANGAN. saya cari sungai BANGKONG tidak ketemu. mohon update nya pak di situs WEB KEMENKUMHAM AHU.

Balasan :

Untuk web kemenkumhan kami tidak tahu ya. Akan tetapi kelurahan sungai bangkong sudah masuk ke daftar kelurahan di kemendagri dan data disdukcapil.

11Okt
22

Jessica

Isi Pesan :

Nama Akta, KTP dan KK saya berbeda 1 hurus dengan Ijasah, dokumen mana yg harus saya rubah ya? Bagaimana cara pengajuannya?

Balasan :

Silahkan cek Akta Kelahiran dan Ijazah SDnya ya. Dilihat dokumen mana yang lebih tua. Dokumen yang lebih tua sebagai acuan untuk perubahan nama yang digunakan. Cara pengajuannya bisa melalui kecamatan (offline) atau antrian online untuk pelayanan di disdukcapil.

08Okt
22

WAYAN ADITIA

Isi Pesan :

Apakah KTP dari dukcapil bengkayang bisa dikirim ke pontianak?

Balasan :

untuk pengambilan KTP-el harus di Disdukcapil tempat pencetakan ya.

05Okt
22

Dyg

Isi Pesan :

Min saya daftar prakerja tapi pas pengisian data salah trus dibagian alamat padahal sudah sesuai alamat ktp, dengan tulisan alamat ktp anda tidak sesuai dengan yang di dukcapil, itu kenapa ya min?

Balasan :

silahkan melakukan update NIK melalui chat di whatsapp nomor 081907374035

03Okt
22

Dewi

Isi Pesan :

Selamat Siang Bpk/Ibu, saya ingin menanyakan tentang proses pelaporan dokumen ganti nama saya yang saya ajukan di Dukcapil Jakarta Barat tertanggal 20 September 2022. Dengan Pemohon atas nama Dewi Primadona yang diubah menjadi Ester Dewi sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 829/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt. Menurut  petugas kantor Dukcapil Jakarta Barat, dokumen saya masih menunggu jawaban dari Dukcapil Pontianak, karena Akte Lahir saya berasal dari Pontianak. Apakah bisa untuk dibantu prosesnya Pak/Bu, karena saya perlu untuk mengurus dokumen-dokumen lainnya disini. Harap diperhatikan dan dibantu supaya bisa segera selesai. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih...

Balasan :

Untuk permohonannya, harap kirimkan surat dari Dukcapil Jakarta Barat ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id ya.

03Okt
22

EUSEBIUS HAPSIRE

Isi Pesan :

apakah bisa cetak ulang KK, karena hilang.., apa syaratnya

Balasan :

silahkan ke kantor kecamatan ya. Syaratnya hanya surat keterangan hilang dari kepolisian dan mengisi formulir

30Sep
22

JAFRIYADI

Isi Pesan :

Min, kenapa NiK KTP saya ditolak sistem bkn Un tuk pemetaan Non ASN

Balasan :

silahkan cek terlebih dahulu permasalahannya melalaui chat di whatsapp di nomor 081907374035 ya

27Sep
22

Julius Lintang

Isi Pesan :

Halo min, sebelum saya mau bertanya Saya kehilangan ktp, untuk pembuatan ktp lgi apa saja syarat nya selain surat kehilangan dari polisi?

Balasan :

syaratnya hanya surat kehilangan dan fotocopy KK ya

23Sep
22

Pandu

Isi Pesan :

Nama saya di KK & KTP berbeda mau di rubah di KK dan KTP takutnya banyak yang harus diurus karena saya ada mengambil KPR rumah dengan nama di KK, apakah bisa merubah nama di AKTE saja?

Balasan :

Untuk perubahan nama berdasarkan AKTA kelahiran ya, jadi bukan akta yang mengikuti KK dan KTP-el. Silahkan datanya diubah ya, nanti data BANK akan mengikuti data dari disdukcapil.

23Sep
22

Amelia

Isi Pesan :

Nomor KTP saya terdaftar dengan nama orang lain, pengurusan yg berkaitan dengan KTP jadinya atas nama, foto, dan alamat orang lain, tanggal dan nomor NIK nya punya saya

Balasan :

silahkan di cek di kantor dukcapil dahulu ya apakah memang tertukar dengan orang lain.

21Sep
22

Fanny Dwi Sari

Isi Pesan :

Kemarin saya sudah urus surat pindah keluar Pontianak, tapi surat pindahnya kadaluwarsa. Lalu saya pulang ke Pontianak lagi dan tidak jadi pindah. Apakah bisa mengurus KTP baru yg sesuai dg KK di Pontianak?

Balasan :

silahkan mengurus batal pindah terlebih dahulu ya

20Sep
22

Sri Nuraini Setyawati

Isi Pesan :

Saya mau membuat ktp pontianak, saya sebelumnya sudah punya ektp dari provinsi lain, Sy sudah punya KK kota pontianak. apakah saya harus rekam ulang ektp??

Balasan :

untuk pencetakan ulang tidak boleh melakukan perekaman ulang ya, silahkan melakukan antrian online untuk pencetakan KTP-el pada hari jumat pukul 14.00 sampai kuota penuh di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

14Sep
22

Lulu

Isi Pesan :

Pada saat membuat akte kelahiran anak. Suket lahir di jakarta, namun KK dan domisili org tua di bekasi. Apkh tempat tanggal lahir anak yg tercatat nantinya akan menyesuikan suket lahir (jakarta) atau ikut KK domisili org tua (bekasi)

Balasan :

tempat lahir mengikuti surat keterangan lahir ya

12Sep
22

Syf julkaida

Isi Pesan :

Saya mau bikin KTP ya

Balasan :

Jika belum pernah merekam, silahkan datang langsung ke disdukcapil dengan membawa fc KK 2 lembar. Jika sudah pernah merekam, silahkan melakukan antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel atau bisa juga melakukan pencetakan ulang di mobil pelayanan keliling.

05Sep
22

Irma

Isi Pesan :

Saya membuat kartu keluarga didesa tempat saya tinggal tapi dipersulit,bilangnya tgl 5 September 2022 jadi tapi pas diambil katanya belum jadi

Balasan :

Untuk pengaduan silahkan langsung diajukan ke Disdukcapil sesuai domisili ya. Karena ini mengajukan di Desa, kami asumsikan bukan penduduk Kota Pontianak. Karena Pontianak tidak memiliki desa ya.

03Sep
22

Slamet urip sugiyarti

Isi Pesan :

Pak saya diluar kota tapi nik saya katanya terdaftar didtks.kemensos.padahal saya tidak menerima bantuan apapun selama ini .gimana pak cara agar nik saya bisa di perbarui ??apa gimana biar nik saya tidak terdaftar dikemensos .karena selama ini saya tidak menerima bantuan dr kemensos.terima kasih

Balasan :

jika anda penduduk kota pontianak, silahkan datang langsung ke kantor Dinas Sosial ya, untuk melakukan verifikasi data mandiri.

30Agu
22

Uci sanusi

Isi Pesan :

Saya mau bertanya, apakah saya bisa melanjutkan perjalanan ke Malaysia dgn Vaksin ke 2 saat di Bandara...???

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke instansi yang menangani ya. Disdukcapil tidak menanganis vaksin. Thanks

30Agu
22

Herni widawati

Isi Pesan :

Selamat siang mw tanya. Saya mau bikin akte kelahiran tapi saat up load syarat kenapa gagal terus yaa. Tolong dibantu

Balasan :

Silahkan kirimkan permasalahan dan screenshootnya ke whatsapp 081907374035

27Agu
22

Sulaeha

Isi Pesan :

Bagaimana jika saya sudah menggati KK karena berpindah desa tempat tinggal tapi KTP belum terganti, nah jika saya mau pemberkasan CPNS saya memakai data yang mana ??? Jika mau pake data KK yg baru tapi belum ada KTP nya .. nh untuk memakai data yg lama malah di capil otomatis alamat sudah berubah... mohon jawabanya

Balasan :

Untuk data seharusnya menggunakan KK ya karena data terbaru. Untuk KTP-el harap melakukan pencetakan saja langsung ke Disdukcapil domisili sekarang. Karena desa kami asumsikan bukan penduduk Kota Pontianak ya. Jadi silahkan hubungi website disdukcapilnya sesuai KK

26Agu
22

AGUS SALIM

Isi Pesan :

Sudah terdaftar kah KTP el saya di duckcapil ponntianak

Balasan :

Jika sudah memiliki KTP-el berarti sudah terdaftar ya

24Agu
22

Bella anggraini

Isi Pesan :

Apa ada denda untuk keterlambatan pecah KK setelah nikah bagi wilayah Palembang?

Balasan :

Kami Disdukcapil Kota pontianak ya, silahkan ke Disdukcapil Palembang

24Agu
22

Rini

Isi Pesan :

Saya punya anak tiri,dari suami,nama ibu kandung di akte nama ibunya sedangkan di kk nama ibunya adalah nama saya,dan di sekolah harus sama antara nama ibu di akte dan di kk,sekolah menyarankan yg di ganti kk mengikuti nama ibu di akte,ibunya sudah meninggal apakah nantinya jika mengikuti nama ibu kandungnya akan ada kendala lain dikemudian hari sedangkan walinya adalah saya,karena ibunya sudah meninggal mohon penjelasannya apa yg lebih baik..

Balasan :

Untuk kondisi seperti di atas, memang benar KK harus mengikuti akta kelahiran anak ya, jadi menggunakan nama ibu kandungnya. Untuk perubahan silahkan datang langsung ke kantor kecamatan dengan membawa KK asli dan fotocopy akta kelahiran dan mengisi formulir perubahan data.

24Agu
22

Novi

Isi Pesan :

selamat siang Bpk saya mau nanya Kalau mau hapus nama ayah di akte kelahiran bisa tidak ya

Balasan :

Untuk perubahan yang tertera di dokumen kependudukan bisa melalui pengadilan tinggi ya.

21Agu
22

Henki Gunawan

Isi Pesan :

Selamat malam, Istri saya lahir di pontianak dan kami tinggal di luar negeri. Kami memerlukan salinan (copy) akte lahir istri yang sudah di legalisir oleh dukcapil Pontianak. Apakah ada cara atau solusi agar kami bisa mendapatkan copy surat legalisir tersebut tanpa harus pergi ke kota pontianak? Kami dapat mengirim atau mengambil surat di Jakarta apabila memungkinkan. Demikian pertanyaan saya dan berharap mendapatkan suatu solusi dan arahan dari Ibu/Bapak. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan banyak terima kasih. Hormat saya, Henki

Balasan :

untuk dokumen (copy) akta kelahiran kami tidak memiliki ya. Karena akta sudah diberikan kepada pemohon saat dicetak dan kami menyimpan arsip akta dalam bentuk yang berbeda. Jika memang hilang, silahkan melakukan permohonan pencetakan ulang Akta kelahiran melalui disdukcapil sesuai domisili KK sekarang ya.

20Agu
22

Yanti

Isi Pesan :

Buat akte kelahiran anak

Balasan :

Silahkan melalui pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

19Agu
22

Ferdian Vega aldianto

Isi Pesan :

Update ktp

Balasan :

Silahkan update NIK dan Nomor KK melalui chat di nomor whatsapp 081907374035

16Agu
22

Iman saputro

Isi Pesan :

Selamat malam bapak/ibu, saya ingin menanyakan status pembaruan KK, AKTA KELAHIRAN dan E-KTP, saya telah menyerah kan data-data yang di minta bulan 12 tahun lalu, tp sampai sekarang belum ada kejelasan kapan berkas-berkas saya akan selesai, setiap saya tanyakan ke petugas selalu menjawab kalau berkas masih dalam antrian, saya sangat membutuhkan berkas-berkas tersebut untuk mendapatkan pekerjaan baru dan pembukaan rekening bank untuk proses transfer gaji, karena kontrak kerja saya sudah habis, dan di tempat kerja yang baru wajib menyertakan KK & KTP asli, bantuan dri bapak/ibu terima kasih.

Balasan :

Silahkan melampirkan bukti pengambilannya ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id ya karena pembuatan akta kelahiran seharusnya sudah jadi ya cuma 1 hari kerja

16Agu
22

DENY SAPUTRA

Isi Pesan :

Selamat siang . Izin bertanya mengenai nik kk suami tertukar dengan nik istri . Sehingga tidak sesuai kedua nik tersebut dengan tanggal lahir . Apakah bisa mengubah nik yang tertukar tersebut , terima kasih.

Balasan :

Untuk NIK yang tertukar dengan perekaman data KTP-el silahkan langsung konsultasi ke disdukcapil bagian data ya.

15Agu
22

KELVIN RIZKI PRATAMA

Isi Pesan :

Assalamualaikum selamat sore...mohon maaf bapak/ibu ..saya ingin bertanya bagaimana cara mau ganti Poto e-KTP ?...soalnya untuk keperluan perusahaan harus update Poto e-KTP saya🙏🏿

Balasan :

Silahkan melakukan antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel yang dibuat setiap hari jumat pukul 14.00 sampai kuota habis. Setelah itu datang di hari sesuai jadwal dengan membawa KTP-el asli dan fc KK. Pada dokumen fc KK silahkan tulis ganti foto ya dengan jelas.

15Agu
22

makra

Isi Pesan :

selamat sore min.... saya ingin bertanya..jika ingin mendapatkan KK yang disertai barcode nya bagaimana yaa? apa harus daftar dan antri ke kantor nya terlenih dahulu? terima kasih

Balasan :

untuk pencetakan ulang KK bisa diubah di Kantor Kecamatan ya

14Agu
22

SONYA

Isi Pesan :

Saya mau bertanya apakah bisa cetak ulang KTP,KTP saya kabupaten Bogor dan KTP itu skrng buram,saya sekarang lagi merantau di Pontianak,apakah saya bisa cetak ulang di Capil Pontianak? Dan syarat nya apa aja?

Balasan :

Silahkan melakukan antrian online terlebih dahulu. Nanti akan kami cekkan apakah datanya ada / tidak. Jika datanya ada dan sesuai akan kami cetakkan KTP-elnya

14Agu
22

Muhammad Fauzan

Isi Pesan :

Nomor nik saya 6112091106000009 Atas nama Muhammad Fauzan saya memerlukan nomor KK terbaru saya karna saya sedang kehilangan foto copy KK saya karna saya sedang di luar kota.

Balasan :

Untuk permintaan identitas pribadi tidak bisa melalui media website ya. Silahkan datang ke disdukcapil langsung. Bisa diwakili kerabat atau saudaranya

12Agu
22

Chusnan

Isi Pesan :

Mau tanya apa bisa memperbaiki penulisan nama orang tua di akta anak ?? Dab Kalau akte anak cuman tercantum atas nama ibu saja Apa bisa di ubah di cantumkan jadi nama ibu dan bapak ???

Balasan :

Jika akta anak kurang dari 1 bulan bisa langsung diubah ya. Jika akta sudah lama, bisa mengubah dengan pembuatan kutipan akta kelahiran dengan menyampaikan dokumen pendukung seperti akta ibu kandung atau ijazah SD. dan dokumen ini harus sesuai dengan KK ibu kandung ya. Untuk menambah nama ayah silahkan melampirkan buku nikah kedua orang tua (yang mana pernikahan harus lebih tua dari tanggal kelahiran anak)

12Agu
22

sutikno

Isi Pesan :

file kknya kok tidak dikirim ke email pak admin padahal uda dikasi alamat emailnya: kk an. Ponijan no. kk 6171010201080020 email: tikno75@gmail.com

Balasan :

Silahkan kirim bukti pengambilan berkasnya ke disdukcapil@pontianakkota.go.id

11Agu
22

senja

Isi Pesan :

berapa lama proses permintaan pecah kk buat kk baru pindah kecamatan secara online di disdukcapil di proses??

Balasan :

Jika persyaratan sudah lengkap dan status sudah berubah 'PROSES' dokumen jadi 1 hari kerja ya

09Agu
22

athariq ferdiansyah

Isi Pesan :

Mencari identitas asli

Balasan :

silahkan melakukan cek sidik jari di kantor dukcapil. Thanks

08Agu
22

Lukas Bambang wijanarko

Isi Pesan :

Kita belum mendapatkan KTP-el, sementara KTP sementara sudah habis masa berlakunya, apakah bisa diperpanjang dan berapa lama proses pembuatannya. Terima kasih sebelumnya.

Balasan :

Jika saudara adalah penduduk kota pontianak, silahkan langsung melakukan pencetakan KTP-el ya. Silahkan melakukan antrian online pencetakan KTP-el di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel antrian dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 sampai dengan kuota habis

03Agu
22

Lay TL

Isi Pesan :

Saya KK/KTP DKI Jakarta, akta lahir Pontianak Mau sesuaikan akta lahir dengan ijazah. Bagaimana solusinya? Terima kasih.

Balasan :

Silahkan mengurus perubahan dokumen akta di disdukcapil di jakarta sesuai domisili sekarang ya. Nanti untuk keabsahan dokumen aktanya disdukcapil Jakarta akan menyurati kami sesuai dengan persyaratan yang ada.

02Agu
22

Jailani

Isi Pesan :

#jailani #6171052305690001 #6171033004150013 #tolong kirimkan file kk yang sudah saya update karena saya sdh 3 kali datang kesana tetapi katanya kk akan di kirimkan via email, sampai saat ini belum juga masuk. (wirta21@gmail.com)

Balasan :

Untuk pengaduan data harap hanya dilakukan di email disdukcapil@pontianakkota.go.id ya. Karena NIK dan data pribadi lainnya harap tidak langsung ditulis di website. Thanks.

29Jul
22

Mary Chen

Isi Pesan :

Selamat siang, maaf mau bertanya. Saya baru mengurus surat pindah ke kubu raya karena baru menikah. Sebelum nya saya satu KK dengan ibu saya di sungai jawi, skrng surat pindah saya sudah keluar. Lalu utk kluarga saya yg di Jawi utk dapat KK baru setelah saya kluar bagaimana ya cara nya. Yang online pilih bagian mana ya ? Terima kasih ☺️🙏

Balasan :

Untuk KK orang tuanya bisa langsung minta cetakkan di Kecamatan Pontianak barat bagian capil ya (gedung belakang kecamatan) syaratnya hanya mengisi formulir dan membawa KK asli yang lama. Jika pelayanan online bisa membuat akun terlebih dahulu kemudian pilih perubahan data KK.

29Jul
22

Elawati

Isi Pesan :

Selamat Pagi, Mohon maaf saya ijin bertanya terkait Akte Kelahiran anak saya, dulu saya pernah menikah dsana dan mempunyai anak maka terbitlah Akte Kelahiran anak saya, 6 tahun lalu saya bercerai dgn suami dan saya sudah hijrah ke Kota Bekasi Jawa Barat, Maksud dan tujuan nya saya sekarang adalah bagaimana saya untuk meminta surat pindah, agar di masukkan nomor NIK anak saya di Kartu Keluarga yang baru ini. Persyaratan apa yang harus saya lakukan ? Untuk mendapatkan surat pindah anak saya. Saya Mohon pencerahan nya, Hormat Saya, Elawati HP. : 0822 1300 1576

Balasan :

Untuk perpindahan prosesnya seperti biasa ya. Syaratnya adalah mengisi formulir pindah F1.03 dan KK asli yang ada nama anaknya. Prosesnya bisa melalui antrian online atau pelayanan online (pelayanan online NIK harus penduduk kota pontianak) link pendaftaran online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

29Jul
22

Raden Adinda Fitria

Isi Pesan :

Tolong untuk petugas pelayanan akta dan kk loket 4 atas nama suciati,sikap nya harus lebih baik lagi,sopan Saya hanya minta pelayanan dengan benar,karna saya tidak tahu langkah selanjutnya apa dan tempat menukar nomor antrian dimana wajar saya bertanya kepada anda(SUCIATI),tapi anda menjawab dengan raut wajah judes,ketus dan seperti tidak senang ketika saya bertanya Mohon kepada pimpinan untuk menegurnya agar lain kali lebih sopan dan beretika lebih baik!

Balasan :

terimakasih atas masukkannya. Saran akan langsung kami tindak lanjuti untuk perbaikan internal petugas kami.

28Jul
22

Inge Yurike anggraini

Isi Pesan :

Permisi ijin bertanya Saya mendaftar layanan online menggunakan email yg lama , email nya tidak bisa dibuka lagi. Apakah boleh ngajukan ganti alamat email untuk layanan online capil pontianak??? Terimakasih

Balasan :

Bisa ya, silahkan kirimkan NIK, Nama lengkap, email lama, tanggal lahir dan email baru ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

28Jul
22

TONI HIDAYAT

Isi Pesan :

Min kalau mau cetak ulang ktp bisa kah? Karna ktp saya fotonya rusak atau tidak lagi jelas, jadi susah untuk mengurus dokumen, apakah bisa kalau ktp kab.sambas minta cetak ulang di pontianak? Kalau bisa bagaimana caranya ? Trimakasih

Balasan :

Untuk penduduk luar domisili harus kami cekkan apakah data sesuai atau tidak ya. Silahkan melakukan antrian online terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel untuk kami cekkan. Jika data sesuai bisa dilakukan pencetakan KTP-el

27Jul
22

Ali yuspron

Isi Pesan :

Saya mau tanya bisa digunakan berapa kali no wa kita untuk daftar ktp online dan kalau bisa lebih dari satu kali bagaimana caranya.Terima kasih sebelumnya

Balasan :

untuk no HP bisa digunakan 1 kali 1 minggu ya. Jadi tiap minggu hanya bisa daftar 1 kali pelayanan

27Jul
22

NENNY IFTIKA DEWI

Isi Pesan :

Bagaimana cara cek KK

Balasan :

cek KK apa ya maksudnya? Silahkan menyampaikan pertanyaan yang jelas ya. Thanks

27Jul
22

Hidup Anugerah Hulu

Isi Pesan :

Foto coppy akta kelahiran boleh di tidak ada untuk pengurusan KTP?

Balasan :

untuk pengurusan KTP-el hanya perlu fotocopy KK ya

25Jul
22

Denni Guntur Putra

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya, ada kesalahan penulisan nama saya pada AKTA, KK, KTP. di Akta kelahiran menggunakan "Denni", sedangkan di KK dan KTP mengunakan "Denny", bagaimana cara mengurusnya agar benar kembali dan apa saja yg perlu di siapkan

Balasan :

Untuk KK dan KTP-el bisa diubah berdasarkan Akta ya. Silahkan melakukan permohonan perubahan data untuk KK lalu melakukan pencetakan KTP-el setelah KK jadi.

24Jul
22

Zulfa gustini

Isi Pesan :

Saya ingin update KK dan sudah memasukkan data lewat WhatsApp dukcapil tanggal 19 Juli 2022 hari Selasa namun setelah 2x24 jam belum dapat balasan bahwa KK saya sudah terupdate

Balasan :

Untuk update tidak dibalas setelah 2x24 jam ya. jadi silahkan langsung diproses ke kantor pihak ketiga.

23Jul
22

RAYVANNO RESTU DEWATA

Isi Pesan :

Lupa username pada disdukcapil.surabaya

Balasan :

silahkan ditanyakan ke disdukcapil surabaya ya. Kami disdukcapil Kota Pontianak

22Jul
22

Adi

Isi Pesan :

Halo, bagaimana cara pengurusan KTP yang hilang? melalui disdukcapik kecamatan bisa kah? Terimakasih Cuci Karpet Semarang

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Lalu melakukan antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel Tidak bisa dilakukan di kecamatan ya

22Jul
22

Awie Al hidayat

Isi Pesan :

Kenapa KK saya ga bisa untuk reg kartu perdana

Balasan :

Silahkan melakukan update data KK melalui chat whatsapp di nomor 081907374035

22Jul
22

Paskalis

Isi Pesan :

Bagaimana mengetahui bahwa NIK (saya) sudah menjadi NPWP?

Balasan :

Silahkan di cek di kantor pajak ya

22Jul
22

Drs. Joko Hardiyono

Isi Pesan :

Selamat pagi, jika antrean online dibuka jumat jam 14.00, kapan proses selanjutnya akan diproses? Apakah minggu depannya?, Terima ni kasih.

Balasan :

Antrian online dibuka untuk pelayanan satu minggu ke depannya.

21Jul
22

Ezra Adellia Pashcya

Isi Pesan :

Kawan saya ingin melalukan perekaman KTP, apakah dengan kecamatan dia yang di sanggau tertera pada KK bisa melakukan perekaman KTP di pontinak?

Balasan :

untuk perekaman bisa dilakukan di disdukcapil pontianak. silahkan datang langsung ke kantor dukcapil

21Jul
22

Duta Sanjaya

Isi Pesan :

Saya sudah status bercerai dan punya akta cerai dari Pengadilan Agama pontianak. saat ini saya berdomisili di kabupaten sanggau. saya tidak mempunyai KK semenjak bercerai. apakah saya bisa membuat KK baru di kabupaten ?. saya hanya memiliki KTP,Akta lahir dan akta cerai.

Balasan :

Silahkan cek KK terakhir ya. KK tidak bisa dibuat baru, silahkan melakukan pindah atau pecah kk berdasarkan akta perceraian

20Jul
22

Ita sari

Isi Pesan :

Apakah sekarang sudah bisa bikin akta kelahiran, langsung datang ke kantor capil

Balasan :

Untuk akta silahkan melalui pelayanan online (https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan) antrian online (https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/layanan-2-in-1) atau mobil pelayanan keliling (offline) untuk jadwal mobil keliling silahkan cek di instagram kami @disdukcapil.ptk

19Jul
22

Wijayanto

Isi Pesan :

Saya mau mendapatkan info tentang perbaikan nama ortu yg di ketik salah oleh catatan sipil , dan kejadian baru ketahui setelah 20 tahun lebih... process nya berapa lama dan biayanya?

Balasan :

pelayanan disdukcapil seluruhnya gratis. Untuk perubahan data silahkan dicek dahulu ya apakah ada dokumen tertua yang ada untuk perubahannya (akta dan ijazah SD) jika tidak ada berarti perlu proses di pengadilan negeri terlebih dahulu.

19Jul
22

Nilam cahyani

Isi Pesan :

Saya ingin tahu nama ibu kandung yg tercatat di capil, setiap kali saya mw melakukn transaksi e walet sllu salah

Balasan :

silahkan datang langsung ke disdukcapil dengan membawa dokumen asli yang ada (akta kelahiran dan ijazah SD)

16Jul
22

Sariyah

Isi Pesan :

Ingin cetak sendiri surat kematian orang tua lewat email,yg tidak dikasi email pdfnya dari dukcapil pontianak

Balasan :

jika melalui pelayanan online, silahkan sebutkan nomor pelayanan onlinenya dan kirim ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

15Jul
22

Natasya

Isi Pesan :

Halo, saya ingin bertanya, jadi ibu saya ingin mengurus kartu keluarga paman saya yang namanya ada pada dua kartu keluarga. untuk pendaftaran onlinenya itu memasukkan nama dan nik ibu saya atau nama dan nik paman saya yaa? Terima kasih

Balasan :

Silahkan dicek terlebih dahulu datanya di bagian pengecekan data kantor dukcapil ya

15Jul
22

Silvester Sebastian

Isi Pesan :

Salam, saya Silvester Saya ingin menyampaikan bahwa perekaman ktp el selalu tidak bisa padahal sudah selama 2 minggu ini saya coba (pada hari jumat ketika jam pendaftaran dibuka) tapi opsi perekaman ktp selalu tidak berwarna dan ketika di klik tidak diarahkan ke laman pendaftaran, jadi bagaimana saya dapat mendaftar perekaman kalau selalu seperti ini pada web ini.

Balasan :

untuk perekaman langsung datang ke disdukcapil ya (offline) dengan membawa fotocopy KK 2 lembar

14Jul
22

Luthfi Ummami Fauzi

Isi Pesan :

Saya mendaftarkan BPJS kesehatan anak saya atas nama Ibrahim Annuri Fauzi di KK fisik sudah terdaftar akan tetapi di KK online belum terdaftar, sehingga belum dapat di lanjutkan untuk pengurusan BPJS kesehatan

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK untuk BPJS melalui chat whatsapp di nomor 081907374035

12Jul
22

Rini Hutahaean

Isi Pesan :

Syarat buat urus surat pindah kabupaten apa aja yah? Makasih

Balasan :

Syaratnya adalah mengisi formulir pindah dan membawa KK asli

12Jul
22

Marsinti

Isi Pesan :

Saya menikah sirih dengan suami saya. Trus saya membuat akte kelahiran anak saya tetapi kenapa di kartu keluarga tidak tercantum nama ayah nya ? Kalau di akte kelahiran saya sudah tau bahwa tidak akan tercantum nama ayah nya

Balasan :

Sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan, bahwa anak yang lahir di luar pernikahan sah hanya memiliki nama ibu di dokumen kependudukannya ya. Baik itu di Akta kelahiran, maupun di Kartu Keluarga

11Jul
22

Fikri febrian syaputra

Isi Pesan :

Pak umur saya kan sudah 23 thn saya hanya mempunyai akta kelahiran dan blm pernah masuk kk karna saya tidak mempunyai kedua orang tua sejak kecil sudah meninggal dunia ada kaka tiri tapi tidak mengurus identitaa saya dari kecil,,, asli saya orang aumatra sekarang saya tinggal di tangerang selatan jika saya ingin membikin identitas spt ktp apakah bisa si kota tangerant tanpa balik ke sumatra. Mohon jawabannya pak terimakasih

Balasan :

Silahkan dibuatkan dokumen KK nya di Disdukcapil domisili sekarang ya. Kami Disdukcapil Kota Pontianak

11Jul
22

Main

Isi Pesan :

Saya seorang guru tingkat SD, ingin menanyakan di daerah saya rata² penulisan tempat lahir kok menggunakan nama desa apakah boleh? Sedangkan waktu itu saya pernah mendaftar cpns tempat lahir yang dicantumkan harus nama kabupatennya. Jika seperti itu apakah nantinya akan terjadi masalah karena tempat lahir di formulir tercantum kabupaten Lampung Tengah tapi di ijazah tempat lahir tercantum Desa Sumbersari? Mohon keterangannya terima kasih

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapilnya ya. kami disdukcapil Kota Pontianak untuk tempat lahir hanya menulis nama Kota

08Jul
22

Syarwan Setiadi

Isi Pesan :

saya mau membuat akta kelahiran dan kartu indetitas anak untuk anak saya yang baru lahir, dan juga mau memasukan nama anak saya didalam kartu keluarga, apakah menggunakan layanan 2in1 bisa?

Balasan :

Untuk Akta dan KK bisa melalui pelayanan 2 in 1 ya. Untuk KIA, silahkan melakukan permohonan melalui pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

06Jul
22

Silvia

Isi Pesan :

Mantan suami sudah tidak tinggal di alamat KK. Namun mantan suami tidak mau mengurus pindah KK. Apakah bisa dilakukan perubahan tanpa surat pindah?

Balasan :

Untuk perubahan data harus permohonan dari yang memiliki NIK (dalam hal ini mantan suami) ya.

06Jul
22

Ita sari

Isi Pesan :

Gimana buat akta kelahiran kalau lahiran nya di dukun beranak, apa bisa langsung datang kekantor capil

Balasan :

Persyaratannya sama ya, hanya untuk surat keterangan lahir diganti dengan surat pernyataan dari orang tua dan harus menyertakan buku pemeriksaan KIA (yang berwana pink) an ibu, selama masa kehamilannya (minimal trimester ke-4)

01Jul
22

Dona

Isi Pesan :

Tolong bantu saya mencari teman lama saya yang bernama DONA AMELIA daerah Dolopo Madiun jatim

Balasan :

Silahkan langsung ke kantor dukcapil domisili ya.

30Jun
22

Raras Wening P

Isi Pesan :

Saya memerlukan layanan keabsahan untuk Akta Kelahiran saya yang di keluarkan di Pontianak. Saya memerlukan surat keterangan yang menyatakan bahwa Akta Kelahiran saya sah (diminta oleh Disdukcapil di Kota Domisili saya sekarang, luar Pontianak). Apakah Disdukcapil Pontianak dapat membantu hal tersebut? Terimakasih dan salam.

Balasan :

untuk surat keabsahan, kami memerlukan surat permohonan dari dukcapil domisili sekarang ya. Jika sudah ada, bisa dikirim melalui email di disdukcapil@pontianakkota.go.id

29Jun
22

Muhammad Ricky

Isi Pesan :

Saya ingin membuat KK (Kartu Keluarga) karena hilang, saya ke capil di Jalan Sutoyo diarahkan ke Kecamatan Pontianak Tenggara, sesampai disana Tanggal 23/09/2022 Hari Kamis, saya serahkan Surat Kehilangan KK dari Kepolisian dan Fotocopy KK, Kata Petugas Capil di Kecamatan Pontianak Tenggara tunggu masuk di Email jam 1 siang. Tetapi sampai sekarang sudah 1 minggu tidak ada masuk masuk. Tolong ini saya harus Lapor kemana? Ke Bapak Sutarmidji?

Balasan :

Silahkan fotokan tanda terimanya dan kirim ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id ya

28Jun
22

farhan maulana

Isi Pesan :

ktp ibu saya sudah lama hilang , data nya pun sudah tidak ada di kk karena cerai dan ayah saya sudah membuat kk baru. bagaimana cara mengurusnya ya agar bisa memiliki ktp kembali?

Balasan :

Silahkan cek datanya terlebih dahulu di kantor dukcapil ya. Bisa membawa KK lama atau identitas lainnya seperti ijazah SD

28Jun
22

Turic

Isi Pesan :

selamat siang, mau bertanya ttentang aplikasi identitas kependudukan digital itu scan QR codenya gimana ya?

Balasan :

KTP digital belum dilaksanakan ya. Akan kami lakukan sosialisasi jika sudah pelaksanaannya nanti

27Jun
22

Hendro Prastowo

Isi Pesan :

saya ingin merubah nomor RT dan RW dg alamat yang sama karena ada pemekaran bagaimana

Balasan :

Silahkan langsung saja ke Kecamatan untuk perubahan datanya. Syaratnya hanya membawa KK asli dan mengisi formulir

24Jun
22

budiono

Isi Pesan :

bagaimana jika nama ibu kandung yang tertulis di KK berbeda dengan di akte lahir anak.

Balasan :

Silahkan ubah KK anak tersebut sesuai dengan akta kelahiran ya

24Jun
22

SILVIA

Isi Pesan :

Selamat Pagi, Saya ingin bertanya mengenai proses status dokumen balasan surat verifikasi yang dikirim dengan nomor 3497316760006, berdasarkan catatan pengiriman, telah diterima oleh pihak Disdukcapil Pontianak pada tanggal 09-06-2022 11:21 WIB. Mohon bantuannya, terima kasih

Balasan :

Silahkan kirim PDF dokumennya ke disdukcapil@pontianakkota.go.id untuk kami cekkan ya

21Jun
22

Sanitera Darma

Isi Pesan :

permohonan saya mengenai perubahan data KK no KK-08062022-001 mohon di proses karena kami memerlukan KK tersebut untuk pengurusan pendaftaran sekolah anak kami... terima kasih

Balasan :

Permohonannya sudah diproses ya

20Jun
22

Muhammad Juhdi Patriadi

Isi Pesan :

Saya lupa username dan password untuk log in e KTP

Balasan :

KTP-el tidak ada memerlukan username dan password ya

19Jun
22

Eli Harmiati

Isi Pesan :

Saya mau mencetak KK dan akte terbitan Yogyakarta tetapi skrg saya sedang di luar kota karena bekerja.. Apakah bisa cetak online di capil tempat /kota saya bekerja sekarang ?

Balasan :

untuk pencetakan, tetap asas domisili KK nya ya. Tidak bisa melakukan pencetakan di capil daerah lain

16Jun
22

Hikmawati

Isi Pesan :

Assalamu'alaikum, nama anak saya di akta lahir dan di sekolah pakai tanda petik (Muthi'ah). Bagaimana dengan peraturan Kemendagri terbaru yang tidak membolehkan nama pakai tanda baca. Apakah yang harus saya lakukan karena ijazah SD namanya tetap pakai tanda baca sementara disekolah lanjutan datanya mengikuti peraturan baru.

Balasan :

Untuk peraturan permendagri yang terbaru tidak berlaku surut ya. Jadi jika sudah tercantum seperti itu tidak masalah. Hanya anak baru lahir yang baru dibuatkan akta kelahiran saja yang menggunakan peraturan terbaru

16Jun
22

Idut

Isi Pesan :

Kalau misalkan perempuan sudah pernah menikah terus status pernikahannya di KTP blm dirubah, trs dia cerai trs di KTPnya juga blm dirubah. Itu nanti kalau misalkan mau pergi keluar negeri proses buat visa dll bakal bermasalah tidak ya min?

Balasan :

Untuk akan bermasalah atau tidak kami tidak mengetahuinya ya. Karena disdukcapil hanya untuk pencatatan dari permohonan warga

15Jun
22

Tono

Isi Pesan :

Selamat siang Yth Bpk/Ibu CS DISDUKCAPIL PONTIANAK.mhon info nya,berapa lqma proses verivikasi AKUN ONLINE LAYANAN KEPENDUDUKAN DISDUKCAPIL ? terima kasih

Balasan :

akun pelayanan online dilakukan verifikasi 1x24 JAM KERJA ya

15Jun
22

Fajrizal p

Isi Pesan :

Solusi untuk nama saya yang dari lahir pakai kependekan seperti "p" Mulai dari akte, kk, KTP, ijazah sd-sma sampai sertifikat bhs dan dokumen yang sampai ke luar negeri, tapi kenapa pembuatan paspor tidak bisa pakai kependekan, apakah tidak ada toleransi terhadap masalah saya, saya lahir tahun 2000 sedangkan uud terhadap pembuatan paspor tidak boleh pakai kependekan baru kemarin ", Jadi mohon solusinya

Balasan :

Untuk dokumen paspor dari Kantor imigrasi seharusnya mengikuti dokumen kependudukan dari database dukcapil ya. Silahkan dikonsultasikan ke petugas imigrasi langsung permasalahannya

15Jun
22

Tari

Isi Pesan :

Bagaimana cara mengeluarkan anggota keluarga dari KK karna punya 2 Kk yg berbeda dan nik yg berbeda juga

Balasan :

Silahkan melakukan konsultasi di kantor dukcapil dengan membawa DUA kartu keluarga aslinya dan dokumen pendukung seperti akta kelahiran DAN ijazah SD ya. Nanti akan dicarikan NIK mana yang bisa digunakan.

13Jun
22

Nenden

Isi Pesan :

Persyaratan apa yg kuat untuk pengesahan akte anak yang sudah terdaftar di kk namun surat nikah sirih hilang

Balasan :

Untuk pengesahan akta anak menggunakan BUKU NIKAH ya, untuk menikah sirih, akta anak akan ditulis nama ibu kandung saja

09Jun
22

ari

Isi Pesan :

gimana cara bikin surat pindah tp data kpt dan kk udh hilang.

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang untuk KTP-el dan KK dari kepolisian ya. Syarat yang lain mengisi formulir F1.03

09Jun
22

Siti Aminah

Isi Pesan :

Selamat siang Saya ingin bertanya saya sudah membuat akun untuk pelayanan online dan disitu tertulis bahwa sudah berhasil dan silahkan cek email tetapi sampai sekarang saya belum menerima email tersebut untuk mendapatkan password agar bisa login Jadi apakah bisa membut surat pindah langsung ke capil tidak perlu online Karen saya belum mendapatkan email

Balasan :

Silahkan di reset passwordnya ya

07Jun
22

Puji Lestari

Isi Pesan :

Selamat malam, saya mau bertanya. Apakah bisa ya membuat akta kelahiran anak jika orang tua anak tersebut masih menikah siri? Bisa tidak dibuat kan akta kelahiran atas nama ortu yg nikah siri? Apakah persyaratan nya memang sudah harus menggunakan surat nikah legal dair ortua. Dan mau tanya batas untuk membuat akta lahir sampai anak umur berapa ya? Kemarin ada ditentukan batasannya

Balasan :

Untuk pembuatan akta kelahiran bisa ya jika orang tuanya belum menikah secara resmi. Nanti di Akta Kelahirannya hanya akan tertera nama Ibu kandung (nama ayah kosong). Syaratnya sama saja seperti yang lain hanya tidak melampirkan buku nikah.

07Jun
22

Abdul Wahed

Isi Pesan :

apa? syarat-syarat pembuatan akte lahir orang yg sudah lanjut usia sementara penolong kelahiran dan saksi lahir. dan juga orang tua sudah meninggal...berhubung ini untuk persyaratan melaksanakan umroh?

Balasan :

Untuk pembuatan akta kelahiran usia lanjut syaratnya adalah SPTJM dan saksi (orang yang lebih tua ya saksinya) dan mengisi formulir F1.02

07Jun
22

Dwi puji astuty

Isi Pesan :

Apa syarat pengurangan anggota keluarga di KK yang telah meninggal? Serta syarat penambahan anggota keluarga baru?

Balasan :

Untuk yang telah meninggal, silahkan dibuatkan akta kematian, setelah akta kematian terbit, otomatis di KK akan hilang. Sama dengan kelahiran baru dibuatkan akta kelahiran ya.

07Jun
22

benardi

Isi Pesan :

akte lahir saya tahun 1995 masih menggunakan bahasa indonesia, bagaimana prosedur jika saya ingin mengganti menjadi bahasa indonesia dan inggris

Balasan :

Untuk akta lahir, tidak bisa diubah ya karena berkaitan dengan tahun penerbitan akta. Akta dwi bahasa untuk akta kelahiran baru.

06Jun
22

Nurlianti

Isi Pesan :

Saya mau daftar npwp, di dukcapik jenis kelamin terdaftar wanita. Dan di daftat npwp perempuan. Gimana ya ??

Balasan :

database di disdukcpail yang resmi itu tertlis perempuan ya

03Jun
22

benardi

Isi Pesan :

selamat siang, apakah saya dapat mengajukan akte lahir dwibahasa di disdukcapil kota pontianak?

Balasan :

Untuk akta kelahiran sekarang seluruhnya menggunakan bahasa indonesia dan inggris ya

30Mei
22

Nadia Tri ananda

Isi Pesan :

Selamat malam. Saya ingin bertanya. Untuk mengurus surat pindah dari Pontianak ke kabupaten Sintang. Apakah bisa dilakukan di Capil secara offline? Apakah harus ke RT dulu? Terimakasih sebelumnya.

Balasan :

Bisa secara online, silahkan membuat akun di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan syaratnya hanya KK asli dan formulir pindah. Tidak perlu ke RT/RW dan lainnya.

30Mei
22

SYAIFUL BAHRI

Isi Pesan :

selamat pagi, maaf saya bertanya nama anak saya di biodata siswa berbeda dengan nama di data dukcapil hanya beda di tanda _ saat pengajuan akun untuk pendaftaran muncul tulisan " nama biodata siswa berbeda dengan nama di dukcapil apakah anda yakin melanjutkan dengan nama yg biodata" pertanyaan saya apa nanti berpengaruh saat pendaftaran pencarian sekolah??

Balasan :

untuk sekolah kami kurang tahu ya, akan tetapi dokumen dukcpail adalah berdasarkan akta kelahiran atau dokumen tertua lainnya

27Mei
22

Irfan Rian Saputra

Isi Pesan :

Saat pengisian akta kelahiran, pada kolom hari kelahiran tidak ditemukan hari "minggu". Sehingga membuat bingung. Mohon bantuannya diperbaiki

Balasan :

akan kami perbaiki ya, terimakasih

25Mei
22

Muhamad alviansyah

Isi Pesan :

Assalamualaikum bapak/ibu🙏 saya Muhamad alviansyah dari Cipanas Cianjur ingin menanyakan, di tahun 2019 ortu saya sempat mengganti nama saya di Kartu keluarga yg tadinya Muhamad alviansyah menjadi alvisahalam Dan kemarin pada saat saya ingin membuat KTP terjadi masalah karena di KK dan di akte beda nama, lalu saya membuat KK baru dengan nama yang dulu Muhamad alviansyah, saat KK baru dan KTP saya sudah jadi, saya mau membuat ATM di salah satu bank, sayang nya tidak bisa karna katanya datanya beda nama di pusat disdukcapil masih alvisahalam berbeda dengan KTP saya yg bernama Muhamad alviansyah, sekian pertanyaan dari saya apakah bisa secepat nya tolong di update kan untuk data" saya yang baru terima kasih banyak🙏 sebelum nya saya minta maaf bila ada salah kata dari saya, wassalamu'alaikum wr wb

Balasan :

Silahkan diurus di dukcapil Cianjur ya, karena ini website dinas Dukcapil Kota Pontianak dan kami hanya memiliki database penduduk kota pontianak untuk pelayanan

24Mei
22

Alfin pramudi

Isi Pesan :

Permisi min Kalo misalkan membuat Ak 1 menggunakan ijasah smp,terus mau di rubah menggunakan ijasah smk itu caranya gimana yamin Terimakasih

Balasan :

harap diperjelas untuk AK 1 itu maksudnya apa ya?

23Mei
22

Risti rusberliandi

Isi Pesan :

Syarat apa saja yg diperlukan utk menghilangkan anggota keluarga pada KK,salah satunya kepala keluarga yg udah meninggal dunia,yg satu LG msh sekolah,TRIms ya.

Balasan :

Untuk yang sudah meningkat, silahkan membuat akta kematian, nanti otomatis di KK akan langsung hilang. Untuk yang masih sekolah, silahkan membuat surat pindah ya ke KK tujuan lainnya.

23Mei
22

Hasanema Laia

Isi Pesan :

Mencari kartu keluarga Atas Nama Hasanema Laia

Balasan :

Untuk pengecekan data, silahkan datang langsung ke kantor disdukcapil

22Mei
22

Aldino

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya. KTP asal saya dari kab. Landak dan KTP istri dari Sanggau(masih menumpang KK org tua kami masing-masing). Kami ingin membuat KK baru di pontianak. Apa saja syarat yg diperlukan? Untuk bukti nikah kami punya surat nikah gereja dan belum ada buku nikah Terima kasih!

Balasan :

Untuk syarat membuat KK baru di kota pontianak, dengan membuat SKPWNI dari Kab Landak dan SKPWNI dari kabupaten sanggau ya. Jika sudah ada SKPWNI bisa melakukan pendaftaran online khusus KK baru pindah di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1

22Mei
22

Risti rusberliandi

Isi Pesan :

Apa syarat merubah RT atau RW karena pemekaran,sekalian tambah anggota anak baru lahir pada KK,surat apa saja yg di perlukan,TRIms.

Balasan :

Untuk perubahan RW RT bisa melampirkan surat keterangan RT dan KK asli ya. Jika untuk penambahan anggota baru lahir, silahkan membuat akte kelahiran terlebih dahulu.

20Mei
22

Jamaludin

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya apakah nomor kk/ nik KTP saya sudah terdaptar dinegara

Balasan :

Jika KK dan KTP-elnya sudah tercetak, berarti sudah terdaftar ya

20Mei
22

Nurhadi

Isi Pesan :

maaf, saya mau tanya. ketika ada anak lahir, misalnya di kabupaten bengkayang, tapi lahirnya di desa pawangi, kec. capkala. untuk membuat akta kelahiran, nama tempat lahir yang di cantumkan itu nama kabupaten, desa atau kecamatan?

Balasan :

Untuk kabupaten bengkayang. silahkan ditanyakan ke dukcapil kab bengkayang ya. Karena kami dukcapil Kota Pontianak dan penulisan tempat lahir di akta lahir hanya ada 1 yaitu kota pontianak

20Mei
22

Kirlandhy

Isi Pesan :

Assalamualaikum, kak gimana cara ngurus identitas untuk yatim piatu yang tidak punya akta kelahiran, KTP, ijazah maupun kartu identitas apapun ... Karna saya mau masukan ke dalam KK saya Orang terkait saat ini berumur 25 tahun kak 🙏

Balasan :

Silahkan datang ke disdukcapil untuk pengecekan sidik jari terlebih dahulu ya. Bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Bapak Indra Salman

18Mei
22

Harwanto

Isi Pesan :

Saya sdh masukkan SKPWNI, dan prosesnya dinyatakan selesai. Mohon informasi, apa proses selanjutnya ? Makasih.

Balasan :

Silahkan langsung saja print secara mandiri KK nya ya. Atau jika dokumen KK tidak diterima melalui email, bisa meminta filenya dengan menyebutkan nomor pelayanan dan kirim email ke disdukcapil@pontianakkota.go.id

18Mei
22

TONI

Isi Pesan :

saya ada sedikit kendala untuk nama Akte saya pakai Y sedangkan KK pakai I cara ngurusnya bagaimana ya? terima kasih

Balasan :

Silahkan melakukan perubahan dokumen KK berdasarkan dokumen tertua ya. Syaratnya membawa KK asli, Akta kelahiran dan ijazah SD. Pelayanan bisa ke kantor kecamatan (offline) atau kantor dukcapil dengan pelayanan online

18Mei
22

Dila fardia

Isi Pesan :

saya sudah daftar antrian online namun lupa kata sandi saat login apakah bisa diperbaiki

Balasan :

Bisa melakukan reset password ya. Nantinya password baru akan dikirim melalui email kembali.

17Mei
22

Ali

Isi Pesan :

Bagaimana tahapan syarat dan prosedur pergantian, status pekerjaan di KK dan KTP, riwayat pendidikan di KK, dan perubahan nama di KK dan KTP sesuai dengan di Akte Kelahiran? terimakasih.

Balasan :

Untuk perubahan data, pertama harus merubah data di KK terlebih dahulu ya. Perubahan bisa melalui pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu atau bisa juga di kantor kecamatan. Untuk persyaratannya disesuaikan dengan permohonan ya, jika perubahan pekerjaan membawa fc SK pekerjaan dari kantor, pendidikan fc ijazah, fc akta dll. Dan membawa KK asli. Setelah KK jadi, baru melakukan permohonan perubahan dan pencetakan ulang KTP-el melalui antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

15Mei
22

Azis baso

Isi Pesan :

Azis baso menbutukan bantuanya bantuanya di kubu raya pontianak jl Sungai raya dalam Di gg bersama karna tana itu masih skt blm bisa jadi sertifikat Ada apa di kantor pertanahan ko susa dalam pengurusan nya Terima kasih.

Balasan :

Untuk urusan pertanahan silahkan ditanyakan ke ATR/BPN ya. Untuk website ini milik Disdukcapil KOTA PONTIANAK terkait dokumen KEPENDUDUKAN. Thanks

13Mei
22

Sapuan

Isi Pesan :

Selamat pagi.. Saya mau menanyakan untuk Nik anak saya kenapa tidak muncul yaa pada sistem Untuk pendaftaran BPJS Nik 6171020102220001 a. n NADEO Alfarizie.. Mohon bantuannya.. Terima kasih..

Balasan :

Untuk update NIK dan KK terkait kantor pihak ketiga (contoh : BPJS/BANK/BPN/dll) dapat melakukan chat melalui whatsapp di nomor 081907374035

12Mei
22

Yudha Pratama

Isi Pesan :

Selamat malam. Apakah bisa melakukan pencetakan KTP elektronik yang rusak? Namun posisi saya sedang berada diluar Kalimantan Barat dan tidak bisa pulang karena pekerjaan. Terima kasih

Balasan :

Silahkan mengajukan pencetakan KTP-el luar domisili di Dukcapil terdekat posisi tinggal sekarang ya

10Mei
22

Iskandar

Isi Pesan :

Selamat pagi, saya mau menanyakan kenapa dalam sistem foto tidak muncul. NIK 617105710702003 NAMA TARISA INDRA DEWI Mohon bantuannya

Balasan :

Untuk update data NIK ke kantor pihak ketiga (seperti BANK/BPJS/dll) silahkan chat melalui whatsapp di nomor 081907374035

10Mei
22

faisal nevi jaya alyamani

Isi Pesan :

saya sudah dapat email dari kemendagri untuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak, namun isinya hanya kode QR dan PIN, TIDAK ADA link download berkas, saya cona langsung ke website https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/, Pin dan captcha sudah saya masukkan dengan benar, namun tertulis PIN salah..mohon bantuannya

Balasan :

Untuk KIA, karena di Kota Pontianak ADM belum aktif, untuk KIA silahkan ambil ke kantor dukcapil ya. Silahkan sebutkan nomor pelayanan onlinenya

09Mei
22

efrantus Sukendra tomsin

Isi Pesan :

salam, saya mau bertanya bagaimana cara membetulkan nama orang tua yang tulis tidak lengkap ( di singkat nama akhirnya), persyaratan apa saja yang di perlukan? apakah boleh hanya menggunakan Akta kelahiran saja? tanpa KTP orang tua?

Balasan :

Jika memiliki akta kelahiran sesuai dengan yang ingin dibetulkan, persyaratannya bisa hanya dengan akta kelahiran ya. Silahkan melakukan pendaftaran antrian online / pelayanan online untuk pembetulan KK

08Mei
22

DANTE ASWINE

Isi Pesan :

E KTP GUNE NYE APE YE PAK E? KALAU NAK NGAPEPUN MASIH HARUS DI FOTOCOPY , NI E KTP SINGKATAN E-NDAK GUNE KTP KE?

Balasan :

Untuk kantor yang sudah melakukan kerjasama tidak perlu fotocopy ya, silahkan menggunakan perangkat pembaca KTP-el

27Apr
22

Agus setiawan

Isi Pesan :

Surat keteranggaan

Balasan :

Silahkan diperjelas pertanyaannya ya. Thanks

26Apr
22

Rasya

Isi Pesan :

Apakah benar kalo telat kasih akte gk naik kls?

Balasan :

Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak melakukan pelayanan terkait sekolah ya.

24Apr
22

Hok Nguan

Isi Pesan :

Selamat siang. Saya telah membuat akun an. Hok Nguan tetapi sudah 4 hari kerja tidak mendapat email untuk aktivasi. Hari ini saya buka lagi ternyata di blokir. bagaimana cara pemulihan akun dan aktivasi. Saya mau mendaftarkan akte kelahiran saya yang hilang. Status kependudukan KK dan KTP di Kab. banyumas. Jawa Tengah. Terima kasih. Salam, Hok Nguan

Balasan :

Untuk pelayanan online Disdukcapil Kota pontianak hanya menerima pendaftaran akun untuk penduduk kota pontianak ya.

23Apr
22

Mahdalena Paramita Adi

Isi Pesan :

#NIK 3306037011880007 #Nama Mahdalena Paramita Adi, S.Pd #Nomor KK 6171010708140003 #Nomor Telepon 085729494746 #Permasalahan NIK pada NPWP suami tidak ditemukan di data kependudukan, sehingga tidak dapat melakukan pendaftaran NPWP istri... mohon bantuannya.... Terimakasih

Balasan :

Untuk update NIK dan KK keperluan kantor pihak ketiga (Bank, BPJS, NPWP, BPN, dll) silahkan chat melalui nomor whatsapp 081907374035

21Apr
22

Nor Hasanah

Isi Pesan :

Assalamualaikum maaf, bagaimana ya cara memperbaiki/mengubah tanda tangan yang ada di KTP, karena pas KTP saya jadi ternyata tanda tangannya kecil sekali seperti semut sampai tidak bisa di baca. Gimana ya cara gantinya? Dan apa saja persyaratan nya?

Balasan :

Silahkan melakukan antrian online pencetakan KTP-el. Lalu saat tanggal kedatangan silahkan membawa fc KK yang telah ditulis "mengubah TTD" dan diberikan kepada petugas bersamaan dengan nomor antrian onlinenya

21Apr
22

Danu satrio

Isi Pesan :

Saya ingin menanyakan bagaimna cara mau membuat slip gaji orang tua ya pekerjaan orang tua saya seorang karyawan swasta mohon bantuannya

Balasan :

Slip gaji ditanyakan ke kantor masing-masing orang tuanya ya

20Apr
22

Bery Baskara

Isi Pesan :

Saya sudah mendapatkan email terkait penerbitan akta lahir anak saya dan Kartu Keluarga saya pada email tersebut dinyatakan akta dan kk tersebut sudah terbit saya dikirimi kode QR nah apa langkah selanjutnya yg hars saya lakukan? terima kasih

Balasan :

Bisa diklik link yang diberikan dan masukkan PIN sesuai email untuk mendapatkan PDFnya ya.

19Apr
22

Sumayatin

Isi Pesan :

Apakah bisa mengubah biodata anak di KK dan di akta lahir dan kalau bisa syaratnya apa aja?? Karena ada kesalahan di nama dan tgl lahir Mohon di jawab Terima kasih

Balasan :

Jika akta lahir baru diterbitkan, dan akan disesuaikan dengan surat keterangan lahirnya bisa ya, konfirmasi ke petugas yang menanganinya kemaren. Jika akta sudah lama dan sudah sesuai dengan surat keterangan lahir, harus perubahan nama di pengadilan negeri terlebih dahulu.

18Apr
22

Hindun aslam naser

Isi Pesan :

Salam Saya baru saja melaporkan untuk memvalidkan data nik anak saya. Berapa lama wkt dibutuhkan untuk memvalidkan data tersebut? Dan apabila sy akan melakukan laporan manual langsung ke dukcapil, apakah bisa diwakilkan keluarga?,

Balasan :

untuk update NIK hanya bisa dilakukan via chat wa di nomor 081907374035 ya. Jadi tidak bisa walkin ke kantor dukcapil. Jika sudah mendapatkan balasan whatsappnya, akan otomatis update setelah 1x24 jam ya. Jadi langsung saja kembali ke kantor urusan masing-masing (misal BPJS/bank/dll)

13Apr
22

Aeniyatus sholehah

Isi Pesan :

Saya bikin kk pecah kk baru nikah.... Untuk kk orang tua nya sudah jadi tapi kk yang menikah belom jadi jadi...... Pasada balasan status pending

Balasan :

Jika melalui pelayanan online, silahkan email ke disdukcapil@pontianakkota.go.id dengan menyebutkan permasalahan dan nomor permohonannya ya.

09Apr
22

Zandreano Adin Pradana

Isi Pesan :

apakah bisa saya datang mengurus akta nikah langsung ke capil pontianak tanpa daftar antri online soalnya saya kerja gk fleksibel untuk izin keluar

Balasan :

Untuk pelayanan tetap mendaftar antrian online ya

08Apr
22

Rika

Isi Pesan :

Selamat sore admin, Mau tanya untuk buat akta perkawinan ada point ini maksudnya formulir apa ya? 1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;

Balasan :

Formulir F1.02 ya, bisa meminta di loket atau ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

08Apr
22

Tiara putri zhalianti

Isi Pesan :

Hallo min mau nanya saya bukan penduduk asli kota pontianak,tetapi dompet saya hilang dan isi nya ada ktp saya udah ada buat surat keterangan hilang dari kantor polisi apakah bisa saya mencetak ktp lagi di dukcapil pontianak?

Balasan :

Jika tidak pernah ada perubahan di dokumen KTP-elnya seperti perubahan alamat, pekerjaan, dll bisa ya, silahkan melakukan daftar online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

07Apr
22

Mariani

Isi Pesan :

Sya mau tanya bagai mna cara nya sya mau membuat akte kematian org tua sya tapi nama ny sudah keluar dri kk. Mohon pencerahannya

Balasan :

Jika masih memiliki NIK / fotocopy KK lama yang masih disimpan bisa menggunakan data tersebut ya. persyaratannya sama dengan yang lainnya. persyaratan dapat dilihat di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/akta-kematian

07Apr
22

MERITA ELFIRA

Isi Pesan :

Saya ada masalah soal soal KK dan eKTP saya yang belum tercatat di disdukcapil pontianak, saya baru pindah ke pontianak dan sudah mengurus pergantian KK dan eKTP keduanya sudah jadi tpi ternyata data saya di disdukcapil belum berubah masih dengan alamat yang lama. Mohon bantuannya

Balasan :

Jika yang dimaksud belum tercatat di BANK/BPN/BPJS/ dan kantor pihak ketiga lainnya di luar dukcapil, silahkan melakukan update saja ya agar NIKnya terbaca. Update NIK dan KK melalui chat ke nomor whatsapp 081907374035

07Apr
22

Diah Kurniati

Isi Pesan :

Selamat siang team, Mohon informasi apakah soft copy akta kematian dapat dikirimkan via email ? tks di

Balasan :

Jika permohonan pertama kali mencantumkan email, Akta akan langsung dikirimkan ke email terdaftar ya. Jika pelayanan melalui pelayanan online, silahkan email ke disdukcapil@pontianakkota.go.id dengan menyebutkan nomor pelayanan dan permasalahannya.

06Apr
22

JUBRI

Isi Pesan :

Saya JUBRI..mau menanyakan AKTA LAHIR Saya yang diajukan perubahan nama orang tua.buat melengkapi perubahan orang tua JUBRI.. Pihak dupcapil mau nelpon saya,ketika udah selesai.tp, sampai sekarang belum ada yang nelpon...

Balasan :

Untuk pelayanan dukcapil tidak ada konfirmasi via telp ya, jadi silahkan datang sesuai dengan tanggal yang tertera pada formulir pengambilan

05Apr
22

Yohanes satria widiatmaja

Isi Pesan :

Selamat sore dukcapil Pontianak. Saya mau tanya, untuk cara merubah nama di akta kelahiran karena ejaan kurang tepat. Terimkasih mohon jawabannya

Balasan :

Untuk perubahan nama di akta, jika ada dokumen tertua (misalnya ijazah SD) bisa digunakan sebagai dasar ya. Namun jika tidak ada dokumen tertua silahkan melakukan perubahan dengan dasar penetapan pengadilan negeri.

05Apr
22

Gatot Widodo

Isi Pesan :

Selamat sore admin Mau tanya, saya pernah mengajukan pembuatan akta kelahiran untuk anak saya. Kemudian pernah dapatkan akses utk cetak online. Nah kebetulan aksesnya saya hilang. Gimana saya bisa mendapatkan nya lagi suapaya bisa didownload lagi Akta kelahiran anak saya? Terimakasih

Balasan :

Untuk pengiriman email hanya dilakukan satu kali ya. Jika ingin dokumennya bisa dilakukan scan untuk dijadikan PDF

01Apr
22

Sumayatin

Isi Pesan :

Kami akan ngurus pindah dari kubu ke ptk yg terdiri dari suami ,istri dan anak. Jika yang daftar antrian online an istri dan pemohon pindah an suami apakah nanti akan di proses di Disdukcapil???? Terima kasih

Balasan :

Bisa ya jika pemohonnya istri

31Mar
22

Yusnita

Isi Pesan :

Assalamu'alaikum Saya mau bertanya masalah akta kelahiran, karena dulu orang tua saya tidak pernah buat kan saya akta kelahiran,, Dan umur saya 38 th, syarat untuk mengurus akta kelahiran nya gimana

Balasan :

untuk syaratnya, jika memiliki surat lahir bisa digunakan ya. jika tidak bisa menggunakan SPTJM dan surat keterangan RT. Yang lain tetap sama seperti mengisi formulir, KK asli, KTP-el saksi 2 orang

31Mar
22

Yosi

Isi Pesan :

Selamat Sore, saya ingin bertanya: 1. Saya baru saja menikah, dan ingin pisah KK, apakah harus melalui RT, Kelurahan atau seperti apa? 2. Saya belum mendaftarkan pernikahan saya di Capil, baru gereja aja, nah untuk persyaratan membuat akta nikah nya seperti apa? terima kasih

Balasan :

Silahkan mengurus akta pernikahan ya, nanti akan langsung dapat Akta dan KK nya. Pertama silahkan melakukan antrian online, untuk persyaratan bisa dilihat di link https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/akta-perkawinan

30Mar
22

Fajar

Isi Pesan :

Untuk Aplikasi Disdukacapil Online secara keseluruhan sudah bagus. sedikit masukan dan pertanyaan untuk aplikasi tersebut supaya lebih fleksibel: 1. Lebih Baik Lagi Apabila Ada Menu Kritik & Saran serta frequently Q&A pada aplikasi tersebut. 2. Apabila Ada Perubahan Pada Menu "MANAJEMEN AKUN" Bagaimana? Apa boleh Ditambahkan Menu Edit/Update? 3. Menu Untuk "DAFTAR PERMOHONAN" Apabila Tidak Jadi Lapor Bagaimana? atau Ada Menu Untuk "HAPUS PERMOHONAN"

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya. Akan kami tampung sarannya untuk perbaikan aplikasi kedepannya.

26Mar
22

Yolianus Suban gu

Isi Pesan :

Saya atas nama yolianus Suban gu berasal dari Flores NTT mau buat KTP Pontianak

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el silahkan melakukan antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

25Mar
22

Muhammad Irfan

Isi Pesan :

izin bertanya, bagaimana caranya mengecek data yang sudah kita daftarkan saat pelayanan online

Balasan :

Bisa dengan login di aplikasi dan lihat status pelayanannya ya

22Mar
22

Rina Fusfita

Isi Pesan :

mohon maaf izin bertanya bisakah akta perkawainan terbit sebelum disdukcapil melakukan registrasi perkawainan pemohon

Balasan :

Akta perkawinan terbit terakhir setelah persyaratan terpenuhi ya

20Mar
22

Rembang kartika

Isi Pesan :

Saya mau tanya apakah masih aktif KK yang lama kalau sudah pernah mau buat KTP baru soalny saya asal Medan dan kerja di jkrta jadi Uda pernah urus RT RW dr kota asal tp sampai sekarang belum buat KTP baru..nahh apakah nama saya masih trdftar di kk yang lama?

Balasan :

Bisa ditanyakan langsung ke dukcapil medan ya ibu, nanti petugasnya akan melakukan pengecekan datanya. Bisa diwakilkan oleh keluarga atau kerabat. Untuk website ini kami dari Dukcapil Pontianak

20Mar
22

Yudi susanto

Isi Pesan :

Bagaimana cara rubah RT dalam satu wilayah karena pemekaran..terima kasih

Balasan :

Bisa diurus sekaligus melalui RT, bisa juga melakukan permohonan perubahan data KK di Kecamatan atau di Disdukcapil ya. Syaratnya hanya KK asli dan mengisi formulir perubahan datanya.

18Mar
22

Sri wahyuni

Isi Pesan :

Bagaimana permohonan cetak KK mandiri ?

Balasan :

Permohonan tetap melalui dukcapil atau kecamatan ya. Nanti mengisi formulir dan penyerahan persyaratan lainnya sesuai permohonan. Setelah KK selesai diproses akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan. KK dapat dicetak melalui email yang dikirimkan oleh SIAK Terpusat Dukcapil Kemendagri.

15Mar
22

Heru sadewo

Isi Pesan :

Saya mau pisah kk dengan orang tua karena sudah menikah , saya mau buat kk baru di kota singkawang karena istri orang singkawang , untuk pengantar saya yang dari pontianak bagaimana prosedurnya terima kasih

Balasan :

Untuk persyaratan hanya memerlukan KK asli dan mengisi formulir dari dukcapil ya. Tidak perlu RT/RW dll. Untuk tata cara silahkan melakukan pendaftaran akun pelayanan online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan setelah akun diverifikasi, silahkan membuat permohonan pindah antar Kab/Propvinsi

13Mar
22

Sri Yuniarti

Isi Pesan :

Selamat sore, saya mau bertanya apakah masyarakat kab landak bisa mengurus KTP yg hilang di dukcapil pontianak?

Balasan :

Silahkan dibuat di kabupaten landak ya, karena jaraknya masih dekat dan 1 provinsi

12Mar
22

SURIATY

Isi Pesan :

pendaftaran antrian online untuk pembuatan Akte kematian dari hari junat tgl 11 Maret sampai sabtu tgl 12 Maret 2022. Tidak bisa daftar dikarenakan kuota penuh. namun area tgl kedatangan untuk dipilih masih berwarna hijau. Apakah harus menunggu terus sedangkan sistem kuota dibuka seminggu sekali saja. kelengkapan Dokumen semua sudah disiapkan. Tolong dibantu solusi apa yang harus saya tempuh.Terima kasih

Balasan :

Untuk akta kematian bisa juga menggunakan pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan Pelayanna online dibuka setiap hari kerja.

10Mar
22

Norifvan

Isi Pesan :

Hallo admin saya mau bertanya apakah jenjang pendidikan dikk mempengaruhi proses administrasi pendaftaran polisi kalau perpengaruh saya harap saya dapat mengubahnya secepat mungkin

Balasan :

ini tergantung kepolisiannya ya. Jika ingin diubah pendidikannya bisa diubah di kantor kecamatan dengan membawa fc ijazah terakhir

08Mar
22

Muhammadia

Isi Pesan :

Bagaimana solusi sy untuk mendapatkan tandatangan dan cap lurah yang tidak ada ditempat untuk pengurusan surat persetujuan tetangga...dan brapa hari dan jam kerja bagi instansi(kelurahan) dilingkungan pemerintah kota pontianak.. Tolong dibantu penjelasannya

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke kantor kelurahan ya, kami berbeda instansi

04Mar
22

Vender

Isi Pesan :

Maaf saya mau bertanya, apakah bisa merubah tempat lahir di kk dan ktp? Contoh lahir di sungai raya pontianak, data di kk dan KTP saya pun tempat lahirnya sama ada sungai raya pontianak, sedangkan saya melihat data KTP nenek saya dengan data yg sama, data KTP tempat lahir berbeda hanya tertera pontianak, Sedangkan data saya sendiri di KTP dan kk tertera sungai raya pontianak, tolong di bantu

Balasan :

Data KK dan KTP-el bisa diubah berdasarkan akta kelahiran ya. Jadi silahkan dilihat lagi akta kelahirannya, jika memang berbeda dengan KK dan KTP-el. silahkan ajukan perubahan data

02Mar
22

Guntur

Isi Pesan :

Saya mau tanya, hukum apa yg tertera jika RW merubah data kependudukan tanpa seizin yg bersangkutan atau yg di rubah oleh RW tersebut tolong di jawab

Balasan :

Silahkan dicek dahulu permohonan nya ya

27Feb
22

Ari yadi

Isi Pesan :

Saya mau tanya Kabupaten saya kubu raya Apakah bisa saya cetak ktp di dukcapil pontianak

Balasan :

Tidak bisa ya, karena Kuburaya dan Kota Pontianak dekat, jadi silahkan langsung ke Disdukcapil Kuburaya.

26Feb
22

Desfia Vanessa Evelyn Sitorus

Isi Pesan :

Nomor antrian saya dipending, dikarenakan file yang saya upload terlalu besar dan tidak terbaca oleh petugas, lalu saya diminta untuk melakukan upload ulang. Nah pertanyaan saya ialah , dimana kah saya dapat melakukan upload ulang tersebut karna jika saya mengisi data dari awal lagi tapi selalu dibilang data yang saya isikan sedang diproses. Mohon bantuannya🙏🏻

Balasan :

sebutkan nomor pelayanannya melalui email ya, disdukcapil@pontianakkota.go.id

25Feb
22

Ibrahim

Isi Pesan :

assalamu alaikum admin,,, izin bertanya, bagaiaman cara nya pindah KK dari kubu raya ke kota madya ?

Balasan :

Silahkan membuat SKPWNI dari Disdukcapil Kuburaya. Jika sudah ada SKPWNInya, silahkan melakukan pendaftaran online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 pilih membuat KK di Kota Pontianak

23Feb
22

Riyan Rahardi

Isi Pesan :

Selamat siang, saya baru pindah kk dari kubu raya ke pontianak. KK baru pontianak sudah terbit namun penulisan nama saya dan istri salah. Karna nama gelar digabung tanpa tanda baca "RIYAN RAHARDIS.Kom" seharus nya "RIYAN RAHARDI, S.Kom". untuk memperbaiki data KK yang salah gimana ya dan syarat nya? terimakasih.

Balasan :

Bisa dilakukan di Kantor kecamatan ya, nanti mengisi form dan membawa KK asli. Jika di kantor dukcapil bisa melalui antrian online atau pelayanan online.

22Feb
22

ria

Isi Pesan :

pagi min, saya mau bertanya soal akta lahir anak saya yg tidak ada nama ayahnya, saya menikah agustus 2018, anak saya lahir agustus 2019, memang saya mengurus akta pernikan di catatan sipil tahun 2021,setelah itu lalu saya mngurus akte lahir anak saya dan saya sudah membayar denda keterlambatan itu semua,, jdi kenapa masih tidak ada nama ayah nya??

Balasan :

Untuk akta kelahiran jika memang menikah sebelum kelahiran anak bisa membuat surat keterangan pengakuan anak ya. Bisa konsultasi dahulu ke Ibu Ferdita untuk menambah nama ayahnya. Ini disebabkan karena saat pembuatan akta kelahiran, belum ada akta pernikahan ya.

22Feb
22

Adi

Isi Pesan :

Mau tanya min kemarin sy ada buat akta dan disitu keterangan pengambilan nya prediksi tgl 25-2-2022.itu apakah pasti selesai tgl itu atau bisa di ambil sebelum tgl 25.? Terima kasih

Balasan :

Silahkan datang di tanggal sesuai prediksi ya

21Feb
22

Achmad

Isi Pesan :

Saya ingin mencari data penduduk : Nama lengkap : Yamar NIK : 7602012709810005 Alamat : JL. H.M SUWIGNYO / Sungai Jawi

Balasan :

Untuk pencarian data penduduk, silahkan langsung ke Disdukcapil bagian data. Dan disebutkan apa hubungan / keperluannya ya. Kami hanya memberikan data untuk hubungan yang jelas misal keluarga atau pihak kepolisian.

19Feb
22

Evy herlina simpan

Isi Pesan :

Harap huruf vocal di nama belakang saya di koreksi dari O di database dukcapil pontianak menjadi huruf A. Sebab mengganggu semua verifikasi electronic saya di mana saja. Sedangkan di KK, passport, akte lahir, ijazah, bukutk rekening bank dll semua menggunakan huruf A bukan O. Simpan bukan Simpon.

Balasan :

Untuk update data khusus penduduk KOTA PONTIANAK, silahkan chat melalui whatsapp di nomor 081907374035

16Feb
22

Rezky

Isi Pesan :

Assalamu Alaikum, tabe pak/ibu pemerintahan kab. Gowa mauka bertnya adek ku hilang akte kelahirannya... Dan posisi orng tua sy SDH bercerai otomatis buku nikahnya pun SDH tdk ada yg ada cmn akte cerai.. apa yg harus sy lengkapi untuk mendapatkan akte kelahiran baru untuk adek sy?? Mohon bantuannya

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke disdukcapil Kabupaten Gowa ya. Ini website milik Dukcapil Kota Pontianak.

16Feb
22

Rizka Nuriana Safitri

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya, mengenai penggantian tanda tangan di e-KTP, selanjutnya, apakah berkas lain semisal ijazah sekolah, kartu BPJS, dll juga harus di ganti?

Balasan :

Tandatangan diubah berdasarkan dokumen tertua ya. Jika memang KTP-elnya sudah diganti dapat ditanyakan ke kantor yang lainnya ya, karena kami tidak tahu peraturan tiap kantornya

15Feb
22

IVAN BAYU PRAMONO

Isi Pesan :

Cara mengatasi pelayanan 2in1 akta dan KK yang pending

Balasan :

Silahkan dibaca pendingnya dan diubah/lengkapi dokumen sesuai yang benar ya

14Feb
22

Robi Febrianto

Isi Pesan :

Mohon informasi apa saja yarat² bagi yang kehilangan ktp. Tks

Balasan :

membuat surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK

14Feb
22

Shellen Maibilyn

Isi Pesan :

Halo selamat siang bapak/ibu, saya telah melakukan pendaftaran untuk pencetakan KTP di hari Senin, 14 Februari 2022, tetapi dokumen yang saya siapkan belum lengkap, yaitu saya belum meminta surat pengantar dari kelurahan, sehingga membuat saya tidak bisa menghadiri antrian karena dokumen saya yang kurang, mohon maaf, dan semoga nomor yang saya daftarkan untuk melakukan pencetakan KTP tidak di blokir, saya mengira untuk melakukan pencetakan hanya diperlukan KK saja, ternyata perlu menggunakan surat pengantar juga, mohon maaf yang sebesar besarnya.

Balasan :

Untuk nomor pendaftaran tidak bisa digunakan selain ditanggal yang sudah dipilih ya. Jika tidak datang berarti harap mendaftar kembali antrian pencetakan KTP-elnya setelah 2 minggu. Untuk persyaratan pencetakan KTP-el sesuai di website kami HANYA fotocopy KK ya. TIDAK ADA persyaratan lainnya jadi tidak perlu pengantar apapun baik dari RT/RW maupun kelurahan tidak perlu.

13Feb
22

Hardi maulana rizki

Isi Pesan :

Saya ingin membuat layanan online yang dari jam 7 -23.00 Tapi saya butuh link untuk mereset password sama email saya

Balasan :

Silahkan tuliskan data lengkapnya ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

10Feb
22

Gusti

Isi Pesan :

Mau tanya... Saya bru menikah trus bkin kk baru sama istri saya... Trus yg saya tanya kn bisa gak saya bkin kk baru lg biar gabung lagi sama ortu saya...

Balasan :

Bisa ya, silahkan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan lalu setelah akun terverifikasi melakukan permohonan pecah KK karena pernikahan

09Feb
22

Ferdinandus

Isi Pesan :

Halo kakak/abang admin. Saya mw tanya perubahan ktp jd seumur hidup bisa online kah, mengingat juga ktp saya udah usang jd kalo mw keperluan lain2 tidak begitu jelas. Makasih

Balasan :

Jika penduduk kota pontianak, silahkan melakukan antrian online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

09Feb
22

Bukran Erlangga

Isi Pesan :

Maaf mau tanya saya mau melakukan penambahan nama di dokumen seperti KTP, KK dan Akte kelahiran dari nama Singkat ( Bukran ) menjadi nama lengkap ( Bukran Erlangga ) Mohon di bantu untuk memberikan alasan dan tujuan yang bagus ketika di tanyakan oleh hakim pada saat di pengadilan. Mohon di bantu untuk saran nya Terimakasih...

Balasan :

Untuk perubahan nama bisa sesuai dengan dokumen yang ada ya

08Feb
22

junaidi hermansyah nasution

Isi Pesan :

bisa kah ktp pekabaru yghiah,dicetk disibolga

Balasan :

Silahkan ditanyakan di dukcapil sibolga ya. Website ini disdukcapil KOTA PONTIANAK

07Feb
22

melyana

Isi Pesan :

bulan dan tahun lahir adek saya di KK dan akte lahir nya beda,,solusi nya gimana .Terimakasih

Balasan :

Silahkan disamakan ya dengan mengubah data yang ada di KK. Bisa mengubah di kantor kecamatan dengan membawa akta kelahiran DAN Ijazah SD. Nanti akan dilihat dokumen mana yang tertua. Pengubahan ttl di kartu keluarga akan mengikuti dokumen tertua.

07Feb
22

Adi

Isi Pesan :

Mau tanya min sy mau mengurus akta kematian ortu sy. misalnya di pendaftran online pakai nama dan nik sy cuman pada saat hari yg di pilih sy tidak bisa datang karena ada urusan mendadak. Apakah bisa yang datang mewakili mengurus berkas itu kakak sy .tapi di pendaftaran online pakai nama sy. Terima kasih

Balasan :

Bisa diwakilkan ya jika masih 1 KK, silahkan membawa KK saat pendaftaran dan membawa berkas persyaratannya

03Feb
22

Laila Anggraini

Isi Pesan :

Selamat pagi Bapak/Ibu, Saya ingin menanyakan bagaimana pengurusan Surat Keterangan menyatakan Orang yang sama karena berkas-berkas yang namanya berbeda. Disini kasusnya di alaminoleh Ayah saya dan beliau sedang sakit tidak dapat pergi ke Dukcapil. Saya berniat untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut. Apakah ada syarat tambahan seperti surat kuasa atau lainnya? Mohon bantuannya Bapak/Ibu, terima kasih telah menyempatkan membaca pesan dari saya. Terima Kasih

Balasan :

Untuk persyaratannya dapat membawa KTP, kartu keluarga, akta lahir atau ijazah dengan dokumen yang berbedanya ya. Nanti dari Disdukcapil akan membuat surat pernyataannya. Jika ingin lebih jelasnya (karena beda nama banyak jenis kasusnya) bisa melakukan konsultasi dahulu ke Disdukcapil lantai 1 ya.

03Feb
22

Herlina Nurhaliza

Isi Pesan :

mau tanya, alamat kip ditulis menurut alamat rumah atau alamat kk? dan mengenai rumah di foto melalui rumah asli atau rumah di kk? soalnya rumah di kk itu rumah nenek saya

Balasan :

KIP itu untuk apa ya bu? Tolong diperjelas permasalahannya

02Feb
22

Putro

Isi Pesan :

Apakah bisa datang ke Disdukcapil tidak sesuai jadwal yang ditentukan setelah daftar online e-KTP?

Balasan :

Tetap harus ditanggal yang sama ya.

31Jan
22

Cucun

Isi Pesan :

Kenapa KTP tidak terbatas terdeteks di bank BNI ketika pembuatan rekening baru

Balasan :

KTP-elnya bisa dicek terlebih dahulu di kantor dukcapil ya

28Jan
22

Komang sukana

Isi Pesan :

Hallo pak Saya mau bertanya Saya orang perantau di kota pontianak Kebetula ktp saya hilang Apakah bisa saya mencetak KTP el nya di pontianak

Balasan :

Untuk pencetakan luar domisili belum bisa ya

27Jan
22

paskalis

Isi Pesan :

mau tanya.. besok 28 Jan 2022 anak saya genapp berusia 17 tahun... apakah nanti jika mau membuat KTP nya.. tetap harus Rekam Data Baru atau meneruskan Data di KIA nya yg sudah ada? terima kasih

Balasan :

Tetap harus melakukan perekaman ya. karena KIA belum pernah direkam. Silahkan melakukan perekaman dengan langsung datang ke kantor dukcapil dengan membawa fc KK

24Jan
22

APRIANTO

Isi Pesan :

Mau bertanya admin Apakah bisa ganti KTP karna rusak tapi berbeda domisili Mohon petunjuknya

Balasan :

Untuk pencetakan luar domisili masih belum bisa ya

24Jan
22

suharni

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya mengenai NIK, saya pernah memperbaiki data KTP beberapa tahun lalu dikarena tanggal lahir saya salah di KTP dan KK, tidak sesuai dengan akta lahir dan ijazah, namun nomor NIK saya tidak bisa berubah, hanya data tanggal tahir saja yg bisa dirubah. dan perubahan tersebut sudah divalidasi. dan selama ini saya telah menggunakan NIK trsebut utk berbagai keperluan tidak pernah ada masalah, Namun sekarang pada saat saya mau cetak sertifikat vaksin, tidak bisa, berbagai cara sudah dicoba, kata petugas yg input data vaksin, bahwa saya tidak bisa cetak sertifikat vaksin dikarenakan NIK saya datanya ganda. dan pertanyaan saya adalah 1. apakah benar data NIK bisa ganda? dengan kata lain 1 NIK bisa dimiliki oleh 2 orang atau lebih? 2. bagaimana cara membuktikan atau mengecek atau mengetahui NIK kita ganda atau tidak? atau setidaknya bisa mengecek kepimilikan NIK tsb? terimakasih semoga saya segera mendapat jawaban

Balasan :

Untuk data vaksin tidak menggunakan database dari disdukcapil ya jadi silahkan ditanyakan ke Dinas kesehatan. Jika NIK tersebut sudah keluar KTP-elnya berarti tidak ganda karena sudah dicek sidik jari secara nasional. Jika ingin mengecek kepastian NIK bisa datang langsung ke disdukcapil bagian data.

21Jan
22

Sunarti

Isi Pesan :

Tadi saya daftar online untuk pengurusan kartu keluarga. Jadwal pendaftarannya hari jumat jam 14.00. Setelah mengisi data saya pilih jadwal yang tersedia. Tapi pendaftaran saya gagal terus, padahal kuota pada jadwal yang tersedia masih banyak yang kosong. Mohon bantuannya, apa kendala ya sampai gagal terus.

Balasan :

gagal biasanya jika minggu lalu sudah melakukan permohonan ya. Bisa mendaftar dengan nomor HP yang berbeda.

21Jan
22

Permadi kusumah

Isi Pesan :

Apakah setelah terima email dari Capil yg berisi file kartu keluarga yg kita buat bisa langsung di cetak sendiri

Balasan :

bisa ya, silahkan dicetak dengan kertas A4 putih 80gr

20Jan
22

ACHMADI

Isi Pesan :

Permisi mau nannya, apakah bisa memperbesar tanda tangan, soalnya tanda tangan saya di KTP terlalu kecil, sehingga tidak bisa di pergunakan untuk buka tabungan di bank, terimakasih

Balasan :

Silahkan melakukan pencetakan ulang KTP-el saja ya. Daftar antrian online pencetakan KTP-el di hari jumat

20Jan
22

Achmad Yoga Bimantoro

Isi Pesan :

Permisi bapak dan ibu, apakah disini bisa rubah tanda tangan e-ktp? apa aja yang di butuhkan dan berapa lama prosesnya?

Balasan :

Untuk tanda tangan tidak bisa diubah ya

20Jan
22

Biaca callista

Isi Pesan :

pagi, saya mau bertanya apakah jika entry anggota baru KK jadi keluaran terbaru? apakah tetap tahun lama pembuatan KK?

Balasan :

Jika ingin mencetak ulang KK, baik KK hilang ataupun mau mengubah data di KK (tambah anggota, ganti pekerjaan, dll) tanggal di KK akan berubah menjadi tanggal terbaru saat pencetakan ya. Misal dicetak hari ini akan menjadi KK yang bertanggal 20 Januari 2022

19Jan
22

Ajun

Isi Pesan :

Mau tanya kalau ganti ktp baru karena foto burem berapa lama jadi ya terus syarat ya apa ganti ktp baru

Balasan :

Untuk pencetakan ulang silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel antrian dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 hingga kuota habis. Nanti datang sesuai tanggal yang diambil dan KTP-el langsung dicetak pada hari yang sama.

18Jan
22

Alimuddin

Isi Pesan :

Saya ingin pulang kampung ke Sulsel tpi sya tdk mempunyai KTP/ belum pernah sya belum vaksin Karna tdk memiliki KTP sya bingung sya ingin pulang lewat kapal laut

Balasan :

Untuk vaksin bisa menggunakan KK juga ya.

17Jan
22

Triana

Isi Pesan :

Halo, saya ingin bertanya bisa gak ya mengurus KTP rusak (nama pudar) di Pontianak? tetapi KTP saya itu KTP Bekasi? Dan apabila bisa kira2 persyaratannya apa saja ya yang dibutuhkan? Terima Kasih

17Jan
22

eusebius hapsire

Isi Pesan :

bagaimana/apa persyaratan pengurusan Akte kelahiran anak usia 2 tahun?, apakah sama seperti proses pengurusan akte lahir anak dibawah 60 hari setelah kelahiran. mohon info.

Balasan :

sama saja ya syaratnya. Jika lahir di RS / klinik menggunakan SKL dari rumah sakit. Jika melahirkan dirumah harus menyertakan Kartu Ibu dan Anak (KIA) dari puskesmas dan SPTJM

16Jan
22

Endang novalina tambunan

Isi Pesan :

Apakah kita bisa cancel pemberangkatan ke malaysia yang sudah di urus namun tidak jadi di karnakan sudah sangat lama tidak berangkat Di waktu parah nya Covid datang..? Jika kita minta berkas dan tidak jadi berangkat, namun tidak di kasih.. Apa yang harus di lakukan ? Dan bagaimana jika mereka meminta uang penarikan berkas ? Apakah kita harus kasih, atau melapor ke pihak berwajib ?

Balasan :

Untuk urusan pekerjaan ke luar negeri, kami kira pertanyaannya bukan ke disdukcapil ya. Jadi silahkan ditanyakan ke kantor yang tepat.

15Jan
22

Ina indriani

Isi Pesan :

Bisakah pindah KK dari KK orang tua ke KK suami yg baru atau pecah KK dulu Soal nya suami asal Banjarmasin dan buat KK sendiri

Balasan :

Silahkan langsung saja membuat surat pindah ke banjarmasin langsung tanpa pecah KK dengan orang tua lagi. Alamat pindah silahkan disesuaikan dengan alamat suami di kota tujuan

15Jan
22

Rio Adis Saputra

Isi Pesan :

Apakah kalau mau membuat KTP tanda tangan KTP harus sama dengan tanda tangan waktu masih sekolah SD khususnya di kelas 6. Mohon dijawab pertanyaan

Balasan :

Untuk KTP-el sebaiknya ttd sama dengan dokumen yang ada ya, misal ijazah baik SD- kuliah. Karena jika bermasalah dengan ttdnya, ttd di KTP-el tidak dapat diubah ya.

15Jan
22

SAPTAHADI

Isi Pesan :

Saya sudah mendaftar online untuk pembuatan Akta lahir dan Kartu Keluarga, tapi status pengajuan saya PENDING. Mohon bantuannya agar dapat diproses

Balasan :

Silahkan sebutkan nomor pelayanannya dan kirim ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

15Jan
22

Didi

Isi Pesan :

Terimakasih atas jawaban untuk pertanyaan saya sebelumnya. Akte kelahiran lama masih berlaku tapi saudara saya ingin memperbaharui ke versi barcode dengan dasar agar lebih praktis dan aman dari resiko urus sana sini jika apabila dokumen akta rusak atau hilang. Apakah dengan alasan tersebut dukcapil pontianak bisa menerbitkan akte lahir versi barcode untuk saudara saya yg kelahiran bogor, nik nya wilayah jember, tapi domisilinya di pontianak?

Balasan :

Untuk perubahan akta kelahiran yang tidak disebabkan oleh perubahan dokumen apapun harus menunggu kegiatan pemutihan dari pemerintah pusat ya. Biasanya dilakukan 10 tahun sekali.

13Jan
22

Didi

Isi Pesan :

Ada saudara saya yang lahir di bogor tahun 1986, Nik ktp nya ikut wilayah jember, tapi sekarang domisili tinggalnya di pontianak. apakah dia bisa memperbaharui akte kelahirannya di kota pontianak? Dia ingin akte kelahirannya diperbaharui yang ada barcode nya

Balasan :

Akta kelahiran jika tidak ada perubahan data (ganti nama, tanggal lahir, dll) tidak perlu diubah ya dikarenakan tanggal pencetakan akta (yang lebih tua) atau yang pertama lebih baik daripada dibuat baru. Jadi kami sarankan untuk tidak mengubahnya ya karena aktanya masih berlaku.

13Jan
22

Yanti wijaya

Isi Pesan :

Saya ingin membuat KK tapi tidak ada data asal usul sama sekali apakah bisa

Balasan :

Bisa membuat data diri baru ya dengan surat pengantar RT dan membawa dokumen seperti ijazah sekolah. Nanti akan dicek sidik jarinya terlebih dahulu untuk pencocokan data.

13Jan
22

Via

Isi Pesan :

Saya melakukan perekaman e-ktp pada tanggal 15 juni 2020 dikecamatan pontianak barat, sampai skrg saya belum mengambilnya dikarenakan suatu hal. Jadi jika saya ingin mengambilnya apakah dicamat atau capil ? Dan apakah saat ingin mengambil ktp msih melakukan pendftran online pencetakan ktp? Terimakasih.

Balasan :

Masih perlu antrian online ya, silahkan daftar hari ini di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pada pukul 14.00 smapai kuota habis.

12Jan
22

Olivia

Isi Pesan :

Selamat siang bapak/ibu. Tempat lahir saya ada kesalahan pengetikan di KK dan KTP, salahnya hanya KELEBIHAN SPASI saja. Saya sudah memperbaiki tempat lahir saya di KK dgn membawa serta akta lahir. Dan KK saya sudah terbit. Pertanyaan saya, Apakah jika ingin memperbaiki elemen data TEMPAT LAHIR di KTP (menyesuaikan KK), NIK saya akan berubah? Terimakasih.

Balasan :

NIK tidak akan berubah ya walaupun terdapat perubahan data di dalamnya (Nama, tanggal lahir, dll)

11Jan
22

Wiwin ardianto

Isi Pesan :

Knapa foto saya gak muncol di dukcapil kabupaten mempawah, saya jadi kesulitan buat bank, mohon segera di updete pembaruan nya

Balasan :

Silahkan ditanyakan di website disdukcapil kabupaten mempawah ya. Ini website dinas dukcapil Kota Pontianak dan hanya dapat melayani penduduk dengan KK domisili Kota Pontianak

10Jan
22

Jennita

Isi Pesan :

Assalamualaikum , saya mau tanya , saya kan sudah bikin jadwal antrian rekaman ktp , tp saya ga bsa dtng di tnggl perekaman itu karna lagi diluar kota , apakah masih bisa rekaman dengan jadwal rekaman yang udh lewat?

Balasan :

Untuk perekaman di Kota Pontianak langsung datang saja ya, tidak perlu jadwal antrian, dll. Jadi silahkan langsung datang ke disdukcapil saat sudah ada waktu.

10Jan
22

mawar

Isi Pesan :

1. jika tidak punya akta nikah / surat kematian, apakah tetap bisa mengganti kk yg baru 2. apakah lansia umur diatas 60 tahun, wajib mengganti kk yg baru, padahal hanya tinggal sendiri

Balasan :

Jika tidak ada perubahan data di dalam KK tersebut tidak perlu mengganti baru ya. Penggantian KK hanya jika ada perubahan data di dalamnya seperti perubahan alamat, status pernikahan, pekerjaan, dll

09Jan
22

Eka Serliana Sari

Isi Pesan :

Assalamualaikum... Saya kan dulu sempet pisah sama suami saya dan setelah itu Kk saya ikut dengan ortu, setelah 3 th Pisah saya n suami kembali menikah Sekarang saya ingin membuat KK baru tapi apa bisa anak" saya tetap berada didalam data KK orang tua saya, karna kalau sampai pindah KK tar data" anak saya jadi berubah soalnya ketika saya dan suami anak" diurus sma Kaka saya dijakarta dan menggunakan data no KK yg orang tua saya untuk masalah BPJS, gmna solusinya

Balasan :

Jika ingin anaknya tetap dengan nenek kakeknya bisa ya. Namun jika mengikuti orang tua juga bisa karena data data seperti BPJS terkoneksi dengan disdukcapil jadi tidak masalah jika diubah.

07Jan
22

Rahmadani Parani

Isi Pesan :

asalamualaikum, Saya menikah di KUA Pontianak, tetapi sya pindah ke Kubu Raya mengikuti suami. KK dan KTP juga sudah Kubu Raya. Jika ingin membuat akta nikah harus buat dimana Capil Kubu Raya atau Pontianak? Terima Kasih

Balasan :

Untuk yang menikah di KUA (agama Islam) tidak perlu membuat Akta Pernikahan lagi ya. Silahkan ubah saja status pernikahannya di KK dengan menyertakan buku nikah di dukcapil kuburaya

06Jan
22

Muhammad eko rizkianto

Isi Pesan :

Kakek saya selama ini tidak pernah dapat bansos ternyata di data kakek saya di nyatakan meninggal padahal belum meninggal. Ternyata tertukar oleh warga dusun lain yg mninggal. Jadi gimana ya cara mengurusinya?

Balasan :

Silahkan datang ke dinas dukcapil untuk pengecekan datanya terlebih dahulu ya. Dilihat dari kata "dusun" berarti ini bukan di Disdukcapil Kota Pontianak, silahkan ke dukcapil sesuai domisili di KK ya.

06Jan
22

Khusnul khotimah

Isi Pesan :

Mau melihat apakah sudh diterima atau belum kartu keluarga saya

Balasan :

Silahkan langsung datang ke bagian front office ya. Dan jika melalui pelayanan online bisa mengirim email ke email pelayanan online yang diberikan.

06Jan
22

Muhammad Rizqi

Isi Pesan :

assalamualaikum.. saya mau tanya,, jadi gini ayah dan ibu saya bercerai jadi saya dan ibuk saya ikut KK kakek nenek, tapi kakek nenek saya sudah meninggal.. dan sekarang ibu saya menghilang ga tau kemana, sama warga sini udah dianggap ga ada, saya mau bikin ktp ga bisa karna pemilik asli KK nya sudah meninggal semua,, jadi apakah bisa saya ikut/masuk ke KK nya bibi saya (adeknya ibu)..? mohon penjelasannya karena disini ruwet sekali

Balasan :

Jika sudah berumur 17 tahun bisa membuat KK sendiri atau menumpang dengan bibi juga bisa ya. Namun kami sarankan jika kakek dan neneknya belum memiliki akta kematian, harap diurus dahulu aktanya agar dokumen kependudukan keluarga sdr bisa rapi. Untuk perekaman KTP seharusnya jika datanya aktif walaupun kepala keluarga di KK sudah meningga tetap bisa melakukan perekaman ya. Jadi bisa dicek terlebih dahulu KKnya di kantor disdukcapil bagian data dengan membawa fc KK yang dimiliki sekarang.

06Jan
22

Aan setiyawan

Isi Pesan :

Assalamualaikum.mau tanya kalo di ijasah SD,SMP,SMK. tanggal lahir nya 23 januari tapi kalo di kk,akte 9 Agustus yang mana yang harus di perbaiki?

Balasan :

Dilihat lagi di akta kelahiran ya. Dokumen mana yang paling tua, akta atau ijazaah. KK dapat diubah menyesuaikan akta atau ijazah

05Jan
22

FARID FAUZI

Isi Pesan :

Saya ingin melihat nmr peserta saya atas nama FARID FAUZI

Balasan :

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, silahkan ditanyakan ke kantor BPJSTK ya, kami Disdukcapil Kota Pontianak

04Jan
22

Di samarkan

Isi Pesan :

Kak,, saya a mau nanyak. . Kan dulu saya nikah sirih,, terus hamil sebelum nikah yang tercatat di negara. . Lah saya lahiran di bulan April 2020. . Terus saya nikah yang tercatat di negara pada bln November 2020. . Terus saya membuat akte kelahiran buat anak saya harus gimana? Soalnya suami saya mengharuskan ada nama dia di akte kelahiran anak nya. . Lalu kalau mau anaknya lahirnya di muda'kan. . Harus di muda'kan di THN 2021/2022?

Balasan :

Jika untuk anak ayah bisa menggunakan dokumen pengakuan anak ya. Silahkan melakukan konsultasi terlebih dahulu di kantor disdukcapil untuk akta dan pengakuan anaknya.

04Jan
22

Salsabila Naila

Isi Pesan :

Saya memperbarui KK saya karena ada salah satu nama anggota keluarga yang disingkat (tidak sesuai Akte), sehingga harus diperbaharui per 3 Januari 2022 ini. Pertanyaan saya, apakah KK Lama saya (yg terdaftar thn 2017) masih bisa digunakan sebagai bukti pendukung KK Baru (yg terdaftar 2022) utk menerangkan bahwa kami tinggal di wilayah tersebut lebih dari 1 tahun? Atau butuh dokumen pendukung lain? Karena kami bukan entry anggota kelg baru melainkan hanya UPDATE DATA. Terima kasih.

Balasan :

Bisa ya, jadi silahkan disimpan fotocopy KK lamanya ya untuk keperluan yang memerlukan tanggal pencetakan KK lama, misal untuk pendaftaran sekolah

03Jan
22

Rifani ade satya

Isi Pesan :

Mohon info tentang perubahan data kartu keluarga secara online, dan kontak wahtsap nya Terima kasih kaka

Balasan :

Untuk pelayanan online, silahkan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

03Jan
22

Idaaa

Isi Pesan :

Halo selamat pagi, mau menanyakan, jika mengubah status pendidikan di KK apakah nanti di status pekerjaan juga akan berubah? TERIMAKASIH

Balasan :

Tidak langsung berubah ya, semua harus berdasarkan permintaan/permohonan dari warga

01Jan
22

santy

Isi Pesan :

siang saya mau tanya., kk ma2 saya kenapa keluar nama yg tidak jelas (bukan keluarga & gak tau nyasar drmn) dan orang yg sudah lama meninggal juga masih trlampir di kk baru itu., sekarang hanya 3nama ., tp di kk semua 8nama ., yg 5nama semua gak ada orang nya., yg saya tanya saya butuh surat apa aja utk memperbaiki kk itu., (surat dr rt, lurah kah? kec.? tolong dijawab agar tidak bolak balik., makasih!

Balasan :

Untuk kasus seperti ini harap di cek dahulu datanya di bagian data dukcapil ya. Akan dicek history nama-nama orang tersebut terlebih dahulu.

31Des
21

Tia

Isi Pesan :

Assalamualaikum Mau nanya min. Nama ibu dalam akte kelahiran saya salah, cara ngurusnya gimana yah? Dan untuk akte kelahiran dan KK dibuat daerah yang berbeda, jdi untuk mengurus perbaikan akte harus mengikut di daerah sesuai KK atau daerah penerbitan akte? Terimakasih

Balasan :

Untuk perbaikan KK diurus di dukcapil sesuai domisili KK sekarang ya.

30Des
21

Devi

Isi Pesan :

Sore pak, mau tanya saya kan baru bikin KK baru dan saya sudah melampirkan akta kelahiran anak saya juga . Tapi kenapa anak saya tidak bisa masuk KK ya .. pihak kelurahannya bilang anak saya juga perlu surat pengantar dari rt/rw sedangkan anak saya belum pernah masuk KK siapapun jadi saya harus bagaimana. Dan saya juga bingung kalaupun harus buat surat pengantar untuk anak saya pakai alamat orangtua saya /mertua saya .. karna kami baru buat KK baru /pisah KK dari orng tua .. mohon pak penjelasan dan caranya 🙏🏻

Balasan :

Selamat Pagi. Ini KKnya domisili di mana ya? Karena jika di Kota Pontianak tidak ada pelayanan capil di kelurahan. Jika warga Kota Pontianak, Silahkan datang ke kantor kecamatan untuk pencetakan KK ya karena jika sudah ada Akta kelahiran maka otomatis di dalam database anak tersebut sudah masuk ke KK ibu kandungnya.

29Des
21

A. ROZALI

Isi Pesan :

Mhn diberikan nomor PIN untuk mencetak KK pindah datang bapak A. ROZALI NIK:1603072604570002 alamat Jabung RT.005/RW.002 Kalurahan Kalitirto Kapanewon Berbah Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta dengan nomor Token 887048. Terimaksih

Balasan :

Silahkan ditanyakan langsung ke petugas front office ya.

28Des
21

Tya

Isi Pesan :

Selamat siang min, mw tanya jika di identitas KTP dan KK Saya untuk pekerjaan tertulis ibu rumah tangga tapi pada dasarnya saya bekerja sebagai guru, kemudian saya keterima menjadi pegawai, yang saya tanyakan untuk pemberkasan pegawai KTP dan KK apa harus di ubah dulu di pekerjaannya atau tidak usah. Mohon petunjuknya, terimakasih 🙏

Balasan :

Jika yang dimaksud adalah diterima sebagai PNS tidak perlu diubah dahulu ya. Nanti jika sudah menerima SK CPNSnya baru silahkan mengubah jenis pekerjaan menjadi PNS di kantor kecamatan dengan membawa KK asli dan fotocopy SK CPNS

27Des
21

Debi

Isi Pesan :

Syarat pembuatan suket belum menikah apa saja? Apakah benar harus menyertakan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan terbaru?

Balasan :

Untuk surat keterangan belum menikah tidak perlu PBB ya. Syaratnya hanya fotocopy KK dan surat pengantar RT

24Des
21

Daniel

Isi Pesan :

Untuk perubahan nik pada KK min soalnya beda dengan tanggal lahir , jadi yang di KTP nik nya slaah juga.

Balasan :

untuk NIK tidak bisa diubah ya. Dan untuk diketahui NIK tidak harus sama dengan tanggal lahir ya karena NIK hanya penomoran dan berbeda dengan tanggal lahir.

24Des
21

Daniel Vernand lio

Isi Pesan :

Selamat siang min , saya ingin nanya berkas-berkas yang harus saya bawa untuk melakukan perubahan data pada Kartu keluarga itu apa-apa saja ya ? Terimakasih.

Balasan :

Perubahan data tergantung data yang akan diubah ya. Jika untuk pendidikan membawa ijazah, pekerjaan membawa SK tugas, dan lain sebagainya. Untuk dokumen KK membawa yang asli dan mengisi form di kantor dukcapil. Silahkan langsung datang ke kantor kecamatan ya. Atau bisa datang ke kantor dukcapil dengan mendaftar antrian online.

21Des
21

Suryo Ardi Pratomo

Isi Pesan :

Assalamualaikum Wr Wb. Nama saya Suryo Ardi Pratomo, saya hari ini, 21 Desember 2021 saya mengalami nasib yg kurang baik, tas berisi KTP dan ATM hilang, tercecer, di balik musibah ini, tentunya ada hal yang lebih buruk, saya tidak pegang uang tunai, tanpa ATM saya tidak bisa ambil uang. Tentu yang saya lakukan pertama adalah ke Bank untuk minta penjelasan tentang buat kembali ATM saya, ironisnya mereka memaksa saya untuk membuat KTP, setidaknya mereka mencoba untuk agar saya meminta surat KTP sementara di Disdukcapil. Saya pun ke Disdukcapil, sayangnya penderitaan saya berlanjut karna di Disdukcapil tidak bisa mengurus KTP sementara, dan saya di paksa untuk print KTP baru, yang itu harus menunggu hari jumat, itupun kalau bisa daftar baru bisa hari Senin di proses. Saya coba balik ke bank dan negosiasi membuat ATM dengan modal surat kehilangan dan KK namun tetap di tolak. Saya benar2 nggak habis pikir, kenapa orang yg kena musibah harus di perlakukan seperti ini, di putar putar ke sana sini, di persulit. Terus terang saya sedih, sudahlah cashless, saya di suruh menunggu bbrp hari untuk bikin KTP dan itu kata orang yg saya tanya perlu makan waktu berbulan2. Tidak kah ada sistem yang justru mempermudah orang2 seperti saya..? Bagaimana kalau ada orang yang kejambret..? Rumahnya kebakaran..? Atau musibah lain..? Yang mereka perlukan pertama jelas "uang". Bagaimana mereka bisa ambil uang di bank sedangkan kalau urusan dengan bank harus ada KTP asli..? Mohon tolong kami di berikan kemudahan, okelah, misalnya KTK harus antri lagi saya terima, tapi setidaknya buatkanlah KTP sementara atau surat apa gitu agar saya bisa mengurus ATM saya, tolong posisikan kalian di posisi saya, atau orang yang kena musibah di luar sana. Semoga suara saya di baca dan saran saya di pertimbangkan, terima kasih.

Balasan :

Selamat Pagi, untuk KTP-el sementara memang sudah tidak ada ya, jadi untuk KTP-el harus dicetak langsung aslinya.

18Des
21

Ridwan

Isi Pesan :

Assalamualaikum...izin bertanya kmren saya mendaftar online akta kelahiran untuk anak tapi pas waktu pendaftaran saya isi nama dan nomor nik orang tua nya apakah bisa diproses dan saya mendapkan antrian hari Senin jam 10. Terimah kasih sebelumnya ..

Balasan :

Jika nama orang tua bisa ya, silahkan saja bawa KK nya yang sama dengan anaknya

17Des
21

Mumun endang Darmawan

Isi Pesan :

Apakah bisa memperbaharui atau mencetak KTP isteri di wakil kn kepada suami

Balasan :

Untuk mencetak bisa ya, silahkan melakukan pendaftaran antrian online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

17Des
21

APRIANTO

Isi Pesan :

Selamat sore Min , saya ingin tanya apakah bisa reprint Ktp el yg rusak / Tidak jelas , tapi bukan domisili Di kalbar, Kalau bisa syaratnya apa saja ya

Balasan :

Untuk sekarang karena kendala aplikasi dari pusat yang belum bisa membaca KK domisili luar jadi kami tidak bisa ya.

17Des
21

Diah Kurniati

Isi Pesan :

Salam sehat Sy sedang proses klaim asuransi kematian kerabat dan salah satu dokumen yg diperlukan adalah copy akta kematian yg sudah dilegalisir karena infonya barcode pada akta tsb tidak terbaca. Mohon info step untuk permohonan legalisir akta tsb. terima kasih.

Balasan :

Untuk legalisir bisa mendaftar di antrian online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/legalisir

13Des
21

Fajar Adha Chaniago

Isi Pesan :

Saya memiliki kendala saat ingin membuat M banking. Dikarenakan foto KTP yg lama salah foto dan KTP baru sudah foto yg asli. Kendalanya saat mengisi data pendaftaran M banking, foto KTP yg tertera masih foto KTP yg lama bukan yg baru. Jadi disarankan dari pihak bank untuk ke kantor dukcapil agar segera diupload foto yg baru. Bagaimana solusinya?

Balasan :

Bisa dicek di Disdukcapil dahulu ya untuk foto yang masuk ke Banknya foto yang mana. Nanti, jika masih berbeda bisa dilakukan update atau foto ulang KTP-elnya.

13Des
21

nur sabni delima

Isi Pesan :

Saya lihat di link pengecekan untuk BSU Ket nama saya lolos verifikasi.tapi nyata nya sampai sekarang belum masuk sama sekali uang nya.tapi temen2 saya yg sudah masuk.ada bbrpa yg belum masuk nya.

Balasan :

Untuk bantuan silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial ya

13Des
21

Chintiya wulandari

Isi Pesan :

Mengapa info perpanjangan KTP tidak bisa diakses oleh setiap orang

Balasan :

KTP-el tidak ada perpanjangan ya. Untuk pertanyaan lainnya bisa ditanyakan ke instagram kami atau wa pengaduan di 081907374035

12Des
21

Julia

Isi Pesan :

Bagaimana jika saya masuk ke kartu keluarga teman saya,tetapi teman saya menghapus nama saya di kartu keluarga tanpa sepengetahuan saya.dan saya ingin membuat kartu keluarga baru dengan suami saya karena saya baru menikah.

Balasan :

Untuk nama di KK tidak bisa dihapus ya, biasanya di pindahkan ke alamat berbeda. Untuk itu kami sarankan ke disdukcapil dahulu ya ke bagian data untuk menanyakan data KK terbarunya. Setelah itu baru mengurus KK baru bersama dengan suami.

10Des
21

mul

Isi Pesan :

ass.Saya mau mengubah data KTP hanya perubahan nomor RT aja (misalnya RT.003 menjadi RT.006,Kalau KK sudah jadi perubahannya). Apa syarat2 ya,daftar secara oline ke bagian mana?terima kasih

Balasan :

Untuk perubahan KTP-el silahkan melakukan pendaftaran antrian online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel persyaratannya membawa KTP-el yang lama dan fc KK terbaru.

08Des
21

SARASWATI

Isi Pesan :

Assalamu'alaikum, saya mau bertanya saya kn sudah menikah dan saya mau pecah kk dan mengubah status di ktp juga, itu syarat nya apa aja ya?

Balasan :

Silahkan lakukan pecah KK dahulu. Jika suami dan istri 1 kecamatan bisa diubah di kecamatan ya pecah KK nya. Jika KK sudah jadi lakukan pendaftaran antrian online untuk perubahan data di KTP-el . Antrian online di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

07Des
21

pebuarius

Isi Pesan :

saya mengurus catatan pinggir.. ganti nama. setelah daftar online dan menunggu. diminta menyerahkan berkas. lalu saya serahkan ke capil. di kasih resi balik tanggal 2 desember utk mengambilan berkas yg uda selesai. tp tanggal 2 kemarin setelah antri malah di oper ke sana sini. alasan lg proses dan akan di email bs sudah selesai lagi . sampai skr di tunggu tdk ada email masuk.. tolong dibantu pak/ibu.. saya karyawan biasa hrs cuti ke atasan utk bolak balik kecapil yg tak ada kejelasan tdk kunjung selesai. terima kasih

Balasan :

Silahkan email ke disdukcapil@pontianakkota.go.id dan kirim tanda bukti pengambilan dan dokumen lainnya ya. Akan kami cekkan melalui sistem

06Des
21

Diah Kurniati

Isi Pesan :

Salam sehat... Saya ingin cetak ulang E-KTP karena penampilan sekarang berhijab, untuk data lainnya tidak mengalami perubahan. Mohon info syarat2 / stepnya. Terima kasih

Balasan :

Silahkan melakukan antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, lalu saat datang ke kantor dukcapil membawa KTP-el yang asli dan fc KK dengan menulis (di KK) mengganti foto.

03Des
21

Utari Aldathalia

Isi Pesan :

Mau tanya, suami saya mau cetak e-ktp Tapi suami saya tidak bisa datang buat ambil, jadi saya istrinya yg mewakili bisa kan ? Dan untuk daftar onlinenya data sayakan ?

Balasan :

Untuk daftar online menggunakan nama suami yang akan mencetak KTPnya ya, untuk yang datang bisa diwakilkan oleh istrinya.

03Des
21

Sifra Lucky Septiara Nainggolan

Isi Pesan :

Saya mengurus Akta Nikah saya dari tanggal 06-09-2021 dengan No Daftar : 0014.KW.09.21 dan dengan berbagai kelengkapan berkas yg harus saya lengkapi akhir nya Akta Nikah saya bisa terbit tanggal 02-11-2021 dengan No Akta Perkawinan : 6171-KW-27102021-0001 tetapi hingga saat ini pengesahan anak saya blm juga terbit dgn alasan pegawai yg bernama IRMA (bag.perkawinan) bahwa sy hanya menunggu sampai ada email masuk, setelah saya tggu sdh 1bulan blm juga ada email dan pada saat saat ke dukcapil sy hanya disuruh menunggu lagi. Saya merasa dipermainkan, kalau memang alasan pegawai nya sibuk sampai sesibuk apa sehingga berkas pengesahan anak saya tdk selesai sdh 1 bulan.. saya juga bekerja yg tdk bisa ijin hanya utk ngurus ini bolak balik ke capil dan tidak ada kejelasan sama sekali dari pegawai yg bernama IRMA. Mohon ditindaklanjuti pegawai tersebut..Terima kasih

Balasan :

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, akan kami cek untuk data pengesahan anaknya. Untuk pengaduan ini akan kami teruskan ke bagian kepegawaian.

03Des
21

Fendez,

Isi Pesan :

Selamat malam , Jika istri saya menikah dengan saya dan telah mendapatkan buku nikah Namun sekrng setelah saya di gugat istri untuk cerai dan tau bahwa KTP dia tidak benar alias di manipulasi data nya, bagaimana saya melaporkan, karena dalam pernikahan saya merasa sangat di rugikan ,

Balasan :

Untuk pelaporan tetap ke kepolisian atau pengadilan agama ya, untuk dukcapil hanya dalam hal pencatatan jika sudah ada keluar penetapan dari pengadilan

30Nov
21

Indah Triana sari

Isi Pesan :

Assalamualaikum warahmatullahi Mohon maaf sebelumnya untuk Dinas Capil Pontianak. Saya kemarin mau ngurus Nik orang tua saya yang berbeda antara Nik KTP dan Nik Kartu Keluarga karna kesalahan dari petugas nya. Saya ingin memperbaiki nya namun di oper-oper kesana kemari tapi tak ada kejelasan. Tolong pelayanan nya di perbaiki, kasihan jika orang lain jika nasibnya seperti kami tidak ada kejelasan

Balasan :

Selamat Pagi. Terimakasih atas masukkannya. Untuk NIK yang berbeda harus dicek dahulu NIK mana yang benar dan bisa digunakan ya. Pengecekan melibatkan bidang pendaftaran penduduk dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

28Nov
21

ARIO SATRIA SEPTIANANDA

Isi Pesan :

ASS , saya coba untuk melakukan pelayanan online dan mendaftarkan diri namun pada saat pendaftaran terkendala pada kegagalan data dimana saya bisa konsultasikan masalah saya

Balasan :

Jika sdr adalah PENDUDUK Kota Pontianak, silahkan ditanyakan melalui chat whatsapp di nomor 081907374035

27Nov
21

Suherdinar

Isi Pesan :

Permisi min , izin mau tanya jika bukti pendaftaran gagal di download diakibatkan sinyal dan bagaimana cara mendownload ulangnya? soalnya saya barusan mengalami hal tersebut sekian terimakasih

Balasan :

Silahkan membuka website pelayanan antrian onlinenya sekarang ya. Di dalamnya ada daftar nama yang telah berhasil mendaftar. Jika ada nama sdr, silahkan melihatkan ke petugas dengan membawa KTP yang sama namanya dengan pendaftar dan konfirmasi dengan Nomor HP yang didaftarkan

26Nov
21

LILIS APRIYANI

Isi Pesan :

Maaf ya mas saya mau cancel gimana ya saya dari Cirebon mau cetak ulang e ktp malah saya klik nya Pontianak udh daftar lagi itu batalin nya gimana

Balasan :

Jika bukan penduduk Kota Pontianak tidak masalah ya, nanti pendaftarannya akan langsung dibatalkan

26Nov
21

IKA DWI YOLANDA

Isi Pesan :

Saya ingin mendaftar SIPEMUDA ketika saya ingin registrasi, terdapat pernyataan bahwa nik anda telah di gunakan. Tetapi saya rasa saya blm pernah mempunyai username nya Bagaimna solusinya

Balasan :

SIPEMUDA ini aplikasi apa? Silahkan ditanyakan ke Dukcapil sesuai domisilinya ya.

26Nov
21

satria

Isi Pesan :

untuk perubahan nama apakah pengurusannya harus di dukcapil sesuai domisili KTP?

Balasan :

Iya, seluruh perubahan data harus di Dukcapil sesuai domisili Kartu Keluarga

26Nov
21

ria

Isi Pesan :

apa bisa hari sabtu menjemput akta nikah ke capil?

Balasan :

Untuk pelayanan hanya setiap hari kerja dari jam 8 sampai jam 15.30 ya

25Nov
21

ria

Isi Pesan :

saya sudah mengurus akta nikah online, dan sudah dapat catatan dari petugas, bahwa menjuemput akta nikah nya harus suami dan istri,, tpi suami saya tidak dapat izin dri kerjaan, apa bisa yg jemput hanya istri?

Balasan :

Untuk akta nikah yang hadir harus suami istri ya

25Nov
21

Ridhakurniasapeta

Isi Pesan :

Selamat sore pak mau tanya cara agar mudah mengurus pembuatan KTP gimana ya, soalnya gak punya data data semuanya blank belom pernah buat KTP KK pun gak ada dalam keluarganya solusinya gimana ya

Balasan :

Pertama silahkan membuat KK dahulu ya, dengan mengisi formulir dan pengantar RT. Jika ada data diri berupa akta kelahiran dibawa, ijazah SD juga di bawah dan buku nikah. Bisa mendaftar pelayanan antrian online atau bisa juga ke kantor kecamatan

24Nov
21

RACHMAD NOVIANTORO

Isi Pesan :

Tanya: Jika dalam satu KK hanya ada adik dan kakak. Yang menjadi kepala keluarga kakak, status adik di KK apakah famili lain atau saudara kandung ya?

Balasan :

Untuk adik menjadi famili lain ya

23Nov
21

jonathan

Isi Pesan :

kalau kita tunda pembuatan E KTP apakah ada denda atau hukuman? kira2 umur 18 baru buat

Balasan :

Untuk penduduk yang sudah 17 tahun akan tetapi belum melakukan perekaman datanya akan diblock otomatis dan langsung akan dibuka saat perekaman ya.

23Nov
21

Andreas yatipai

Isi Pesan :

KTP Regam di timika tapi mau pelamaran kerja lewat online tanpa surat domisili

Balasan :

Silahkan datang langsung ke Dukcapil domisili sekarang untuk keterangan lebih lanjut ya

22Nov
21

Vivi hervita kaluntas

Isi Pesan :

Slmat sore mau tanya saya menikahi seorang duda anak ikut bersamanya dan saat membuat kartu keluarga baru.. apakah harus yah ibu kandung anak atau mantan istrinya punya nama terlampir dalam kartu keluarga kami juga?

Balasan :

Untuk nama ibu harus ibu kandung sesuai dengan AKTA KELAHIRAN anaknya ya.

22Nov
21

Albert Martin

Isi Pesan :

terima kasih atas infony dari hari jumat lalu saya hnya mau mencetak ulang ktp saya yg hilng, sya tnggu dri pagi sampai siang malah disuruh senin baru bisa ambil, katany sih printer atau apanyalah itu lgi rusak dan belum bisa digunakan, jdi sya tanyain dong, "kalau senin itu lngsng kluar atau gimna???", jawabny "Iya mas, dtng lngsng siap kok!!!". dtng hari senin bela"in dtng pagi", malah dpt info klau "Masih dlm gangguan dan musti balik lagi besok atau lusa depan",. BUSET DAH!!! klau rumah sya dekat sih gpp, ini udh jauh, musti berhadapan dgn kemacetan jga, tlong dong inikn dinas pemerintahan bukan? , sya mau tnya itu barang" yg dipakai utk pembuatan surat ktp, dll, ngk pernah dijaga & dirawat ya??? atau gimana??? kok bsa bermslh smpai berkelanjutan sih??? aneh pikir sya, sdah itu ad ibu" yg rela dtng jauh" utk ngurus surat"ny malah disuruh pulang dong, dan balik lgi besok atau lusa... jujur saya kasihan banget dgn tata cara kerja dan kegunaan kedinasan ini, tidk dpat berkata" lgi saya...

Balasan :

Untuk pencetakan dokumen kependudukan (termasuk KTP-el) yang sering terkendala adalah aplikasinya. Untuk aplikasi, pemerintah daerah hanya sebagai pengguna karena aplikasi (dan maintanance) dilakukan di Dukcapil pusat. Kami juga berusaha agar pelayanan dapat berjalan lancar, akan tetapi, jika aplikasinya yang terkendala kami berusaha langsung melaporkan ke pusat dan menunggu untuk segera dibenarkan. Thanks

19Nov
21

Heni sastrawati

Isi Pesan :

Mohon saya mau minta cek kartu keluarga saya Dengan data sebagai berikut Nama: Heni sastrawati Nik: 6102074106970005 Tolong di cek kan nomor kartu keluarga saya Soalnya saya baru pindah dari kartu keluarga orang tua ke kartu keluarga yang ber isikan suami serta anak saya

Balasan :

Untuk pengecekan silahkan langsung datang ke kantor dukcapil di bagian data ya. Karena data pribadi tidak boleh ditulis di webiste

19Nov
21

Dedy

Isi Pesan :

Lamanya pembuatan surat nikah.. Udah mau 1 bulan belum jadi

Balasan :

Langsung saja ditanyakan ke petugasnya ya. Jika sudah 1 bulan seharusnya sudah jadi

19Nov
21

elisabet tuti

Isi Pesan :

Kenapa perubahan akta lahir saya sudah 11 bulan belum selesai juga....??? Atas nama Elisabet Tuti dengan no. Daftar 0157.AL.01.21 ..mohon penjelasan...?????!!!!!!!

Balasan :

Nomor pelayanan 0157.AL.01.21 bukan nomor Disdukcapil Kota Pontianak ya. Silahkan mengecek apakah memang mengurus di dukcapil KOTA PONTIANAK. Jika iya bisa ditanyakan langsung ke kepala seksinya.

19Nov
21

EUFRASIA FERNA LOVENIANTHA

Isi Pesan :

Halo selamat sore , saya barusan telah mendaftarkan pencetakkan ktp baru karena pengubahan nama pada senin ini tanggal 22 november apakah bisa sekalian mengubah foto ktp yang lama ? jika bisa apa bawa foto yang baru atau saya harus di foto di disduk capil nya langsung ? terima kasih~

Balasan :

foto ulang di disdukcapil ya. Silahkan fc KK yang dibawa ditulis ganti foto agar petugas dapat mengeceknya

18Nov
21

Efi widianingsih

Isi Pesan :

Gimana ya mengurus KK asli yg hilang baru dapat sebulan dicetak di Capil kota, karena keluaran terbaru yg sakarang seperti fotocopy , jdi bingung mau bedakan nya

Balasan :

Jika masih ada yang fotocopy, silahkan dilakukan scan QRCodenya dengan menggunakan kamera di smartphone. Jika hasil scan QRCode masih AKTIF, KK tersebut masih bisa digunakan ya. Silahkan perbanyak saja agar tidak hilang kembali atau di scan PDF KK tersebut agar bisa diprint sewaktu2

18Nov
21

Eka Septiani

Isi Pesan :

Nomer nik sudah dionline kan tapi nik dicek tidak ditemukan,itu kenapa ya

Balasan :

Cek di mana? Jika sudah mengirim WA proses online ke BANK, dll itu 1x24 jam kerja ya

17Nov
21

Parwono

Isi Pesan :

Nik di KK dan nik di akta lahir beda satu angka. Di akta 3, di KK 8. Jadi mana yg harus di betulkan pak. Saya warga Pontianak. Minta solusinya. Terima kasih

Balasan :

Silahkan melakukan pengecekan data yang single di bagian data dukcapil lantai 3 ya. Datang harap membawa akta, ijazah SD dan KK

17Nov
21

Rida simarmata

Isi Pesan :

Saya sudah menikah ingin membuat KK bersama suami.. Tetapi suami saya tidak punya EKT gimana iya kak jalan keLuarnya

Balasan :

EKT maksudnya apa? Jika maksudnya adalah KTP-el silahkan dibuat dahulu dengan melakukan perekaman di kantor dukcapil ya. Perekaman silahkan datang langsung dengan membawa Kartu Keluarga

12Nov
21

Fitriani

Isi Pesan :

Halo selamat malam, saya mau mengurus pecah KK dan membuat KK baru. Sebelumnya saya berdomisili kubu raya, KTP saya masih beralamat kubu raya tetapi saya sudah keluar dari KK orang tua saya dah sudah mendapatkan keterangan pindah dari dukcapil kubu raya. Saya akan membuat KK baru dengan mengikuti alamat suami saya. Saat sya mendaftar online kouta selalu penuh. Apakah harus menunggu smpai setiap minggu untuk pendftaran online nya . Sedangkan sya perlu KK terbaru untuk proses bpjs karena kondisi sedang hamil. Mohon bantuannya

Balasan :

Untuk pindah masuk ke kota pontianak silahkan melakukan pendaftaran di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 pendaftaran dibuka setiap hari kerja

11Nov
21

Lale Melati Komala Hikmah

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya, jika saya memiliki akta kelahiran dengan nama ibu kurang lengkap dan nama bapak salah satu huruf, dan semua ijazah saya dari SD sampai SMA mengikuti akta kelahiran, apakah harus diubah? Dan kalau diubah bagaimana cara mengurusnya?

Balasan :

Untuk data, dilihat dokumen mana yang tertua ya, dokumen akta kelahiran dirasa ada yang salah, bisa dicek lagi Buku Nikah orang tuanya ya. Untuk nama orang tua di akta kelahiran bisa diubah berdasarkan buku nikah tersebut.

11Nov
21

Leo Budiman

Isi Pesan :

Hi Dukcapil, saya ingin menanyakan bagaimana cara print mandiri KK dan Akta? saya sudah mendapatkan email dari siakonline yang berisi QR Code dan pin. tapi saat mau cetak online ke https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/, PIN salah. mohon infonya prosedur yang harus dilakukan untuk cetak mandiri. terima kasih.

Balasan :

Jika menggunakan pelayanan online, dapat emailkan nomor pelayanannya ke email kami ya di disdukcapil@pontianakkota.go.id Jika bukan dari pelayanan online, silahkan datang langsung ke loket yang kemaren pelayanan dan minta dikirimkan email ulang.

10Nov
21

Ero Airlangga

Isi Pesan :

Link KK baru sudah saya terima, terimakasih atas respon cepat dr tim disdukcapil....semoga sllu terdepan dlm pelayanan..👍👍👍

Balasan :

Terimakasih kembali

08Nov
21

ERO AIRLANGGA

Isi Pesan :

Terimakasih tanggapannya, sesuai arahan sudah saya email nomor pelayanan ke disdukcapil@pontianakkota.go.id terkait KK baru semoga dapat memberikan link download KK baru karena sangat saya perlukan untuk pengurusan dokumen terkait kepindahan pendudukan lainnya, mengingat sudah sangat lama proses ini saya ajukan. mohon kerjasamanya...

Balasan :

Emailnya belum ada kami terima ya

08Nov
21

Secillia

Isi Pesan :

Selamat pagi, Saya sekarang sudah pindah domisili di kota Tangerang. Akte kelahiran saya rusak, dimana saya harus menggurus akte yang baru? Apakah harus di urus di dukcapil di Pontianak atau bisa di urus di dukcapil kota Tangerang? Terima kasih.

Balasan :

Untuk pengurusan akta kelahiran yang rusak dibuat di dukcapil sesuai dengan domisili KK sekarang ya. Jadi silahkan diurus di Dukcapil Kota Tanggerang

06Nov
21

ERO AIRLANGGA

Isi Pesan :

pada pengurusan KK baru untuk penduduk datang ke Kota Pontianak, setelah mendapat email dr disdukcapil bahwa permohonan telah SELESAI, selanjutnya apa yang kami lakukan???tdk ada link utk download KK baru seperti yg dikatakan di frontdesk

Balasan :

Silahkan email ke disdukcapil@pontianakkota.go.id dan memberikan kode pelayanannya. Seharusnya setelah selesai KK akan dikirim otomatis ke email dari SIAK Pusat, jika tidak terkirim emailnya maka kami akan proses ulang pengirimannya.

05Nov
21

Nila sari

Isi Pesan :

Selamat pagi, saya ingin menanyakan jika nomor NIK berbeda dgn tahun lahir apakah bermasalah tidak ya? Karena tahun lahir di E-KTP sudah sesuai dengan di akte kelahiran. Yang jadi masalahnya itu No NIK nya berbeda dengan data tahun lahir (masih pakai data terdahulu yg salah) apakah bisa mengganti No NIK E-KTP? Atau apakah bisa buat E-KTP baru? Mohon bantuan nya, terimakasih

Balasan :

Pertama NIK tidak bisa diubah ya. Kedua jika ada perubahan data tanggal lahir yang menyebabkan NIK berbeda dengan tanggal lahir tidak akan menjadi masalah ya. Karena data NIK tidak dicocokkan dengan tanggal bulan dan tahun kelahiran. Untuk informasi sangat banyak data NIK yang tidak sama dengan tanggal lahir.

05Nov
21

efrantus

Isi Pesan :

mau tanya apakah boleh? ada kesalahan ketik pada nama di akta kelahiran saya yang seharusnya EFRANTUS SUKENDRA TOMSIN menjadi EFRANTUS SUKENDAR TOMSIN apakah saya bisa mebetulkan nama saya di akta kelahiran saya? dan persyaratannya apa saja? trims..

Balasan :

Pembetulan data di akta kelahiran bisa dilaksanakan jika ada merujuk dokumen yang lebih tua ya, misal ijazah SD

04Nov
21

Evi

Isi Pesan :

Apa layanan ganti foto sudah bisa dilakukan?

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

03Nov
21

Mahyus

Isi Pesan :

Selamat Pagi Bapak/Ibu Mohon Maaf Sebelumnya dan Izin bertanya, Saya Ingin Menambahkan Istri Saya menjadi Anggota BPJS di Kantor namun Informasi dari HRD, KK saya belum online dengan kondisi saya baru menikah dan pecah KK. Pertanyaannya bagaimana prosedur untuk mengonlinekan KK saya tersebut? Terima Kasih

Balasan :

Jika anda adalah penduduk Kota Pontianak, silahkan melakukan chat melalui whatsapp 08107374035 untuk update NIK dan KK

01Nov
21

feryanto

Isi Pesan :

selamat siang saya ingin melakukan perubahan data, tapi saya tidak bisa daftar online dengan keterangan NIK tidak di temukan. -mohon bantuan nya. NIK saya 3275030207850032 atas nama FERYANTO, tanggal lahir 02-07-1985

Balasan :

Jika anda adalah penduduk Kota Pontianak, silahkan melakukan chat melalui whatsapp 08107374035 untuk update NIK dan KK

01Nov
21

Nur farikha

Isi Pesan :

Saya dpt bantuan BSU tp saya kan udh resign dri PT tmpt krja saya dulu. Saya mau tanya. Dlu kan sttus blm nikah. Skrg udh nikah nah klo dpt bntuan BSU kita kan sruh k bank utk bikin rekening baru dan syaratny KK dan KTP. Saya udh punya KK sndri dgn suami. Boleh gk kalau guna KK yg baru. Soalny KK yg lama kan udh d tahan d kecamatan. Krna satu kluargakan gk boleh pegang KK 2 .. jd gmna ya???? Soalny utk minta KK asli yg lama itu susah kan berkasny udh d gudang d kecamatan lg. Smua sibuk gk ngrus yg gtuan

Balasan :

Seharusnya memang menggunakan KK yang terbaru ya, karena jika sudah membuat KK baru, KK yang lama akan otomatis tidak boleh digunakan lagi dan status di dalam sistemnya tidak aktif

30Okt
21

Risky

Isi Pesan :

Saya Ingin Membuat Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat (Bagi kedua mempelai beda domisili) untuk kebutuhan menikah berbeda provinsi, saya mau ambil nomor antrian untuk tanggal 4 atau 5 november 2021 kok waktunya tidak bisa di klik yah min?? mohon bantuannya, apakah bisa datang kesana langsung untuk membut dokumen tersebut??terimakasih.

Balasan :

Seharusnya bisa ya karena jumlah permohonan dilihat pada hari ini seminggu ke depan penuh

29Okt
21

M.irfansyah

Isi Pesan :

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh... Saya mau tanya... Kenapa ya saya daftar online malah gagal terus, daftar 1 dan 2 untuk pembuatan akta lahir dan kk... Sedang kan dari berkas saya sudah lengkap semua... Keterangan gagal di karenakan anda tidak di ijin kan masuk ke jalur khusus.. Dan saya pun udah ada buat akun nya juga...

29Okt
21

Yunita

Isi Pesan :

Selamat pagi Saya mau Bertanya; NIK Benar ,tapi Di KK dan Di KTP Tahun Kelahiran 1 Angka di belakang Salah tertulis (76) Tidak sesuai Dengan Tahun Di Akte Kelahiran Tertulis (75) Bila di rubah Kembali Tahun kelahiran di KK Dan Di KTP Ingin sesuai dengan Akte kelahiran, apakah akan berpengaruh terhadap segala urusan saya di luar yang berhubungan dengan berkas" seperti Sertivikat Vaksin saya, PKH saya Data di sekolaha anak dll Mohon di jawab Ibu/Bapak Terimakasih Sebelumnya😊

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk NIK tidak harus sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun lahir ya. Banyak NIK yang tidak sama dengan tanggal bulan dan tahun lahir. Jadi seharusnya tidak ada masalah ya dengan NIKnya. NIK juga tidak bisa diubah.

28Okt
21

Amelia wati

Isi Pesan :

Apakah jika orang yang sudah meninggal lalu bpjsketenagakerjaannya baru keluar mash bisa dapat santunan?

Balasan :

Kami tidak tahu ya, silahkan ditanyakan ke website BPJSTK

28Okt
21

Suma novitasari perangin angin

Isi Pesan :

Saya mau cek No kk saya boleh gak pak

Balasan :

Jika anda penduduk kota pontianak silahkan melakukan chat melalui whatsapp ke nomor 081907374035. Hanya melayani penduduk kota pontianak ya. Untuk penduduk lain tidak bisa dilayani. Thanks

28Okt
21

Rina Dwi Anggraeni

Isi Pesan :

Pak Dukuh baru mencarikan kk baru dan sampe sekarang belum jadi jika saya mengajukan permohonan kk lagi apakah bisa

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke petugas loket yang melayani kemaren ya dengan membawa nomor pelayanannya

27Okt
21

Laela heryani

Isi Pesan :

Mau dftar online cetak ulang e KTP tp antrian ADM selalu sudah penuh, walaupun sdh ganti tanggal

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran setiap hari jumat pukul 14.00 ya, untuk pencetakan KTP-el sepanjang hari jumat tidak pernah penuh, jadi silahkan dicoba pada siang dan sore hari.

26Okt
21

Rudy

Isi Pesan :

Pak, kenapa ya sy tidak bisa buat/pendaftaran akun online dengan pesan kesalahan NIK tidak terdaftar?

Balasan :

Silahkan NIK dan KK nya diupdate melalui chat whatsapp ke nomor 081907374035. Jika masih ada permasalahan, bisa juga ditanyakan melalui nomor whatsapp tersebut ya

25Okt
21

Rio Gideon kumeang

Isi Pesan :

Nama ibuk kandung Rio Gideon kumeang kata Manado kecamatan sario desa ranotana

Balasan :

Silahkan ditanyakan langsung ke kantor dukcapil setempat ya, pertanyaan data pribadi tidak bisa dilayangkan melalui online. Yang bersangkutan harus datang langsung ke kantor dukcapil

25Okt
21

Risky

Isi Pesan :

syarat apa saja pembuatan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat (Bagi kedua mempelai beda domisili) untuk kebutuhan menikah berbeda provinsi? terimakasih.

Balasan :

mengisi formulir, Surat keterangan belum menikah dari RT, fotocopy KTP dan KK

24Okt
21

Suardi gaffar

Isi Pesan :

Apakah perekaman ulang luar Domisili sudah bisa, karna sdah beberapa bulan yg lalu sy dtg mau perekaman ulang untuk luar domisili pontianak namun katanya sistem lg gangguan untuk perekaman luar domisili. Apakah sdah bisa ..?

Balasan :

Untuk perekaman luar domisili jaringannya masih belum bisa ke pusat ya.

22Okt
21

Katarina Reni

Isi Pesan :

Saya sudah vaksin pertama,tinggal menunggu vaksin ke 2,tapi KTP dan alamat tempat tinggal skrg sudah berbeda,krna sudah pindah,jadi bagaimana saya vaksin ke 2 nanti nya?

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke email resmi peduli lindungi ya. Karena data vaksin tidak langsung terhubung ke data dukcapil

22Okt
21

Agung

Isi Pesan :

Jadwal dukcapil untuk ambil KTP Hari jumat jam brapa sampai jam berapa??

Balasan :

Untuk pelayanan hari jumat 08.00 - 11.00 dan 13.00 - 14.45

22Okt
21

M.khaerudin

Isi Pesan :

Lupa email bpjs memasukan email baru untuk pendaptaran BSU apakah mempengaruhi gagalnya BSU

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke BPJS ya, karena ini website milik disdukcapil kota Pontianak

21Okt
21

Angelius Erickcen

Isi Pesan :

Apakah pengambilan e-ktp boleh diwakilkan oleh orang lain ?

Balasan :

Boleh diwakilkan dengan anggota keluarga ya

21Okt
21

Yanto

Isi Pesan :

Assalamualaikum. Mau tanya. Apakah perlu melakukan perubahan/ cetak ulang KTP dikarenakan sy pindah tempat tinggal ??

Balasan :

Jika perubahan alamat perlu ya

21Okt
21

Shella

Isi Pesan :

Bagaimana cara mengunduh bukti pendaftaran online ulang? Karena sewaktu muncul nya layar bukti pendaftaran tidak terunduh di memori hp.

Balasan :

Silahkan dicek saja di website yang kemaren mendaftar ya. Akan ada daftar namanya. Jika memang namanya ada, bisa di screenshoot dan ditunjukkan ke petugasnya sesuai dengan jadwal yang ada

19Okt
21

Azrul

Isi Pesan :

Saya mau tanya, bagaimana prosedur dan tata cara merubah status pekerjaan di KTP dan KK

Balasan :

Silahkan membuat permohonan perubahan data di KK terlebih dahulu dengan melampirkan surat dari kantor sekarang. Perubahan pekerjaan silahkan dibuat di kantor kecamatan saja. Setelah KK jadi, baru mendaftar online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 sampai kuota penuh

18Okt
21

ARDANI

Isi Pesan :

Apakah setelah selesai upload data softcopy, kita harus serahkan lagi berkas hardcopy nya mohon infonya

Balasan :

Iya ya, nanti akan dijadwalkan oleh operatornya. Jadi cek rutin emailnya ya

16Okt
21

Mariska Dwi

Isi Pesan :

Assalamualaikum pak/bu , saya mau nanya. apabila ktp belum dijadikan e-ktp , cara mengurusnya untuk dijadikan e-ktp gimana ya? terus untuk memperpanjang e-ktp jadi seumur hidup apa hanya perlu daftar online saja?

Balasan :

Iya, silahkan langsung daftar antrian online ya dengan membawa ktp-el sementara dan fotocopy KK nya di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 sampai kuota penuh

15Okt
21

daliiazebua30@gmail.com

Isi Pesan :

Mau tanyak saya tidak Punya KTP apakah bisa pakai kartu kk aj

Balasan :

Silahkan melakukan perekaman terlebih dahulu ya dan kemudian mencetak KTP-elnya. Bagi warga yang sudah di atas 17 tahun dan belum pernah merekam KTP-el datanya akan bermasalah.

14Okt
21

irvan dady

Isi Pesan :

Salam Sy mau registrasi bsu ketenagakerjaan mau mendaftar kan diri sy isi nik email nama ibu setelah selesai nama ibu tidak terdaftar sy harus perbaiki kemana lg mohon petunjuk

Balasan :

Untuk update NIK dan nomor KK silahkan chat melalui whatsapp ke nomor 081907374035

14Okt
21

ria

Isi Pesan :

min jika petugas capil salah membuat KK bagaimana? kita harus nuntut kemana? salah nya nama adik saya tidak di cantumkan di KK, pd hal di KK lama nama adik saya ada pas kakak saya pindah KK krn sdah menikah nama adik saya pun ikut hilang.. bagaimana ya min?

Balasan :

Silahkan ditanyakan dahulu ke disdukcapil bagian datanya ya. Karena biasanya Nama tidak muncul di Kartu Keluarga disebabkan beberapa alasan. Bisa karena sudah 17 tahun tapi belum melakukan perkaman KTP-el. Bisa juga ada masalah dengan perekaman KTP-elnya misalnya ganda, dan lain sebagainya.

14Okt
21

Dita Amelia Sari

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya apakah jika thn bln dan tgl lahir saya di KK salah apakah berpengaruh terhadap NIK KK saya?dan apakah jika bln thn dan tgl sudah di benarkan NIK KK tidak bermasalah lagi?

Balasan :

NIK tidak harus sama dengan tanggal bulan dan tahun lahir ya. Karena banyak NIK yang berbeda dan hanya penomoran saja. Jadi selama NIK di KK dan KTP-el sudah sama tidak ada masalah

14Okt
21

havid

Isi Pesan :

saya mw ngurus untuk akta kelahiran dan KK saya yang hilang, ada jasa perewakilan pengurusan yang resmi atau terpercaya gak ya? soalnya posisi saya lagi di luar negeri. terima kasih....

Balasan :

Tidak ada ya, silahkan ditanyakan dahulu di KBRI negara setempat karena kepengurusan dokumen kependudukan juga bisa dilaksanakan di KBRI.

13Okt
21

Dani Kristiawan

Isi Pesan :

Bagaimana cara mengetahui kartu keluarga kita sudah terupdate atau belum? Trimakasih

Balasan :

Jika sudah tercetak seharusnya langsung terupdate ya

13Okt
21

Lukman

Isi Pesan :

status masih PROSES untuk Pembuatan Kartu Keluarga padahal sudah 9 hari kerja setelah menyerahkan berkas. terima kasih mohon untuk segera diterbitkan Kartu keluarganya

Balasan :

silahkan email nomor pelayanan onlinenya ke disdukcapil@pontianakkota.go.id

11Okt
21

Agnes natalia zebua

Isi Pesan :

Ingin mengecek no KTP dan no KARTU KELUARGA

Balasan :

Silahkan langsung dicek di Disdukcapil sesuai domisili ya

11Okt
21

Supendi

Isi Pesan :

Mohon mf klo misalkan mau rubah tanggal lahir kan di pinta ijazah sama akte, yg jd permasalahan kedua nya itu engga ada, apa masih bisa di proses, mhon arahan nya pak, kab bogor, 🙏🙏🙏

Balasan :

Silahkan ditanyakan di Disdukcapil Kabupaten Bogor ya, karena website ini khusus untuk pelayanan warga domisili KK Kota Pontianak

11Okt
21

Budi Setiawan

Isi Pesan :

Ikut vaksin disekolahkan No NIK ny gk bisa terhubung di link vaksin karna bkn asli kelahiran kab.semarang,sy kelahiran di pemalang Sy vaksin di desa utk minta keringanan utk vaksin,tpi sy blm dpt SMS dan blm menerima sertivikat vaksin

Balasan :

silahkan ditanyakan ke Dinas KESEHATAN kabupaten semarang ya. Karena kami KOTA PONTIANAK

10Okt
21

HANA KLORIANTI

Isi Pesan :

Ibu saya mengurus akte kematian alm papah saya lalu pegawai disana meminta KK yg lama yg masih berisi alm ayahnya sebagai kepala keluarga. sedangkan KK nya sudah di perbaharui sudah tidak ada nama Alm ayah saya. kenapa di persulit yah? padahal kan sudah jelas2 ada surat kematian dari RS kenapa harus minta KK yg lama? yg perlu di ketahui juga untuk mengganti KK yg baru, KK yg lama kan diambil pihak dukcapil. lalu kenapa sekarang meminta KK yg lama lagi?

Balasan :

Untuk menghilangkan nama almarhum dari KK seharunya prosesnya PERTAMA adalah pembuatan akta kematian dahulu, dan KEDUA baru perubahan/penghapusan anggota keluarga dalam KK (berdasarkan akta kematiannya). Jika ini namanya sudah hilang dari KK sedangkan akta kematian belum dibuat, nama tersebut dihapus berdasarkan apa? Silahkan kembali ke petugas yang menghapus nama di KK nya untuk diberikan penjelasan.

09Okt
21

Rohmansyah

Isi Pesan :

Saya mau nanyain, ayah saya mau bikin akte kelahiran sedangkan ibu dari ayah saya sudah meninggal, terus ayah saya gatau tanggal lahir ibu saya, saya mau tau KTP no nik KTP nenek saya dan tanggal lahir nenek saya yang sudah meninggal buat bikin akte kelahiran

Balasan :

Jika ayahnya yang ingin membuat akta bisa dengan buku nikah kedua orang tuanya ya.

09Okt
21

Irma lestari

Isi Pesan :

Sy mau menanyakan nik Ade saya di pake orang lain gmn cara nya aga Ade sy bisa pake nik nya sendiri apa harus d ganti apa gimana dan tolong di jelaskan

Balasan :

Silahkan melakukan pengecekan data terlebih dahulu di Disdukcapil sesuai domisili ya

08Okt
21

Ahmad riadi

Isi Pesan :

Assalamualaikum admin saya mau tanya..nama kk dan akte saya beda di ijazah..yang bener datanya di ijazah..terus apa bisa di ubah data kk saya di ikutin di izajah..cuma salah satu huruf aja dan bulan lahir aja yang salah..apa kah bisa di perbaiki

Balasan :

Data kependudukan diperbaiki berdasarkan dokumen tertua ya. Jika ijazah SD adalah dokumen tertua (ijazah terbit sebelum akta) maka ijazah bisa dijadikan acuan untuk perubahan

08Okt
21

Ati atikah

Isi Pesan :

Tolong batalkan input data susah... Saya mau bikin akta lahir susah masuk

Balasan :

Jika ada yang salah silahkan kembali ke petugas loketnya ya

08Okt
21

INDAH RESTU RIANI PUTRI

Isi Pesan :

pak, saya sudah membuat KK baru dan bedasarkan infonya itu akan dikirim by email sehari atau dua hari kerja, akan tetapi sampai saat ini saya belom menirima emailnya.. mohon bantuannya untuk menginformasikan saya harus melakukan apa? terima kasih

Balasan :

Ini melalui pendaftaran online atau ANTRIAN online?

08Okt
21

Ardianto

Isi Pesan :

Pak Tempat lahir saya di KTP berbeda dengan di Kartu Keluarga, saya sudah daftar online. Persyaratan yang harus saya bawa apa saja pak? Terima kasih

Balasan :

Membawa KTP asli dan fc KK keluarganya ya

08Okt
21

Alius Anton

Isi Pesan :

Pak NIK saya antara di KTP dan Kartu Keluarga berbeda, saya sudah daftar online pak. Syarat yang harus saya bawa pak? Terima kasih

Balasan :

Silahkan dicek terlebih dahulu di dalam sistemnya ya

08Okt
21

Parwono

Isi Pesan :

Ponakan saya nik di akta lahir dan nik di KK, beda 1 angka. Di akta kelahiran angka 3, di KK angka 8. Jadi mana yg harus di betulkan. Nik di akta kelahiran atau nik di KK. Terima kasih

Balasan :

Harus dicek terlebih dahulu ya dari sistem. Silahkan datang ke Disdukcapil sesuai domisili KK

08Okt
21

Fransiskus Xaverius Nesta

Isi Pesan :

Saya ingin mendaftarkan NIK KTP saya yang tidak terdaftar untuk keperluan buka rekening bank

Balasan :

Jika sdr penduduk KOTA PONTIANAK. Silahkan melakukan chat whatsapp di nomor 081907374035 untuk update NIK dan KK. (kami tidak melayani update NIK untuk penduduk bukan kota pontianak ya)

08Okt
21

Hudri

Isi Pesan :

Npa nik syah lom aktif ko bisa

Balasan :

Jika sdr penduduk KOTA PONTIANAK. Silahkan melakukan chat whatsapp di nomor 081907374035 untuk update NIK dan KK. (kami tidak melayani update NIK untuk penduduk bukan kota pontianak ya)

08Okt
21

Rikno Tiga

Isi Pesan :

Bisa saya minta tolong munculkan kartu keluarga saya di aplikasi ini soalnya kartu keluarga saya sudah hilang

Balasan :

Aplikasi apa yang perlu memunculkan KK?

07Okt
21

Parwono

Isi Pesan :

Mau tanya pak. Nik keponakan saya di akta lahir salah 1 angka pak. Harusnya angka 8 tapi angka 2. Gimana solusinya pak. Terima kasih

Balasan :

NIK tidak perlu sama dengan tanggal lahir ya. Jadi ada NIK yang sama dengan TTL dan banyak pula NIK yang berbeda dengan TTL, jadi tidak ada masalah dan tidak perlu diubah.

07Okt
21

Teddy aji saputra

Isi Pesan :

Mau cek nama ibu kandung

Balasan :

nama ibu kandung ada di dalam KK ya. jadi bisa dicek di dokumen kartu keluarganya

06Okt
21

Kimmy

Isi Pesan :

Apakah boleh nama orangtua kosong?

Balasan :

Seharusnya tidak boleh ya, minimal ada nama ibunya (nama ayah boleh kosong jika pernikahan tidak tercatat)

06Okt
21

Meisy

Isi Pesan :

Saya mau buat ktp

Balasan :

Untuk pencetakan silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

06Okt
21

Alisha Hemalia

Isi Pesan :

hallo kak, saya umur 18 tahun tapi belum punya akta kelahiran, mau bikin kira kira bisa ga ya? tapi ortu saya sudah cerai, dan akta cerai nya juga gatau dimana, gimana ya solusi nya?

Balasan :

Bisa ya membuat akta kelahiran berdasarkan KK. Akan tetapi harus tetap menyampaikan akta perceraian ya, karena kalau tidak nanti di aktanya akan hanya ada nama Ibu (tanpa nama ayahnya)

06Okt
21

Yuli yani

Isi Pesan :

Assalamualaikum min saya mau tanya nmr nik Ade saya kan ke pake orang lain untuk vaksin cara agar Ade saya bisa vaksin dan kegunaan nik nya gmn min soalnya pas d cek d peduli lindungi nmr nik Ade sy sudah pake orang lain sehingga Ade sy g bisa menggunakan kan nya karena nik sama nama nya beda gimana solusinya dan mohon keterangan nya min

Balasan :

Khusus VAKSIN silahkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id ya

06Okt
21

ria

Isi Pesan :

min proses buat e-ktp online apa harus perekaman data ke capil dulu?

Balasan :

Jika belum melakukan perekaman harus perekaman dahulu ya. Untuk perekaman langsung datang saja tidak perlu daftar online

06Okt
21

Aldi

Isi Pesan :

Assalamualaikum min. Min saya mau tanya, Di Kk ibuk saya kan ada dua anggota yaitu ibu dan adik saya. Trus saya cek di baldes setempat kok di data ibu saya tertulis tanda K merah/tidak aktif. Nah cara mengaktifkannya kembali/menghilangkan tanda K/tidak aktif ini gimana ya solusinya?? Mohon keterangannya min..

Balasan :

Silahkan ditanyakan langsung ke Dinas Dukcapilnya ya. Karena kami lihat ini di balai desa berarti ini bukan penduduk Kota Pontianak karena pontianak tidak punya desa. Jadi silahkan ditanyakan ke petugas disducapilnya sesuai alamat kartu keluarga

06Okt
21

Lukman

Isi Pesan :

Berapa Lama Proses Pembuatan Kartu Keluarga Setelah menyerahkan berkas ? Terima kasih

Balasan :

6 hari kerja ya

05Okt
21

heny

Isi Pesan :

malam min gimana ya caranya masukin nama anak tapi umur anak saya sudah 3 tahun

Balasan :

Silahkan membuat akta kelahiran dahulu, nanti akan otomatis nama anak masuk ke dalam KK

05Okt
21

Ricky Hamidi

Isi Pesan :

Selasa, 05 Oktober 2021. Kenapa ya saat mau buat akun pelayanan online, selalu gagal dan tertulis "NIK tidak ditemukan"? Form pendaftaran telah saya isi dengan lengkap dan saya cek telah benar semua. Padahal NIK saya terdaftar dan baru saja pindah alamat dari Sambas ke Pontianak. KK Pontianak saya juga telah terbit. Saya hendak mengajukan pencetakan e-KTP. Mohon bantuan. Terima kasih.

Balasan :

Silahkan kirimkan datanya ke whatsapp (melalui chat) ke nomor 081907374035

05Okt
21

Winardo saputra

Isi Pesan :

Ass...,, Gimana yah cara nya klau aq mau mngetahui no kk aq, KTP dan KK aq hilang,, tpi ktp sementara aq ada,, Trimss

Balasan :

Bisa dicek ke Disdukcapil bagian data. Harap datang sendiri tanpa diwakili ya, karena permohonan data pribadi tidak boleh diberikan ke orang lain.

04Okt
21

Berandalan ahlans

Isi Pesan :

Slamat sore admin, Aku mau bertanya. Caranya cek no. NIK online gimana ya min. Alamat Kecamatan GEDANGAN.

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapil sesuai domisili KK ya. Karena kami Disdukcapil Pontianak hanya melayani penduduk Kota Pontianak.

04Okt
21

Stevenn

Isi Pesan :

halo selamat siang, saya ingin bertanya bagaimana cara mendaftar untuk membuat AKTA pengesahan anak? apakah bisa mendaftarkan secara online ? dan cara mendapatkan Salinan Penetapan Pengadilan untuk Anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu bgaimana langkah dan prosesnya saya harus konsultasi kemana dan harus kemana terlebih dahulu (jngan mengarahkan pada no WA karna saya sudah tidak menemukan kejelasan dari sana) TERIMA KASIH

Balasan :

Silahkan langsung konsultasi saja dahulu ke kepala seksi kematian dan pengesahan anak ya

04Okt
21

Patma

Isi Pesan :

Selmat siang admin, Sya mau nnya min,, Sya mau pecah kk, Krna saya sudah berkeluarga min,, Tpi kenapa saya tidak bisa pecah kk min,, Krna kendla adik sya blum ad ikut perekaman min. pembuatan kk sya di tolak min,, Gimna solusi nya kalau adik saya ada diluar kota Pekanbaru. Sedangkan sya ingin buat kk

Balasan :

Saran kami adalah adiknya melakukan perekaman KTP-elnya dahulu ya. Jika harus terpaksa melakukan pecah KK terlebih dahulu maka nama adiknya yang belum melakukan perekaman akan hilang sementara sampai dibuka kembali saat sudah melakukan perekaman KTP-el.

04Okt
21

Erijik gaarnee afittah

Isi Pesan :

Selamat Siang Admin Disdukcapil Kota Pontianak Kalbar, Mohon info u/rekam data E_KTP Usia Lanjut buat Ibu saya kebetulan beliau sekarang ikut kami di Kabupaten Bogor. Apakaha ada alurnya yang bisa di lakukan rekam data terkait, secara online. Terimakasi sebelumnya.

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapil Bogor ya apakah bisa melakukan perekaman untuk KK di luar domisili. Karena disdukcapil tidak bisa menentukan bisa atau tidak. Jaringan perekaman luar domisili dibuka / tutup oleh Dirjen Dukcapil pusat dan seringnya tidak bisa melakukan perekaman LD. Saran kami adalah silahkan orang tuanya melakukan pindah KK saja dari Pontianak ke Kab Bogor agar lebih mudah proses rekam dan mendapatkan KTP-elnya.

03Okt
21

ANISA RAENY

Isi Pesan :

Sya mau menceritakan kendla sya... Sudah melakukan pisah kk n sudah beda kabupaten mengapa saat saya melakukan daftar di prakerja tidak bisa lolos saat mengisi dftar kk baru tapi setelah saya masuk kan kk lama bisa ... Namun kendla n maslah yg saya dapat... Di pengumuman prakerja nik anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sedang sya tidak merasa menerima bantuan apapun... Yg masuk dftar bntuan nama ibu syaa saja

Balasan :

Jika sdr adalah penduduk kota pontianak, silahkan chat melalui whatsapp ke nomor 081907374035. Nomor tersebut tidak melayani penduduk di luar kota pontianak ya

03Okt
21

Rio nafiri

Isi Pesan :

Dear Dukcapil Pontianak Bagaimana cara mencetak sendiri kartu keluarga secara mandiri. Karena saya lagi diluar daerah. Terima kasih

Balasan :

KK terbaru akan dikirim melalui email sesuai dengan permohonan yang dilayangkan. Jika waktu melakukan permohonan menyertakan email aktif, maka silahkan cek emailnya ya. KK dikirim melalui email SIAKONLINE

03Okt
21

Septian ariwijayana

Isi Pesan :

Knapa nik sy tidak terdaftar yah.. apa yang harus sy lakukan slanjutnya.. mohon bantuannya min.. trima kasih..

Balasan :

Jika sdr adalah penduduk kota pontianak, silahkan chat melalui whatsapp ke nomor 081907374035. Nomor tersebut tidak melayani penduduk di luar kota pontianak ya

03Okt
21

Novita Sari

Isi Pesan :

Mau tanya min, saudara laki² saya pecah KK baru menikah secara online menggunakan hp saya berhasil, Nah tetangga saya kebetulan tidak punya hp, dan ingin pecah KK baru menikah daftar pakai hp saya min, tapi kenapa tidak bisa ya min? Dapat keterangan hanya bisa diakses satu kali gitu min, brrti harus pakai hp yg lain gitu Tah min??

Balasan :

Iya ya, no HP hanya bisa digunakan untuk 1 akun. Tidak bisa digunakan ke banyak akun

03Okt
21

Nur Hafifah Afni Lubis

Isi Pesan :

Saya ingin verifikasi kan akun saya

Balasan :

ini akun apa ya?

01Okt
21

ria

Isi Pesan :

min mau minta tolong gimana cara mengganti nama di KK dan KTP biar sesuai sama nama yg ada di ijazah, dulu orangtua saya daftarkan nama di sekolah ria marlina, sedangkan di KK dan Akte kelahiran bidan nama saya ria sang juara, karna orangtua saya kurang percaya diri dulu mungkin nama saya di ganti pas daftar SD, yg heran nya pihak sekolah gk sesuaikan sama KK dulu ya... jadi dampak nya ke saya sekarang, kalau lamar kerja perurasahaan lihat ijazah dan KTP saya beda nama nya... tolong bantu dong min...

Balasan :

KK bisa diubah berdasarkan Akta Kelahiran ya, bukan berdasarkan ijazah karena dokumen yang tertua adalah akta

01Okt
21

lorentha

Isi Pesan :

Selamat siang, saya yang kemaren mau pindah kk, saya belum punya akun jadi saya mau bikin akun di 'Pendaftaran Pelapor' tetapi setelah saya mencoba sudah beberapa kali selalu pendaftaran tidak berhasil selalu Nama lengkap/tanggal lahir salah dan No kk/nama ibu salah. Padahal sudah sesuai KK, apakah saya yang daftar akun atau gimana? Terimakasih.

Balasan :

Silahkan chat ke whatsapp 081907374035 untuk meminta dibantu pendaftarannya

01Okt
21

Mira agustina

Isi Pesan :

Min mau tanya, saya mau daftar npwm online tapi tempat dan tanggal lahirnya tidak bisa di ubah, malah ngikut di data sebelumnya (berbeda) gimana ya solusinya

Balasan :

Jika sdr adalah penduduk kota pontianak silahkan update data NIK dan KK nya ke nomor whatsapp 081907374035

01Okt
21

Sumin

Isi Pesan :

Permisi , mau bertanya . Apakah jika ingin memperbarui KTP yg buram tetapi alamat KTP nya , alamat Ketapang , apakah bisa ? Dan kalau jika ada warga asal kab. Landak ingin membuat KTP baru , bisa gak di disdukcapil Pontianak ?

Balasan :

Untuk yang satu propinsi KALBAR silahkan dicetak atau merekan di domisili KK masing-masing ya.

29Sep
21

Mumut

Isi Pesan :

Maaf sebelumnya mau bertanya , apakah jika alamat di Kartu keluarga ber alamat di Sumatra Jambi , bisa membuat akta kelahiran anak di Pontianak Kalbar , tanpa surat dari kelurahan Sumatra

Balasan :

untuk membuat akta kelahiran harus sesuai dengan domisili di kartu keluarga ya

29Sep
21

ana wildatus sholeha

Isi Pesan :

halo min, setalah mendownload berkas apakah saya harus mengupload data atau menyerahkan berkas langsung ke capil?

Balasan :

harus diupload ya, dan tunggu admin nya menjadwalkan kapan harus menyampaikan berkas aslinya.

28Sep
21

Didi

Isi Pesan :

Min.. mohon infonya.. Knapa setiap mau buat akun online, selalu gagal dengan tulisan "nik tidak ditemukan" padahal data sudah sesuai dengan kk dan ktp 🙏

Balasan :

Silahkan kirim data KK dan no HP ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

28Sep
21

Aling

Isi Pesan :

selamat pagi mau bertanya, saya ingin memperbaiki nama di kartu keluarga sesuai dengan akte kelahiran saya, namun saat mengajukan berkas ke dukcapil terbaca ada dua no akte kelahiran, dan disuruh untuk membatalkan salah satunya, apa yg harus saya lakukukan unk membatalkan salah satu aktenya? Dan syarat apa saja yg diperlukan? Terima kasih

Balasan :

Silahkan dilakukan konsultasi dahulu ke kepala seksinya ya, akan ditentukan yang mana yang bisa digunakan baru melakukan permohonan perubahan data tersebut

28Sep
21

Robbi darwis

Isi Pesan :

Ibu,bpk knapa ya setiap sya mau mengajukan permohonan ambil no antrian untuk buat kk ktp dan juga akte terus ajja close

Balasan :

Pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, jadi tidak dibuka setiap hari

27Sep
21

Luthfiana dewi

Isi Pesan :

Ijin bertanya min.. Jika di kk baru yg sudah siap cetak ternyata ada kesalahan penulisan nama jalan seharusnya jalan ujung pandang, salah ketik menjadi jalan ujung padang (kurang satu huruf 'N' saja) Bagaimana solusinya min ? 🙏

Balasan :

Silahkan melakukan perubahan kepada petugas loket yang berkasnya disampaikan ya. Bisa juga melakukan perubahannya di kantor kecamatan Pontianak Kota

27Sep
21

Regita

Isi Pesan :

Kak kl ktp nya udh kadaluarsa, mau memperbaharui nya gmn ya? Apa langsung pilih hari di bagian pencetakan ktp?

Balasan :

KTP-el yang masa berlakunya sudah habis langsung otomatis jadi seumur hidup ya, jadi tidak perlu dilakukan pencetakan ulang

27Sep
21

K. Ephy Fransa

Isi Pesan :

Mohon bantuannya Admin, untuk update NIK dan Kartu Keluarga saya, karena alamat yg tertera belum update sesuai alamat yg tertera pada kartu keluarga dan masih tertera alamat lama saat saya mau mengajukan permohonan Paspor. Data sudah saya kirim melalui.via chat ke disdukcapil namun belum ada tanggapan Mohon bantuannya, terima kasih Admin.

Balasan :

Untuk update data silahkan melakukan chat melalui nomor whatsapp ke 081907374035

26Sep
21

Regita Pramesti

Isi Pesan :

Halo kak, bisa tolong cekkan apakah nama ayah saya sudah terdaftar di antrian pencetakan KTP?

Balasan :

bisa dicek sendiri di website kami ya. Link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel ada daftar nama yang telah terdaftar antriannya

25Sep
21

Nony handriyanti

Isi Pesan :

Data saya terdaftar apa tidak

Balasan :

untuk cek data diri silahkan datang langsung ke kantor disdukcapil tanpa diwakilkan ya

24Sep
21

Regita

Isi Pesan :

Halo, Selamat Malam, ayah saya kehilangan ktp dan mau cetak ulang, itu langsung pilih hari pencetakan e ktp atau bagaimana ya?

Balasan :

Iya, untuk pencetakan ulang pilih hari pencetakannya. Jangan lupa untuk membuat surat kehilangan dahulu di kepolisian ya

24Sep
21

Ameli putri

Isi Pesan :

Mau nanya min, kalo misalkan Mau memperbarui nik KTP sama kk kira² bisa Dateng langsung apa online yaa?

Balasan :

NIK tidak bisa diubah ya

24Sep
21

Oryza

Isi Pesan :

Saya baru akan mengambil ktp saya, tetapi ktp sementara saya hilang serta nama yang tertara di nama di ktp dengan nama akte saya berbeda, pada menu bagian mana saya perlu mengisi antrian online? Serta dokumen apa saja yang harus saya bawa? Terima kasih

Balasan :

Pertama, silahkan dibenarkan data diri dahulu ya. Data di Kartu Keluarga harap disamakan dahulu dengan data di Akta Kelahiran. Silahkan mendaftar antrian online perubahan data KK di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/kartu-keluarga atau bisa juga dengan pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan. Jika data KK dan Akta sudah sesuai, baru melakukan cetak KTP-el berdasarkan data KK, silahkan melakukan antrian online pencetakan KTP-el di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

23Sep
21

Agna

Isi Pesan :

Permisi, mau tanya kalau kita sudah ganti nama, apakah nanti masih dapat terlacak riwayat ganti nama kita, dimana apakah identitas baru kita bisa terbongkar

Balasan :

Ganti nama ditetapkan dengan pengadilan, jadi selama penenatapan sudah didapat, akan menggunakan nama baru ya

22Sep
21

Yenti

Isi Pesan :

Selamat Sore,saya mau tanya,saya sudah buat surat kawin dan sudah pisah KK dengan orangtua saya,tapi knp KK orang tua saya blm terbit sampe skrg ya?Mohon Penjelasan nya ?Saya harus bagaimana?Terima kasih

Balasan :

Ini pelayanan melalui pelayanan online atau antrian online? (antrian online yang mendapat kode setiap hari jumat)

22Sep
21

Muhammad sukma indra

Isi Pesan :

Saya sudah lakukan pendaftaran online penduduk datang, tapi balasan dari capil pending krn berkas kebesaran dan harus aploud ulang, setelah sy aploud ulang tidak bisa krn ada pesan gagal!!! Berkas anda sedang diproses.... Sulusinya gimana

Balasan :

Silahkan kirim nomor pelayanannya ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id. Akan kami hapus permohonannya dan kemudian silahkan dibuat permohonan ulang. Untuk berkas harap di foto ya. jangan bentuk PDF

21Sep
21

Dhea Khairunnisa

Isi Pesan :

Apakah Pontianak sudah menyediakan fasilitas cetak KK mandiri? Seperti kota kota lain. Karna saya diminta untuk membawa KK asli untuk keperluan CPNS nanti. Dan yang Ada di tangan saya sekarang yang fotokopi dari Disdukcapil dan barcode masih bisa terbaca. Saya ingin mencetak nya ulang. Ada saran?

Balasan :

Kota Pontianak telah melaksanakan KK dengan kertas putih yang bisa dicetak secara mandiri sejak tanggal 1 Juli 2020 ya. Jadi memang berlaku secara nasional. Untuk dinas jika ada permohonan pasti memberikan yang asli ya, tidak pernah diberikan dalam bentuk fotocopy

21Sep
21

Andri firmansyah

Isi Pesan :

Mau tanya dulu tahun kelhiran adik saya di ijasah sd, kartu keluarga, akte semua nya 2003 terus di rubah sama ibu saya menjadi 2005 semua sedangkan kalo di cek si nik komputer tembus nya yang 2003 itu bisa di rubah seperti semula apa tidak yah. ijsah sd,akte,KK menjdi 2003 apa yang di ubah nik di komputer nya..terima kasih..

Balasan :

Dokumen KKnya bisa diubah berdasarkan dengan Akta Kelahiran atau Ijazah SD ya. Bisa dilihat yang mana yang paling tua.

21Sep
21

Masri Bahriman

Isi Pesan :

Bagamana cara ngecek data diri secara online

Balasan :

Data pribadi tidak bisa dicek secara online ya, karena rawan untuk datanya digunakan untuk pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin mengecek bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil sesuai domisili KK ya. Dan untuk pengecekan data tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

20Sep
21

Joshua

Isi Pesan :

Sore pak mau tanya pak, apakah ktp rusak luar provinsi bisa dicetak ulang di dukcapil pontianak ya pak? Kalo bisa caranya bagaimana ya pak? Terima kasih

Balasan :

Untuk sekarang belum bisa ya

20Sep
21

Oktaviani

Isi Pesan :

Untuk perihal siapa saja yang harus hadir pada saat sidang pernikahan di dukcapil bisa ditanyakan kemana ya?

Balasan :

Bisa ditanyakan ke kasi pernikahan ya. Untuk yang hadir wajib kedua mempelai dan 2 orang saksi dari masing-masing pihak

20Sep
21

Arie

Isi Pesan :

Apakah pengurusan akta lahir baru dibatasi seminggu hanya 58 akta saja, soalny sya mau daftar tpi pendaftaran tutup katanya

Balasan :

pelayanan di Disdukcapil Kota Pontianak untuk loket (pelayanan KK, Akta, dll) per harinya 75 antrian ya per hari. Jadi 375 per minggu. Ini untuk seluruh pelayanan, bukan hanya akta saja. Silahkan melakukan pelayanan online jika sdr adalah penduduk dengan KK di Kota Pontianak

19Sep
21

Masri Bahriman

Isi Pesan :

Apakah data yg ada didukcapil Masri Bahriman bisa dirubah sesuai dengan nama yang ada tertua di ijasah Mas Bahriman? Mohon petunjuk tentang regulasi yg mengatur tentang perubahan nama tersebut!

Balasan :

Data bisa diubah dengan merujuk dokumen tertua. Dokumen tertua yang bisa dirujuk adalah akta kelahiran atau ijazah SD (dilihat dokumen mana yang lebih tua)

19Sep
21

Masri Bahriman

Isi Pesan :

Apakah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kabid dukcapil yg menerangkan tentang perbedaan nama di ijazah Mas Bahriman dan di data dukcapil Masri Bahriman adalah orang yg sama untuk kebutuhan tertentu / sementara apakah dibenarkan atau menyalahi aturan?

Balasan :

Surat keterangan beda nama di kantor Dukcapil Kota Pontianak ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk

19Sep
21

SAHARRUDIN

Isi Pesan :

Aku mohon🙏🙏, pak tolong masukkan data aku,! Biar saya dapat bantuan dari daerah.

Balasan :

Untuk data bantuan silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial

19Sep
21

SAHARRUDIN

Isi Pesan :

Mau bertanya,? Tolong aktifkan seluruh NIK di kartu keluarga saya

Balasan :

Untuk update NIK silahkan chat melalui whatsapp di nomor 081907374035

17Sep
21

NURHAYATI

Isi Pesan :

Izin bertanya berkaitan dengan form pendaftaran akta kematian, pada pengisian apakah yang diinput nama dan nik saya atau nama dan nik dari orang tua saya yang sudah meninggal, karena di form pendaftarannya tidak dijelaskan nama dan nik siapa yang harus dimasukkan, apakah data pemohon atau data dari yang akan dibuat akta kematiannya? terima kasih. mohon untuk update yang lebih jelas spesifik lagi daripada membuat bingung masyarakat untuk mendaftar

Balasan :

untuk form pencatatan sipil yang membuat adalah Kementerian Dalam negeri ya. jadi bukan dibuat oleh capil daerah masing masing dan form digunakan sama di seluruh Indonesia. Untuk form pencatatan sipil kan ada 6 lembar ya, silahkan dibaca baik baik ada bagian untuk nama pemohon dan ada bagian untuk nama almarhum.

17Sep
21

Eling

Isi Pesan :

mau bertanya, saya sudah memperbaiki data kartu keluarga, dan kartu keluarga baru bisa diambil tgl28 nnti, apakah saya perlu melakukan pendaftaran online lagi unk pengambilan kk baru? Terima kasih

Balasan :

Untuk mengambil tidak perlu daftar online lagi ya

16Sep
21

septian budi kusuma wardani

Isi Pesan :

kenapa saya tidak bisa daftar akun antrian online tulisan nama ibu kandung salah dan nokor KK salah padahal saya sudah berkeluarga jdi apa perlu input nama ibu kandung

Balasan :

untuk nama ibu kandung, perhatikan gelar, haji, spasi, alm, dll. Jika ada pertanyaan lebih, silahkan hubungi whatsapp melalui chat di nomor 081907374035

16Sep
21

Rael

Isi Pesan :

Kalau surat pindah hilang, dan belum di urus ke alamat tujuan , lalu kita mau mengganti alamat tujuan pindah ke tempat lain? Persyaratan apa yang harus di penuhi?

Balasan :

Silahkan ajukan permohonan batal pindah dengan membawa SKPWNI asli dan mengisi formulir

16Sep
21

Melan

Isi Pesan :

Tanggal lahir KK dan KTP bapa saya berbeda

Balasan :

data di KTP-el mengikuti data KK. Jadi jika KK terbaru ada perubahan, silahkan cetak ulang KTP-elnya

16Sep
21

Masri Bahriman

Isi Pesan :

Apakah bisa surat ket.dari dukcapil yg menerangkan bahwa nama Mas Bahriman di ijazah dan Masri Bahriman pd data dukcapil adalah orang yg sama,untuk urusan mendesak?

Balasan :

Jika ijazah SD lebih tua daripada dokumen lainnya (misal akta kelahiran) bisa melakukan pengajuan perubahan nama sesuai ijazah (dokumen tertua) ya

16Sep
21

Rizki darmaputra

Isi Pesan :

Input data nik KTP..yg telah dipakai orang lain

Balasan :

Silahkan di cek data NIK nya di Kantor Disdukcapil bagian data

15Sep
21

ana

Isi Pesan :

Apakah ada resiko jika sdh daftar bikin surat kesehatan nikah online tapi tdk bisa datang d rumah sakit atau pukemas tersebut

Balasan :

Silahkan ditanyakan di website sesuai kepengurusannya ya. Ini website milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KOTA PONTIANAK.

15Sep
21

Christine

Isi Pesan :

PKH atas nama saya keluar dikabupaten kubu raya Namun saya udah 8 thn pindah kekabupaten mempawah,saya gx bisa ngambil ny . Kenapa gx dipindahkan

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Pemerintah Kabupaten Kuburaya atau Kabupaten Mempawah. Karena ini website milik Disdukcapil Pemerintah KOTA PONTIANAK.

15Sep
21

Adelia fitri

Isi Pesan :

Saya sudah mengurus surat pindah saya ke alamat domisili, tapi saya belum mengurusnya sudah hampir satu tahun, lalu bagaimana cara saya melakukan pembatalan, dan saya ingin mengganti alamat pindah domisili saya?

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online seperti biasa pilih menu pindah datang, nanti saat bertemu dengan petugasnya bilang ingin batal pindah. Silahkan membawakan SKPWNI asli yang dimiliki

15Sep
21

Pajar lesmana

Isi Pesan :

Apakah KTP bisa di cetak ataw tidak kalow nama di ijasah dan KK beda

Balasan :

Pencetakan KTP-el berdasarkan pada Kartu Keluarga. Bukan pada ijazah

15Sep
21

Kendek

Isi Pesan :

kalau anak sudah pindah penduduk, dan masuk KK kerabat. apakah orang tua kandung di kampung masih bisa menguruskan akte kelahiran untuknya, atau harus di tempat di mana dia pindah penduduk

Balasan :

Harus sesuai domisili KK anak sekarang

15Sep
21

Eling

Isi Pesan :

Syarat apa saja yg dibawa untuk mengurus akte kelahiran yang hilang? Terimakasih

Balasan :

Silahkan mendaftar antrian online ATAU pendaftaran online terlebih dahulu, lalu syaratnya adalah surat keterangan hilang dari kepolisian, KK, KTP saksi 2 orang , surat pernyataan, dan fc Akta kelahiran yang hilang (jika ada)

15Sep
21

Melita Hardiana

Isi Pesan :

Kenapa NIK dan no KK saya tidak terdaftar padahal saya sudah pisah KK uda 4 tahun lebih . apa yg harus saya lakukan

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK melalui chat whatsapp ke nomor 081907374035

15Sep
21

Julianda

Isi Pesan :

Saya mau ngambil ktp-el tapi malah di suruh daftar online jadi saya harus gimana

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel Pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota habis

14Sep
21

Kar

Isi Pesan :

Saya penerima pkh.. saya daftar prakerja lolos, apakah pkh saya akan diblokir

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Dinas SOSIAL

14Sep
21

Zelina

Isi Pesan :

Seumur hidup gak pernah dikasihbkartu bantuan apa apa, padahal kaum kelas bawah , tapi dipersulit untuk buat kartu bantuan dari pemerintah, sudah kuli, anak banyak, bukan pegawai yg punya penghasilan tetap, BPJS tidak, kis tidak , bansos tidak, tapi tidak apa apa semakin sedikit mendapat kenikmatan dunia semakin kecil yang akan dipertanggungjawabkan di atas mata Tuhan. Kalian tidak amanah sebagai aparat. Dari RT sampai presiden mental ya mental miskin dan serakah. Tidak punya integritas diri dalam berdedikasi terhadap umat manusia.

Balasan :

Untuk pertanyaan mengenai bantuan silahkan ditanyakan ke Dinas SOSIAL

14Sep
21

ERO AIRLANGGA

Isi Pesan :

sebagai WNI yang akan pindah ke KOTA PONTIANAK saya mengakses menu PENDUDUK DATANG di website ini atau klik link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen. setelah mengikuti 5 langkah persyaratan di aplikasi, dan dproses..ternyata hasilnya KETERANGAN : upload gambar dengan ukuran yang lebih kecil karena di sistem kami tidak bisa dibuka pertanyaannya bagaimana saya mengedit berkas untuk kembali mengupload gamabar ukuran yg lebih kecil sesuai arahan??dimana menunya di aplikasi?? perlu dikatahui, jika saya kembali membuat permohonan baru, hasilnya GAGAL dikarenakan di aplikasi akan muncul pesan bahwa permohonan saya sedang di proses sekian gerimakasih

Balasan :

Silahkan kirim email nomor permohonannya ke disdukcapil@pontianakkota.go.id

14Sep
21

Bakoh nugroho

Isi Pesan :

Apakah TKI yang aktif di luar negeri. nomor NIK e KTP nya diblokir oleh pemerintah?

Balasan :

Jika sewaktu datang ke negara tujuan melaporkan diri di kedutaan besar, NIK nya tidak akan diblokir ya.

14Sep
21

Taufik hidayat

Isi Pesan :

Apakah jika sudah memiliki nomer KK Kalimantan dan sudah pindah ke madura nomer KK di Kalimantan akan terhalus

Balasan :

Tidak akan terhapus jika belum membuat Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil di Kalimantan

13Sep
21

Mariani

Isi Pesan :

Mau melakukan vaksinasi menggunakan KK lama apakah akan bermasalah?

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Dinas Kesehatan karena data vaksinasi belum terkoneksi dengan data dukcapil

13Sep
21

Birliana afra Supendi

Isi Pesan :

Cara mengganti nomer yang sudah masuk di pendaftaran ktp online

Balasan :

Tidak bisa diganti ya no HP nya.

13Sep
21

YUDHARIANI

Isi Pesan :

Saya ingin menguruskan keluarga pindah dari Sintang ke kab mempawah. Tapi KK dan KTPnya hilang Dan ingin membuat yang baru

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapil Kab Sintang. Ini website milik Disdukcapil KOTA PONTIANAK

13Sep
21

Hary Catur Weda

Isi Pesan :

Sy ingin membuat KTP baru karena hilang ,mohon penjelasannya

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian lalu melakukan antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

13Sep
21

Budi Santoso

Isi Pesan :

ingin meng aktif kan nomor ektp berdasarkan nama saya dan tangal lahir saya.selengkap nya mengetahui karena di duk capil tidak terdaptar dan tidak ada pengaruh nya.alasan saya demi kian agar bisa terdaptar di kartu BANK secara onlen.mohon di bantu

Balasan :

Untuk update NIK dan Nomor KK ke bank, silahkan chat mellaui whatsapp di nomor 081907374035

12Sep
21

AYU PERMATA SARI

Isi Pesan :

Saya ingin mengetahui no KARTU KELUARGA SAYA??

Balasan :

Silahkan datang ke Disdukcapil ke bagian data. Harus orang yang bersangkutan ya, tidak boleh diwakilkan.

12Sep
21

Rifky

Isi Pesan :

Kartu syh ilng

Balasan :

Jika kartu keluarga hilang, silahkan membuat surat keterangan hilang di kepolisian lalu melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/kartu-keluarga

11Sep
21

Sawiyah bacung

Isi Pesan :

Saya ingin tahu nama ibu kandung saya

Balasan :

Nama Ibu kandung bisa ada di Akta Kelahiran ya

11Sep
21

ZURAID

Isi Pesan :

Mohon Informasi Cara Mendapatkan PIN untuk Cetak Kartu Keluarga

Balasan :

PIN dikirim ke email masing-masing yang didaftarkan saat permohonan membuat Kartu Keluarga ya.

11Sep
21

lorentha

Isi Pesan :

Saya ingin pindah KK keluar pontianak, KK keluarga kandung, jadi saya mengisi form yang mana? Dan syarat nya apa saja. Terimakasih🙏

Balasan :

pertama silahkan membuat aku terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan. Setelah akun sudah ada, silahkan masuk ke dalam aplikasi (setiap hari kerja) lalu pilih menu permohononan baru >> pindah antar kabupaten/propinsi

10Sep
21

Luki

Isi Pesan :

Izin bertanya : saya berusia 40 tahun. Apakah bisa memperbaiki nama ayah saya pada KK dengan acuan ijazah? Saya berniat menyeragamkan data identitas saya utk pengurusan paspor. Saya tdk punya akta kelahiran, ayah sudah meninggal dan buku nikah orang tua juga tidak tau dimana. Semoga berkenan menjawab. Terima kasih banyak.

Balasan :

Bisa jika menggunakan ijazah SD ya, bukan ijazah SMP / SMA apalagi kuliah. Karena dukcapil berdasarkan azas dokumen yang paling tua

10Sep
21

ARYA HANANTA

Isi Pesan :

ktp siak bekasi kota mati tapi saya mau vaksin covid 19 ?? apa bisa ?

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Dukcapil Bekasi ya. Karena kami dukcapil KOTA PONTIANAK

10Sep
21

Sintia Hiuly

Isi Pesan :

Min, kalo mau perbaharui tanda tangan ktp bisa nggak ya? Tanda tangan ktp saya ada yang kurangg, seperrtinya karena saya kelewat box nya, dan sy ngga sadar. Apakah perlu daftar online? Terima Kasih

Balasan :

Tanda tangan tidak bisa diubah ya

10Sep
21

Febri riski satriana

Isi Pesan :

Nik saya terblokir karena kepala keluarga belum merekam. Jika saya pindah KK, apakah nik saya bisa aktif kembali?

Balasan :

NIK hanya bisa diaktifkan kembali jika kepala keluarga melakukan perekaman KTP-el ya. Jadi silahkan saja langsung datang ke kantor dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el

09Sep
21

Ahmad rizic

Isi Pesan :

Apakah kk yng baru akan berpengaruh kpd KK yng sudah lama sehingga mengakibatkan PKH TDK cair.dan gmna caranya agar PKH bisa kmbli cair lagi seperti semula?

Balasan :

Di dalam data disdukcapil tidak akan ada pengaruhnya antara KK baru dan KK lama ya. Tetap yang berlaku secara sah adalah KK terbaru. Untuk PKH kami tidak tahu, silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial

09Sep
21

Eka prastiwi ningsih

Isi Pesan :

Mohon maaf sebelumnya,saya hanya ingin di jelaskan bagaimana caranya meminta surat nikah yang akan dilegalisir di kota caruban madiun.. Karena saya ingin melegalisir surat nikah orang tua saya

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapil KOTA CARUBAN ya, website ini milik Disdukcapil KOTA PONTIANAK

09Sep
21

Fitri

Isi Pesan :

Selamat siang, saya, suami saya dan anak saya masuk dalam KK pontianak, kami mau pindah ke KK kuburaya, apakah berarti saya harus membuat 3 SKPWNI dan 3 akun untuk pendafatran online nya? Atau bisa digabung satu saja? Kalau bisa bagaimana cara nya? terimakasih sebelum nya

Balasan :

Jika masih dalam 1 Kartu keluarga, permohonannya cukup 1 ya. Nanti akan dapatnya 1 SKPWNI dengan 3 nama di dalamnya.

09Sep
21

clara

Isi Pesan :

Saya masih bertanya tentang pindahan KK apakah hanya mengisi form saja dan membawa fc KK apakah tidak ada syarat lain lagi? Terimakasih

Balasan :

Jika ingin pindah ke luar kota pontianak, syaratnya adalah mengisi form dan membawa KK ASLI.

08Sep
21

Ahmad zaki

Isi Pesan :

Saya mau bertanya,apa saya lahir 2003 apa bisa nembak tahun lahir sebelum nyh 2003 menjadi 1996 mohon di jawab ?mkasih

Balasan :

Tidak bisa

08Sep
21

andri andrea saputra

Isi Pesan :

saya mau bertanya, saya mau daftar beasiswa, kebetulan saya pindah rumah, saya sudah ganti kk baru dengan alamat baru, tapi di ktp saya masih data lama dan alamat lama, jadi saya harus mengkikuti alamat di kk atau diktp? sekian mohon dijawab

Balasan :

Domisili itu berdasarkan data terbaru ya. Berarti mengikuti Kartu Keluarga. KTPnya silahkan melakukan pencetakan ulang sesuai alamat baru di KK.

08Sep
21

Sukardi

Isi Pesan :

KTP ELEKTRONIK adik saya udah jadi apa blum ya. Soalnya KTP sementara nya udah jadi

Balasan :

Jika sudah ada ktp sementara, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE untuk pencetakan KTP-elnya. Antrian dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 sampai dengan penuh. LInk bisa diakses di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

07Sep
21

Fitri

Isi Pesan :

Assalamualaikum, saya punya KTP dan KK pontianak tp sekarang mau di pindah ke KTP dan KK kuburaya, itu bagaimana cara nya ya? Terimakasih.

Balasan :

Silahkan mengurus surat pindah ya (SKPWNI). Syaratnya membuat akun pelayanan online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan lalu setelah punya akun membuat permohonan pindah antar kabupaten dengan mengupload form (bisa di download di websitenya pendaftaran onlinenya) lalu menyerahkan KK aslinya.

07Sep
21

Enyo

Isi Pesan :

Permisi kak saya mau tanya,apakah umur 17 atau 18 tetapi belum lulus SMK bisa membuat KTP?

Balasan :

Bisa ya, silahkan langsung saja ke Disdukcapil Kota Pontianak dengan membawa 2 lembar fotocopy Kartu Keluarga untuk melakukan perekaman foto dll

07Sep
21

Ramendra

Isi Pesan :

Assalamualaikum. Saya mau daftar prakerja.tapi KTP saya terdaftar sebagai pelajar.padahal saya sudah tidak sekolah lagi ..

Balasan :

Silahkan melakukan permohonan perubahan data di kartu keluarga, bisa dilakukan di kecamatan. Setelah kartu keluarganya berubah status pekerjaannya, silahkan mendaftar ANTRIAN ONLINE untuk pencetakan ulang KTP-el di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

06Sep
21

Yuliyono

Isi Pesan :

Saya me update no kk dan nik gimana ya caranya,, soalnya di user bpn data no k dan nik tidak muncul

Balasan :

Jika anda adalah penduduk KOTA PONTIANAK. Silahkan update NIK dan KK nya melalui chat ke nomor whatsapp 081907374035. Kami tidak melayani penduduk domisili KK nya di luar kota pontianak ya.

06Sep
21

Sudarto

Isi Pesan :

Saya mau mendaftar Nik dan nama tidak sesuai dengan data kependudukan Boyolali.. terimakasih 🙏🙏

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapil Boyolali. Kami adalah Disdukcapil KOTA PONTIANAK

06Sep
21

Yunsinta berutu

Isi Pesan :

Permisi ka saya mau bertanya ATM saya baru terblokir ka, saya mau memperbaiki tapi nama KTP saya juga baru di ganti ka. Jadi skarang nama di ATM sama nama di ktp gak sama lagi ka, apa bisa di perbaiki ka Trimakasih ka mohon di respon ya ka

Balasan :

ATM yang harus mengikuti data KTP-el ya. bukan terbalik

06Sep
21

Rita

Isi Pesan :

Maafff Saya Mau bertanya Saya punya kk kk Saya sudah menikah Dia Tinggal d Bandung Tapi Dia Ga Pnya Surat nikah Dan Dia juga Ga minta Surat pindah DRI bgr k Bandung Tapi knp ya kk Saya bisa bikin ktp d sana Dan nmanya pun beda apakah kk Saya bisa bikin ktp lg d bgr mksh

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Disdukcapil BOGOR atau BANDUNG ya. Karena website ini milik DUKCAPIL KOTA PONTIANAK

06Sep
21

Hana Pusparini

Isi Pesan :

Saya mau melamar pakai KTP selalu ditolak karena expired... tapi pas mau ganti di dukcapil tidak bisa harus hilang atau terbakar

Balasan :

KTP-el tidak ada yang expired ya, jika ada tanggal masa berlakunya langsung otomatis seumur hidup. Ini sudah berlaku diseluruh indonesia dan ada undang-undanganya

06Sep
21

Noor Fitriana Martanti

Isi Pesan :

Saya baru saja mengalami penipuan, saya sudah terlanjut memberikan foto ktp dan kk saya. Apakah ada solusi supaya data saya tidak disalahgunakan?

Balasan :

Kami tidak bertangungjawab untuk penyebaran dokumen kependudukan secara personal ya.

06Sep
21

Eling

Isi Pesan :

selamat pagi, may bertanya apabila ingin memperbaiki tanggal lahir di akte, apasaja persgaratannya? Terimakasih

Balasan :

Jika akta adalah dokumen yang paling tua, maka silahkan memperbaiki melalui pengadilan negeri ya. Baru setelah ada putusan PN, mengurus perubahan aktenya di dukcapil

06Sep
21

clara

Isi Pesan :

Syarat pindah KK apa ya?

Balasan :

Mengisi form pindah dan membawa fc kartu keluarga

06Sep
21

Dana Wahyudi

Isi Pesan :

Saya tinggal di Sumatera Selatan sekarang lagi kerja di Jawa tengah dan saya belum ada KTP bagaimana membuat KTP secara online...bisa gk

Balasan :

Silahkan ditanya ke Dukcapil Jawa Tengah, karena kami Dukcapil KOTA PONTIANAK

04Sep
21

Nur Aiman ‘Izzati

Isi Pesan :

Hallo, bapak/ibu selamat sore. Saya nur aiman ‘izzati , ingin bertanya mengenai kartu keluarga🙏🏼 , begini pak/bu , saya anak pertama dari tiga bersaudara, kedua orangtua saya bercerai, tidak lama ini mamah saya menikah lagi dengan seorang lelaki yang sudah mempunyai anak, jadi mempunyai kartu keluarga baru, kenapa ya pak/bu di dalam kartu keluarga mamah saya yang baru saya dan adik2 saya tertulis famili lain? Padahal sebelum menikah, saya dan adik2 saya masih tertulis anak. Mohon penjelasannya bapak/ibu biar tidak terjadi kesalahpahaman

Balasan :

Family lain karena bukan anak dari kepala keluarga yang ada di KK ya. Jadi yang tertulis anak di KK hanya jika anak kandung (dilihat dari nama orang tua di kolom KK) dari Kepala Keluarga (hanya dilihat dari kepala keluarga, bukan dari istrinya)

03Sep
21

Rahmat

Isi Pesan :

Cara membuat e-KTP

Balasan :

Jika baru berumur 17 tahun, silahkan datang ke kantor dukcapil lalu melakukan perekaman biometri dengan membawa fc KTP sebanyak 2 lembar.

03Sep
21

Nabil

Isi Pesan :

Saya belum pernah merekam e-ktp Apakah perlu mendaftar online? Kalau perlu mendaftar, dmana dan bagaimana cara mendaftarnya?

Balasan :

Jika baru berumur 17 tahun bisa langsung ke kantor dukcapil ya

03Sep
21

IIP HATIPAH

Isi Pesan :

Permohonan cetak KTP Onlen

Balasan :

silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

03Sep
21

Suwarman

Isi Pesan :

Mohon maaf saya ingin bertanya Untuk membuat akte nikah..surat keterangan nikah dari mejelis agama khonghucu..sedangkan di kk dan di ktp beragama budha..apa kah bisa di proses langsung? Atau harus ganti agama ny dulu di kk dan ktp?

Balasan :

harus mengganti agama dahulu di KK ya.

03Sep
21

Agus sudrajat

Isi Pesan :

Sodara saya ktpnya masalah ini lagi diurus dijawa barat apakah bisa rekaman didaerah singkawang

Balasan :

Silahkan ditanyakan di Dukcapil Singkawang ya

02Sep
21

Imam

Isi Pesan :

Saya belum pernah rekam e-KTP dan domisili saya di Jawa barat. Apakah saya bisa rekam di Pontianak ya min dan bagaimana cara nya.

Balasan :

untuk perekaman luar domisili sedang tidak bisa ya. Karena jaringan di pusat terkendala.

02Sep
21

Dewi Kartika Sari

Isi Pesan :

Mohon info.. Pengurusan Ahli Waris, apakah KTP istri almarhum harus ganti status perkawinan? Sedangkan dlm selebaran yg sy dapatkan dr kantor kecamatan, tdk disebutkan tentang tsb, hanya tertulis KTP ahli waris yg dilegalisir, hanya itu saja. Toh juga sdh ada Akta kematian, KK jg sdh baru (tanpa nama almarhum), mengapa begitu susah yaa..pergantian status disuruh nunggu 10 hari kerja, sedangkan kami sangat membutuhkan surat ahli tsb untuk mengurus bpjs dan sangat membutuhkan dana tsb..mengapa makin dipersulit

Balasan :

Untuk surat ahli waris dibuat di kelurahan ya. Jadi silahkan ditanyakan ke kantor kelurahan, bukan di Disdukcapil

02Sep
21

Najib hermawan

Isi Pesan :

Min saya mau nanya.. Kenapa saya mau daftar akun prakerja katanya nama ibu kandung tidak valid. Padahal saya dah isi sesuai kk saya saya update katanya sudah benar

Balasan :

Untuk Update KK dan NIK silahkan melalui chat ke nomor whatsapp 081907374035

02Sep
21

Eling

Isi Pesan :

persyaratan yang perlu dibawa untuk mengubah data di kartu keluarga, seperti nama dan tanggal lahir karena tidak sesuai dengan akte kelahiran, terimakasiH

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online ATAU antrian online. Lalu syaratnya membawa Akte Kelahiran Asli dan fc, membawa KK asli dan mengisi formilir perubahan data

02Sep
21

Bagus Setiawan

Isi Pesan :

Cek KTP asli

Balasan :

Silahkan dicek di kantor dukcapil ya, dengan alat pembaca KTP-el

01Sep
21

Vitaria Esther

Isi Pesan :

Saya ingin menanyakan perihal prosedur Legalisir KTP dan KK. Pagi ini, hari rabu tgl 1 september 2021,pukul 09.00, ayah saya Ingin melakukan legalisir, tapi di haruskan daftar online, oleh petugas. Saat ini, pukul 13.16 wib, saya mencari Website untuk pendaftaran online, tapi tidak menemukan nya. Jadi, bagaimana prosedur yang benar untuk melakukan legalisir KK dan KTP. Dan WEBSITE mana untuk PENDAFTARAN ONLINE untuk PENDAFTARAN pengurusan ADMINISTRASI di kantor Capil. Sekian dan terimakasih

Balasan :

Untuk informasi ini sudah sangat banyak ya disosialisasikan. Anda bisa melihat di website ini pada menu pengumuman, atau di sosial media kami di Instagram dan facebook. Di kantor kami juga banyak banner yang disimpan dibeberapa titik tentang antrian online ini. Untuk legalisir melalui ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari jumat mulai pukul 14.00, hingga sabtu dan minggu atau sampai kuota habis. Link antrian legalisir di sini https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/legalisir

01Sep
21

Eling

Isi Pesan :

Persyaratan apa saja untuk mengubah nama dan tanggal lahir? Karena tidak sesuai dengan akte saya. Terimakasih

Balasan :

Jika ingin mengubah data sesuai akta, silahkan mengubah data KK berdasarkan akta ya. Syaratnya KK asli dan akta kelahiran dan ijazah SD untuk dokumen pembanding dan mengisi form perubahan elemen data

01Sep
21

Andri

Isi Pesan :

Apakah saya bisa mengubah tanda tangan di ktp-el supaya memperjelas tanda tangan nya yang kemudian di cetak ulang ? Domisili Pekanbaru, Riau

Balasan :

Jika perubahan elemen data tidak bisa dilakukan di dukcapil LUAR DOMISILI ya. Harus ditanyakan ke Disdukcapil Pekanbaru

01Sep
21

Lisa masitah

Isi Pesan :

Sy punya kk di dki jakarta barat dan ktp sy jg di dki jakarta tp sy tinggal di bekasi cibitung apakah sy tidak bisa dptbantuan apapun di sekitar twmpat tinggal sy krna selama ne bantuan apapun sy tidak pernah dpt sedangkan sy seorang singel peren terima ksh

Balasan :

Pertama, kami adalah Disdukcapil KOTA PONTIANAK. Segala pengurusan dokumen kependudukan silahkan ditanyakan kepada disdukcapil sesuai domisili KK. Dan untuk bantuan silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial sesuai domisili Kartu Keluarga.

01Sep
21

budi

Isi Pesan :

Mengapa syarat penerbitan surat pindah datang dispenduk pontianak tidak sesuai dengan arahan Dirjendukcapil ( Perpres 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 Tahun 2019 tidak boleh ditambahkan lagi persyaratannya. Misalnya untuk membuat KTP-el, pindah domisili cukup membawa foto copy KK ) , sebab di website dispendukcapil pontianak masih ada tambahan syarat untuk Pelaporan Surat Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi (Umum dan terlambat) 1. Persyaratan SKPWNI dari daerah asal (asli) Mengisi Formulir F-1.03 Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah, dan Surat Nikah

Balasan :

Yang wajib tetap SKPWNI dan Formulir ya. Untuk akta, ijazah dan surat nikah bentuknya opsional jika ada. Ini dilakukan agar datanya bisa terupdate. Kalau merasa tidak perlu tidak dilampirkan tidak masalah ya.

01Sep
21

Irna widiarti

Isi Pesan :

Anak aq baru meningga kmren tp di KK dah ada nama y apa kan harus hapus naa dan ganti KK baru apa ga bisa nas di KK di almarhumin az gt

Balasan :

jika meninggal silahkan membuat akta kematian ya, setelah akta kematian jadi akan terhapus otomatis di KK

31Agu
21

Hendri gunawan

Isi Pesan :

Mohon maaf,, saya Sudah buat akun untuk permohonan pembuatan KIA baru,dalam proses upload berkas terkendala jaringan, jadi masih Ada berkas yg blom di upload,, bagaimana solusi

Balasan :

silahkan edit permohonan dan upload data yang kurang. Jangan buat permohonan baru ya. Lihat di menu daftar permohonan

31Agu
21

MUHAMMAD SETIABUDI

Isi Pesan :

1. Saya sudah isi data online daftarkan akta kelahiran anak. Berapa lama saya harus menunggu hasilnya? 2. Apakah bisa masukan anak Ke KK tapi NIK anak belum ada? Terimakasih

Balasan :

Jika daftar melalui aplikasi silahkan dicek di aplikasinya ya.

31Agu
21

Iqbal Apriansyah

Isi Pesan :

Kenapa KTP saya gak jadi jadi ni

Balasan :

silahkan buat permohonan pencetakan KTP-el di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

31Agu
21

Ayu

Isi Pesan :

Tanggal lahir di KK KTP dan akte lahir berbeda Di akte lahir di sana tertulis tanggal 2 September Tapi di KK dan KTP tertulis 20 September Jadi apakah bisa di ubah sesuai dengan yang di akte lahir? Lalu kalau tidak di rubah sama sekali apakah akan berpengaruh dengan mengurus surat-surat nantinya??

Balasan :

KTP-el itu datanya berdasarkan Kartu Keluarga ya. Jika memang itu merupakan kartu keluarga terbaru langsung saja membuat permohonan pencetakan ulang KTP-el

30Agu
21

MUHAMMAD AMRIN HAKIM

Isi Pesan :

Tgl lahir saya di ktp salah, tetapi di ijazah sya sudah benar apakah bisa di perbaiki tgl lahir sya di ktp?

Balasan :

Jika mau mengubah tanggal lahir bisa disesuaikan melalui AKTA LAHIR atau IJAZAH SD ya (dilihat mana yang lebih tua) lalu buat permohonan perubahan KK berdasarkan dokumen tertua.

30Agu
21

Handriyansyah

Isi Pesan :

Saya hari jumat kemarin mengajukan pengurusan surat pindah atas nama handriyansyah dari kota batam ke Pontianak..boleh tahu sudah sampai mana ya prosesnya terimakasih

Balasan :

untuk pelayanan online silahkan dicek di aplikasinya ya. Jika pelayanan antrian ditunggu saja sesuai tanggal tanda buktinya ya

30Agu
21

ahmad

Isi Pesan :

saya mau daftar di pak dalman, cuma no hp yang saya daftarkan yang tidak ada nomor whatshap nya, jadi tidak pernah dapat password verifikasi, bagaimana cara untuk mengubahnya?

Balasan :

pelayanan online kami melalui SMS ya, jadi tidak masalah tidak ada nomor whatsappnya

30Agu
21

Aldi

Isi Pesan :

Bau subsidi saya belum cair sampai saat ini padahal sudah lolos vervikasi tolong di bantu terimakasih

Balasan :

Untuk data bantuan ditanyakan ke dinas sosial ya. Bukan ke dinas dukcapil

29Agu
21

Dewita

Isi Pesan :

Dalam akta kelahiran umur saya baru 17 dan dalam kk umur saya sudah 17 jdi saya melakukan perekaman e-KTP tetapi gagal di cetak karena umur saya baru 16 dan baru bisa di cetak kalau umur saya sudah 17 jadi apakah saya akan mengulang proses perekaman e-KTP tersebut terimakasih.

Balasan :

Silahkan diulang jika sudah berumur 17 tahun ya.

29Agu
21

Nafsin

Isi Pesan :

Padahal saya di kelurahan sawah lama tidak menerima bantuan apapun kena setiap saya ganung dari awal gelombang prakerja tidak pernah lokos tolong di bantu pihak terkait agar saya bisa lolos di gelombang 19 prakerja ini terimakasih

Balasan :

untuk data bantuan silahkan dihubungi dinas sosial sesuai domisili masing-masing. Ini website kantor disdukcapil KOTA PONTIANAK ya

29Agu
21

Bagus arianto

Isi Pesan :

Kenapa nama ktp saya tidak diubah dari pemerintah padahal saya sudah mengajukan revisi nama dari bagus ariyanto jadi bagus arianto knp nama dari pemerintah masih bagus tolong dijawab

Balasan :

perubahan nama hanya bisa menggunakan 2 hal. Pertama adalah dokumen tertua, yang kami bisa lihat adalah dari akte kelahiran atau ijazah SD (dilihat yang mana yang lebih tua). KEDUA Jika ingin merubah nama tidak sesuai dengan dokumen tertua bisa dengan penetapan pengadilan negeri.

29Agu
21

Yadi Muhrim

Isi Pesan :

Pingin buat KTP,soal y KTP sya hilang

Balasan :

jika saudara penduduk kota pontianak, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 atau hingga kuota habis

28Agu
21

RiaN

Isi Pesan :

Mau tanya saya sudah daftar online tapi tidak sengaja klik membatalkan tapi saya sudah simpan barcode pada paspor online Mohon dijawab

Balasan :

Kami disdukcapil ya, untuk passpor silahkan ditanyakan ke kantor imigrasi

28Agu
21

Rini dwi oktaviani

Isi Pesan :

Belum pernah mendapat bantuan padahal sulit mendapat pekerjaan ditengah pandemi padahal memiliki balita

Balasan :

untuk pertanyaan mengenai bantuan, silahkan ditanyakan ke dinas sosial

28Agu
21

Heruddian dhanu

Isi Pesan :

Selama covid tidak pernah dapat bantuan. Dan selama adanya covid sudah putus hubungan kerja selama 1 tahun lebih, ikut jadi nelayan tdk ada hasil malah di laaut di gulung gelombang barubaru ini, sekarang tdk ada bisa di kerjakan tinggal pasrah.

Balasan :

untuk bantuan covid silahkan hubungi dinas sosial

27Agu
21

Ratih oktavira ravikarani

Isi Pesan :

Saya sudah daftar online untk e-ktp.. Cumasaya lupa download kode pendaftaranya... Jadiau tau kode pendaftatan y lagi gimana.... Sdngknk capil harus tunjukan kode itu untl dapatkn antrian

Balasan :

Silahkan ditanyakan melalui chat whatapps di nomor 081907374035

27Agu
21

Dewi Arianti

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya Saya sudah di daftarkan prakerja dan saya sudah lolos, tapi sekarang saya melanjutkan kuliah saya dan mendaftar kip kuliah apakah itu tidak bermasalah

Balasan :

Kami pihak dukcapil tidak tahu ya. Silahkan ditanyakan ke instansi yang berwenang

26Agu
21

Djoko suprianto

Isi Pesan :

Nama ibu kandung

Balasan :

Silahkan dicek di dalam akta kelahiran terlebih dahulu ya

26Agu
21

SUGIARTI

Isi Pesan :

Apakah bisa dalam 1 hari mengurus akte 2 NIK dalam 1 KK.yang satu baru...yang satu akte kehilangan.terima kasih

Balasan :

Bisa ya, silahkan diisi saja dua permohonan yang berbeda (form yang diisi beda ya, satu membuat baru, satu form kehilangan)

26Agu
21

Irawati Wulandari

Isi Pesan :

Saya ingin mengurus NIK KTP saya yg salah tidak sesuai dengan NIK di KK

Balasan :

Silahkan dicek terlebih dahulu di kantor dukcapil ya, NIK mana yang bisa digunakan.

26Agu
21

MUHAMAD SUPYAN APRIDIAN

Isi Pesan :

Saya punya ktp yang di jakarta timur sedangkan hilang apa bisa mengurus surat kehilangan ktp nya di polsek atau polres di sukabumi yang skrng saya tinggal ? Sedangkan kartu keluarga saya tercantum di jakarta timur

Balasan :

Silahkan ditanyakan di Dukcapil Sukabumi ya. Website ini milik Dukcapil KOTA PONTIANAK

26Agu
21

Hamdani Ilham ziqri

Isi Pesan :

Pada pukul berapa melakukan pendaftaran online ?

Balasan :

Untuk PELAYANAN ONLINE dibuka setiap hari kerja mulai pukul 07.00 - 23.00 dengan membuat akun terlebih dahulu. Untuk ANTRIAN ONLINE dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sampai sabtu dan minggu atau hingga kuota habis.

25Agu
21

Komariah

Isi Pesan :

Mengapa saat menambah file formulir f-1.03 malah filenya di tolak?? Apa yang slah??? Padahal sudah mendaftarkan akun

Balasan :

Harap upload dengan menggunakan file jpg atau PDF ya, tidak bisa file excel

24Agu
21

Syarifah Zakiyah ullaiya

Isi Pesan :

Bikin KTP

Balasan :

Silahkan mendaftar antrian online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

24Agu
21

ramlaah

Isi Pesan :

selamat siang. saya ingin menanyakan terkait pencetakan dokumen kk baru secara mandiri. saya sudah dapat pesan email dari siak online dan tertera nama,nim, dan pin. namun saat saya ingin mencetak dokumen tersebut dan sudah memasukkan pin yang tertera muncul notif "pin salah" itu bagaimana mengatasinya? terima kasih

Balasan :

Silahkan dicoba lagi dalam beberapa hari ya. Karena siak online adalah aplikasi nasional dari kementrian biasanya dapat digunakan kembali dalam beberapa hari

24Agu
21

Endar Irawan

Isi Pesan :

Mau ngurus akta yg ilang

Balasan :

Silahkan melakukan antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/akta-kelahiran atau bisa juga dengan pendaftaran Pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulul di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

24Agu
21

Gunawan

Isi Pesan :

Mau pasang baru . Tapi nik saya ada keterangannya . Data nik lebih dari 1 dalam basis terpada atau blt. Bagai mana menggurusnya

Balasan :

BLT tidak di dinas dukcapil ya. Silahkan ditanyakan ke dinas sosial

23Agu
21

MUHAMMAD ARBAYU

Isi Pesan :

Cara mengubah data e-KTP saya ga pernah dapat bantuan sosial tapi di data e-KTP saya dapat bantuan sosial tolong bantuan nya ,cara mengubah data nya

Balasan :

Dinas Dukcapil tidak mengurusi bansos ya. Silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial

23Agu
21

niyoman suradnya

Isi Pesan :

kok saya gk dapt ap" dr bansos dr dulu non pkh sdng kan pkh ke bayk orng mapan iduf sdng saya istri lgi skit kejiwan gk dapt ap dr pemritah,

Balasan :

Untuk bansos ditanyakan ke Dinas Sosial ya. Kami Disdukcapil tidak mengurusi bantuan sosial

23Agu
21

Fiza

Isi Pesan :

Selamat pagi Admin, Izin tanya, saya sudah membuat surat pindah provinsi namun ternyata suratnya sudah kadaluarsa saat akan digunakan. Apakah ada solusi untuk perpanjang surat pindah tersebut? mohon arahannya. Terima kasih sebelumnya.

Balasan :

Untuk surat pindah seharusnya tidak ada masa kadaluarsa ya.

23Agu
21

Lastri Rahmawati

Isi Pesan :

Selamat pagi saya Lastri Rahmawati saya membatalkan vaksin pertama karena saya sudah d vaksin pertama pada tanggal 21 Agustus 2021 di PT kahatek jenis vaksin sinovac ,tetapi sertifikasi tidak ditemukan terus saat saya cek ,dan saya tidak menerima pesan SMS padahal NIK saya sudah saya masukan sesuai dengan yang ada sebenarnya

Balasan :

Untuk data vaksin belum terkoneksi dengan data dukcapil ya. Jadi kemenkes memiliki data sendiri, jadi silahkan ditanyakan kepada dinas kesehatan.

22Agu
21

Imron Fauzi

Isi Pesan :

Makin oke

Balasan :

terimakasih.

21Agu
21

Fitri Hajarwanti

Isi Pesan :

Selamat sore .. Ketika ingin mendaftar antrian online (akte kematian), pilihan tanggal kedatangan selalu penuh jadi selalu gagal mendaftar .. Untuk pendaftarannya apa ada waktu dan jam yang sudah ditentukan agar bisa mendaftar dan mendapat nomor antrian online?? Terima kasih

Balasan :

Untuk Akta Kematian bisa juga dengan menggunakan PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

20Agu
21

Ariska

Isi Pesan :

Maaf suami saya trdaftar sbagay penerima bansos 600 rb tetapi kenpa sudah 4 bulan akhir ini tida mendapatkn nya.tolong bantu jawab.

Balasan :

Dinas Dukcapil KOTA PONTIANAK tidak menanganis pengurusan penerima bansos ya. Jadi silahkan ditanyakan ke instansi yang menangani.

20Agu
21

ABD.RANI

Isi Pesan :

Saya daftar dari jam 2 siang, ditolak terus, tanggal datang Uda ditentukan namun ditolak

Balasan :

Sudah kami jelaskan di komen sebelumnya ya

20Agu
21

ABD.RANI

Isi Pesan :

Saya uda daftar online daftar kartu keluarga kenapa gak bisa?..

Balasan :

Tidak bisa biasanya karena kuotanya habis atau sudah pernah pelayanan minggu lalunya. Untuk Kartu keluarga, silahkan menggunakan pelayanan online dengan membuat aku terlebih dahulu selain antrian online ya.

20Agu
21

estifannifelicia

Isi Pesan :

Saya mau nanya saya dapat pesan, "Data perekaman sudah terverifikasi tunggal. Silahkan datang ke dukcapil untuk pencetakan KTP-el." Apakah saya harus datang untuk pencetakan atau tinggal mengambil KTP yang sudah dicetak?

Balasan :

Ini pesan dari siapa? Silahkan membalas saja pesannya untuk ditanyakan kembali.

20Agu
21

DidiIik sugiharto

Isi Pesan :

Cara mengganti no hp salah saat pendaftaran pertama gmna ya...soalnya belum pernah masukkan kode verivikasi no hp tapi status KK sudah terdaftar

Balasan :

Ini maksudnya apa?

20Agu
21

Ronaldo Aim

Isi Pesan :

Saya mau buat kqrtu keluarga

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/kartu-keluarga antrian dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, atau bisa juga dengan PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

19Agu
21

Manna Media Zebua

Isi Pesan :

Saya telah melewati batas jatih tempo pembayaran online biaya kirim untuk pengurusan ktp hilang. Dan kemudian tertera silahkan ambil dokumen anda di kantor kecamatan yang terdaftar. Saya mengambil nya pada tanggal yang tertera di pemberitahuan selesainya apa gimana?

Balasan :

Jika mengurus sendiri di kantor DUKCAPIL, PASTI GRATIS ya ini. Jadi jika ada pembayaran apalagi dengan sistem jatuh tempo pasti ini bukan dari petugas resmi dukcapil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak bertanggung jawab untuk segala kerugian yang dialami oleh masyarakat dengan pihak ketiga.

18Agu
21

WIDI TITO

Isi Pesan :

Assalamualaikum, saya Operator Sekolah SMK Samudra Mengenai salah satu data siswa kami terjadi kesalahan penulisan NIK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung tidak bisa di ubah di verval pd karena Data tidak sesuai dengan Data Kependudukan, Nama ibu kandung tidak sesuai. Silahkan masukkan NIK dan Data Indentitas yang sesuai dengan Dokumen Kependudukan. Data di dapodik nama: Erlina Putri Lazuwarni TTL: Bogor, 01 Januari 2004 Nama Ibu Kandung : Ibu NIK : 3201123456789999 Seharusnya : Nama : Erlina Putri Lazuwarni TTL : Sukabumi, 19 Juni 2004 Nama Ibu Kandung : Elis Dwi Hastuti NIK : 3202035706040002

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk data pribadi sebaiknya sebagai operator tahu ya bahwa data pribadi tidak boleh dipublikasikan. Apalagi di website seperti ini. Jika ada kendala, harap langsung ke Dinas Dukcapil setempat karena jika dilihat dari tempatnya ini bukan penduduk kota pontianak. Kami hanya melayani PENDUDUK KOTA PONTIANAK.

17Agu
21

Ria

Isi Pesan :

Daftar surat pindah .

Balasan :

Silahkan melakukan ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pindah-datangkeluar (pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 atau sampai kuota penuh) ATAU dapat juga melakukan PENDAFTARAN ONLINE dengan MEMBUAT AKUN terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

17Agu
21

Bayu lesmana

Isi Pesan :

Saya ingin melihat fisik KK saya

Balasan :

Jika sudah menerima email dari SIAK ONLINE, KK tersebut tinggal di print mandiri ya.

17Agu
21

Eny

Isi Pesan :

Saya mau mencari nik ktp

Balasan :

di dalam KTP-el tersebut sudah tertera NIK ya.

17Agu
21

M AGUNG SUSANTO

Isi Pesan :

Mau tanya, bilah saya cetak kartu keluarga secara mandiri apakah sudah langsung aktip kartu keluarganya, atau saya harus ke kecamatan dahulu untuk mengatipkannya.. Terimakasi

Balasan :

Langsung aktif ya. Bisa dicek dengan scan QR-Code yang ada di Kartu Keluarga tersebut

17Agu
21

FEBRIANTi

Isi Pesan :

Permisi, kalau saya buat kk baru tapi data kabupaten apa bisa daftar online

Balasan :

Tidak bisa ya. Pelayanan kami KHUSUS untuk penduduk dengan Kartu Keluarga KOTA PONTIANAK

16Agu
21

MILNA ASMARITA TRI UTAMI

Isi Pesan :

Nomor NIK saya terdaftar BPJS atas nama orang lain. Bagaimana solusinya?

Balasan :

JIKA PENDUDUK KOTA PONTIANAK (penduduk daerah lain tidak kami layani ya) silahkan update NIK dan KK melalui CHAT Whasapp ke nomor 081907374035

16Agu
21

Esterita

Isi Pesan :

Nama KK dan KTP beda. Yang KTP pake "p" sedangkan KK pake "v". Apakah salah satunya perlu diubah?

Balasan :

KTP harus mengikuti data di KK ya (KK dilihat lagi dokumen tertuanya misal Akta Kelahiran) Jadi yang kami sarankan adalah cek AKTA KELAHIRAN. Jika sama dengan KK maka KTP-el harap dicetak ulang disamakan dengan KK. Jika BEDA KK diperbaiki dahulu sesuai AKTA KELAHIRAN lalu cek KTP lagi jika berbeda silahkan cetak ulang KTP-elnya juga, jika sudah sama tidak perlu pencetakan ulang.

15Agu
21

Sandy jaya

Isi Pesan :

Selamat pagi, saya ingin bertanya kembali, saya dan istri saya beda agama di ktp, saya sendiri budha dan isteri saya khatolik, tanggal 27 februari 2021 kami menikah secara katolik di gereja katedral dan ada bukti surat kawin gereja ( jadi saya memilih 1 agama aja menikah secara katholik). Pertanyaan saya, 1.Apakah saya bisa langsung urus akta kawin dicatatan sipil atau perlu ke pengadilan? 2. Jika ke pengadilan, ke pengadilan apa? Dan syarat yang harus dibawa apa aja? Sebagai tambahan info, saya dan istri memiliki dokumen kependudukan di pontianak Terima kasih

Balasan :

Langsung saja urus akta perkawinan ke kantor DUKCAPIL dengan surat kawin GEREJA dan memilih agama KHATOLIK ya. Harap membawa surat pindah agama dari BUDHA ke KHATOLIK juga untuk persyaratannya.

14Agu
21

Muhammad Yusuf

Isi Pesan :

Saya tadi mengirimkan foto kartu keluarga ke orang yang tidak dikenal karena dia bilang saya dapat uang karena kekurangan pengetahuan saya jadi saya kirim foto kk saya apa yang harus saya lakukan bantu

Balasan :

Kami tidak bisa membantu ya untuk kesalahan personal. Dokumen kependudukan adalah TANGGUNG JAWAB pribadi yang menyimpannya baik berupa dokumen cetak maupun elektronik.

14Agu
21

Muhammad Eko saputra

Isi Pesan :

Saya pindah domisili antar provinsi, surat keterangan pindah sudah saya kirim ke tempat alamat baru, Apakah saya perlu pulang dan foto lagi untuk membuat e KTP? Sedangkan jarak nya juga jauh. Terimakasih

Balasan :

Perekaman (foto) untuk KTP-el hanya boleh dilakukan 1 kali seumur hidup ya. Jadi TIDAK BOLEH perekaman lagi. Silahkan saja langsung permohonan pencetakan KTP-el di Dukcapil domisili KK sekarang.

14Agu
21

Mulyono

Isi Pesan :

sy cek nama saya penerima pkh...kenapa selalu yg muncul atasnama jono mulyono usia 69 th. padahal saya ketik nama saya sesuai ktp Mulyono. mohon penjelasannya terimakasih.

Balasan :

Silahkan dicek terlebih dahulu ke DINAS SOSIAL ya

14Agu
21

Iis kurnia

Isi Pesan :

Hallo, saya mau nanya saya kan belum ada akte kelahiran, terus ijazah saya dari sd-sma juga tanggal lahirnya salah, lalu gmn ya ?

Balasan :

Penentuan tanggal lahir mengikuti DOKUMEN TERTUA. Jadi silahkan dilihat lagi dokumen tertuanya ya. Misal ada SURAT KETERANGAN LAHIR dari RS. Jika tidak ada tetap mengacu ke Ijazah SD. Jika merasa Ijazah salah bisa mengajukan perbaikan ke PENGADILAN NEGERI.

13Agu
21

Sifra Lucky Septiara Nainggolan

Isi Pesan :

Untuk daftar online itu kuota nya ada berapa sih setiap hari nya?? Kok baru buka jam 2 siang setiap jumat tetiba udah penuh aja kuota nya gak berselang 1menit udah tutup.. Begitu trus setiap minggu nya, gimana mau selesai kalau begini trus..

Balasan :

Sesuai dengan pengumuman kami, selama masa PPKM (yang ditentukan langsung oleh pemerintah pusat melalui surat edaran SATGAS COVID-19 NASIONAL) pelayanan kami di Disdukcapil cuma 25% ya. Untuk KTP-el jumlah kuota nomormal adalah 350/hari. Sekarang hanya 130/hari (45,5%). Untuk pelayanan KK, Akte, KIA dan Pindah Datang bisa melakukan melalui PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu ya.

13Agu
21

inti

Isi Pesan :

apa persyaratan untuk merubah foto ktp elektrnk dan ttd? karna foto yg di ektp udah trllu lama dan ttdnya kurang sesuai dg yg ada didata2 sebelumnya.

Balasan :

Foto dan TTD tidak bisa diubah ya.

13Agu
21

Hajerah abbas

Isi Pesan :

Setelah daftar online perubahan data kelahiran anak,apa harus daftar online antrian lagi yah ? Atau langsung ke capil membawa formulir perubahan nama sj.. terima ksh

Balasan :

Jika sudah melalui PELAYANAN ONLINE dan memiliki kode pelayanannya. Langsung ke loket pelayanan online ya, tidak perlu mendaftar antrian online lagi.

13Agu
21

Udin Salatiga

Isi Pesan :

mau tanya akta saya saya itu salah nama ayah, akta terbit di daerah A,domisili ayah di Daerah B terus kalau mau membernarkan itu dimana ya

Balasan :

Untuk pelayanan dokumen kependudukan tetap mengacu pada domisili Kartu Keluarga sekarang.

13Agu
21

Fadly Saputro

Isi Pesan :

Bagaimana prosedur pengurusan perubahan nama di akte lahir? Apakah harus diurus di tempat akte tersebut terbit atau bisa diurus di tempat domisili?

Balasan :

Ditempat domisili KK sekarang ya.

12Agu
21

Hendra hermawan

Isi Pesan :

Dua hari yang lalu saya sdh mendaftar online untuk pengurusan e-KTP, pertanyaan saya brp lama proses nya dan bagaimana caranya untuk mengetahui kalau data kita sdh masuk di dispenduk

Balasan :

Jika ini di KOTA PONTIANAK. Pendaftaran online akan mendapat waktu dan tanggal pelayanan yang harus datang ya. Jika datang di hari yang telah ditentukan langsung mendapatkan KTP-elnya ya

12Agu
21

Wahyu Bintoro

Isi Pesan :

Siang, apakah saya bisa buat Akta kelahiran anak saya yang baru lahir di kota Pontianak namun KK saya Medan. Terimakasih

Balasan :

Tidak bisa ya. Akta kelahiran harus dibuat sesuai dengan domisili KK

12Agu
21

Rika

Isi Pesan :

Langkah langkah yang perlu disiapkan untuk mengganti tanda tangan di e-ktp seperti apa ya? Karena keperluan harus mengganti tanda tangan. Dan untuk pelayanan penggantian tanda tangan ini bagaimana ya apakah harus mengambil nomor antrian juga atau bisa dengan pelayanan online terlebih dahulu? karena tidak ada pilihan untuk pergantian tanda tangan ataupun lain lain di menu pelayanan online. Terimakasih.

Balasan :

Tanda tangan tidak bisa diubah ya.

12Agu
21

Syafril Utsman

Isi Pesan :

Bagaimana jika data KK belum online di BPJS kesehatan. Saya daftarkan istri ikut BPJS tidak bisa katanya KK belum online..

Balasan :

jika sdr penduduk KOTA PONTIANAK (penduduk domisili lain tidak dilayani ya) silahkan chat melalui wa ke nomor 081907374035

12Agu
21

Winarsih

Isi Pesan :

Nama saya Winarsih Dengan nik 3173065207940007 Sekitar bulan Maret saya pernah registrasi vaksinasi untuk tidak menerima vaksin Setelah melahirkan Saya coba registrasi vaksin kembali untuk vaksin ternyata tidak bisa dan harus secara manual Yg menyebabkan saya tidak bisa menerima sertifikat vaksin Bagaimana cara nya supaya saya bisa menerima serifikat vaksin

Balasan :

untuk vaksin belum bekerjasama dengan dukcapil ya. Jadi silahkan ditanyakan dengan dinas kesehatan setempat.

12Agu
21

sandy jaya

Isi Pesan :

terima kasih atas jawaban terhadap pertanyaan yang saya ajukan 10 agustus 2021 jam 12:51 saya ingin menanyakan kembali, jika sesuai UU RI bahwa menikah itu harus 1 agama, saya dan isteri saya menikah secara agama katolik dan sah secara katolik dengan dikeluarkannya bukti berupa surat perkawinan gereja, yang mau saya tanyakan di KTP saya itu masih Budha dan KTP isteri saya katolik, apakah sudah ada bukti perkawinan gereja katolik tetapi di ktp tertulis beda agama itu tidak apa-apa kan? dan jika dokumen akta kelahiran saya dan isteri saya lebih lama dibandingkan dokumen KK, maka tidak masalah ya?

Balasan :

Untuk keterangan selanjutnya silahkan langsung konsultasi dengan kasi perkawinan ya. Karena kasus seperti ini harus dilihat bukti-bukti dokumen aslinya terlebih dahulu.

12Agu
21

IKA

Isi Pesan :

FYI Dear Bapak/Ibu Selamat Pagi Saya Ika, saya rekan kerja dari UNI dan EDY ANG, beliau ber2 ini sudah Vaksinasi 1 dan 2 namun untuk sertifikat vaksin yang ke 2 tidak muncul ketika saya cek di peduli lindungi (karena adanya kesalahan penulisan no NIK . berikut yang benar untuk no NIK nya: Nama : UNI NIK : 3173065705790028 Alamat : Jl. kebon Dua Ratus RT/RW 007/002 TTL: Jakarta, 17-05-1979 Jenis Kelamin : Perempuan No Hp : 088290737776 Lokasi Vaksin ke 2 : SMAN 84 Nama : Eddy Ang NIK : 3173060210910014 Alamat : Jl. Lingkungan 3 RT/RW 004/003 Tegal Alur Kalideres TTL : Tanjung Balai, 02-10-1991 Jenis Kelamin : Laki-laki No Hp : 089607129659 Lokasi Vaksin ke 2 : SMAN 84 Saya lampirkan juga bukti vaksin pertama dan ke dua Demikian info dari saya, mohon untuk ditindaklanjuti untuk masalah ini, kami tunggu info selanjutnya terima kasih Selamat Pagi

Balasan :

pertama, pelindungi id belum terkoneksi dengan dukcapil ya. Jadi dukcapil tidak bisa memperbaikinya. kedua, silahkan ditanyakan dengan dukcapil setempat ya. Kami adalah dukcapil KOTA PONTIANAK.

11Agu
21

Alfin

Isi Pesan :

Saya Alfin usia 18 tahun, mewakilin keluarga saya yaitu bapak dan ibu saya, dan memiliki saudara Abang 1 dan Kakak 1 mengapa tidak satu pun nama kami terdaftar bantuan apapun. Mau BLT , bpnt , bansos , bantua terdampak covid19, uang PHK , mau uang kemiskinan . Saya Sumatra Utara , kota Medan , kecamatan Medan labuhan , desa martubung , atas nama keluarga Muhamad Amin dan zulpina ,beserta keluarga Willi, Messi, dan Alfin. Mohon sekiranya dapat di mengertiin

Balasan :

Untuk BLT silahkan ditanyakan ke DINAS SOSIAL ya. karena dinas dukcapil tidak menangani data bantuan

11Agu
21

Ayu rintan sari

Isi Pesan :

Saya sudah vaksin dan sudah dapat sms untuk mengecek sertifikat vaksin tetapi saya membukanya setelah beberapa minggu dan saat saya buka saya belum dapat sertifikat vaksin bagaimana agar mendapatkan sertifikat vaksin kembali?

Balasan :

Untuk vaksin disdukcapil tidak bisa membantu ya, karena data yang diambil bukan dari dukcapil. Silahkan menghubungi dinas kesehatan atau tanyakan ke pelindungid

11Agu
21

ILHAM

Isi Pesan :

salah nama seharusnya nama ILHAM Bukan atas nama DELSIANAN P.R KAKA ..DENGAN NIK 5312150812760001..TANGGAL LAHIR 8 DESEMBER 1976..TANGGAL VAKSIN 5 AGUSTUS 2021..VAKSIN SINOVAC ..HP 081318308288

Balasan :

Untuk vaksin belum terintegrasi dengan data dukcapil ya. jadi silahkan ditanyakan ke kontak aplikasi pelindungid

10Agu
21

DIANDA UMMUL KHAIRA

Isi Pesan :

Nomor KK tidak sesuai KTP

Balasan :

Di dalam KTP tidak ada Nomor KK ya. Jadi tidak mungkin Nomor KK tidak sesuai KTP

10Agu
21

ferdi

Isi Pesan :

Anak saya umur 18 tahun belum buat KTP.pas saya bikin kartu keluarga baru untuk penambahan kluarga atau anak bayi saya, pas kk baru nya sudah jadi anak saya yang umur 18 tahun namanya ndk ada di KK baru.jadi bagaimana anak saya jika ingin membuat Ktp syarat nya memerlukan fotocopy KK.

Balasan :

Silahkan anak yang 18 tahun tersebut langsung ke kantor dukcapil bagian pendataan (lantai 3) (khusus penduduk KOTA PONTIANAK). Nanti akan diarahkan lagi proses selanjutnya. Proses ini tidak bisa diwakili oleh orang tua ya, jadi harus anaknya sendiri yang langsung datang.

10Agu
21

Tedo

Isi Pesan :

Assalamualaikum, sebelumnya saya mohon izin jika dibalas bisa di email ya, saya izin tanya, jika terjadi perubahan dalam Kartu Keluarga dan itu sebagai contoh faktornya adalah anak yang pindah tempat tinggal jadi berbeda dengan orang tuanya, apakah disaat pengubahan KK tersebut, harus adanya surat kuasa atau surat persetujuan dari Anak yang pindah tersebut sebagai syarat pengubahan KK

Balasan :

Jika anak ingin pindah (telah berumur lebih dari 17 tahun) maka pengajuannya oleh anak tersebut ya, langsung pilih proses pindah datang. Jika anak tersebut belum berumur 17 tahun, anak tersebut harus menumpang KK di tempat saudara atau kerabatnya dan orang tuanya yang mendaftarkan proses pindah datangnya.

10Agu
21

sandy jaya

Isi Pesan :

selamat siang, terima kasih sebelumnya sudah membalas pertanyaan yang saya ajukan di tanggal 9 Agustus 2021 jam 11:41 saya memiliki pertanyaan lain lagi: 1. saya berencana urus akta nikah melalui pendaftaran secara online jumat mendatang, saya ingin menanyakan Kartu Keluarga saya dan isteri kartu keluarga saya, nama ibu kandung tercantum nama "lauw kui song alias yuyun"; sedangkan di akta lahir saya, nama ibu kandung tercantum nama "lauw khui song alias yuyun" dan di surat kawin gereja tercantum nama ibu kandung "lauw khui song alias yuyun" sesuai akta lahir kartu keluarga isteri saya, nama ibu kandung tercantum nama "Ariani"; di akta lahir isteri saya, nama ibu kandung tercantum nama "Ariani Lim" dan di surat kawin gereja katolik tercantum nama ibu kandung "Ariani Lim" karena dibuat sesuai akta lahir apakah itu bermasalah saat saya hendak mengajukan permohonan akta nikah di dukcapil pontianak kota? 2. saya mendengar bahwa beda agama susah buat akta nikah apakah benar? saya agama budha dan isteri saya agama katholik, namun saat menikah kami menikah secara katolik. terima kasih

Balasan :

Sesuai dengan UU di Negara Republik Indonesia BAHWA menikah harus 1 agama ya. jadi silahkan pilih salah satu agama yang diinginkan untuk dibuatkan akta nikahnya. Untuk permasalahan beda nama orang tua, kami di disdukcapil menggunakan azas dokumen paling tua ya. Jadi dilihat antara Akta Kelahiran dan dokumen lainnya mana yang lebih tua. Jika akta kelahiran yang lebih tua berarti nama orang tua mengacu pada akta kelahiran.

10Agu
21

Sugiarto

Isi Pesan :

Kenapa e ktp sy belum online mau urusan tertunda karna data tidak valid

Balasan :

Untuk update NIK dan KK silahkan chat melalui whatsapp ke nomor 081907374035. Khusus KK domisili KOTA PONTIANAK

09Agu
21

Zulfatan

Isi Pesan :

Kenapa saat ini kantor Capil di Aceh gangguan sinyal

Balasan :

Kami tidak tahu ya. Kami disdukcapil KOTA PONTIANAK

09Agu
21

sandy

Isi Pesan :

selamat siang, saya ingin menanyakan jika saya menikah di akhir februari 2021 dan sekarang baru sempat mau urus akta perkawinan di dukcapil pontianak kota, apakah dikenakan biaya atau tetap gratis? terima kasih sebelumnya

Balasan :

tetap gratis ya

09Agu
21

Adi haryadi

Isi Pesan :

Tolong persyaratan berkas2 di perjelas dong,contoh pembuatan akta lahir dan perubahan KK 2 in 1 nya,disini tertulis mengisi formulir tapi tidak di jelaskan formulir di dapat dr mana,trus berkas nya yang asli atau fotocopy,trus ktp saksi yg di maksud saksi apa,saksi nikah atau melahir kan. Mohon di bantu untuk di perjelas,trima kasih

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya. Akan kami perhatikan untuk perbaikan kedepan.

09Agu
21

Nur kamilah

Isi Pesan :

Bagaimana saya dapat menggantikan no nik dan nama yg salah pada sertifikat vaksin yang sudah ada

Balasan :

Tidak bisa diganti ya

08Agu
21

Novita

Isi Pesan :

Apakah kartu keluarga harus diganti dengan kk terbaru versi 2021 ?..... Apakah kk lama sebelum terbitnya kk baru ini masih berlaku?? ...... Kenapa harus ganti kk lama dengan versi 2021???....bagaimana cara gantinya???? Apakah kk diwajibkan menggantinya dengan yg baru....???? Apakah kk lama tidk diterima????

Balasan :

Tidak ada keharusan KK yang lama diganti dengan yang baru ya. KK perlu diganti jika ada perubahan data seperti pendidikan, pekerjaan, alamat dll

07Agu
21

Rizal

Isi Pesan :

Kenapa 10 menit setelah dibuka kesempatan mendaftar antrian online KK, selalu penuh. Dari idul fitri sampai sekarang Kalah kalah shopee flash sale 1 rp Tolong perbaiki sistemnya lagi Jangan digaji tapi kerja gak becus

Balasan :

Untuk pendaftaran online KK bisa juga dengan PELAYANAN ONLINE dengan membuat AKUN terlebih dahulu ya. PELAYANAN ONLINE dibuka SETIAP HARI KERJA. dari pukul 07.00 - 23.00 silahkan buat akun di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan harap dibaca seluruh pelayanan kami ya.

06Agu
21

Vicky

Isi Pesan :

Dears Disdukcapil Kota Pontianak Saya melakukan pendaftaran antrian online untuk legalisir pada hari ini tgl 6 Agustus 2021 pukul 14.05-18.00 wib , pada periode antrian 9-13 Agustus sudah penuh. Sangat cepat sekali penuhnya, apakah ada cara lainnya agar saya bisa tetap mengantri pada periode 9-13 Agustus 2021. Tolong dibantu rekan, karena kebutuhan legalisir ktp, dan kk sangat dibutuhkan untuk Ibu kami yg sudah lanjut usia untuk mengurus dokumen lain Terimakasih

Balasan :

Untuk KTP-el menurut PERMENDAGRI 104 Tahun 2019 (bisa di googling ya dokumen lengkap peraturannya) tidak perlu dilegalisir ya. Dan untuk dokumen kependudukan lainnya yang sudah QRCode juga tidak perlu dilegalisir lagi sesuai dengan PERMENDAGRI tersebut. Karena sudah tidak banyak dokumen yang boleh dilegalisir lagi, maka pelayanan legalisir memang sudah berkurang dan dikurangi.

06Agu
21

Paulus agdiyanto rekzi

Isi Pesan :

Kenapa setiap masuk Nil selalu berubah nama

Balasan :

Silahkan update NIK dan Nomor KK melalui Chat whatsapp ke nomor 081907374035

06Agu
21

Syaiful Iqbal

Isi Pesan :

Ko bisa KTP saya atas nama orang lain ? Bagaimana mengurusnya ?

Balasan :

Silahkan dicek dahulu datanya di bagian data kantor Dukcapil ya

06Agu
21

Noerma trisna

Isi Pesan :

Siang min! Mau tanya, sy sudah download surat tanda pengajuan bahwa ktp sy hilang. Selanjutnya saya ke kecamatan apa ke kelurahan?

Balasan :

Selanjutnya lakukan permohonan ANTRIAN ONLINE untuk pencetakan KTP-elnya di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

06Agu
21

EDDY DEWANTO

Isi Pesan :

Saya mau bertanya, kenapa nama saya di sertifikat vaksin saya tidak sesuai di KTP ya ??? Nik nya bener tapi nama nya salah... nama yg tertera di sertifikat

Balasan :

Selamat Pagi. Dari pertama vaksin sampai tanggal 8 Agustus, data vaksin belum terkoneksi dengan dukcapil ya. Untuk kedepannya baru akan dikoneksikan tapi data yang sudah masuk (sebelum tanggal 8 Agustus) tidak bisa divalidasi oleh dukcapil

06Agu
21

imam

Isi Pesan :

mohon informasi cara dan harus kemana untuk rekam e-ktp yang alamat di ktp sementara daerah jawa barat dan saat ini saya kerja di pontianak. terima kasih

Balasan :

Jika sudah ada KTP sementara seharusnya tidak boleh melakukan perekaman lagi ya. Silahkan saja mengajukan permohonan pencetakan KTP-elnya di jawa barat dibantu oleh keluarga atau kerabatnya.

06Agu
21

wipony

Isi Pesan :

siang min, kalau kita mengurus surat kematian di discapil ada dapat dana kompensasi 500 y

Balasan :

Pelayanan di Dukcapil adalah GRATIS ya jadi tidak ada biayanya. Dan kami juga tidak memberikan kompensasi dalam bentuk apapun untuk pengurusan surat / dokumen kependudukan di Disdukcapil kota pontianak

06Agu
21

Eko

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya, bagaimana prosedur menganti KTP, karena KTP saya Rusak

Balasan :

Silahkan mendaftar antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 atau hingga kuota habis. Setelah mendapatkan jadwalnya datang dengan membawa KTP-el yang rusak dan fotocopy KK

06Agu
21

Meiman ndruru

Isi Pesan :

Thanks you

Balasan :

terimakasih kembali

05Agu
21

Jonkenedi

Isi Pesan :

Selamat malam min.saya mau tanya.saya kan sudah pindah dari daerah asal saya.dan saya udah cabut data tempat lama dan buat KK di tempat baru.tetapi di ktp masih alamat tempat lama.gimana cara ganti alamat ktpnya

Balasan :

Langsung saja cetak di kantor dukcapil KK domisili sekarang ya. Jika KK Kota Pontianak silahkan melakukan pendaftaran online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 atau hingga kuota habis

05Agu
21

Nurul Asti

Isi Pesan :

Selamat malam, saya ingin bertanya. Dulu saya buat ktp umur 17 pas dah foto nya masih seperti anak-anak. Apa saya bisa mengganti dg wajah saya yg sekarang? Karna wajah saya nampak berbeda dari yg dulu. Trimakasih

Balasan :

Jika tidak ada perubahan data tidak perlu diubah ya fotonya. Karena KTP berlaku seumur hidup (walaupun ada tertylis masa berlakunya tetap otomatis menjadi seumur hidup)

05Agu
21

Lia

Isi Pesan :

Anak saya umur 17th, apakah bisa buat KTP di Pontianak? Kami warga jakarta yg saat ini sedang bertugas di pontianak.

Balasan :

Untuk perekaman bisa ya di Kota Pontianak. Akan tetapi untuk pencetakannya kami sarankan di Kota asal ya, bisa diwakilkan ke keluarga atau kerabatnya setelah perekaman 7 hari.

05Agu
21

Eva Juliharti

Isi Pesan :

Saya habis melahirkan. Lalu ditawarkan proses pembuata akte lahir anak dari rumah sakit. Sudah ngelengkapin berkas tapi tidak dapat sms atau telpon untuk jadwal pengambilan akte. Sedangkan sudah 40hari lebih. Gimana ya solusinya?

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Rumah Sakitnya ya, jika ingin tahu apakah aktanya sudah selesai bisa email ke disdukcapil@pontianakkota.go.id. Jika sudah selesai, bisa langsung ambil ke rumah sakitnya.

05Agu
21

Ripal amri

Isi Pesan :

Permisi.. Saya mau tanyaa, Saya kan sudah perekaman ktp..tapi gk jadi bikin ktp di karenakan ada kendala..jika saya mau bikin ktp.apakah harus perekaman ulang lagi?

Balasan :

Tidak boleh perekaman lagi ya. Jadi silahkan KTP-elnya langsung proses cetak. Jika penduduk Kota Pontianak, silahkan daftar antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel Pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 hingga kuota habis

05Agu
21

Ifan angga yunanto

Isi Pesan :

Maaf sebelumnya min' saya mau tanya ubah data alamat dan status di ktp bisa di wakilkan istri tidak ya. Atau sebaliknya. Terimakasih banyak

Balasan :

Untuk merubah dokumen KK bisa ya diwakilkan istri / keluarga lainnya yang 1 KK

04Agu
21

Setyawan

Isi Pesan :

Permisi pak mau tanya bagaimana solusi terkait permasalahan kk ganda. Jadi begini pak ortu saya memilik 2 kk dan yang menjadi permasalahan ortu saya sudah memiliki ktp yang mengambil nik dari kk kota A. Sedangkan saya memiliki nik dari kk kota B. Bagaimana pak cara mengatasi hal ini. Mohon solusi thanks.

Balasan :

Silahkan datang langsung ke kantor dukcapil setempat ya. Akan dicek dahulu NIK mana yang bisa digunakan oleh petugasnya.

04Agu
21

Dwi Aria

Isi Pesan :

Selamat malam, Saya mau tanya bagaimana cara membuat Akte nikah dan Kartu nikah jika sudah memiliki buku nikah. karena setelah menikah saya hanya mendapatkan buku nikah saja dari KUA. Mohon bantuannya. terimakasih

Balasan :

Jika beragama Islam, tidak perlu membuat akta nikah ya, cukup buku nikah. Akta nikah diberikan dukcapil untuk penduduk yang beragama selain islam.

03Agu
21

Wulandari

Isi Pesan :

Kartu keluarga dan ijazah

Balasan :

Untuk keperluan apa?

03Agu
21

Soleha Amin

Isi Pesan :

min, tempat lahir saya di Ktp disingkat sedangkan di Ijazah tidak jadi mau di lakukan perubahan data di ktp nya.. syarat nya apa ya ?? soalnya kalo mau ngurus2 berkas yg ada ktp sama ijazah suka tertolak karena tulisannya tempat lahirnya berbeda padahal itu tempat yang sama

Balasan :

Silahkan dicek akta kelahirannya ya. Karena dokumen kependudukan merujuk pada akta kelahiran. Setelah itu, jika akta dan KK berbeda, silahkan melakukan perubahan data di KK berdasarkan Akta Kelahiran. Lalu, jika KK sudah jadi, silahkan cetak KTP-el sesuai dengan Kartu Keluarganya.

03Agu
21

intis

Isi Pesan :

berapa lama masa berlaku surat keterangan dari rt lama, rt baru dan kelurahan? karna tiap kali daftar online selalu penuh, ditambah ada ppkm, zona merah jd pendaftaran ol sering tutup, uda sebulan lebih blm jg dapat antrian daftar online. apakah ada pendaftaran offline ? untuk pelayanan perubahan data/ pelayanan perpindahan antar rt, karna ada pemekaran rt baru

Balasan :

Jika hanya perpindahan RT bisa membuat KK nya di kantor kecamatan ya. Di kantor kecamatan tidak perlu mendaftar antrian online. Jika untuk pencetakan KTP-el tidak perlu surat pengantar RT ya. Hanya perlu fotocopy KK

03Agu
21

Sutriyanto

Isi Pesan :

Pak maaf saya mau tanya saya tinggal di jakarta mau bikin KTP tapi semua berkas di kampung apa saya harus pulang kampung dulu biar bisa bikin KTP di Jakarta

Balasan :

Untuk persyaratan membuat KTP itu harus membawa fotocopy KK ya. Silahkan ditanyakan ke Dukcapil Jakarta langsung ya. Bisa keluarganya scan KK nya dan dikirim melalui email.

03Agu
21

FF

Isi Pesan :

Untuk mengurus keabsahan akta lahir, data apa saja yang di perlukan ya? Terimakasih

Balasan :

keabsahan ini legalisir? Silahkan melakukan pendaftaran online lalu membawa fotocopy Akta dan akta asli. Pendaftaran online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/legalisir

03Agu
21

Dewi

Isi Pesan :

Maaf mau tanya...KTP saya di tahan sama Ibu tiri...status ibu tiri saya itu sudah pisah 2 bulan sama bapak saya...saya mau ambil KTP saya tapi tidak di kasih...kartu keluarga saya juga di tahan...mohon solusinya.

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang di kepolisian ya untuk KK dan KTP-elnya. Lalu membuat permohonan pencetakan baru di kantor dukcapil dengan terlebih dahulu mendaftar antrian online. Untuk pengurusan silahkan datang sendiri ya tanpa diwakilkan atau menggunakan jasa apapun sehingga kedepannya dokumen tersebut tidak menjadi masalah dikemudian hari.

03Agu
21

sari wulandari

Isi Pesan :

apakah memperbaiki akte yang kurang 1 huruf saja harus melewati sidang?

Balasan :

Perbaikan akte bisa dua metode ya. Pertama dengan dokumen tertua. Misal dokumen tertua adalah ijazah SD atau buku nikah bisa digunakan untuk dasar akte kelahiran. Namun, jika tidak ada dokumen yang lebih tua dari akte, maka harus melalui proses sidang di PN ya

03Agu
21

afeng

Isi Pesan :

saya watga kuburaya tapi kk sy msih yg lama gmnaya cara memprbarui kk sy secara online

Balasan :

Silahkan di tanyakan ke Dukcapil Kuburaya ya. Kami khusus untuk penduduk KOTA PONTIANAK

02Agu
21

Kolonius Parto jupri

Isi Pesan :

Bukan KTP dari Pontianak Kalimantan barat igin vaksin pertama, supaya bisa terbang pilang k daerah asal

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Dinas Kesehatan ya.

01Agu
21

Muhammad Raihan Assovie

Isi Pesan :

Apakah membuat KTP El di disdukcapil Pontianak hanya tinggal membawa fotocopy KK dan tanpa surat pengantar RT/RW?

Balasan :

iya ya, tidak perlu surat pengantar RT/RW dan lainnya. Cukup fc KK saja

01Agu
21

Anggun Purnamasari Patunde

Isi Pesan :

Selamat sore, admin mau bertanya kenapa NIK dan Nomor KK saya tidak valid ? bagaimana solusinya ?

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK melalui chat WA ke nomor 081907374035 (khusus KK Kota PONTIANAK)

31Jul
21

Indah

Isi Pesan :

Saya mau mengambil akta lahir anak sya ,tpi sudah lewat 1mnggu dri jadwal yg ditentukan ,apakah harus daftar online dri awal lgi?

Balasan :

Untuk pengambilan bisa langsung ya, tidak perlu daftar online lagi

30Jul
21

Susi

Isi Pesan :

Assalamualaikum mau tanya gmn cara pecah kk,sedang kan mantan suami ga mau menyerahkan kk lama.dan syarat utama pecah kk kudu bawa kk asli.aku mau nikah dan syrat ke kua kudu rubah kk ktp

Balasan :

Silahkan membuat surat laporan kehilangan di kepolisian ya jika memiliki fotocopy KKnya lalu melakukan proses pecah KK secara biasa melalui permohonan. Harap melakukan permohonan sendiri tanpa menggunakan pihak ketiga atau jasa apapun ya.

30Jul
21

JULKIFLI

Isi Pesan :

assalamualaikum wr wb. Saya mendukung sekalin untuk permohonan online lebih mudah tidak perlu repot-repot mengantri . akan tetapi masih ada kekurangna nya Saran dari saya untuk permohonan online sebaiknya diberikan tutorial agar untuk masyarakat lebih mudah untuk memahami pengajuan permohonan online . Terima kasih semoga disducapil pontianak bisa berkembang lagi .

Balasan :

terimakasih atas masukannya. Untuk tutorial sudah kami post di website kami dan media sosial kami ya. Jadi silahkan dicek di sana.

30Jul
21

Lulu Anggraeni

Isi Pesan :

Selamat sore, bapak/ibu. Mau tanya kalau mau update nama ibu kandung untuk keperluan data bpjs ketenagakerjaan caranya bagaimana ya ? Terimakasih

Balasan :

Jika nama ibu kandung sudah benar di Kartu keluarga, silahkan diupdate saja NIK dan Kartu Keluarganya ya. Update melalui chat whatsapp di nomor 081907374035 (khusus KK kota PONTIANAK)

30Jul
21

Salam

Isi Pesan :

Makasih responnya admin...nomor nik ktp dan nik ktp saya berbeda ini human error... Ada 2 angka yang berbeda.. Saya daftar prakerja pake nik kk saya(bukan nomor kartu keluarga)pake nik ktp gak bisa.. Dan saya disuruh mengikuti nomor NIk ktp.. Dan sampai sekarangpun saya kesulitan menyambungkan rekening prakerja saya karena perbedaan nik.. Karena saya menggunakan nik di KK yg salah ketik pihak dukcapil.. Pihak prakerja udah aturan undang2nya harus menggunakan nik yang pertama daftar... Pihak dukcapil tidak bisa membantu saya karena harus menggunakan nik ktp saya yang sekarang dan semua udah diupdate tetap gak bisa mencairkan insentif prakerja saya.

Balasan :

NIK di KK tidak mungkin salah ketik ya, karena NIK ditarik dari sistem pusat, bukan diketik manual. Jika NIK di KK berbeda dengan NIK di KTP-el kemungkinan besar data sdr GANDA. Silahkan cek NIK mana yang benar dan bisa digunakan di kantor dukcapil ya.

30Jul
21

mursam

Isi Pesan :

selamat pagi admin Disdukcapil Pontianak. maaf sebelumnya kalau saya salah. oh ya bisa gak file PDF akte lahir anak saya dikirim ke email saya? soalnya berkas yang saya ambil dari disdukcapil ronyok kurng bagus.

Balasan :

Untuk file akta dikirim melalui email ya (jika memang ada menyampaikan emailnya ke petugas). Jadi jika aktanya baru dibuat belum sampai satu bulan, silahkan kembali ke petugasnya untuk menanyakan perihal tersebut.

30Jul
21

Budi

Isi Pesan :

Selamat pagi admin, saya mau bertanya, apakah bisa mengambil atau melihat kembali KK lama yang sudah ditarik di kelurahan?

Balasan :

seharusnya kelurahan tidak menarik KK asli ya. Jika ingin membuat / mencetak KK lagi, silahkan membuat surat keterngan hilang di kepolisian lalu melakukan pencetakan di kantor kecamatan di bagian DUKCAPIL ya.

30Jul
21

Desi

Isi Pesan :

bagaimana cara mengurus kk baru lantaran ketika pecah kk mantan suami tidak memberikan keterangan ttng posisi kk baru saya,terima kasih

Balasan :

Silahkan dicek dahulu biodata dirinya langsung di kantor capil ya. Untuk mengeceknya harus datang sendiri tanpa diwakilkan.

29Jul
21

andi

Isi Pesan :

Mau cari no sah ktp

Balasan :

No KTP-el tidak ada ya, adanya yang tertulis di KTP-el adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK)

29Jul
21

Frederik

Isi Pesan :

Apakah anggota KK bisa hanya 2 orang kakak dan adik kandung?

Balasan :

Bisa ya, selama kakaknya sudah 17 tahun ke atas

29Jul
21

Prima Diva

Isi Pesan :

Jika saya ingin memperbaiki nama ibu di KK apakah saya juga harus mencetak ulang KTP ibu?

Balasan :

Jika Nama di Kartu keluarganya sudah berubah, KTP-el nya harus dicetak ulang ya. Silahkan mendaftar antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

28Jul
21

Hilda Wulan dari

Isi Pesan :

Saya buat rekening bank baru, saya sudah ganti e-KTP yg lama ke alamat yg baru tapi kenapa data yg masuk di bank masih alamat e KTP yang lama

Balasan :

Jika warga KOTA PONTIANAK, silahkan update NIK dan KK nya melalui chat whatsapp di nomor 081907374035

28Jul
21

Intan Sidabariba

Isi Pesan :

Saya Ingin pindah kependudukan ke kota Sukabumi,dan saya sudah mangurus link surat pindah dari kota asal saya di Medan. Tapi karena beberapa hal saya terlambat menyerahkan link tersebut ke RW setempat. Dan sekarang link itu sudah habis masa berlakunya.Saya ingin menanyakan bagaimana cara untuk mengatasi hal demikian? Terimakasih

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke disdukcapil MEDAN ya, karena kami disdukcapil KOTA PONTIANAK

28Jul
21

Mishbah Rizky

Isi Pesan :

Saya mau daftar npwp tapi ketika validasi nik saya tidal terdaftar di dukcapil, padahal sudah sesuai nik di ktp dan kk. Ini saya harus bagaimana?

Balasan :

Silahkan Update NIK dan KK nya dengan chat melalui wa ke nomor 081907374035

28Jul
21

Dwi komalasari

Isi Pesan :

Assalamualaikum... Selamat malam bapak/ibu Mohon maaf saya mau nanya bagaimana cara update no kk secara online? Saya sudah coba berulang kali tetap saja tidak bisa Mohon di respon🙏🙏 Terimakasih Wassalamu'alaikum

Balasan :

Untuk update NIK dan KK secara online untuk keperluan di bank/bpjs/ dll silahkan chat melalui wa ke nomor 081907374035

27Jul
21

Ayu

Isi Pesan :

Apa syarat mengganti foto ktp yg dulunya tidak berhijab tp skrg berhijab? Terimakasih 🙏

Balasan :

Silahkan mendaftar ke ANTRIAN ONLINE pencetakan KTP-el di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel. Setelah itu datang ke disdukcapil dengan membawa kode, KTP-el lama dan fotocopy KK yang telah ditulis di bagian atasnya MENGGANTI FOTO.

26Jul
21

Salam

Isi Pesan :

Saya ikut prakerja.. Pas daftar pake nik KK karena nik ktpnya tidak bisa.. Ternyata saya lolos Prakerja... Pas saya mau menyambungkan rekening untuk pencairan insentif ternyata tidak bisa.. Karena perbedaan nik ktp dan Kk.. Bagaiman solusinya.. Yang saya tau nik yg benar harus mengikuti ktp padahal saya daftar pake nik Kk..dan prakerja juga gk bs merubahnya karena harus mengikuti nik yang pas awal prakeja.. Apakah ada solusi akan hal ini.. Mohon jawabannya.. Agar saya bisa menyambungkan rekening untuk pencairan insentif..saya bingung...

Balasan :

Pertama, NIK itu cuma 1 ya, tidak mungkin antara NIK di KTP dan NIK di KK berbeda. Mungkin ini yang dimaksud adalah memasukkan nomor KK di prakerjanya. Silahkan dicek terlebih dahulu NIK dan Nomor KK nya dengan jelas. Jika memang berbeda antara NIK di KTP-el dengan NIK di Kartu Keluarga, berarti ada yang salah. Silahkan cek ke dinas dukcapilnya langsung ya.

26Jul
21

Fitri Hajarwanti

Isi Pesan :

Selamat pagi. Saya ingin bertanya salah satu orang tua saya meninggal karena sesuatu dan lain hal belum sempat mengurus akte kematian. Apakah bisa mengurus akte kematian orang tua bersamaan dengan mengurus surat nikah? Jika bisa, seperti apa prosedurnya? Terima kasih

Balasan :

Untuk mengurus surat menikah itu bukan di dukcapil ya. Kalau maksudnya untuk memecah Kartu Keluarga setelah menikah bisa di dukcapil. Silahkan saja mendaftar ANTRIAN ONLINE di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/layanan-2-in-1 pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, atau sampai kuota habis. Bisa juga mendaftar akun terlebih dahulu lalu upload berkasnya sendiri. pendaftaran aku di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

26Jul
21

Handoko

Isi Pesan :

Saya bikin akta kelahiran dan perubahan kk online, padahal sudah 3 minggu kira-kira setelah penyerahan berkas, tapi barusan dapat email jika permohonan dipending, bagaimana caranya mengupload ulang berkas sedangkan berkas sudah ada di kantor capil

Balasan :

Silahkan kembali ke petugasnya ya, ditanyakan langsung apa permasalahannya. Karena kalau dibalikkan pending setelah penyerahan berkas berarti ada masalah lain selain uploadnya.

25Jul
21

Annisa Nabila Aulia

Isi Pesan :

Saya sekarang di jakarta, saya mau membuat ktp karna umur saya udah 18 tahun Apakah bisa saya membuat ktp di disdukcapil jakarta Cuman domisili kartu keluarga saya berbeda? Mohon masukannya Terima kasih

Balasan :

Merekam KTP-el di luar domisili KK bisa ya. Akan tetapi, sangat bergantung pada jaringan dari dukcapil pusatnya. Kebanyakan saat menarik data tidak berhasil. Jadi bisa ditanyakan ke dukcapil terdekat untuk konfirmasinya. Karena yang bisa menjawab bisa atau tidaknya jaringan mengambil data bukan penduduknya itu di dukcapilnya.

24Jul
21

Salsa

Isi Pesan :

KTP saya photonya harus d verifikasi kata pihak bank, tapi kemarin saya ngajuin e-KTP baru karena rusak, otomatis lengkap gak datanya ? Maksudnya otomatis terverifikasi gak ya photonya ? Atau saya harus verifikasi juga ke Capil ? Terimakasih

Balasan :

Bisa melakukan verifikasi NIK dan KK melalui chat wa ya. ke nomor 081907374035

23Jul
21

intis

Isi Pesan :

berapa lama masa berlaku surat keterangan dari rt lama, rt baru dan kelurahan? karna tiap kali daftar online selalu penuh, ditambah ada ppkm jg minggu lalu,, jd uda sebulan lebih blm jg dapat antrian daftar online. apakah ada pendaftaran offline ?

Balasan :

Ini untuk pelayanan apa?

23Jul
21

Faisal Wijaksana

Isi Pesan :

Saya dari Kabupaten Bengkayang Ini Pindah KK ke KK pontianak KK istri Saya karena baru menikah.. Dan akan membuat KK Baru.. Bagimana solusinya? Surat Pindah dari Kabupaten Bengkayang sudah lengkap, saya ingin mendaftar antrian online selalu penuh

Balasan :

Silahkan istrinya membuat akun di website dukcapil, https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan. setelah akun jadi, silahkan membuat permohonan "KK baru karena menikah" di menu permohonan baru. pelayanan dengan akun dibuka setiap hari kerja dari pukul 07.00 s/d pukul 23.00

23Jul
21

Nabil

Isi Pesan :

Bagaimana cara membuat ktp online?

Balasan :

Silahkan mendaftar ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau sampai kuota habis

22Jul
21

Dyah Ayun Rosidayani

Isi Pesan :

Saya mau mendaftar CPNS p3k tapi KK dan KTP tidak terdaftar, berapa lama proses agar KTP dan KK menjadi terdaftar?

Balasan :

Untuk warga KOTA PONTIANAK (lihat di KK) silahkan update NIK dan KK melalui chat di nomor whatsapp 081907374035

22Jul
21

JEJEN

Isi Pesan :

Masa berlaku jadwal perekaman KTP berapa hari

Balasan :

untuk perekaman KTP-el langsung datang saja di jam pelayanan ya. Tidak ada masa berlaku, datang langsung rekam.

22Jul
21

Rangga Tangguh imani

Isi Pesan :

Kan tadi saya ke disduk mau perekaman jam 1, tutup Apakah besok bisa dengan jadwal tgl 22 Juli 2021

Balasan :

Pelayanan kami selama zona merah senin - kamis 08.00 - 12.00, jumat 08.00 - 11.00. Silahkan datang sesuai jam pelayanan ya

22Jul
21

Agustina Yos Langgar

Isi Pesan :

Nik kk dan nik saya ridak valid, sementara saya harus memdaftar untuk cpns. Saya sudah menghubungi nomor pusat, tapi belum ad jawaban dan sampai sekarang belum bisa untuk daftar. Kira2 bagaimana? Sy sudah telpon dan sms serta wa tapi tidak pernah dapat respon.

Balasan :

Apakah KKnya dari Kota Pontianak? Jika iya, silakan mengirimkan pesan via WA ke nomor 081907374035.

22Jul
21

Ria

Isi Pesan :

Malam pak... Mau tanya... Saya sudah menikah tapi saya ingin merubah nama saya apakah bisa... Dan bagaimana prosedurnya? Trimakasih 🙏

Balasan :

Untuk perubahan nama bisa berdasarkan akta kelahiran ya. Silahkan saja melakukan pendaftaran antrian online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/catatan-pinggir-akta-kelahiran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh

21Jul
21

dedy Kuncoro

Isi Pesan :

saya pernah ke disdukcapil, katanya ktp saya sudah jadi E-KTP. tapi kenapa ketika saya mencoba untuk daftar di suatu aplikasi tidak dapat diakses, mohon di cek apakah sudah e-ktp atau blm NIK : 6171050205960008

Balasan :

Jika KTP-elnya sudah jadi seharusnya sudah tahu ya pak. Karena KTP-el itu bentuknya fisik jadi bisa dilihat sendiri. Jika maksudnya adalah update NIK untuk Bank/dll silahkan chat wa ke nomor 081907374035

21Jul
21

Adi haryadi

Isi Pesan :

Saya berdomisili di pontianak,sekarang di pindah tugas kan sementara di kota singkawang,istri saya akan melahirkan di singkawang,pertanyaan saya apakah pembuatan akta kelahiran dan memasukan data anggota baru di kartu keluarga harus di singkawang juga atau bisa di kota domisili (pontianak).

Balasan :

Di Kota Domisili ya di dukcapil Pontianak.

21Jul
21

SITI ANISAH

Isi Pesan :

Selamat siang,saya sudah 2x membuat pembaharuan data kartu keluarga melalui perantara perangkat desa Banjardawa kecamatan Taman kabupaten Pemalang,tapi 2x itu pula pihak dukcapil nya selalu salah memasukan data,nama ibu kandung suami dan ibu kandung saya tertukar di data kartu keluarga saya yang dikeluarkan tanggal 24-02-2016.mohon segera perbaikan nya secara online karena saat ini saya sedang tinggal diluar kota karena urusan pekerjaan saya.dan saat ini sedang pandemi covid 19 yang tidak memungkinkan saya datang langsung ke wilayah tempat saya mengurus kartu keluarga tersebut.mohon untuk bisa segera konfirmasi perbaikan data nama ibu kandung saya KASMURI,dan nama ibu kandung suami saya SUINAH.terima kasih sebelumnya 🙏 mohon segera dilakukan, karena data di kartu keluarga tersebut sangat penting untuk mengurus berbagai keperluan penting keluarga kami 🙏

Balasan :

Selamat pagi. Ibu SITI, kami berikan masukkan ya bu, agar ibu mengurus KK ibu sendiri tanda perantara. Disdukcapil tidak bertanggungjawab dengan kesalahan jika perantaranya memang yang memberikan data yang salah. DAN, kami adalah Disdukcapil KOTA PONTIANAK. Silahkan kirimkan keluhannya di website Dukcapil Kabupaten Pemalang ya, silahkan dicek dahulu ini website dukcapil apa sebelumnya. Thanks

21Jul
21

MIRNA SARTIKA

Isi Pesan :

Selamat pagi, Sesuai arahan sebelumnya untuk pembuatan Surat Keterangan Beda Nama antara KTP dan Buku Nikah melalui online disdukcapil, sudah saya coba masuk ke link terkait, namun untuk pilihan layanan tersebut tidak ada, mohon informasinya.terima kasih.

Balasan :

Seperti yang sudah kami beritahukan sebelumnya silahkan pilih menu lainnya ya. Pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 atau hingga kuota habis. Link kami sampaikan ulang, tinggal isikan saja Nama NIK dan nomor HP nya dan daftar di waktu yang telah ditentukan https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/lainnya

21Jul
21

Talya veryca

Isi Pesan :

Saya sudah mendaftarkan diri saya pembuatan ktp sementara, cuma berkas ktp sementara tidak di berikan, sedangkan saya langsung di suruh daftar online trus langsung ke capil, tetapi persyaratan online harus memiliki berkas ktp sementara, jadi bagaimana penyelesaiannya , dan saya sudah mendaftarkan diri saya lewat online cuma terkendala batal karna lampiran berkas ktp sementara tidak ada , karna tidak di berikan

Balasan :

Untuk KTP sementara tidak berlaku lagi ya, jadi silahkan saja mendaftar ANTRIAN ONLINE pencetakan KTP-el di website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel. Di websitenya juga sudah tertera keterangan jelas ya syarat pembuatannya apa saja, dan tidak ada syarat KTP sementara di sana.

20Jul
21

MIRNA SARTIKA

Isi Pesan :

Selamat malam, Mohon informasi untuk pengajuan Surat Keterangan Ahli Waris dapat diajukan dimana? Dan mohon informasi untuk persyaratannya. Mohon pencerahan dan bantuannya, terima kasih.

Balasan :

Untuk surat keterangan waris di kantor kelurahan ya. Silahkan ditanyakan langsung persyaratannya di kantor kelurahan

19Jul
21

Mulyadi

Isi Pesan :

Sy sangat sulit bahkan buat makan pun sangat sulit sx... Shari makan 2 hari hk makan

Balasan :

Silahkan menghubungi DInas Sosial untuk pertanyaan seputar bantuan karena kami disdukcapil tidak menanganinya.

19Jul
21

Bayu

Isi Pesan :

Maaf..berapa lama hasil proses permohonan online keluar atau selesai..saat isi data jam 14.00. Seperti pecah kk dan mengenai nik tidak terdaftar di perbank kan. Terima kasih.

Balasan :

Proses kartu keluarga 5 hari kerja ya. Untuk update NIK dan KK untuk BPJS/Bank dll silahkan chat melalui wa ke nomor 081907374035

19Jul
21

riki julian

Isi Pesan :

pak/ibu saya blom pernah mendapat kan bantuan kluarga saya lagi kesusahan buat bli apapun termasuk mkanan untuk sehari hari apa nik ktp saya bisa masuk bantuan pak bu

Balasan :

Dinas Dukcapil tidak menangani pendataan bantuan. Silahkan hubungi kecamatan/kelurahan atau Dinas Sosial.

19Jul
21

Amelia

Isi Pesan :

Tolong sertifikat vaksin segera d kirim lewat email karna no hp sudah tidak terdaftar

Balasan :

Data vaksin tidak bekerjasama dengan Disdukcapil. Jadi untuk info vaksin silahkan ditanyakan langsung ke Dinas Kesehatan.

19Jul
21

Haning fitriastuti

Isi Pesan :

Selamat siang . Begini pak saya mau tanya klo dulu saya surat keterangan perekaman itu tahun 2019 apa masih bisa digunakan di tahun 2021 ini ? Untuk menukarkan dengan KTP asli

Balasan :

Bisa ya, akan tetapi tetap harus mendaftar ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pendaftaran dibuka pada hari jumat pukul 14.00, s/d sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh.

18Jul
21

Agus wicaksono

Isi Pesan :

Mohon maaf sebelumnya ,,saya ingin mangadukan jika NIK ktp saya belum terdaftar/valid.

Balasan :

Silahkan update NIK dan Nomor KK nya melalui chat wa ke nomor 081907374035

18Jul
21

ANDIKA MARTHA WIRAHADI

Isi Pesan :

Pengen buat karna akta kelahiran yang asli hilang

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian dan kemudian mendaftar pelayanan online untuk kehilangan Akta kelahiran. Silahkan membuat akun dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan (khusus penduduk KOTA PONTIANAK ya)

17Jul
21

Shella putri aprilia

Isi Pesan :

Selamat malam saya Nama :Shella Putri Aprilia NIK : 3275014804990011 sudah melakukan vaksin pertama .. dan pada tgl 23 Juli nanti sudah melakukan vaksin tahap ke2. Namun saat no yg saya cantumkan wktu pendaftaran, ternyata sudah mati tidak bisa terima SMS dan tlp langsung sehingga tidak mendapatkan sertifikat tersebut. namun dalam bentuk wathsapp bisa dihub. Saya mau menanyakan apakah ada solusi mengenai no yg tidak aktif saat pendaftaran pertama ,bisa diganti diregistrasi ulang atau bagaimana agar saya bisa mendapatkan sertifikat nya? Terimakasih

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Dinas KESEHATAN ya. Karena kami tidak tahu tentang vaksin dan data vaksinasi tidak menggunakan data DISDUKCAPIL

17Jul
21

MIRNA SARTIKA

Isi Pesan :

Selamat siang, Mohon informasi untuk pembuatan Surat Keterangan Beda Nama antara KTP dan Buku Nikah, bisa diajukan kemana? Syaratnya apa?, karena saya coba ajukan ke Kantor Lurah Saigon kenapa tidak bisa? Mohon pencerahannya.terima kasih.

Balasan :

Silahkan mendaftar ANTRIAN ONLINE ke link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/lainnya pendaftaran dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dna minggu atau hingga kuota habis

16Jul
21

Surti Armaya

Isi Pesan :

Selamat Malam Bapak/Ibu Saya ingin pengajuan perbaikan NIK di KTP dan di KK saya berbeda dengan tanggal lahir saya. Saya lahir 09-09-1995 dan NIK KTP dan di KK saya 1271214409950003 Seharusnya jika di sesuaikan dengan tanggal, bulan dan tahun lahir saya seharusnya NIK pada KTP saya adalah 1271210909950003 karena hal ini mempengaruhi pada proses pendaftaran lamaran CPNS saya. Mohon bantuan dan arahannya Bapak /Ibu . Terimakasih sebelumnya semoga hari anda menyenangkan.

Balasan :

untuk diketahui NIK TIDAK sama dengan TANGGAL LAHIR ya. Jadi bisa berbeda dan banyak yang berbeda. Untuk pendaftaran CPNS seharusnya tidak masalah jika NIK tidak sama dengan tanggal lahir asal NIK nya valid. Jika sdr penduduk kota pontianak, bisa update NIK dan Nomor KK nya melalui chat wa ke nomor 081907374035. Khusus untuk penduduk KOTA PONTIANAK ya. Jika bukan penduduk kota pontianak silahkan update ke disdukcapil masing-masing sesuai domisili Kartu Keluarganya.

16Jul
21

SEFNATH NEHEMIA SADA

Isi Pesan :

Saya ingin UPADE NIK SAYA DI KARTU KELUARGA, ATAS NAMA SEFNATH NEHEMIA SADA.

Balasan :

Silahkan update NIK dan Nomor KK nya melalui chat wa ke nomor 081907374035

16Jul
21

Bella Ayudha

Isi Pesan :

Untuk terbit KK baru, waktunya berapa lama ya? Karena KK tersebut salah satu syarat daftar CPNS. Terima kasih.

Balasan :

Untuk KK 5 hari kerja ya

16Jul
21

Putri Meilina

Isi Pesan :

Kemarin saya vaksin lalu saya mencoba mengecat sertifikatnya di web peduli lingkungan ID lalu yang keluar bukan nama saya dan tanggal lahir saya. NIK nya sudah benar seperti milik saya namun nama serta yang lainnya tidak sesuai

Balasan :

Untuk vaksin kemenkes tidak menggunakan data dukcapil ya. Jadi silahkan ditanyakan ke puskesmas atau dinas kesehatan

16Jul
21

Vivi Andri Andini

Isi Pesan :

Saya mau tanya , saya kan daftar online BPJS pkek nik saya tetapi yg terdaftar Hanya suami saya d BPJS online kesehatan, kenapa nama saya tidak tercantumkan yah ?

Balasan :

Silahkan update NIK dan Nomor KK nya melalui chat wa ke nomor 081907374035

16Jul
21

MOHAMMAD AGUSTIAN HADINATA

Isi Pesan :

Selamat siang min, saya mau nanya sehub dengan pembukaan cpns. saya mau nanya nama saya di akta kelahiran dan KTP Mohammad Agustian Hadinata sedangkan di ijazah pendidikan say Mohammad Agustian H . cerita singkat nya waktu itu ketika ujian sd org dinas pendidikan menyuruh saya membuat isi kolom nama di LJUN dibuat sampai Mohammad Agustian H . apakah itu ada bermasalah kedepannya dalam pndftran cpns . dan mhn bantuan solusinya min . terimakasih

Balasan :

untuk Nama yang digunakan adalah dokumen yang tertua ya. Silahkan di cek antara AKTA KELAHIRAN dan IJAZAH SD yang mana yang paling tua (tahun penerbitannya) jika Akta yang lebih tua, kami sarankan untuk mengubah Ijazahnya (membuat surat keterangan) di Dinas Pendidikan. Sedangkan jika ijazah SD yang lebih tua, silahkan mengubah akta kelahirannya. Intinya harus selaras semua ya dokumen dokumennya. Mengukuti mana yang penerbitannya paling tua.

15Jul
21

Fitriani

Isi Pesan :

Jika nik KTP berbeda tahun lahir bermasalah atau tidak dan apa solusinya

Balasan :

Tidak masalah ya, karena NIK memang tidak perlu sama dengan tanggal, bulan dan tahun lahir. NIK juga tidak bisa diubah atau dibuat baru.

15Jul
21

Syarif Hidayat

Isi Pesan :

Sy sdh di vaksin ketika mau sertifikasi nomor nik sesuai KTP saya yg di masukan Kenapa nama orang lain yg keluar dan nama orang lain itu sudah di vaksin....alhasil saya belum mendapat surat sertifikasi vaksin,,,, Bagai mana solusinya

Balasan :

Vaksin Covid-19 tidak bekerjasama dengan Dukcapil ya. Jadi Kemenkes mengelola sendiri datanya. Silahkan ditanyakan ke Dinas kesehatan.

15Jul
21

Anggiat Maruba Siahaan

Isi Pesan :

Selamat siang Bapak/Ibu. Bagaimana cara untuk pengurusan KK dan e-KTP di Kota Batam. Saya pendatang dari kabupaten Tapanuli Selatan. Dan saya memiliki surat pindah dari kabupaten Tapanuli Selatan ke Batam. Mohon petunjuknya Terimakasih.

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Dukcapil kota batam ya. Karena kami adalah Disdukcapil KOTA PONTIANAK.

15Jul
21

Nisa

Isi Pesan :

Bagaimana cara pengambilan ktp online

Balasan :

Pengambilan KTP-el tidak bisa online ya. Hanya daftarnya yang online, saat diambil KTP-el tetap harus ke kantor dukcapil sesuai hari yang dipilih. ANTRIAN ONLINE mellaui link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

15Jul
21

Yola Anggraini

Isi Pesan :

Syarat buat pecah KK dan mengganti status di KTP apa ya?

Balasan :

Untuk pecah KK karena pernikahan persyaratannya adalah KK asli suami istri (2 KK), mengisi formulir, buku nikah. Jika ada perubahan data lainnya seperti pendidikan atau pekerjaan boleh ditambahkan ijazah dan SK pekerjaan.

14Jul
21

NURFINA

Isi Pesan :

apa yang ahrus saya lakukan, apabila data pada resume tidak muncul dan tidak tercetak,diakibatkan karena ukuran foto terlalu besar

Balasan :

Jika yang dimaksud adalah saat pendaftaran CPNS/PPPK, silakan hubungi BKN ya.

14Jul
21

Salsha Maghrisya

Isi Pesan :

Selamat siang, Saya mau verifikasi photo KTP ke bagian apa ya? Kemarin saya lupa pin terus Dateng ke bank BNI saat scan KTP untuk data diri photo KTP saya tidak ada, sebelumnya KTP saya sudah elektronik sejak 2018. Jadi d dalam layar hanya ada data diri yang lain tanpa ada photonya seperti di KTP. Di anjurkan untuk verifikasi ke Capil oleh cs terimakasih

Balasan :

Silakan ke kantor Disdukcapil Kota Pontianak, ke lantai 3 ya.

14Jul
21

Fitri Firdayanti

Isi Pesan :

Izin bertanya Apakah bisa mau legalisir KTP dr jayapura di dukcapil pontianak. Krna skrg saya sedang berdomisili di pontianak? Mohon arahannya

Balasan :

KKnya adalah KK Kota Pontianak atau bukan? Jika iya, silakan ajukan cetak ulang KTP-el ya. Jika tidak, maka tidak bisa dilegalisir di Disdukcapil Kota Pontianak.

14Jul
21

Cindy

Isi Pesan :

Dibagian menu mana untuk menghapus file yg akan kita hapus dan akan di upload ulang? Karna di web hanya bisa melihat status nya sedang di pending dengan mencantumkan no resi

Balasan :

Di Daftar Permohonan, lalu Ubah Persyaratan ya.

14Jul
21

Amaliani Mutia

Isi Pesan :

Saya sudah cabut berkas pindah keluar tangsel dan sudah diterbitkan SKPWNI dan sudah masuk ke KK saya di depok. Tapi waktu saya mau mencantumkan anak2 saya, anak2 saya harus mencabut berkasnya juga dari KK domisili awal saya di tangsel (KK orang tua saya), sedangkan data anak2 saya belum tercetak di KK tangsel dan hanya memiliki akte kelahiran saja. Bagaimana cara mencabut berkas untuk anak2 saya yg masih bayi 2th dan 4th?

Balasan :

Silakan mengubungi Disdukcapil Tangerang Selatan ya.

13Jul
21

Rahma

Isi Pesan :

Saya seorang janda,suami saya meninggal 4 hri stelah menikah.ketika pecah kk pegawai dukcapil tidak bisa mengganti status saya cerai mati. Mereka kekeh buat status kawin saja, karena saya tidak punya akta kematian suami, mereka juga tidak bisa buatkan karena suami beda kota dgn saya. Dan hbgan saya dengan kluarga alm suami jg memburuk dan tdk ada kontak lagi. Apa solusi nya agar saya bsa mndapatkan akta kematian.?

Balasan :

Silahkan langsung konsultasi ke kantor dukcapil dengan kasi akta kematian

13Jul
21

Aliyah

Isi Pesan :

Ganti status diktp dari belum kawin jadi kawin apakah bisa diwakilkan, saya istri mau sekalian ganti punya suami saya. Soalnya suami kerja jadi gabisa ikut

Balasan :

Bisa ya, silahkan saja mendaftar antrian online pencetakan KTP-el. Untuk 1 KTP satu nomor antrian ya. Jadi kalau suami istri harus mendaftar 2 nomor antrian (dengan 2 nomor HP yang berbeda)

13Jul
21

Cindy

Isi Pesan :

Selamat sore. Saya dapat email bahwa berkas yang saya upload untuk mengurus berkas pindah antar kabupaten terlalu besar sehingga tidak dapat diakses oleh kantor. Dimana saya harus mengupload ulang file tersebut?

Balasan :

Langsung hapus saja berkas yang telah diupload (ada tombol X dan delete/hapus) lalu upload ulang. Jika maksud dari mengurus pindah ini dari menu penduduk datang (tidak membuat akun terlebih dahulu, silahkan membuat permohonan baru)

13Jul
21

Frisna Sitinjak

Isi Pesan :

Gimana cara online kan ktp, baru urus KTP , tapi waktu mau daftar cpns , NIK Tidak Valid

Balasan :

Silahkan chat mellaui whatsapp ke nomor 081907374035

13Jul
21

Muhammad Fandhy

Isi Pesan :

Selamat sore.. Saya ingin bertanya. Saya punya calon istri KTP Kalimantan. Sedangkan saya ada di Sulawesi. Apakah jika calon istri saya pindah KTP Sulawesi, dia akan diterima kembali dan bisa urus kembali menjadi KTP Kaltim kembali? Mohon arahannya

Balasan :

Silahkan tanyakan langsung ke Dukcapil di KALTIM ya, karena kami adalah disdukcapil KOTA PONTIANAK, KALBAR

13Jul
21

Cindy

Isi Pesan :

Aplikasi dukcapil pontianak apa ya min? Untuk mengecek status KK yang sudah saya daftarkan online?

Balasan :

Silahkan kirimkan Nama, NIK, dan Nomor KK ke WhatsApp: 081907374035.

13Jul
21

Venusia

Isi Pesan :

Saya seorang yatim piatu berusia 18 tahun yg tak pernah terdaftar di KK manapun. Saat ini saya ingin menumpang ke KK bibi saya. Bagaimana cara mendaftar diri saya yang sudah berusia di atas 17 tahun ke dalam KK bibi saya dan sementara saya juga belum memiliki akta kelahiran dsb.

Balasan :

Untuk akta kelahiran bisa dibuat ya walaupun yatim piatu asalkan memiliki dokumen orang tuanya (buku nikah) dan dokumen kelahirannya. Bisa melakukan konsultasi dahulu ke dinas kami langsung ke kasi kelahiran ya.

12Jul
21

Cindy

Isi Pesan :

Selamat malam. Saya ingin bertanya untuk mengecek status jika sudah mendaftar online untuk perpindahan KK antar Kabupaten/kota bagaimana ya?

Balasan :

Jika menggunakan pelayanan online silahkan cek status via aplikasi atau email ya

12Jul
21

Dedi chaniago

Isi Pesan :

Ktp hilang

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian dan mendaftar antrian cetak KTP-el https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu

12Jul
21

Setyo Raharjo

Isi Pesan :

saya sudah dapat email dari siakonline@dukcapil.kemendagri.go.id terkait PIN untuk mencetak akta kelahiran.. setelah PIN dari email tersebut saya masukkan dan capta sudah saya masukkan muncul PIN salah pada saat pencetakan.. Mohon solusinya.. terima kasih

Balasan :

Ini pelayanannya antrian online atau pelayanan online? Jika antrian online silahkan hubungi langsung ke petugasnya lagi ya permasalahannya

12Jul
21

Rizal

Isi Pesan :

Selamat sore Saya mau menanyakan perihal pencetakan KTP,saya sudah daftar online jum.at kemarin tapi sampai saat ini belum menerima sms nomor antrian, solusi nya gimana??? Trimakasi .

Balasan :

Jika sudah ada hasil screenshoot kodenya bisa digunakan itu saja ya

12Jul
21

Johan

Isi Pesan :

Bagaimana bila data yg di keluarkan dari bantuan bansos nama yg keluar tdk sama

Balasan :

Untuk bantuan sosial, silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial ya pak

11Jul
21

Anty

Isi Pesan :

Slmt siang Saya mau beli ijasah smk Tapi saya bingung apakah nama di ijasah yang kita beli di ganti namax atau di kartu keluarga kita

Balasan :

Ijazah SMK tidak boleh dibeli ya mbak. Itu melanggar hukum di Negara Indonesia.

11Jul
21

Maulanasatriofajar

Isi Pesan :

Saya ingn tnya No induuk ktp sy

Balasan :

Untuk mengecek data individu silahkan langsung ke dukcapil ya dan harus orangnya langsung tanpa diwakilli

10Jul
21

Aneta Yesi Guritno

Isi Pesan :

Kalau di ktp tempat lahirnya menggunakan nama kecamatan sedangkan di ijazah menggunakan nama kelurahan, apakah bisa merubah data di ktp nya ?

Balasan :

KTP-el dicetak berdasarkan Kartu keluarga ya, dan kartu keluarga dicetak berdasarkan Akta Kelahiran. Jadi dilihat dahulu akta kelahirannya. Jika akta kelahirannya dianggap salah, bisa dicek juga dengan ijazah SD (dilihat mana yang lebih tua dibanding Akta Kelahiran)

10Jul
21

Balqis nurul huda

Isi Pesan :

Saya mau daftar tapi selalu penuh kuota nya ,padahal sudah dftar di hari yng sama sesuai anjuran . Bahkan saya coba hari lain pun tidak bisa . Tolong lah

Balasan :

Ini pendaftaran pelayanan apa? Jika pelayanan KK, Akta dll (bukan KTP-el) silahkan melakukan pelayanan online ya dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

10Jul
21

Utari

Isi Pesan :

Selamat pagi, saya mau bertanya, apakah bisa KK lama yang sudah ditarik pada saat mengurus KK baru pada saat pindah alamat dapat diterbitkan ulang? Karena pada saat saya nendaftarkan anak saya sekolah dengan zonasi ditolak oleh pibak sekolah karena saya hanya bisa menunjukkan fotocopy KK, sekolah tetap meminta KK asli dengan alamat lama sesuai zonasi, padahal sudah dijelaskan bahwa sudah ditarik dan diganti KK yang baru. Terimakasih admin.

Balasan :

KK yang sudah ada keluar KK baru tidak bisa diterbitkan ulang ya

10Jul
21

yusriana

Isi Pesan :

selamat pagi, saya daftar PPPK non guru dr sscasn baru sampai tahap data .pas lanjut tahap formasi trus pas pilih penetapannya GK ad yg sesuai ijazah saya.yg mau saya tnyk apa msh bisa saya batal daftar dan akunnya saya gunakan di link gurupppk Kemdikbud.go.id

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke Badan Kepegawaian ya, karena kami kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil

10Jul
21

Heni

Isi Pesan :

Selamat malam, saya ingin bertanya jika saya mendaftar online tetapi saya lupa mengunduh nomor antrian dan lupa di screenshot itu gimana meminta kode antriannya kembali

Balasan :

Silahkan kirimkan NIK dan Nama yang didaftarkan ke whatsapp 081907374035

09Jul
21

Merry Lestari

Isi Pesan :

Selamat siang, saya ingin bertanya, bagaimana jika saya sudah mendaftar online di website disdukcapil pontianak namun bukti pendaftaran yang telah saya unduh hilang. Dan saya tidak punya screenshot bukti serta belum di kirimi sms.

Balasan :

Silakan kirim pesan melalui Instagram (@disdukcapil.ptk) atau melalui WA (081907374035) untuk minta tolong kirimkan kode pendaftarannya ya.

08Jul
21

Parwono

Isi Pesan :

Selamat malam, mau tanya. Kalau lahir di Jakarta. Tapi bikin KTP el di Kalimantan, jadi nik nya nik Kalimantan. Sekarang Tinggal di Kalimantan. Apakah ini jadi masalah atau tidak dalam segala urusan. Atau nik nya harus ganti nik Jakarta. Tolong dijawab dan terima kasih banyak pak/bu

Balasan :

Untuk pembuatan KTP-el tergantung domisili KK ya, bukan tergantung lahir di mana. Jadi sekarang cek dahulu KK nya di mana? Kalau KK nya di Jakatya berarti harus membuat KTP-el di jakarta. Jika membuat KTP-el di Kalimantan akan ganda dengan data di Jakarta dan itu akan ada masalah ke depannya ya.

08Jul
21

APRILLIA NURHIDAYANTI

Isi Pesan :

Gimana ya prosedur cara memperbaiki akta kematian ada kesalahan 1 huruf

Balasan :

jika Akta kematiannya baru (kurang dari 1 bulan) silahkan datang langsung ke petugas yang melayani kemaren ya. Jika Akta kematian sudah lama silahkan melakukan pendaftaran online lalu membawa bukti dokumen yang benar (misal akta kelahiran, ijazah sd, KK dll)

08Jul
21

Ega lisna

Isi Pesan :

Kenapa nomor Kartu keluarga saya tidak bisa di daftarkan bpjs ya?m

Balasan :

Untuk penduduk Kota Pontianak, silakan lakukan update via WA melalui nomor: 081907374035.

08Jul
21

Tegar satriawan

Isi Pesan :

Izin bertanya,saya butuh akta kelahiran legalisir min tapi saya berada diluar kota,apakh bisa kita legalisir di dinas pencatatan sipil provinsi min?

Balasan :

Legalisir harus dilakukan di Disdukcapil kota/kabupaten yang menerbitkan Akta Kelahiran tersebut ya.

06Jul
21

Jimmy Halim Wijaya

Isi Pesan :

Selamat siang.. Saya mau nanya, kalau alamat jalan dr wahidin di gang sepakat 1 itu masuk kelurahan sei jawi atau sungai bangkong ya? Terima kasih

Balasan :

Selamat siang. Sungai Bangkong ya.

06Jul
21

Septian

Isi Pesan :

Slamat siang, Saya mau bertanya , jika saya sudah rekam E-ktp di kab.mempawah sudah 3thn lalu.. apakan bisa mengambil fisik e-ktp di dukcapil Pontianak kota? Karma di mempawah susah sekali 2x bolak2 selalu ada kendala. Sedangkan saya bekerja di Pontianak? Mohon sekiranya dijawab pertanyaan saya

Balasan :

Apakah KKnya KK penduduk Kota Pontianak? Jika iya, silahkan mengajukan pencetakan KTP-el dengan melakukan Pendaftaran Antrian Online yang dapat diakses di: https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id . Pendaftaran dibuka setiap hari Jumat, mulai pukul 14:00 hingga hari Minggu (selama kuota masih tersedia).

06Jul
21

makra

Isi Pesan :

selamat pagi min... saya ingin bertanya untuk memperbaharui data di KK prosesnya bagaimana yaa.. karena kartu keluargA kami ada perubahan RT/RW dan perubahan status saudara saya yang dari tidak sekolah menjadi sekolah. terima kasih

Balasan :

Untuk perubahan data di KK, silahkan melakukan Pendaftaran Antrian Online yang dapat diakses di: https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id . Pendaftaran dibuka setiap hari Jumat, mulai pukul 14:00 hingga hari Minggu (selama kuota masih tersedia). Bisa juga mendaftar Pelayanan Online yang dapat digunakan untuk permohonan di setiap hari kerja pada https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan . Silahkan membuat akun terlebih dahulu ya, kemudian melengkapi data akun, mengajukan permohonan dan mengunggah berkas yang diperlukan.

05Jul
21

TEGAR PRABU FIRMANSYAH GIBRAN

Isi Pesan :

tolong untuk ditindak lanjuti mengapa pada saat saya ingin mendaftarkan NIK saya, NIK saya tertulis tercatat telah berstatus MATI tolong untuk diperjelas lagi dan segera ditindak lanjuti karena ada perihal yang sangat penting saya menggunakan NIK tersebut

Balasan :

Besok (mulai pukul 08:00 hingga pukul 11:00) silakan konsultasi dengan Administrator Database kami ya, Ibu Chintya, di lantai 3, kantor Disdukcapil Kota Pontianak. Bawa KK dan KTP-el sebagai berkas pendukung.

04Jul
21

Yayuk Kurniawan

Isi Pesan :

Saya mau buat akte kelahiran,dan menggunakan jasa orang pembuat dokumen.Ternyata orang itu tidak amanah,KK asli dan surat kelahiran anak saya juga tidak kembali.Sedangkan saya mau daftarkan anak saya sekolah,kalau tidak ada akta pasti tidak bisa.Gimana solusinya ya

Balasan :

Hal tersebut di luar tanggung jawab kami ya. Mohon untuk tidak menggunakan biro jasa atau calo dalam mengurus dokumen kependudukan yang sifat datanya adalah pribadi dan rahasia.

04Jul
21

Rafael

Isi Pesan :

Saya mau nanya saya Mengirimkan foto kk ke orang tidak dikenal Dan tidak Saya tutupi apapun datanya apakh Nik dan kk saya bisa disalah gunakan jika bisa apa yang harus saya lakukan selain pasrah dan menunggu ada masalah lalu telpon polisi Apakah bisa mengganti data kk

Balasan :

Tidak bisa ya. Mohon untuk tidak sembarang mengirimkan data pribadi ke orang lain ya.

02Jul
21

Devi Jayanti

Isi Pesan :

Saya mau bertanya. Bagaimana cara untuk menambahkan data nama ibu kandung di dalam biodata di KK ? Karena kebetulan nama ibu kandungnya tidak ditulis. Apakah bisa melalui online ? Mohon bantuannya karena mengingat keadaan pandemi seperti ini diharuskan agar meminimalisir pertemuan.

Balasan :

Silakan menggunakan fasilitas Pelayanan Online yang dapat diakses di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

02Jul
21

Mira

Isi Pesan :

Sy sudah daftar online untuk layanan 2 in 1, apa bisa skalian untuk mengurus KIA dengan nama anak yg berbeda?

Balasan :

Tidak bisa ya. Silakan menggunakan fasilitas Pelayanan Online yang dapat diakses di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

01Jul
21

MUHAMMAD AMIN

Isi Pesan :

NIK KTP saya tidak aktif Mohon di aktifkan Karena saya ingin kuliah Dan ingin daftr di KIP kuliah Tapi karena KTP saya tidak aktif

Balasan :

Jika sdr penduduk kota pontianak, silahkan update NIK dan KK melalui chat wa ke nomor 081907374035

29Jun
21

Edy pandetua Lumban gaol ( nik: 3277031801780002) no KK: 6171010207150006

Isi Pesan :

Saya vaksin hari ini memakai data KTP dan sesudah vkasin kata puskesmasnya kenapa nik saya di masukkan tpi nama org lain yg keluar? Ini hrs gimana solusinya

Balasan :

Untuk diketahui bahwa data Vaksinasi yang digunakan kementerian kesehatan tidak menggunakan data Ditjen Dukcapil Kemendagri ya. Jadi silahkan ditanyakan langsung saja ke petugasnya.

29Jun
21

Heru pratama

Isi Pesan :

Atas nama:Heru pratama No nik. :3216212403090001 No KK. :3216211302190011 No nik yang di atas tidak sesuai dengan no kk nya tidak bisa daftar sekolah online...

Balasan :

Jika dilihat dari nomor KK, sdr bukan warga kota pontianak ya. Jadi silahkan melakukan update NIK dan KK di kantor dukcapil sesuai dengan domisili KKnya

25Jun
21

Anitaenjellika

Isi Pesan :

Saya sudah memproses kartu keluarga secara online waktu saya ingin mengunduh ada tulisan URL HANYA BISA DIAWALI DENGAN HTTP ATAU HTTPS bagaimana cara mengatasi Terimakasih

Balasan :

Ini kami kurang mengerti ya. Silahkan di screenshootkan dan ebih diperjelas melalui email ke disdukcapil@pontianakkota.go.id ya

25Jun
21

Ideham doniansyah

Isi Pesan :

Istti saya salah satu penerima bantuan UMKM 1.2 jt, pada saat di bank bri tdk dpt mencairkan dana bantuan tersebut dikarenakan. Yg muncul di Aplikasi Link bantuan form Bri, ada perbedaan satu huruf didepanx tetapi sesuai dgn no Nik ktp, bgaimana kira2 solusinya bossku..mhn bantuan serta saranx boss.trims

Balasan :

Jika di KTP dna KK nya sudah tidak ada masalah, silahkan update saja NIK dan Nomor KK nya melalui chat wa ya di nomor 081907374035

25Jun
21

unknown

Isi Pesan :

hallo bapak ibu saya ingin bertanya apakah untuk mendaftar akta kelahiran bisa jika tidak menggunakan antrian online? karena setiap saya mau daftar online antrin penuh terus terima kasih

Balasan :

Bisa ya. Silahkan melakukan PELAYANAN ONLINE yang dibuka setiap hari kerja pukul 07.00 - 23.00 Pelayanan online harus membuat aku terlebih dahulu ya. Linknya bisa dicek di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

25Jun
21

Djoko Budijono

Isi Pesan :

Pak/mbak saya sudah mendaftar akun di capil online pontianak kota. Tp saya salah masuk akun ternyata itu akun email lama yg sudah tdk bisa digunakan Jd cara mengubah akun email lama ke akun email baru bagaimana?

Balasan :

Silahkan email Nama dan NIK terdaftar ke disdukcapil@pontianakkota.go.id ya

24Jun
21

ridho

Isi Pesan :

cara mendapat kan kode nya gmn ya ?.. selalu "404 PAGE NOT FOUND", mohon petunjuk nya

Balasan :

Website pelayanan jika menggunakan jaringan yang tidak cepat pada saat pembukaan (pukul 14.00) biasanya seperti itu ya. Jadi silahkan dicek kembali pukul 15.00 atau setelahnya.

23Jun
21

hary

Isi Pesan :

dalam pembuatan KIA, apakah si anak perlu diambil fotonya di tempat, ataukah cukup pas fotonya saja? terimakasih

Balasan :

KIA hanya menyerahkan pas foto ya. Anak tidak perlu di bawa ya

23Jun
21

Sarmila

Isi Pesan :

Bisa tidak perekaman 2 kali untuk membuat ktp, krn perekaman pertama tidak di kasih nomor resi sehingga ktp belum di cetak juga.

Balasan :

Untuk perekaman tidak boleh dua kali ya. Jika dilakukan 2 kali perekaman akan double dan akan bermasalah sehingga tidak bisa dicetak KTP-elnya. Jika sudah merekam lama (tahun 2020 ke bawah) silahkan saja mendaftar ANTRIAN ONLINE pencetakan KTP-el di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel setiap hari jumat pukul 14.00, s/d sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh.

23Jun
21

Utin febrianti eliansari

Isi Pesan :

Saya mau tanya kalau mau update data ktp gimana ya

Balasan :

untuk update NIK dan KK dapat mellaui chat di nomor whatsapp 08197374035

22Jun
21

Aliah

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya apakah bisa mengubah nama orang tua pada akte kelahiran anak .. karena pada saat itu nama yang digunakan adalah nama kedua orang tua saya sebab saya sedang berada d luar kota sedangkan buku nikah ada pada saya dan jaringan kurang bagus...

Balasan :

Seharusnya membuat akta kelahiran anak harus menggunakan nama orang tua ya, bukan nama kakek neneknya. Apakah anaknya ada bukti bahwa orang tua yang sebenarnya adalah yang akan diubah? Jika ada bukti harus dibawa ke pengadilan negeri dulu ya, baru akta kelahirannya dapat diubah sesuai dengan hasil persidangannya.

22Jun
21

NURDINDA

Isi Pesan :

bagaimana cara mengaktifkan kk secara online?

Balasan :

Silahkan chat ke nomor wa 081909374035 khusus KK domisili KOTA PONTIANAK

22Jun
21

jojo

Isi Pesan :

saya dulu kawin sama orang luar provinsi asal saya dan saya waktu itu buat ktp di tempat istri saya sekarang saya ingin buat ktp di tempat asal saya krn kk saya masih tercatat di kampung apakah bisa bikin lagi

Balasan :

KTP-el tidak bisa dibuat lebih dari 1 kali ya. Jika ingin mencetak KTP-el di daerah asal perekaman di daerah istrinya yang ditarik. Jadi jangan merekam 2 kali ya. Nanti datanya akan ganda dan penghapusan datanya akan memakan waktu yang sangat lama.

22Jun
21

Linda trimuliani

Isi Pesan :

Maaf sy sudh melakukan antrian online Stlh di cek nm kok tidak ada di daftar antrian ya. Jd gimana ya, Trimkasih.

Balasan :

Jika sudah memiliki kodenya, silahkan saja langsung datang ke disdukcapil di hari dan jam yang dipilih dengan membawa kode dan persyaratan lainnya

22Jun
21

lina

Isi Pesan :

selamat pagi bapak/ibu saya hendak bertanya, saya punya ponakan yang tinggal dengan saya. kk ponakan saya terdaftar di luarkota. kedua orang tua sudah pisah, sudah lost kontek dengan si ibu. ayahnya ngurus kk baru, kk tunggal. nama sianak tidak terdaftar di kk si ayah. karena nama sianak telah didaftarkan oleh siibuk di kk nya. yang menjadi masalah, si anak tidak bisa mendaftar sekolah tanpa kk. sementara, untuk komunikasi sama si ibuk sudah tidak bisa. tidak tau keberadaannya dimana. yang kedua, pihak disduk capil minta menghadirkan org tua laki-laki dan anak. sementara, sikis org tua laki-laki lagi tidak bisa ditanyakin alias stress, jdi bagaimana solusinya ya bapak /ibuk mohon arahan petunjuknya.

Balasan :

Untuk KK anak, karena KK nya di luar Kota Pontianak jadi kami tidak bisa mengakomodir ya. Jadi jika ingin menjadi penduduk kota pontianak mengikuti KK ayahnya tetap harus mengurus pindah dari Dukcpail KK domisili (Kota Ibunya), untuk bisa masuk ke KK ayahnya. Jika sudah ada surat pindah (SKPWNI) baru bisa diurus di Disdukcapil Kota Pontianak.

22Jun
21

Katmiatin

Isi Pesan :

Pak tgl 24 mei kmaren saya mengajukan pindah online di jatim, pindah tempat dari pontianak ke jatim, hingga hari ini kok belum jadi ya pak, mohon bantuan nya terima kasih

Balasan :

Silahkan emailkan kode pelayanannya ke disdukcapil@pontianakkota.go.id

21Jun
21

herry

Isi Pesan :

1.apakah sekarang bersamaan urus KK & AKTE KELAHIRAN bisa sekali gus pengurusan ya?

Balasan :

Bisa ya, silahkan melakukan Pendaftaran Antrian Online yang dapat diakses di: https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/layanan-2-in-1 . Pendaftaran dibuka setiap hari Jumat, mulai pukul 14:00 hingga hari Minggu (selama kuota masih tersedia).

21Jun
21

Sucimeisya

Isi Pesan :

Mau tanya min,mau ambil antrian online via sms,tapi ga ada respon terus min,itu kenapa ya?boleh tau format sms untuk akta kematiannya min?takut nya gk ada respon karna salah format

Balasan :

Pendaftaran Antrian Online tidak bisa melalui SMS ya, pendaftarannya dapat diakses di: https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/. Pendaftaran dibuka setiap hari Jumat, mulai pukul 14:00 hingga hari Minggu (selama kuota masih tersedia).

20Jun
21

Ilham burhanuddin

Isi Pesan :

Saya sudah ganti KK baru pada pertengahan juni 2021 dan sudah dilakukan daftar untuk diupdate.. Pertanyaannya kapan kah KK kami bisa update ? Sampai saat dichek di google masih KK lama..

Balasan :

KK yang dikeluarkan dari Dinas Dukcapil tidak bisa dicek di google ya. Aktif atau tidak biasanya terlihat jika melakukan pelayanan di kantor yang telah bekerjasama dengan dukcapil misal BANK, BPJS, dll. Jadi kalau di BANK tidak ada masalah, jadi sudah aktif ya datanya.

19Jun
21

Atang darmawan

Isi Pesan :

Maaf min mau tanya saya punya 2 anak laki" ke 2 nya berusia 8th/7th tapi blim saya daftarkan di KK atau belum punya akte tapi surat tanda lahir ke 2 anak saya ada apa bisa anak saya untuk daftar sekolah dasar negri dan sambil berjalan saya akan urus berkas nya kira" gmna ya bisa apa engga anak saya sekolah

Balasan :

Untuk pendaftaran kami tidak tahu ya, silahkan tanyakan ke Dinas Pendidikan. Akan tetapi kami sarankan saja untuk membuat Akta sekaligus masuk ke dalam KK ya. Agar anak-anaknya aman secara administrasi di negara.

18Jun
21

MARLIAH

Isi Pesan :

Maaf min mau tanya, saya kan mengambil no antrian online utk kepengurusan KTP, saya memasukkan data nama saya sesuai yg ada di KK dan kebetulan nama saya ada gelarnya, tetapi di keterangan pendaftaran saya disuruh utk mendaftar kembali 7 hari ke depan Kenapa ya min 🙏 Mohon penjelasannya

Balasan :

Jika disuruh mendaftar kembali 7 hari berarti dari 7 hari ke belakang sudah melakukan pendaftaran pelayanan ya. Jadi silahkan mendaftar kembali minggu depan atau gunakan nomor HP yang berbeda untuk pendaftarnya.

18Jun
21

Linda trimuliani

Isi Pesan :

Selamat siang. Maaf td sy sudh melakukan antrian online Jadwal sy tgl 23 juni2021 Liat info tutup smpe tgl 28 juni ya Jd bgimana dg nmr antrian ny Trimkasih

Balasan :

Kami lihat pendaftaran masih ada ya kalau mendaftarnya sore ini sampai pukul 15.00, jadi tidak ada masalah untuk kuotanya.

18Jun
21

Linda trimuliani

Isi Pesan :

Selamat siang bpk/ibu Mohon bantuan info nya Untuk pembuatan akta kelahiran anak yang terlambat berapa ya dan apakah denda ? Umur anak 3 th 9bln dan 1 th 9 bln Trimakasih 😊

Balasan :

Sekarnag di disdukcapil tidak ada biaya / denda sama sekali ya, jadi semuanya GRATIS. Silahkan daftar antrian online terlebih dahulu ya. Bisa membuat Akta dan update KK sekalian 2 in 1

18Jun
21

Damas Fitrananda

Isi Pesan :

Selamat Siang, MInta tolong dicek No KK a.n Damas Fitrananda No KTP 3518142201990001 Terima Kasih

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk pengecekan data pribadi tidak bisa di sini ya. Silahkan langsung datang ke kantor tanpa diwakili ya.

18Jun
21

Abdi

Isi Pesan :

Apa bisa bikin ktp hilang tapi domisili luar daerah, kalo bisa syaratnya apa

Balasan :

Luar domisilinya di mana? Kalau masih satu propinsi kami sarankan langsung saja ke daerah asal ya. Jika di luar pulau, bisa melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE terlebih dahulu baru datang dengan membawa surat kehilangan dari polisi dan fc Kartu keluarga

17Jun
21

herry

Isi Pesan :

1.apakah membuat akte kelahiran harus ada keteranga,RT,LURAH & KECAMATAN? 2.apakah buku nikah harus d legalisir untuk mebuat akte kelahiran?

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk membuat akte harus ada surat keterangan RT ya. TIDAK PERLU surat dari Lurah dan Camat, hanya RT saja. Untuk buku nikah harus dilegalisir di KUA ya

17Jun
21

Tika triyatmini

Isi Pesan :

Saya kmrn perubahan status di ktp el dn dapet jadwal pengambilan 28 pengajuan tanggal 15 apakah sudah bisa diambil tanpa harus menunggu tanggal 28?

Balasan :

Selamat pagi. Ini untuk kantor Dukcapil mana ya? Karena kami DISDUKCAPIL KOTA PONTIANAK belum membuka pelayanan sampai tanggal 28 Juni 2021.

17Jun
21

WIDYA CAHYANTI

Isi Pesan :

Apakah di Surabaya bayi mendapatkan KTP seperti di Kalimantan? Yang berlaku sampai bayi berusia 17 tahun..

Balasan :

untuk Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dibuat mulai dari anak 0 hari ya. Jadi silahkan saja dibuat di dukcapil sesuai domisili. Untuk diketahui KIA berlaku secara nasional ya karena diatur oleh Keputusan menteri Dalam Negeri.

17Jun
21

Gindo walpason aritonang

Isi Pesan :

Mohon keringanannya agar saya bisa mudah mengurus lagi KTP saya yang telah hilang,Karna adanya covid-19 maka kami yang bekerja sebagai karywan perusahaan kebun tidak bisa mendatangi Polsek setempat untuk minta surat keterangan hilang,TDK bisa DTG ke kantor desa,maupun kantor kecamatan untuk mengurus KTP yang sudah..

Balasan :

Untuk KTP-el hilang harus diurus surat keterangan hilang di kepolisian ya, lalu langsung di bawa ke Disdukcapil tidak perlu ke Kelurahan atau Kecamatan lagi. Cukup membahwa fc Kartu Keluarga. Untuk diperhatikan kami Disdukcapil KOTA PONTIANAK ya. Jika dilihat dari pertanyaannya sepertinya sdra bukan penduduk kota pontianak karena ada kantor desanya, jadi silahkan ditanyakan langsung ke kantor dukcapil sesuai domisili yang ada di KK ya.

17Jun
21

Rahmat fahmi

Isi Pesan :

Tidak bisa menggunakan nik

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK nya melalui chat ke nomor whatsapp 081907374035

16Jun
21

Iin rizka yanti

Isi Pesan :

Apakah ktp saya sudah sesuai dengan nama saya

Balasan :

Silahkan dicek langsung dilihat KTP-elnya ya. Untuk data KTP-el berdasarkan Kartu Keluarga ya

16Jun
21

MARLIAH

Isi Pesan :

Maaf sebelumnya, saya baru saja mengurus pecah KK, apakah saya harus update NIK KK yang baru tersebut atau KK tersebut NIK nya sudah aktif? Seandainya harus di update NIK nya Mohon panduannya Terimakasih

Balasan :

Jika tidak ada masalah, tidak perlu diupdate ya. Jika ingin diupdate, bisa melalui chat whatsapp di nomor 081907374035

15Jun
21

Anton

Isi Pesan :

Apakah bisa mendaftarkan paud di kota selain pontianak,,kk saya pontianak namun saya bekerja dan ditugaskan di sungai kunyit... Apakah bisa saya mendaftarkan anak saya di lokasi saya bekerja??? Terimakasih...

Balasan :

Seharusnya untuk pendidikan bisa ya menggunakan KK yang berbeda dengan domisili

15Jun
21

Lidia Susanti

Isi Pesan :

Bagaimana cara mendapatkan keabsahan kutipan akta kelahiran?

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online pada menu lainnya. Nanti syaratnya mengisi formulir dan membawa akta kelahiran yang asli.

15Jun
21

yayan wijaya

Isi Pesan :

Pohoman antri kartu kuning

Balasan :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak tidak ada kegiatan pembuatan kartu kuning ya. Silahkan ke Dinas Tenaga Kerja (DPMTKPTSP)

15Jun
21

Kuripriyadi

Isi Pesan :

Sarat bikin bpjs gratis gmn

Balasan :

Kami tidak tahu ya. Silahkan ditanyakan ke kantor BPJS.

15Jun
21

Kuripriyadi

Isi Pesan :

Slmt pagi saya daftar ktp online,,, tpi gagal krna ad antrian yg aktf,, tpi saya mau bikin antrian lgi,,, krna daftar yg pertama lama tanggalnya,, gagal kn antrian gmn yaa

Balasan :

Tidak bisa dihapus ya, jadi silahkan datang di tanggal yang sudah dipilih pertama kali.

13Jun
21

Pitus

Isi Pesan :

Sore admin, anak saya saat ini punya Kartu Identitas Anak (KIA) dan sudah berumur 17thn. Kemudian, dia ingin ganti e-KTP. Apa saja persyaratan nya? Terima kasih. Pitus

Balasan :

Silahkan langsung ke Dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa fotocopy KK 2 lembar untuk perekaman KTP-el

11Jun
21

AL DEVRID

Isi Pesan :

Izin bertanya, jika ingin mengganti no hp yang telah dicantumkan gimana ya karena no hp yg dicantumkan ternyata sudah tidak aktif

Balasan :

Ini nomor HP untuk apa? Jika ANTRIAN ONLINE tidak bisa diganti ya. Silahkan saja datang dengan membawa kode, akan dilayani langsung tanpa perlu SMSnya

09Jun
21

tyo

Isi Pesan :

izin bertanya,jika ingin membetulkan nama abah saya di akta kelahiran saya apakah bisa? jika bisa,apa syarat syaratnya? terimakasih

Balasan :

Bisa ya, syaratnya adalah buku nikah kedua orang tua yang telah dilegalisir KUA

08Jun
21

Syarifuddin

Isi Pesan :

Saya baru saja menikah, Saya memiliki KK wilayah bontang, KTP Bontang. Istri saya masih KK dan KTP Sulawesi. Apakah istri saya bisa saya masukkan kedalam KK wilayah Bontang, tanpa mengubah KTP nya menjadi KTP bontang?

Balasan :

Selamat Pagi. Kami Disdukcapil Kota Pontianak ya, jadi silahkan melakukan konsultasi ke Dukcapil Bontang atau Dukcapil Sulawesi. Karena pelayanannya mungkin berbeda dari kantor kami.

07Jun
21

Sesandus Demaskus

Isi Pesan :

Selamat malam, sudah 3 hari Saya mencoba u/ pendaftaran online di Disdukcapil Pontianak tidak bisa koneksi ke server DWH. Padahal waktunya sudah beragam, pagi maupun subuh namun tidak bisa. Mohon tanggapannya. Terima kasih.

Balasan :

Pelayanan online sedang tidak bisa digunakan ya, sudah kami umumkan di pengumuman https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/pengumuman-maintenance-aplikasi-pelayanan-online silahkan mendaftar ANTRIAN online pada hari jumat

07Jun
21

Reni

Isi Pesan :

Seminggu yang lalu saya membuat KIA dan e KTP via online dan berhasil tapi saya tidak mendapatkan kabar via telepon atau SMS jadi saya mendaftar Kan lagi dan berhasil lagi kira kira berapa lama prosesnya??

Balasan :

Untuk KIA jika pelayanan menggunakan akun, silahkan cek emailnya untuk pengambilannya ya. Untuk KTP-el, karena menggunakan antrian online, kode yang didapat harap di bawa ke kantor disdukcapil sesuai dengan waktu dan hari yang dipilih dengan membawa persyaratannya. KTP-el akan langsung dicetakkan hari itu juga jika pemohon menukarkan kodenya. Jadi tidak akan ditelp atau di SMS ya

07Jun
21

rizky amalia

Isi Pesan :

Selamat pagi. Saya sudah ubah kk lewat online, sudah antar berkas juga tapi blm ada dapat kiriman kk baru di email. Berapa lama ya setelah pengantaran berkas, kk di kirimkan via email?

Balasan :

Silahkan kirim kode pendaftaran ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

07Jun
21

Mella Cristin Nouvericha

Isi Pesan :

Apakah status pekerjaan di ktp bisa diubah? Soalnya status yg ditulis diktp saya "belum/tidak bekerja" padahal saya adalah pelajar. Mohon penjelasannya

Balasan :

Status di KTP-el mengikuti KK ya. Jadi silahkan mengubah KK terlebih dahulu baru dilakukan pencetakan ulang KTP-el. Merubah pekerjaan di KK bisa dilakukan di kantor kecamatan

06Jun
21

Dita

Isi Pesan :

Dita password-nya ap

Balasan :

Untuk password akun pelayanan dikirim via email ya

05Jun
21

Nofi faizati

Isi Pesan :

Misi pak bu kenapa baru juga mau daftar udah penuh layanan daftar antrian online Tolong diperbanyak lagi Soalnya saya butuh banget atas pelayanan di capil dalam waktu segera

Balasan :

Ini daftarnya jam berapa ya? karena jika jumat sore sampai malam masih tersedia ya. Jadi silahkan jika ingin daftar di jam jam awal pembukaan pendaftaran

05Jun
21

yudha prasetyo

Isi Pesan :

pengambilan perumahan kpr terhambat tinggal realisasi,kendalanya ktp istri saya belum terdaftar d kk saya,menunggu submit dari dukcapil pusat kata pihak bank

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK nya melalui chat ke nomor whatsapp 081907374035

04Jun
21

Supardi

Isi Pesan :

kenapa Koneksi ke server DWH tidak terhubung. saat ingin membuat akun di pelayanan Online Disdukcapil Pontianak?

Balasan :

https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/pengumuman-maintenance-aplikasi-pelayanan-online

04Jun
21

evi deviyanti

Isi Pesan :

tolong loloskan saya untuk blt umkm tahun 2001 tetima kasih

Balasan :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak mengurus BLT ya, silahkan ditanyakan di kelurahan/kecamatan atau dinas sosial

04Jun
21

Umi Rahimah

Isi Pesan :

Terima kasih atas pelayanan Disdukcapil, KK dan KTP kami sudah kami terima, dan untuk KK dalam bentuk format dokumen pdf. Selanjutnya jika kami apakah dua dokumen kependudukan ini harus kami verifikasi atau sudah bisa langsung kami gunakan khususnya KK sudah bisa kami cetak ? JIka masih perlu verifikasi kemana kami harus melakukan verifikasi ? Dan apakah harus mendaftar online kembali ? Terima kasih atas jawaban yang diberikan

Balasan :

Jika sudah mendapatkan email KK langsung dicetak saja ya, tidak perlu dilakukan verifikasi. Ini termasuk KTP-el juga

02Jun
21

Cerlyn sambolayuk

Isi Pesan :

Jika nama ayah di ijazah berbeda dengan nama ayah di akte kelahiran apakah itu tidak masalah ketika kita ingin mendaftar kuliah atau pekerjaan

Balasan :

Jika Ijazah SD lebih tua daripada akte kelahiran, harap diperbaiki aktanya berdasarkan Ijazah SD ya. Namun, jika ijazah SDnya lebih muda daripada AKTA sebaiknya diperbaiki ijazahnya di dinas pendidikan atau di kampusnya.

02Jun
21

Afrizal

Isi Pesan :

Saya sudah mengisi formulir pendaftaran akte kelahiran sesuai dengan data anak saya, Kenapa ketika menyimpan datanya selalu eror?

Balasan :

Untuk pelayanan full online untuk sementara belum dapat digunakan ya, silahkan mendaftar ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari jumat https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/pengumuman-maintenance-aplikasi-pelayanan-online

01Jun
21

AGUSTINUS LEDE DAWA

Isi Pesan :

1.Bagaimana caranya ketika Nik dan taggal lahir ,tahun lahir berbedah dengan di ijaza Apakah ada alternatif lain 2. Ketiaka di perbaiki KTP dan Nik apakah NIK DAN TAGGAL LAHIR ATU TAHUN LAHIR DI ijaza tidak berpengaruh terhadap taggal dan NIK??? TERIMAKSH

Balasan :

Dear Agustinus. Pernatama, NIK - TIDAK HARUS- sama dengan tanggal lahir ya. Jadi bisa saja tanggal lahir A, tetapi NIK B. Jadi tidak ada hubungannya. Kedua, maksudnya di sini ijazah apa? Karena pembuatan NIK berdasarkan dokumen tertua. Untuk sekarang, NIK telah dibuat saat pembuatan Akta Lahir, jadi seharusnya ijazah yang mengikuti Akta Kelahiran. Ketiga, jika memang data tanggal lahir di KK berbeda dengan ijazah, maka kita kembali ke poin 2 ya, sandingkan dengan Akta Kelahiran. Jika memang Akta lebih tua daripada ijazah, tetap merujuk pada Akta. Akan tetapi, jika -IJAZAH SD- (harus SD ya) lebih tua daripada Akta, tanggal lahir pada KK bisa diubah AKAN TETAPI NIKnya TIDAK BERUBAH YA. Yang berubah hanya tanggal lahirnya.

01Jun
21

Dodon yulian

Isi Pesan :

Assalamualaikum admin.. saya mau melaporkan perihal rekam e ktp.. kmrn tgl 15-05-21 adik sy ingin merekam untuk persyaratan e ktp tp ada masalah. Nik adik sy sdh di gunakan oleh org lain yg ditanya sama persis dengan adik saya baik tgl lahir alamat . Kami di arahkan ke capil untuk mengadu. Pihak Capil mengatakan tunggu ,tp gk tau sampe kapan untuk penghapusan data, Mohon pencerahan apakah nik adik sy disalah gunakan oleh pihak tertentu. Tau memang krn suatu masalah teknis.. mohon solusinya soalnya sampe hari ini kami blm dapat konfirmasi dr capil.sedangkan adik sy sangat2x perlu ktp nya selesai untuk pendaftaran pesantren di jawa

Balasan :

Selamat pagi. Jika sudah datang untuk memproses penghapusan data di lantai 3 Disdukcapil Pontianak berarti sekarang tinggal tunggu penghapusannya ya. Untuk diketahui bahwa penghapusan data dilakukan oleh Dukcapil pusat. Jadi disdukcapil Kota Pontianak mengirimkan permohonan penghapusannya saja, tapi kebijakan penghapusan dilakukan oleh pusat. Jadi proses tunggu adalah proses dipusat. Disdukcapil Kota Pontianak selalu berkoordinasi dengan dukcapil pusat untuk masalah ini, akan tetapi penghapusan tetap dipusat, jadi jika sudah ada penghapusan dari pusat baru kami infokan selanjutnya ya. Terimakasih.

29Mei
21

DENI GUSNAWAN

Isi Pesan :

Ini kuota pendaftaran onlie bagaimananya?? Hampir semua layanan kuotanya penuh dalam hitungan di bawah 5 menit. Sementara waktu pendaftaran jumat pukul 14 sampai dengan minggu. Di hari jumat di bawah 5 menit sudah penuh. Di hari sabtu dan minggu kuota tetap penuh. Jadi kerjaan petugas seminggu utk pendaftatan 5 menit di hari jumat. Kalau urusan Yg urgent gimana??

Balasan :

pendaftaran itu dibuka sampai kuota penuh ya. Jadi jika kuota di hari jumat sudah penuh, sabtu dan minggu tetap penuh juga. Akan tetapi kuota yang kami buka itu untuk 1 minggu ya, jadi jumlahnya banyak, tidak cuma untuk 1 hari. Silahkan dicek (diklik) tanggalnya untuk melihat ketersediaan kuota. karena untuk kuota minggu ini untuk pelayanan loket hari kamis dan jumat tidak penuh. Jadi seharusnya saat pendaftaran hari jumat, sabtu sampai dengan minggu tetap mendapatkan kuota.

29Mei
21

ahmad faridin

Isi Pesan :

sy sudah daftar akte untuk anak sy via online dgn status selesai, tp kok gak dapat sms atau email untuk kode pin?? sy cek dispam email juga gak ada!!!

Balasan :

Silahkan menyampaikan ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id kode pelayanan onlinenya

29Mei
21

Theodorus Pito Warat

Isi Pesan :

Tidak mendapat pekerjaan lagi di negeri malaysia alasan ya karna pandemi covid 19 saya dari masyarakat kecil pingin dong dapat bantuan langsung dari pusat pemerintahan

Balasan :

Untuk bantuan pemerintah tidak ada di dinas dukcapil ya. Silahkan ditanyakan ke dinas sosial

28Mei
21

Deni Gusmawan

Isi Pesan :

Bagaimana pengajuan utk perwakilan dari Capil Kota Pontianak untuk datang pada Pernikahan Gereja Katolik di Pontianak?? Selain syarat2nya apakah harus mendaftar online?? Bila harus daftar online di menu apa?? Atau bisa lsg menghadap Kasi Pernikahan?? Mohon petunjuk...terima kasih

Balasan :

Untuk pelayanan pernikahan tetap harus daftar online untuk berkas-berkasnya ya. Pendaftaran di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/akta-kawin Jika berkasnya sudah masuk semua dan tidak ada kekurangan, baru akan dilakukan penjadwalan pernikahannya.

27Mei
21

Firda Safitri

Isi Pesan :

Jadi ibu sama bapaknya udah pisah, pas nikah sama bapaknya ibunya sama sekali belum pernah bikin ktp, tapi terdaftar di kk nama ibunya, pas cerai nama ibunya udah keluar dari kk. Di kk tinggal nama dia sama bapaknya. Ibunya nikah lagi sama yang belum pernah nikah, dan sekarang mau bikin kk sama suaminya yang baru. Sedangkan ga ada ktp, jadinya harus gimana ya

Balasan :

Silahkan orangnya langsung melakukan konsultasi ke Kasi Pendataan Penduduk (Pak Juhendri) ya

26Mei
21

Irvan firnanda

Isi Pesan :

Pak saya lupa id akun dukcapil,bagaimana ya pak?

Balasan :

id akun dukcapil adalah email yang didaftarkan, sedangkan untuk password jika lupa bisa di reset. password baru akan dikirim melalui email kembali.

25Mei
21

Dwi Muhammad Risyad Nicholas

Isi Pesan :

Saya ingin melakukan pergantian e-KTP saya dikarenakan sudah rusak / buram. Mohon di arahkan

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE pada hari jumat pukul 14.00 s/d sabtu dan minggu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel syaratnya membawa KTP-el asli yang rusak dan fotocopy KK

25Mei
21

Lijanto Nilam

Isi Pesan :

Selamat pagi, mohon info .... anak saya status KK di DKI Jakarta dan sudah umur 18 tahun belum ada KTP, mau rekam data KTP baru DKI Jakarta apa bisa dilakukan di kelurahan pontianak terdekat.

Balasan :

Untuk perekaman bisa ya, silahkan datang langsung ke kantor Disdukcapil Pontianak. Tidak bisa di kecamatan ya

24Mei
21

Anna

Isi Pesan :

Permisi saya mau bertanya, saya dari balikpapan baru2 ini saya mengganti alamat rumah di kk saya secara online, apakah untuk berkas baru kk asli nya nanti bisa di ambil di capil pontianak ya? Dan setelahnya untuk mengganti ktp dengan alamat yg terbarunya bisa di capil sini juga? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih

Balasan :

Berkas KK nya tetap harus diambil ke Balikpapan ya, atau kalau sudah mendaftarkan emailnya bisa dikirim melalui email dari Disdukcapil Balikpapan. Untuk KTP-el luar domisili itu pencetakan untuk data perekaman pertama (belum pernah diubah sama sekali) jadi kalau dicetak di Dukcapil Pontianak data penggantian alamatnya tidak akan berubah. Jadi kami sarankan cetak di Balikpapan saja ya, nanti minta kerabat mengirimkannya via ekspedisi.

24Mei
21

Mika Aprilia Saputri

Isi Pesan :

Pak saya kan kemarin melakukan pelaporan ke Capil karna KK saya tidak bisa di gunakan untuk adek mendaftar ijazah la saya di suruh naroh.nomer hp akan di hubungi 1X 24 jam tpi sampai sekarang belum di pangil g mna ya pak .

Balasan :

Untuk update NIK kita melakukan pelayanan melalui chat wa. Proses dilakukan 1x24 jam. Setelah 1x24 jam kerja langsung di cek ke kantor urusannya ya, misalnya ini untuk mendaftar ijazah. Dari whatsappnya tidak akan dihubungi lagi.

23Mei
21

TEGUH CHAI

Isi Pesan :

Mohon maaf untuk pelayanan dukcapil kota Pontianak Saya mau laporan untuk berkas saya Saya sudah pindah ke Jawa timur tepatnya di Kab. Malang KTP saya sudah di kab. Malang Tapi kenapa masih tertahan di kota Pontianak? Keperluan saya untuk memasukan data dapodik dan pembuatan surat akte KK, dan KTP keluarga saya

Balasan :

Data di Disdukcapil jika sudah keluar SKPWNI tidak pernah di tahan ya. Silahkan di lakukan update NIK saja di disdukcapil jawa timur sesuai domisili sekarang. Atau ditanyakan ke dinas pendidikan setempat.

22Mei
21

Siti

Isi Pesan :

Maaf pak, izin bertanya saya baru menikah dan ingin mengurus kk. Tetapi, di kk saya NIK adik saya terblokir dikarenakan sudah meninggal 2 tahun yang lalu. Jadi, bagaimana alternatif nya ya pak? Mohon pencerahannya.

Balasan :

Silahkan membuat Akta Kematian dahulu untuk almarhum adiknya ya, setelah itu baru diurus pembuatan KK baru karena pernikahannya.

21Mei
21

Sri

Isi Pesan :

Pak mau tanya, saya mau nikah tapi beda agama,saya Islam dan laki2 nya udh bikin sartifikat masuk Islam,dan di KTP nya masih agama Kristen, bisa atau tidak bikin KTP sementara di rubah agamanya jadi Islam?

Balasan :

Menurut Undang-Undang tentang pernikahan, di Indonesia tidak bisa menikah berbeda agama ya. Salah satu calon mempelai harus masuk ke agama mempelai lainnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan pernikahan. Jika sudah pindah agama, silahkan urus perubahan agamanya mulai dari Kartu Keluarga lalu kemudian pencetakan KTP-elnya. Kami tidak melayani pembuatan KTP-el sementara. Untuk diketahui bahwa data di KUA adalah data yang diambil dari sistem disdukcapil pusta, jadi akan sama.

19Mei
21

Sri wahyuni

Isi Pesan :

Saya orang kalbar tapi kerja dijawa. Ktp saya ilang, gmana proses cetak ulangny pak ? Apa bisa cetak dijawa atau harus pulang ke kalbar dulu baru bisa cetak ?

Balasan :

Untuk pencetakan KTP bisa dilakukan di Disdukcapil terdekat ya. Syaratnya membuat laporan kehilangan di kepolisian dan membawa fotocopy KK.

19Mei
21

Daimah

Isi Pesan :

Itu saya udah daftar online di wa untuk no.antrian tpi kok Ndak ada respon ya?🙏

Balasan :

Dear Ibu Daimah. Nomor wa itu bukan untuk mendaftar antrian ya bu. Chat di wa hanya diperuntukkan update NIK dan pertanyaan lainnya. Untuk antrian online silahkan mendaftar di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id pendaftaran ANTRIAN ONLINE dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh. Jika ingin mengurus KK atau Akte bisa juga melalui pendaftaran online dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

19Mei
21

Ardi Amran

Isi Pesan :

Ijin BPK/Ibu kenapa ya setiap hari sy menunggu secara online mengambil no antrian cetak e KTP, tapi pendaftarannya selalu penuh terus... Kenapa proses secara online malah ribet dari cara manual?? Sy mhn dengan hormat KPD BPK/i bisa bantu sy utk mencetak e KTP, tolonglah.....

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk pendaftaran ANTRIAN ONLINE pencetakan KTP-el kami membuka setiap minggunya 1750 kuota. Untuk minggu ini, kuota hanya terisi kurang dari 500 kuota. Jadi hingga penutupan antrian masih ada 1000 kuota yang tersisa. Jadi ini pendaftaran penuh di mana ya? Karena sudah semenjak tahun 2021 ini kuota antrian KTP-el tidak pernah penuh setiap minggunya. Jika ada bukti bahwa saat pendaftaran memang penuh, silahkan email hasil screenshootnya ke disdukcapil@pontianakkota.go.id untuk operator kami membantu melihat permasalahannya. LINK pendaftaran pencetakan KTP-el adalah https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel silahkan melakukan pendaftaran setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh.

17Mei
21

Sulistiaa

Isi Pesan :

Sulis febri pasword nya ap:kak entok nya mati

Balasan :

Untuk pertanyaan seputar akun silahkan email ke disdukcapil@pontianakkota.go.id

14Mei
21

Rina Aprilia

Isi Pesan :

Saya kemarin sudah perbaiki data yg salah pada ektp yaitu nama lengkap saya. Say sudah urus ektp saya dengan nama yg benar. Dan ektpnya sudah jadi. Tapi pas saya daftar bpjs diperusahaab baru. Nama saya berubah lagi seperti nama yg salah. Setelah saya tanya karna di sistemnya belum berubah. Sedangkan di ektp nya sudah nama yg benar. Jadi gimana kelanjutnnya. Sedangkan untuk waktu urus ini itu susah.

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK nya melalui chat wa ke nomor 081907374035

13Mei
21

Walia husna

Isi Pesan :

Kenapa untuk yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el tidak bisa mendaftar secara online? Dan harus ke kantor Disdukcapil.. Padahal sekarang saya sedang ada di jawa timur sedang sekolah Dan belum ada ongkos untuk pulang buat KTP Tolong di permudah pak,untuk yang belum pernah daftar Atau baru membuat KTP-el Di adakan situs secara online Karna provinsi lainnya juga ada untuk yang baru mau daftar

Balasan :

Karena jika belum melakukan perekaman KTP-el berarti belum merekam. Belum merekam berarti datanya belum masuk ke dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Belum ada perekaman seperti foto, sidik jari, retina mata dan tanda tangan. Tentu hal-hal seperti itu tidak bisa dilakukan secara online ya. Tidak ada perekaman KTP-el di Disdukcapil se-Indonesia yang dilakukan secara online. Jika sedang berada di luar kota, silahkan ke Disdukcapil terdekat untuk melakukan permohonan menumpang rekamn KTP-el untuk penduduk luar domisili.

10Mei
21

Devi

Isi Pesan :

Hi pak, kemarin saya baru pindah kk krn sudah menikah, namun di kk saya dibuatkan gelar pendidikan saya. Sejujurnya saya kurang berkenan dibuatkan gelar sperti itu. Pertanyaan saya, apakah nantinya akan ada masalah dengan data2 seperti di bank, bpjs, dan pajak, karena dulu ketika mendaftar tidak ada gelarnya? Mohon pencerahannya pak. Trims

Balasan :

Untuk gelar sebenarnya bisa dipilih sesuai dengan keinginan pemohon ya. Jika gelarnya ingin di hide dari nama lengkap bisa. Silahkan saja ke Kecamatan sesuai domisili dan membawa KK asli dan minta kepada petugasnya untuk menghilangkan gelar pada kolom nama lengkap. Pendidikan terakhir akan tetap tertera di kolom pendidikan.

07Mei
21

Desy

Isi Pesan :

mau nanya.. misal calon pengantin pria ktp sintang ingin menikah di jakarta. apakah harus menggunakan surat numpang nikah untuk bisa menikah di jakarta? jika iya bagaimana pengurusannya dan dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mendapatkan surat numpang nikah dari sintang. mohon bantuannya. terima kasih

Balasan :

Selamat Pagi, untuk diketahui bahwa Disdukcapil itu adalah kantor dengan asas domisili, jadi jika KK domisili sintang sebaiknya melakukan konsultasi di Disdukcapil Sintang. Thanks

06Mei
21

Abdul Rozzaq Jailani

Isi Pesan :

Assalamualaikum, pak. Saat ini saya berumur 17 tahun, pak. Saya mau tanya, pak. Apa saja syarat untuk mendaftar e-ktp melalui wa dan bagaimana cara mendaftarkan e-ktp melalui wa, pak?

Balasan :

Jika baru berumur 17 tahun silahkan melakukan perekaman untuk pencetakan KTP-el ya. Perekaman silahkan datang langsung ke kantor dukcapil setiap hari kerja dengan membawa fc KK 2 lembar.

06Mei
21

sinta

Isi Pesan :

siang saya mau nanya, jika ingin melakukan pelayanan 2in1 akta lahir dan KK apakah perlu pengantar dr rt/lurah?

Balasan :

Untuk akta kelahiran perlu surat pengantar RT ya. Tapi tidak perlu surat dari kelurahan.

04Mei
21

Hiqmah

Isi Pesan :

Assalamualaikum, permisi mau tanya kalau mau memperbaiki nama yang salah di KK . Apa persyaratannya dan prosedurnya bagaimana?? Terimakasih

Balasan :

Nama yang salah di KK bisa diperbaiki dengan dokumen tertua misalnya Ijazah SD dan Akta Kelahiran

04Mei
21

Jojo

Isi Pesan :

Jika surat pindah sudah di keluarkan Capil Pontianak, apakah bisa di batalkan? Supaya data aktif kembali. Atau harus urus dulu ke kampung, baru minta surat pindah dari kampung ke ponti lagi? baru dapat info, ada kebijakan dari kepala desa di kampung, tdk di izinkan pulang kampung untuk waktu yg tidak di tentukan. Karena ada perantau yg pulang dan positif covid. Sementara surat pindah ke kampung sdh terbit. Bgmn solusi untuk permasalahan ini? Karena data kami di pontikan pastinya udah non aktif.

Balasan :

Silahkan melakukan konsultasi langsung ke kasi pindah datang di disdukcapil pontianak ya

04Mei
21

Rini

Isi Pesan :

Kalau mau urus surat pindah Pontianak ke pekan baru, berkas2 apa yg perlu di bawa ke Capil Pontianak? Terima kasih

Balasan :

Membawa KK asli, fotocopy KTP dan mengisi formulir pindah. Bisa juga melakukan pelayanan online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan dengan mebuat akun terlebih dahulu lagi pilih menu pindah antar kota/kab/provinsi

04Mei
21

Antiman

Isi Pesan :

Kenapa tidak bisa mendaftar ktp online,katanya server error Solusinya apa ya?

Balasan :

Jika server eror silahkan mengirimkan bukti screenshoot erornya ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

03Mei
21

Siska sari nur aziza

Isi Pesan :

Apakah KTP atas nama Siska sari nur aziza dan Indra sudah di cetak ? Nik 6112065707920001 Nik 6112050903880003 Terimakasih

Balasan :

Untuk nama yang sudah dicetak silahkan di cek di link berikut https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf Jika tidak ada namanya, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE pencetakan KTP-el di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

02Mei
21

Risnoe

Isi Pesan :

Tanya jika kk sdh baru dan ada anak sdh berumur 17 th perlu ganti kk lagi tdk

Balasan :

Anak yang sudah 17 tahun itu perlu melakukan perekaman KTP el ya untuk kemudian dicetak KTP-elnya, bukan perubahan KK.

01Mei
21

Richard

Isi Pesan :

Apakah benar jika anak sudah berumur 27tahun dan sudah memiliki KTP wajib atau harus keluar dri rumah agar hidup sendiri?

Balasan :

Tidak benar ya. Itu tergantung keluarga masing masing.

30Apr
21

Farhani

Isi Pesan :

KK saya daerah nah mau melakukan perekaman ektp di rantau, sudah konfirmasi ke kemendagri bahwa nik aktif dan sesuai, tp pada saat mau perekaman ektp pada saat memasukan nik gak bisa, tulisannya permohonan tidak dapat diproses,mohon pastikan jaringan koneksi ke local atau server kabupaten terhubung, solusinya gimana ya?

Balasan :

Koneksi perekaman Luar Daerah (LD) bergantung pada server pusat ya. Karena jika server lokal hanya ada data penduduk sesuai domisili KK saja. Jadi LD itu sangat bergantung pada pusat. Jika di pusat bermasalah, maka perekaman ataupun pencetakan tidak bisa dilakukan.

30Apr
21

Bakar

Isi Pesan :

Assalamualaikum Nama d ijazah dan d akteu Lahir berbeda Mana yg hrus d ubah

Balasan :

Diubah mengikuti dokumen yang paling tua ya

30Apr
21

akbar

Isi Pesan :

jika sodara sendiri mnggunakan ktp saya tnpa spngetahuan saya utk mendpt kan pinjaman di bank , dan pihak bank juga ga tau jika orang yg mngajukan bukan saya tpi memakai ktp saya , dan pinjaman ya lolos , sebulan kmudian pihak bank mencari nama saya , dn saya juga blm tau apa" , mhon bantuanya apa yg hrs saya lakukan

Balasan :

Maaf, untuk penggunaan pribadi dan permasalahan keluarga kami tidak bisa membantu.

28Apr
21

novi

Isi Pesan :

selamat sore, mau tanya berapa lama pencetakan ktp el untuk perubahan data diri ya / kapan bisa diambil ktp el yang barunya ya? Data di KK sudah benar

Balasan :

untuk pencetakan perubahan data KTP-el sesuai dengan KK silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE untuk pencetakan KTP-el nya ya. Di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel SILAHKAN mendaftar mulai hari jumat pukul 14.00, HINGGA sabtu dan minggu.

27Apr
21

Rahayu setianingsih

Isi Pesan :

Baru buka buku rekening tabungan baru setelah di print ada keluar credit dari unit bank lain padahal tidak pernah punya tanggungan bank atau pun punya rekening dari bank lain

Balasan :

Silahkan ditanyakan kepada pihak banknya ya.

26Apr
21

Itha

Isi Pesan :

Selamat malam... saya suda membuat kk dan ktp el sudah dapat pemberitahuan dr diskdukcapil pengambilan tgl 28april2021... apakah boleh lewat dr tanggal yg ditentukan pengambilannya karna posisi diluar kota

Balasan :

Untuk pengambilan sebaiknya tepat waktu ya, jika melakukan pendaftaran melalui online berarti jika sudah kembali ke pontianak harap melakukan pendaftaran online ulang.

25Apr
21

RIO SATRIA

Isi Pesan :

Selamat malam... Saya sudah memiliki KTP sementara, namun ingin mengantu kembali dengan KTP sebenarnya, namun saat daftar ONLINE untuk pencetakan ternyata Pendaftarab Gagal dan diminta kembali 7 hari lagi, sudah ditunggu 7 hari dan jawabannya sama. Mohon bantuanya. Terima Kasih

Balasan :

Silahkan memperlihatkan bukti screenshoot gagal pendaftarannya dan hubungi petugas kami di chat wa 081907374035. Harap melakukan chat dengan menyertakan bukti screenshoot bahwa benar sudah mencoba pendaftaran onlinenya ya.

25Apr
21

Rhian Mikha Goldman Halim

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya, jika seorang anak yang memiliki orang tua yang telah bercerai Tetapi sang ibu ingin menikah lagi dan akan membuat kartu keluarga yang baru, tetapi sang anak tidak ingin pindah ke kartu keluarga yang baru dan sang anak lebih memilih untuk di kartu keluarga yang lama(bersama sang ayah) Tetapi sang ibu tetap memaksa dan tidak ada persetujuan dari sang anak Apa solusi dari permasalahan tersebut?

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk anak yang belum berumur 17 tahun, ketentuan masuk KK adalah hasil dari sidang cerai kedua orang tuanya ya. Jadi silahkan dilihat lagi hasil sidang perceraiannya anaknya mengikuti siapa.

24Apr
21

CATHRINE DION SALASVA

Isi Pesan :

Saya ingin mengetahui nik ayah saya, karena tidak pernah bertemu lagi paska orag tua saya bercerai,sedangkan nik ayah saya penting untuk daftat skolah saya

Balasan :

Untuk pengecekan data pribadi seperti ini, harap langsung dilakukan ke kantor ya dan tidak boleh diwakilkan. Silahkan membawa Ijazah SD yang tertera nama orang tuanya, dan Akte Kelahiran. Nanti akan dicek sesuai data yang diberikan.

24Apr
21

Darmawan

Isi Pesan :

saya bermaksud pindah KK 1 keluarga dari kubu raya ke kota Pontianak karena alasan domisili, bagaimanakah prosedurnya dan syarat syarat yang harus saya persiapkan. Terima Kasih banyak sebelumnya.

Balasan :

Silahkan membuat Surat keterangan pindah (SKP) WNI dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KUBURAYA. Lalu setelah memiliki SKPWNI tersebut, silahkan melakukan pendaftaran online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 lalu pilih membuat KK baru di Pontianak. Upload dokumen dalam bentuk JPEG

23Apr
21

Zabdan

Isi Pesan :

tanda tangan saya di ktp kekecilan sampe ngk bisa keliatan kalau mau ngubah biar tanda tangannya biar lebih besar harus bawa dokumen apa aja

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online pencetakan KTP-el kembali dan membawa KK dan dituliskan merubah TTD agar sebelum dicetak KTP-elnya dilakukan perubahan TTD terlebih dahulu

23Apr
21

maryono

Isi Pesan :

cara lihat no hasil sah ktp saya

Balasan :

Ini maksudnya apa ya? Jika KTP-el sudah tercetak berarti sudah dapat digunakan KTP-elnya

22Apr
21

Hendra

Isi Pesan :

Mohon dibantu untuk peng online an data KTP nik nomor 6171052710980001

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK dan KK melalui chat wa ke nomor 081907374035

22Apr
21

Mawardi

Isi Pesan :

Mohon infonya . Saya RT04/RW 31 kelurahan sei bangkong. Kec . Pontianak kota. Mengingat RT 04 ini adalah pemekaran dari RT 02 /RW 31. Beberapa ada yg kk nya masih yg lama (rt02) . Apakah saya bisa mengajukan perubahan KK milik warga saya secara kolektif? -Kemana saya harus tujukan surat permohonan kolektif untuk itu. -Saya sudah koordinasikan ke kelurahan. Apakah saya bisa langsung mengajukan permohonan ke capil langsung untuk KK tsb .

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk pemekaran RT tidak perlu ke keluarahan ya, silahkan saja mengumpulkan KK semua warganya dan di bawah ke Kecamatan Pontianak Kota unit bagian Disdukcapilnya. Nanti hanya akan mengisi form pindah dan akan diurus oleh petugas capil di kecamatan.

22Apr
21

Wiwin.marwini

Isi Pesan :

Status KTP dan KK saya sudah pindah domisili,bagaimana dengan status no rekening bank saya,soalx sodara mo transfer dari LN ko ga bisa,soalx,no rekeningx pake identitas yg lama

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK terbaru di Disdukcapil sesuai domisili sekarang

22Apr
21

GATOT WIDODO

Isi Pesan :

Siang admin. Mau tanya Saya mau buat akta lahir anak saya. Kemaren ud masukan k KK, tp tidak dg akta lahir. Jd utk ngurusnya, apkah harus pk surat pengantar lagi dari kelurahan? Atau langsung k Disdukcapil? Terimakasih

Balasan :

Untuk Akta yang sudah masuk KK hanya perlu Surat Keterangan Lahir (SKL) dari Bidan/RS/Puskesmas ya, tidak perlu pengantar RT/Kelurahan lagi. Untuk pendaftaran silahkan melalui PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan, setelah akun berhasil, pilih menu akta yang telah masuk KK dan upload semua dokumen persyaratan sesuai form yang ada.

21Apr
21

bintang

Isi Pesan :

apa saja yang harus disiapkan jika ingin mengubah tamda tangan di ktp

Balasan :

Harus mengacu pada dokumen tertua ya, misalnya ijazah SD.

21Apr
21

Lorentha

Isi Pesan :

Selamat malam, saya mau bertanya kan saya mau pindah KK ke keluarga asli saya di landak saya masih ada di KK pontianak gimana mau pindah nya?daftar online nya pilih yang mana?dan berkas nya apa-apa saja yg dibawa?menghabiskan berapa hari untuk pindah KK nya karena saya mau ikut daftar kedinasan yang mengharuskan saya pindah KK ke landak? Terima kasih

Balasan :

Untuk pindah bisa memilih menu ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pindah-datangkeluar yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu. Bisa juga melalui PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan PENDAFTARAN ONLINE dibuka SETIAP HARI KERJA dari pukul 07.00 - 23.00 pilih menu pindah antar kab/kota

21Apr
21

RIRI DELFITA

Isi Pesan :

Kenapa tiap di simpan data akte kelahiran bayi baru lahir Selalu eror pak Sudah di ulang terus tapi eror terus Mohon di bantu Apa bisa tidak online langsung ke capil aja pk

Balasan :

Simpan data akte bayi maksudnya apa ya? Untuk pelayanan online kita ada alamatnya sendiri ya, silahkan saja membuat akun di website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

20Apr
21

Safrudin

Isi Pesan :

Mau naya cara liat kode antrean bgmn ya sdh kami download namun gagal. Disini tertulis Bukti_Pendaftaran_ C20UX0B.png. ap kode antrean ini bisa digunakan.

Balasan :

Itu sudah ada codenya, silahkan langsung saja melakukan penukaran kode tersebut pada tanggal 20 April

20Apr
21

Ayu

Isi Pesan :

izin bertanya, apakah perbedaan tahun lahir di ktp dan kk merupakan masalah? jika bermasalah, bagaimana cara merubahnya?

Balasan :

KTP seharusnya sama dengan KK. Silahkan saja melakukan pencetakan ulang KTP pada antrian online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pad ahari jumat, sabtu dan minggu

19Apr
21

Muhammad Taufiq

Isi Pesan :

Mau nanya soal penggantian KTP yang rusak itu prosedur dan persyaratannya bagaimana ya?

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pada hari jumat, sabtu dan minggu

18Apr
21

Tibra

Isi Pesan :

Min ijin bertanya, Saya ingin merubah data di KK mengenai status pendidikan terakhir dan status pekerjaan. Apakah dilakukan secara online ? dan apa saja syarat-syarat yang di perlukan. Dan juga Saya ingin merubah status pekerjaan di KTP. apakah di lakukan secara online ? dan apa saja syaratnya ? Terima kasih

Balasan :

Silahkan membuat aku terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan lalu pilih permohonan baru update data KK

17Apr
21

Imam fuadi

Isi Pesan :

Ssebelumya saya tinggal di satu kabupaten ,kemudian pindah kekabupaten lain dan sudah memiliki ktp alamat tinggal sekarang,dan nama saya terdaftar mendapatkan bantuan bpum tp dgn alamat sebelumnya bukan alamat sekarang,apakah bisa diambil di bank tempat alamat saya tinggal sekarang ya,mohon pencerahan nya Terima kasih

Balasan :

Kami dinas dukcapil KOTA Pontianak. Jadi kami tidak tahu sdr ini di KABUPATEN mana ya. Silahkan bertanya sesuai kantor domisilinya

17Apr
21

Dono Santosa

Isi Pesan :

Saya beberapa mendaftar pelayanan online tetapi selalu gagal sampai memekan waktu berjam-jam duduk di depan laptop. Anehnya ketika saya ulangi lagi dari awal saya ulangi lagi GAGAL tetapi muncul pesan ANDA SUDAH MEMILIKI PERMOHONAN SEDANG DALAM PROSES. Sebagai guru PNS, saya baru pindah tugas dari SMA Ngeri 1 sepauk ke SMA Negeri1 Kota Pontianak dan akan menetap sekeluarga di Kota Pontianak. Untuk itu saya memerlukan KK baru dan KTP baru sesuai dengan domisili saya saat ini di Pontianak. Adakah SOLUSI mengatasi kegagalan pendaftaran online ini? Terimakasih

Balasan :

Silahkan mengirimkan bukti screenshoot gagalnya ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id ya.

17Apr
21

Herawati

Isi Pesan :

Slmat pagi sya Herawati mau tanya knpa dari pertma ada bantuan dari pemerintah atau presiden sya tidak pernah dapet y saya cek KTP di online jg tidak terdaftar mhon bantuannya knpa sya tidak dpt pdhalkan sya jg bth punya ank 3 gaji suami pas"n mhon bantuannya

Balasan :

Selamat pagi. Untuk bantuan pemerintah bukan di dinas Disdukcapil ya, silahkan tanyakan ke dinas sosial

16Apr
21

Lani

Isi Pesan :

Apakah pengambilan ktp secara online dapat langsung di ambil di tempat? Soalnya saya daftar untuk pengambilan ktp online selalu penuh dan tidak kebagian jadwal. Terima kasih

Balasan :

Silahkan kirim bukti screenshoot pendaftaran online KTP yang penuh ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id ya mbak lani. Karena tahun 2021 ini untuk pendaftaran KTP-el tidak pernah penuh. Untuk minggu ini tanggal 19-23 April sendiri masih ada bersisa 300 nomor antrian sampai hari minggu pukul 23.59 saat pendaftaran ditutup.

15Apr
21

Shirley

Isi Pesan :

Apakah mengurus surat pindah membutuhkan waktu 3 hari, dengan pemecahan dalam KK ?

Balasan :

Pemecahan ini untuk apa? Dan pindah dalam daerah atau luar daerah?

14Apr
21

Nordin kurniawan al

Isi Pesan :

Gmn mendaptar kan onlen ktp saya untuk prakerja saya

Balasan :

Silahkan chat wa ke nomor 081907374035

14Apr
21

NURAINI

Isi Pesan :

Kak saya mau pindah sdh punya SKPWNI dri kota asal dan mau buat ktp baru tapi pas mau berangkat ke kota tujuan tiba2 saya tunda keberangkatan sampai 4 bulan kedepan krn ada masalah mendadak. klo misalnya saya daftarkan lewat online dlu trus foto, perekaman sama sidik jarinya nanti bulan juli apa bisa?

Balasan :

untuk pendaftaran online itu wajib datang ya, jadi daftar onlinenya saat sudah tiba di Pontianak ya.

14Apr
21

Afisa

Isi Pesan :

maaf , Jadi saya itu siswa di SMA Madiun , lalu saya pindah sekolah ke MA Karadenan , Saat sudah pindah itu saya baru sadar kalo rapot semester 1 saya itu fotocopy an , lalu saya ingin meminta legalisir rapot semester 1 saya Di sekolah awal saya yaitu di SMA madiun , namun guru sekolah asal saya bilang kalau saya tidak bisa meminta legalisir di sekolah saya yang awal. Apakah bisa minta legalisir Rapot kls 10(smt 1) saya , di sekolah saya yang sekarang ?

Balasan :

Selamat Siang. Ini harusnya ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kota Madiun atau domisili sekarang ya. Bukan ditanyakan ke Kantor Disdukcapil KOTA PONTIANAK.

14Apr
21

Rhifky darmawansyah

Isi Pesan :

Mf.kenapa saya tidak pernah mendapat kan bantuan dari pemerintah sampai sekarng.gara2 covid.sampai sekarang saya pengangguran.rumah saya kena puting beliung lgi kemaren.smakin hancur.semua bantuan saya tidak pernah dapat sama sekali.selama covid. Dr awal covid saya jadi pengangguran.kemana orang2 pemerintah.coba datang datang kerumah saya.lihat keadaan saya.banyak tanggungan.gara2 kalian tidak perhatikan rakyat..ini alamat saya.jln komyos sudarso gg tridarma.saya mohon kalian lihat sendiri

Balasan :

Untuk bantuan dari pemerintah untuk urusan apapun bukan di Kantor Disdukcapil Kota Pontianak ya, jadi silahkan ditanyakan kepada instansi yang mengurusi masalah bantuan ini. Harap hubungi Dinas Sosial untuk pertanyaan seputar bantuan

12Apr
21

Dono Santosa

Isi Pesan :

Mohon maaf, berikut adalah jawaban atas pertanyaan saya tanggal 31 Maret 2021 lalu tentang bagaimana tatacara melakukan pindah alamat domisili di Kota Pontianak Balasan : Untuk pindah silahkan membuat Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Setelah mendapatkan SKPWNI dari Disdukcapil Kab Sintang, silahkan melakukan proses pindah datang melalui link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 isi data diri dan nanti di akhir menu pilih membuat KK baru di Kota Pontianak lalu upload dokumen SKPWNI dan form nya. Saya sudah mendapatkan SKPWNI dari Disdukcapil Sintang dengan biodata seluruh anggota keluarga yang ikut pindah alamat. Jika saya melakukan pindah datang melalui link di atas, yg harus saya upload adalah SKPWNI dan seluruh biodata anggota keluarga itu atau bagaimana? Kemudian pada balasan di atas tertulis SKPWNI dan form nya. Yang dimaksud dengan FORM nya di sini apa ya? Terimakasih Salam Hormat

Balasan :

Untuk SKPWNI jika pindah satu KK biasanya SKPWNInya hanya satu ya, jadi silahkan saja di foto SKPWNInya dan diupload melalui link di atas. Silahkan dibuka dahulu linknya dan dipelajari ya, form dan penjelasannya sudah sangat lengkap di link tersebut jika dibuka dahulu.

12Apr
21

Rahmad

Isi Pesan :

Apakah KTP dan KK sudah online

Balasan :

KTP dan KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sudah online ya.

08Apr
21

Ricky

Isi Pesan :

apakah mengurus surat pindah membutuhkan waktu 3 hari, beserta pemecahan KK apakah perlu surat nikah orang tua ?

Balasan :

Ini pindah ke dalam daerah atau luar daerah? Pecah KK nya disebabkan oleh apa?

08Apr
21

SUNARTI

Isi Pesan :

Selamat siang Bapak/Ibu.. saya ingin menanyakan terkait melakukan perubahan data pada Kartu Keluarga. apakah bisa mengambil nomor antrean via Online ? kemudian untuk persyaratannya sendiri bagaimana ? Mohon penjelasan Bapak/Ibu Terimakasih

Balasan :

Untuk perubahan data kartu keluarga bisa melakukan pendaftaran antrian online yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00, sabtu dan minggu atau hingga kuota penuh pada link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/kartu-keluarga juga bisa melakukan perubahan data melalui pelayanan online full dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan Pelayanan full online dibuka setiap hari kerja dari pukul 07.00 - 23.00

08Apr
21

Rinny

Isi Pesan :

Selamat pagi Anak saya mencapai umur 17 tahun tanggal 11 Mei mendekati hari raya idul fitri. Apakah boleh mendaftar untuk membuat KTP lebih awal dari hari lahirnya?

Balasan :

Selamat pagi. Tidak bisa ya melakukan perekaman sebelum berumur 17 tahun. Silahkan datang langsung ke kantor disdukcapil Kota Pontianak pada tanggal 11 mei 2021. Pada tanggal tersebut kantor Disdukcapil Kota Pontianak masih melakukan pelayanan

07Apr
21

Aqiva

Isi Pesan :

Saya 5x gagal melakukan registrasi simcard dengan nomor KK yg sama. Apakah kegagalan tsb berpengaruh dengan data kependudukan saya atau hanya berpengaruh pada proses pendaftaran simcard?

Balasan :

Untuk proses pendaftaran SIMCARD harap melakukan update NIK dan KK melalui chat di nomor whatsapp 081907374035

07Apr
21

taripin

Isi Pesan :

Asalamualaikum.. Selamat pagi..bapak/ibu mohon info dan pecerahanya... saya pernah memberi kan data saya yaitu nomer nik ,, nomer hp,, nomer rekening saya ke salah satu pinjol...dan sangat takut klo data saya di salah gunakan oleh oknum tertentu....mohon bagaimana cara saya mengatasi sebelum terjadi hal-hal yg tidak di inginkan dengan data saya....mohon petunjuk nya...maturnuwun

Balasan :

Selamat Siang. Untuk data kependudukan yang sudah diberikan kepada pihak ketiga dalam hal ini pinjol tidak dapat kami lakukan penghapusan ya. Karena data tersebut secara sadar diberikan secara pribadi oleh penduduk kepada aplikasi yang tidak ada hubungan langsung dengan Disdukcapil

06Apr
21

marvin

Isi Pesan :

Apa bedanya ktp non aktif dengan dihapus dari database?

Balasan :

NIK tidak pernah dihapus dari database walaupun sudah meninggal. Hanya dinonaktifkan.

05Apr
21

stepian

Isi Pesan :

halo , saya mau tanya untuk pembuatan akta kelahiran baru kan KK aslinya harus disertakan ketika pengajuan, nanti ketika akta kelahiran jadi apakah KK nya otomatis diganti baru atau harus buat pengajuan KK Baru ?

Balasan :

Untuk pembuatan Akte Kelahiran, KK akan langsung dibuatkan baru ya, jadi sekalian memasukkan nama anaknya.

05Apr
21

marvin

Isi Pesan :

Halo dukcapil akte kematian org yng meninggal sudah dibuat tetapi NIK dan data biometrik belum dihapus dari database, kenapa bisa begitu ya? Apa beda status nonaktif dan dihapus y bu? Terima kasih

Balasan :

Jika masih ada datanya di bank atau kantor lainnya, harap dilakukan update NIK agar ikut dinonaktifkan. Update NIK melalui chat wa ke nomor 081907374035

03Apr
21

Yuda

Isi Pesan :

Tidak bisa masuk web Disduk capil

Balasan :

Silahkan screenshoot bukti tidak masuknya ya dan kirim ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

03Apr
21

Putri monisa

Isi Pesan :

Apakah ktp saya sudah jadi

Balasan :

untuk pencetakan KTP-el silahkan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

02Apr
21

M.rabuan

Isi Pesan :

Kenapa saya tidak bisa daftar online untuk mendapatkan nomor antrian?

Balasan :

Tidak bisanya dibagian mana?

02Apr
21

Yayun Agung Pangerti

Isi Pesan :

Saya asli sintang ktp hilang bisa kah cetak di pontianak

Balasan :

Bisa. Silahkan melakukan pendaftaran antrian online pencetakan KTP-el https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

01Apr
21

marvin

Isi Pesan :

halo dukcapil mau tanya dong nenek saya sudah meninggal apakah nik dan data biometrik seperti sidik jari dan bola mata dihapus? karena saya cek nik dan data biometriknya masih aktif di bank. Mohon bantuannya ya terima kasih

Balasan :

Selamat Pagi. Untuk data orang yang meninggal akan dinonaktifkan di database disdukcapil jika orang tersebut telah dibuatkan AKte Kematian. Jadi jika ingin datanya tidak aktif lagi, silahkan melakukan permohonan pembuatan akte kematian terlebih dahulu

01Apr
21

Fany ndeak

Isi Pesan :

Ijin bertanya ttg ktp pak, saya dulu pernah mualaf dan sekaliam ganti nama..tpi sekarang sudah cerai dan saya mau mengganti ktp saya dengan nama asli saya sewaktu lahir. Bagaimanakah caranya pak mengurusnya apa aja syaratnya .trimkasih pak

Balasan :

Jika ingin mengganti nama kembali silahkan melalui pengadian negeri ya pak

01Apr
21

Rinny parengkuan

Isi Pesan :

Dua tahun lalu saya tinggal di daerah taliabu barat.saya merantau ke manado dan ktp saya hilang,orang tua yang di taliabu barat membuatkan saya ktp baru karena saya tidak bisa pulang , ktpnya sudah di kirim ke manado,tapi katanya harus di aktifasi sidik jari. Sayapun ke capil daerah manado.tapi katanya tidak bisah.ini bagaimana?

Balasan :

Silahkan tanyakan di website Dukcapil Manado ya, karena kami Disdukcapil KOTA PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT

01Apr
21

Didit

Isi Pesan :

Assalamu'alaikum pak, saya mau bertanya. Saya dari Jawa Timur, KTP saya hilang, bisakah saya cetak ulang KTP di Pontianak tanpa harus kembali ke Jawa Timur. Jika bisa apa saja syarat nya? Sebelum dan sesudahnya saya sampaikan terima kasih.

Balasan :

Waalaikumsalam. Bisa ya untuk mencetak KTP-el. Silahkan saja melakukan pendaftaran antrian pencetakan KTP-el di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

01Apr
21

Ricka astriy

Isi Pesan :

Salah nama di akta lahir berbeda dgn kk dan ijazah, bagaimana cara merubh nya dan apa aja persyaratan nya

Balasan :

Untuk merubah Akte Lahir berdasarkan ijazah syaratnya adalah akte lahir harus tahun terbih muda daripada ijazah SD. Misal ijazah SD adalah tahun 2000 dan akte lahir dibuat tahun 2001, maka akte bisa diubah berdasarkan ijazah SD. Jika akte lebih tua daripada ijazah SD, maka akte tidak bisa diubah berdasarkan ijazah SD. Jika memang ingin mengubah namanya, bisa membuat perubahan nama melalui pengadilan negeri.

31Mar
21

Dono Santosa

Isi Pesan :

Terhitung sejak Januari saya telah pindah tugas dari SMAN 1 Sepauk Kab. Sintang ke SMAN 1 Pontianak Kota Pontianak, tetapi saya belum melakukan pindah alamat ke Kota Pontianak karena harus tempat tinggal yang cocok dulu. Sekarang saya telah me,beli rumah di daerah Sungai Beliung, Pontianak Barat dan akan melakukan pindah alamat ke sana. Apa persyaratan yang harus saya penuhi dan bagaimana prosedurnya? Terimakasih atas jawaban yg akan diberikan Dono Santosa, S.Pd

Balasan :

Untuk pindah silahkan membuat Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Setelah mendapatkan SKPWNI dari Disdukcapil Kab Sintang, silahkan melakukan proses pindah datang melalui link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 isi data diri dan nanti di akhir menu pilih membuat KK baru di Kota Pontianak lalu upload dokumen SKPWNI dan form nya.

31Mar
21

Alvi Roelanda

Isi Pesan :

Assalamualaikum, izin bertanya pak terkait E-Ktp, E-KTP saya mengalami kerusakan pak kertas depan dan belakangnya sdh rusak dan ada beberapa huruf yang sudah tidak jelas dibaca, apakah saya dapat memperbaharuinya pak, dan apa saja persyaratannya pak ? terima kasih

Balasan :

KTP-el yang rusak dapat dilakukan pencetakan ulang. Silahkan melakukan pendaftaran di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 - hari minggu. Untuk persyaratannya membawa KTP-el yang rusak dan fotocopy KK

30Mar
21

Shalu Mahda daaniar

Isi Pesan :

Assalamualaikum saya mau daftar polri 2021 tapi saya salah mengisi data kelamin harusnya wanita tapi saya memilih pria,saya nonton di ytb di bawah data diri ketika sudah mengubah ada tulisan simpan ketika saya coba tidak ada.jadi bagaimana cara mengubah nya.

Balasan :

Selamat Pagi. Kami dinas Dukcapil ya. Untuk pendaftaran polri silahkan bertanya kepada instansi kepolisian.

30Mar
21

Indah sakti yuli

Isi Pesan :

Assalamualaikum Saya mau bertanya,saya sudah 10 tahun lebih jd PNS, dan tinggal bersama suami. Tapi suami saya Skrg mendapat Kerja dikota lain dan harus pindah KTP setempat,apakah saya harus pindah KTP juga ikut suami padahal saya berstatus pns atau saya tetap ber KTP ditempat sy bekerja dan suami aja yg pindah KTP. Bagaimana itu solusinya...?

Balasan :

Selamat Pagi, untuk domisili antar keluarga ini tergantung keputusan keluarga masing-masing ya, karena Disdukcapil hanya bersifat mencatat permohonan yang diajukan oleh warga.

29Mar
21

Sulaiman sabi

Isi Pesan :

Assalammu'alaikum.. saya mau tanya kenapa di Data DTKS ayah saya ada bantuan sosial. Tapi kenapa kenyataan nya tidak pernah menerima bantuan apapu. Sekarang dia ikut prakerja tidak bisa lulus di situ di nyatakan tidak berhak menerima kartu orakerja nik anda sudah terdaftar di bantuan sosial. Jadi ini gimana . Mohon solusi

Balasan :

Untuk data DTKS Silahkan tanyakan ke Dinas Sosial ya. Karena kami Disdukcapil tidak mengurusi program tersebut.

29Mar
21

Wendy

Isi Pesan :

Jika dalam 1 rumah ada 7 Nama dan jika salah satu orang dari 7 orang tadi mau mengubah Nama nya menjadi atas Nama Anak nya apakah bisa? Dan kalau bisa jelaskan apa syarat2 nya dan jika tidak bisa apa alasannya. Terima Kasih

Balasan :

Ini permasalahannya apa ya? Jika ingin perubahan nama atas rumah tersebut itu diurus di BPN ya bukan di Disdukcapil

29Mar
21

Salma

Isi Pesan :

Nomor HP diblokir itu maksudnya bagaimana, ya? Apa No. Hp jadi tidak bisa menelpon/ditelpon? Blokir yang dimaksud itu bagaimana, ya?

Balasan :

Diblokir untuk pendaftaran antrian online di Disdukcapil. Diblockir selama 14 hari ya, setelah 14 hari bisa melakukan pendaftaran kembali. INi digunakan agar tidak ada yang hanya mencoba masuk ke pelayanan antrian online yang pasti akan merugikan masyarakat yang benar-benar ini mendaftar antrian tersebut

29Mar
21

irfan ciptadi

Isi Pesan :

saya ingin cel nik saya

Balasan :

Untuk update NIK silahkan chat ke WA nomor 081907371035

29Mar
21

Retno Wulan Arum Sari

Isi Pesan :

Saya ingin menanyakan pembuatan akta kelahiran. Sebentar lagi saya akan lahiran, saat ini saya tinggal di Pontianak Kota, tapi eKTP dan KK saya domisili Yogyakarta. Apakah bisa membuat akta kelahiran di sini, dan jika bisa apa saja syaratnya. Terima kasih sebelumnya

Balasan :

Untuk Akte harus dikeluarkan di Dukcapil sesusai domisili KK ya.

29Mar
21

Rini

Isi Pesan :

Mau nanya. Bisakah di Capil pontianak merubah data nama ibu di akte kelahiran saya yg di terbitkan Capil luar kota Pontianak??? Jika bisa persyaratannya apa-apa aja yah.

Balasan :

Jika sdri Rini adalah penduduk kota Pontianak, capil Kota Pontianak bisa menerbitkan catatan pinggir perubahan akta kelahiran. Untuk perubahan nama ibu harus mengikuti dokumen tertua yang bisa dilampirkan ya, misalnya buku rapor SD dan lain sebagainya. Jika tidak punya bukti dokumen berarti perlu penetapan pengadilan

28Mar
21

Salma

Isi Pesan :

Saya sudah mendaftarkan ibu saya untuk mengganti foto ktp dan sudah mendapat kode pendaftaran yakni hari Rabu, 31 Maret 2021. Tapi, Qadarullaah, ibu saya bsru saja ke luar kota dikarenakan kakek saya sakit keras. Bisakah saya mengajukan pembatalan pendaftaran? Karena jika tdk datang lewat dri jadwal, no hp ibu saya bisa terblokir. Mohon balasannya ya, pak/ibu.

Balasan :

Tidak bisa dibatalkan ya. Silahkan nanti daftar lagi saja setelah 14 hari. No HP diblock hari selama kurun waktu 14 hari setelah itu dibuka kembali

26Mar
21

Rina mariana

Isi Pesan :

Mau tanya. Ini bagai mana ya cara mencairkan dana insentif prakerja tapi dengan data orang yang sudah meninggal. Soalnya saya mendaftarkan atas data ibu saya yang sudah meninggal

Balasan :

Kami tidak tahu ya, karena prakerja bukan bagian dari disdukcapil

26Mar
21

Rustandi

Isi Pesan :

Pendaftaran Berhasil Hi,Rustandi Selamat pendaftaran permohonan anda berhasil, anda dapat memantau status permohonan anda pada menu monitoring sebagai berikut: NO.RESI/PERMOHONAN : PNP-26032021-006 Anda juga akan menerima notifikasi email untuk setiap progres permohonan anda. Salam hormat kami, Disdukcapil Pontianak tadi saya langsung klik PENDUDUK DATANG untuk pembuatan KIPEM nya apakah ini proses nya secara Online dan di kirim kan VIA Email atau seperti apa ??

Balasan :

Untuk pendaftaran di atas prosesnya secara online tapi berkasnya tetap harus diantar di disdukcapil ya. Silahkan tunggu notifikasi berikutnya untuk 'pengantaran berkas'

26Mar
21

Rustandi

Isi Pesan :

Assalamualaikum min mau tanya ... saya daftar Pas jam 14.01 tapi di pendaftaran sudah penuh semua ... itu belum update atau memang langsung penuh ya ?? mohon di bantu jawabannya

Balasan :

Ini pendaftaran apa ya yang penuh?

26Mar
21

Meiza Alfito

Isi Pesan :

min mau nanya, kok sms nomor antrian pencetakan belom terkirim ya min padahal kodenya sudah dapat,terimakasih min

Balasan :

Silahkan langsung saja datang dengan screenshoot kodenya ya, tidak perlu menunggu sms lagi

26Mar
21

Rini hutahaean

Isi Pesan :

Hai min, sya mau nanya. Sya kan mau ambil antrian dengan daftar online. Mggu kmrn sya coba, setelah sya klik daftar selalu kembali ke form pengisian data di awal. Minggu ini terjadi hal yg sama. Baru Sya coba dengan hp tmn, siapa tau jaringan sya yg bermasalah, Setelah sya klik daftar, yg keluar pendaftaran gagal silahkan coba 7 hari lagi. Permasalahannya kira2 dmn yah, perasaan sya masukkan datanya benar.

Balasan :

Jika pendaftaran gagal, bisa jadi pendaftaran sebelumnya sudah berhasil. SIlahkan cek daftar nama dipelayanan yang dipilih di website antrian onlinenya.

26Mar
21

Idrus

Isi Pesan :

Mau nanya, kan saya mau cetak ktp el karna perubahan data.. dan apakah bisaa istri saya yang mengurusnya karna saya sedang diluar kota.

Balasan :

Bisa ya, silahkan membawa KTP lama yang asli dan fotocopy KK terbaru

25Mar
21

rahmad

Isi Pesan :

Permisi min, mau bertanya apakah bukti legalisir fotocopy ktp, kk dan akta lahir yg kita dapatkan dari disdukcapil kota pontianak punya masa waktu aktif / berlaku ya min ? Kalau ada berapa lama ya min, mohon penjelasannya min, terimakasih

Balasan :

Untuk legalisir disdukcapil hanya menyertakan tanggal legalisir ya, untuk penggunaannya tergantu instansi yang meminta. Jadi disdukcapil tidak memiliki waktu pasti masa berlaku atau masa aktifnya

25Mar
21

Syaiful Maruf

Isi Pesan :

halo min, saya mau daftar pra kerja tapi selalu nik dan kk tidak valid. mohon bantuannya

Balasan :

Silahkan update NIK dan KK melalui chat ke wa 081907374035

24Mar
21

Darwinlisu

Isi Pesan :

Ganti nama

Balasan :

Silahkan mengajukan permohonan ganti nama ke pengadilan negeri sesuai domisili

24Mar
21

Adit

Isi Pesan :

Saya seorang guru PNS, saya ingin membuat KK. Apakah pekerjaan yang sebaiknya dicantumkan, PNS atau Guru? Karena saya dengar info kalau guru sebaiknya ditulis profesinya guru, tidak perduli swasta atau negeri. Terimakasih.

Balasan :

Ini tergantung permohonannya ya, karena kami mencatat sesuai permohonan.

24Mar
21

Iyon Setiawan

Isi Pesan :

Terkait surat sy sebelumnya, mohon info seperti apa Surat pindah nya dan dialamatkan kemana.. utk mengurus nya apakah harus ke Pontianak atau bagaimana...

Balasan :

pertama membuat akun dahulu di link yang sudah dituliskan sebelumnya, lalu setelah berhasil login, pilih menu permohonan baru lalu pilih pindah keluar antar propinsi. Untuk proses verifikasi dapat melalui online. Setelah verifikasi berkas harus diantarkan ke disdukcapil kota pontianak.

23Mar
21

Iyon Setiawan

Isi Pesan :

Anak kami Muhammad Yusuf Rifqi Setiawan kelahiran Pontianak tgl 9 September 2003, saat ini kami berdomisli dan KK di Pekanbaru, Riau. Ketika akan membuat KTP di Capil Pekanbaru ternyata NIK anak (6171050909030002) kami msh terdaftar di disdukcapil Pontianak. Mohon bantuannya bagaimana cara nya supaya NIK yg di Pontianak dipindahkan/dihapuskan untuk bisa membuat KTP di Pekanbaru . Terimakasih. Ini no hp sy: 081268216369

Balasan :

Silahkan membuat surat pindah dari Kota Pontianak ke Pekanbaru https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

23Mar
21

SIA MULARSIH FAUZIAH

Isi Pesan :

Permisi Bapak/Ibu izin bertanya, saya belum pernah perpanjangan kartu kuning sejak pertama kali membuatnya apakah ada konsekuensinya?

Balasan :

Dinas Dukcapil tidak membuat dokumen kartu kuning. Silahkan ditanyakan pada instansi terkait yang benar

23Mar
21

Yayang winarti

Isi Pesan :

Saya warga wonosobo, menikah dengan orang kec pringsurat kab temanggung , setelah cerai saya akan menikah lagi dengan orang ke kedu kab temanggung, bisa kah saya tetap menjadi warga pringsurat untuk mengurus pernikahan saya

Balasan :

Silahkan ditanyakan ke dukcapil sesuai permasalahan ya. Karena kami Disdukcapil KOTA PONTIANAK

22Mar
21

Irmawati

Isi Pesan :

Sya minta di tinjau supaya sya dapat dana bantuan PKH kara saya keluarga miskin belum dapat dana bantuan dari pemerintah sya tinggal di .jln.putri daranante.Gg.madrasah.1.no.34. mohon sya di tinjau supaya saya dapat dana bantuan PKH terima kasih

Balasan :

Selamat Pagi Ibu Irmawati. Karena ibu dapat mengakses website kami, kami asumsikan ibu bisa melakukan penggunaan internet secara aktif ya. Sebagai informasi, ibu untuk dana bantuan PKH itu bukan di Disdukcapil ya ibu. Silahkan ibu masuk ke google dan searching dengan keyword "tata cara mendapatkan bantuan PKH" tersebut. Akan terlihat beberapa website terkait ya bu. Dan itu pasti bukan di Disdukcapil. Semoga ibu dapat mencari data dan masuk ke website yang benar ya ibu. Salam.

21Mar
21

Heposeti Wirman Waruwu

Isi Pesan :

Akte kelahiran Medan apa bisa di leges di capil Pekanbaru, Mohon jawabannya min🙏

Balasan :

Silahkan ditanyakan di capil Pekanbaru ya, karena kami Disdukcapil Kota PONTIANAK

19Mar
21

Mariska Dwi Putri

Isi Pesan :

Permisi, maaf pak/bu saya mau nanya. Saya tadi mendaftar online untuk pencetakan ktp-el punya keluarga saya. Ada sedikit gangguan tapi itu udah selesai mendaftar dan tidak ada mendapatkan kode pendaftarannya, terus saya ulang lagi daftar nya, ada tulisan "maaf, nama tersebut sudah terdaftar" tapi saya tidak menerima kode pendaftaran. jadi gimana ya?

Balasan :

Silahkan cek daftar nama yang telah berhasil mendaftar di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel jika ada tunjukkan ke petugas dari daftar tersebut, jika nama lengkap dan NIK sesuai dengan KK yang akan dicetak

19Mar
21

Pika wulansari

Isi Pesan :

Belum pernah dapat bantuan selama convid-19 dan kartu keluarga tidak terdaftar bansos apapun mohon yg membaca di mengerti

Balasan :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak mempunyai kewenang dalam penyaluran bantuan sosial.

19Mar
21

Lasmartupa Sianturi

Isi Pesan :

Kemarin saya mendaftar ktp online, keterangan pindah datang. Ternyata nomor SKPWNI salah ketik, sehingga pendaftarannya ditolak. Kemudian saya sunting data, untuk memperbaiki tetap tidak bisa. Kapan saya bisa sunting data kembali?

Balasan :

Silahkan mengirimkan nomor pelayanan onlinenya PNP-... ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

19Mar
21

ARIS MAULANA

Isi Pesan :

Selamat Siang Bapak/Ibu Saya Aris Maulana, ingin melakukan legalisir akta kelahiran, seperti apakah prosedurnya? Terimakasih

Balasan :

Jika akta kelahiran sudah menggunaka TTE. tidak perlu dilakukan legalisir ya. Untuk keabsahan bisa melakukan scan dari smarphone ke QR-Codenya. Jika belum TTE silahkan melakukan pendaftaran online legalisir di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/legalisir setiap hari jumat pukul 14.00 - minggu

17Mar
21

Yuris Dharmawan

Isi Pesan :

1. Saya mau membuat KK baru utk orang tua saya yg baru pindah ke Pontianak dari luar kota. awalnya saya sudah proses sampai ke kecamatan dan diarahkan utk online. selanjutnya saya coba utk menggunakan online, dan menggunakan fitur daftar KK baru. ikuti sampai selesai, kemuadian mendapat balasan email dengan jawaban pendaftaran berhasil. trus balasan email kedua berisi permohonan di pending harus upload ulang dokumen karna tidak terbaca sistem. bagaimana cara upload ulang dokumen, karena begitu buka harus isi dari awal lagi. 2. Bagaimana cara daftar akun pendaftaran online, karena berkali kali gagal terus dengan notif (nama / tgl lahir salah, nama ibu kandung salah) terima kasih

Balasan :

Silahkan kirim data lengkap ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id isi datanya nomor pelayanan onlinenya PNP-...

16Mar
21

Erni

Isi Pesan :

Mau tanya apakah kalau sudah terbit akta kematian otomatis nomor NIK sudah tidak aktif lagi?

Balasan :

Iya, untuk yang sudah meninggal NIK tidak aktif

16Mar
21

ely

Isi Pesan :

YTH DUKCAPIL KOTA PONTIANAK..... Sekarang tak lagi bersusah payah mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang atau pembaruan . Pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah dengan ada nya email yang di isi oleh masyarakt sewaktu memohon dokumen kependudukan .pertanyaan saya,,ini diterapkan tidak oleh Operator dan tim IT di DINAS DUKCAPIL KOTA PONTIANAK. karena aneh nya saya mengurus akte kematian orang tua saya tidak ada dapat email ,waktu daftar mnta nmr hp,mnta email. sekali saya cek keloket dengan membawa data daftar saya,ternyata sdh selesai ,dan email nya ngak ada masuk2 juga,,,percuma saya tulis email saya,ini cm saran untuk Dinas DUKCAPIL agar benar-benar diterapkan apa yang sudah di terapkan Pemerintah, dan mudah-mudahan hal ini tidak terkena oleh masyarakat lain nya,

Balasan :

Selamat Siang. Untuk pengiriman email dilakukan langsung oleh Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri karena kami menggunakan aplikasi nasional. Seluruh permohonan yang menyertakan email dimasukkan ke dalam sistem, namun untuk memastikan terkirim atau tidaknya tidak bisa ditingkat lokal. Jika ingin mendapatkan emailnya, silahkan kembali ke petugas yang melakukan pelayanan untuk proses ulang pengiriman email.

16Mar
21

Nita komalasari

Isi Pesan :

Maap sebelum nya saya belum pernah membuat KTP sama sekali,dan sekarang saya ingin membuat KTP apakah bisa daftar melalui online

Balasan :

Untuk pembuatan KTP-el penduduk berumur 17 tahun silahkan langsung ke kantor Dukcapil Kota Pontianak

16Mar
21

Deni

Isi Pesan :

Kak saya mau nanya Saya kan mau update KK online terus saya pas saya dapet kode akses login nya tiba" keluar sendiri otomatis kode nya gak sempet saya tulis terus pas saya mau tahap selanjutnya harus masukin kode akses, terus saya harus gmna kak?

Balasan :

Ini update KK online maksudnya bagaimana ya? Jika pelayanan online, kode akses loginnya itu dikirim via email, jadi bukan pop up

13Mar
21

JUMAHAT

Isi Pesan :

Tolong bantu saya, saya kan cek di link DTKS, nama saya terdaftar penerima BST/BPNT, terus saya tanay desa saya, dan kata nya di desa gak ada timbul data, jadi saya bingung, gimana saya bisa mencairkan bantuan itu, sedang kan saya di DTKS data dari pusat kan terdaftar???

Balasan :

Ini silahkan ditanyakan di Dinas Sosial ya, karena Dukcapil tidak ada data DTKS sama sekali.

12Mar
21

Utin febrianti eliansari

Isi Pesan :

Sy kan udah daftar tp yg keluar, pendaftaran gagal , anda sudah mendaftar terima kasih, itu artinya sy sudah mendaftar atau blm

Balasan :

Itu berarti sudah berhasil ya yang pertama. Silahkan cek namanya di daftar nama yang tertera di website pendaftaran online bagian dokumen yang didaftar kemaren.

12Mar
21

MUHAMAD ROY YULIANSAH

Isi Pesan :

Kalau sudah ambil antrian online,nanti setelah waktu yang ditentukan syarat nya apa saja

Balasan :

Syaratnya sesuai dokumen yang ingin diurus ya, bisa dilihat dibagian kiri halaman antrian onlinenya.

12Mar
21

Aboy

Isi Pesan :

Selamat pagi min, saya mau bertanya. Apakah bisa perbaiki KTP yang sudah rusak, KTP saya asalnya dari Sintang, kira-kira bisa perbaiki di pontianak kah min?

Balasan :

Jika rusak harus dicetak di Dukcapil Sintang ya.

11Mar
21

Muhammad aldo rifaldi

Isi Pesan :

Biasa gak ngurus ktpLandak yang hilan Di capil pontianak

Balasan :

Karen untuk pencetakan Luar Domisili tergantung aplikasi di pusat (yang buka dan tutup tidak pasti) jadi silahkan daftar online saya dulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel jika sudah daftar cek bisa atau tidaknya pencetakan LD ke petugasnya dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan fc KK

10Mar
21

Aji

Isi Pesan :

Apa syarat untuk pencetakan KTP elektronik ulang yg hilang ya? Surat keterangan kepolisian sudah dibuat. Dan bagaimana prosedurnya? Terimakasih

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE pada hari jumat di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel jika kodenya sudah dapat, datang ke dukcapil membawa surat dari kepolisian dan fc KK

10Mar
21

Nana Riantika

Isi Pesan :

Saya ingin mengajukan membuat baru KTP

Balasan :

Membuat baru ini maksudnya baru berumur 17 tahun? Jika iya silahkan langsung saja datang ke kantor dukcapil pada hari kerja di jam 08.00 - 15.00. Jika maksudnya ingin mencetak KTP baru, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

09Mar
21

Wulan

Isi Pesan :

Akte kelahiran, ijazah SD, buku nikah, dan kk (bapak) berbeda. data tertuanya itu ijazah , tapi di ijazah anak2nya semua nama bapaknya mengikuti nama yg dibuku nikah, apakah akan menjadi masalah untuk dimasa datang? Dan apa benar jika semuanya diperbaiki sesuai data paling lama dan ijazah anak2nya perlu kepengadilan dengan biaya yg besar

Balasan :

Untuk data BAPAKnya jika ingin mengubah nama berarti ubah mengikuti Ijazah SD ya. Setelah diubah berdasarkan ijazah SD silahkan mencetak KK dan KTP-elnya kembali. Untuk ijazah bisa diperbaiki di Dinas Pendidikan tempat ijazah tersebut diterbitkan, berdasarkan ijazah SD, KK dan KTP-el BAPAK yang telah dibenahi. Untuk KK (dan akte jika memang berbeda) anak anaknya bisa dibenarkan di Disdukcapil Kota Pontianak dengan mengacu pada Ijazah SD, KK dan KTP-el terbaru dari Bapaknya. Tidak perlu ke pengadilan ya jika memiliki Ijazah SD (dokumen tertua). Untuk pelayanan di Disdukcapil semuanya gratis

08Mar
21

Anggun Salsabila humaira

Isi Pesan :

Saya diminta ulang buat ubah nik, tapi saat ubah nama ibu tidak sesuai dibilang

Balasan :

Ini maksudnya apa ya? Di Disdukcapil NIK itu tidak bisa diubah ya

08Mar
21

Utin febrianti eliansari

Isi Pesan :

Sore, klo kita merubah nama ktp kita mengikuti kk, berapa hari ya jadinya

Balasan :

Data di KTP-el dasarnya dari KK. Jadi, kalau nama di KKnya sudah berubah silahkan langsung saja melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel Jika mendapatkan kode antriannya, akan langsung jadi dihari yang sama di tanggal yang telah dipilih.

08Mar
21

AGUS KURNIAWAN

Isi Pesan :

Cara upload ulang SKPWNI DAN KK

Balasan :

Silahkan masuk ke halaman https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 lalu isi data yang sesuai dan pilih membuat KK baru di Pontianak. Setelah itu ada menu upload SKPWNI dan Formulir. Untuk pindah datang tidak perlu upload KK

07Mar
21

Suparman

Isi Pesan :

saya mau tnya nih min.... jadi KTP saya sudah sangat buram dari foto jugatulisan informasi datanya... bagaimana cara mengatasinya?

Balasan :

Silahkan melakukan pengajuan pencetakan ulang di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

06Mar
21

Alexander

Isi Pesan :

Yth Disdukcaoil... Saya mau berranya, apakah ktp hilang diperantauan/luar domisili bisa cetak ulang atau bisa diurus diCAPIL kota tersebut atau harus pulang kamoung ke domisili kota asal untuk mengurus ktp yg hilang di luar domisili/perantauan???????? Saya pribadi sudah mencobanya, ternyata hasilnya : CAPIL Luar domisili tidak bsa mengurus ktp yg hilang di luar domisili.alasanya sistem tidak mendukung,susah unruk masuk ke sistem luar domisili.. Alias tidak bsa di urus diLuar domisili.... Terimakasih..

Balasan :

Pencetakan KTP di luar domisili ini tergantu akses dari pusat ya. Kadang aplikasinya support dan kadang tidak suport. Silahkan datang langsung saja ke disdukcapil untuk kofirmasi sekalian pengecekan bisa tidaknya pencetakan KTP-el di luar domisili dengan terlebih dahulu membuat surat keterangan hilang dari kepolisian

06Mar
21

Meisy citra sari

Isi Pesan :

Kaka saya mau nanya Kok kartu kelurga saya gak online ya kak Waktu saya mau daftar BPJS/ buat BPJS, kata orang di BPJS kartu kelurga saya gak online ,,,, Saya baru nikah sama suami saya bulan 6 Buat KK bulan 8 Terimaksih

Balasan :

Jika tidak online, silahkan update NIK dan KK nya melalui chat whatsapp ke nomor 081907374035

06Mar
21

Alfin

Isi Pesan :

orang tua saya barusan meninggal (almarhum) dan sudah terbit akte kematiaanya, waktu mengurus surat hak waris ada perbedaan di surat nikah, jadi di ktp dan kk nama sama tapi di surat nikah namanya berbeda bagaimana cara mengurusnya kalau orang tua saya sudah meninggal (almarhum) ?

Balasan :

Untuk di Dukcapil, data yang digunakan adalah data tertua ya, dilihat dahulu dokumen Ijazah SD dan Akte Kelahirannya serta buku nikahnya yang mana yang tertua. Jika ijazah SD dan Akte kelahiran adalah dokumen yang tertua, dan sudah sama dengan akte kematian sudah benar, silahkan dibanarkan Buku Nikahnya di KUA. Jika Buku nikah adalah dokumen tertua almarhum berarti silahkan membuat perubahan kutipan akta kematiannya berdasarkan buku nikah tersebut di disdukcapil

05Mar
21

Siti Rukiah

Isi Pesan :

Bagaimana kalau nama diakte kelahiran,ktp,ijazah berbeda?apa syarat nya?dan apa benar akan dikenakan biaya mahal?

Balasan :

Jika semuanya berbeda harus diubah berdasarkan dokumen tertua ya. Silahkan dicek apakah ijazah SD atau akte kelahiran yang tertua. Nanti silahkan mengajukan perubahan nama melalui pelayanan antrian online atau pelayanan online dengan membawa Akte dan Ijazah SD ke Dukcapil

05Mar
21

Desti Puspasari

Isi Pesan :

Kenapa NIK saya pas pendaftaran kuliah KIP tertulis NIK anda tidak terbaca tidak sesuai dengan dapodik katanya,pdahal saya udh isi dengan benar gitu juga pas saya daftar kartu prakerja NIK saya juga slh mohon bantuannya nya takut nya pas saya daftar kuliah juga begitu

Balasan :

Silahkan dicoba untuk melakukan update NIK dan KK nya dahulu via chat wa ke nomor 081907374035

05Mar
21

NITA NUR OKTAVIANI

Isi Pesan :

hallo admin. saya mau tanya, saya mau mengurus pindah datang dari luar provinsi, tapi tadi saya daftar di pencetakan ktp-el, apakah masih bisa datang ke kantor untuk di proses walaupun saya salah pilih menu daftar? terima kasih..

Balasan :

Tidak bisa ya, karena pindah berbeda dengan KTP-el. SIlahkan saja melakukan pendaftaran via PELAYANAN ONLINE di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1 nanti pilih membuat KK baru di Kota Pontianak

05Mar
21

Indry thyananda

Isi Pesan :

Maaf sebelumnya saya mau tanya. Barusan saya daftar online pencetakan e-ktp atas nama marlina kumalasari no. Nik 6171045103890009. Tapi saya lupa mencatat dan menscreenshot kode pendaftaran nya. Jadi bagaimana agar saya tahu kode pendaftaran ny. Terima kasih

Balasan :

Silahkan buka website pendaftarannya di bagian pencetakan KTP-el lalu cara di daftar nama yang berhasil. Jika namanya sama dengan KK bisa dilakukan pencetakan berdasarkan data di website tersebut. Jika berbeda tidak bisa ya

05Mar
21

Intan mustika sari

Isi Pesan :

Cara buat kIA gimana ya gan

Balasan :

Silahkan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan lalu setelah berhasil, pilih permohonan baru pembuatan KIA

05Mar
21

MARIA ANJELINA LEGUR

Isi Pesan :

Saya mau tanya mengapa pada saat mendaftar Kartu pra kerja ini, semua data ktp udah saya isi dengan sesuai yg tertera di ktp. Tpi pas saya menekan selanjutnya mengapa tertulis data ktp harus di isi dengan benar? Mohon bantuan nya

Balasan :

Silahkan mengupdate NIK dan No KK nya melalui chat whatsapp ke nomor 081907374035

04Mar
21

AGRIPINUS JUI MATRIS

Isi Pesan :

Saya mau tanya..ktp saya mulai dari nama,Nik dan alamatnya sudah buram dan hampir tidak bisa di baca lagi. Jadi bagaimana cara dan prosedur mengantikan KTP nya?

Balasan :

Silahkan mendaftar antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel syaratnya membawa KTP yang rusak dan fotocopy KK

04Mar
21

Sakinah lestari

Isi Pesan :

Kami mau buat akta kelahiran anak, di cek di loket ada syarat belum lengkap, apakah harus ambil antrian kembali!?

Balasan :

Tidak perlu jika kembali di hari yang sama ya.

04Mar
21

brigitha

Isi Pesan :

terima kasih jawabannya. terkait penjelasan bapak atas pertanyaan. saya mau bertanya lagi. bagaimana cara pencetakan ulang? dan di mana? apakah di kantor camat aTAU HARUS DI DUKCAPIL? TERIMA KASIH

Balasan :

Pencetakan KTP-el di disdukcapil dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

04Mar
21

Yuda

Isi Pesan :

Kalau nomor antrian lupa d ss gimana

Balasan :

Buka websitenya, lalu pilih pelayanan yang sudah didaftar dan cari nama di daftar nama di websitenya. Ini bisa digunakan kalau nama di website dan nama di KK sama ya, dan orangnya sendiri yang datang. Kalau tidak tetap perlu bukti screenshootnya.

04Mar
21

darmiati

Isi Pesan :

assalamu alaikum. saya pernah mengubah nama saya di ektp agar sama dengan nama di ijazah. ektpnya sudah tercetak. tapi saya data saya tertolak karena nama saya yg tercetak di ektp tidak sama dengan data yg di online (masih menggunakan nama yg lama). bagaimana solusinya?

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK ke wa 081907374035

03Mar
21

brigitha

Isi Pesan :

jika ada perubahan elemen data seperti alamat tempat tinggal,status sedangkan yang bersangkutan telah memiliki E-KTP dari tempat tinggal yang lama. apakah harus melakukan perekaman E-KTP kembali? jika harus melakukan perekaman EKTP apa saja syaratnya?

Balasan :

Tidak perlu melakukan perekaman ulang (dan tidak boleh melakukan perekaman lebih dari 1 kali). Jika ingin mengubah data di KTP, langsung saja mengajukan pencetakan KTP-el ulang dengan membawa KK terbaru

03Mar
21

Makra

Isi Pesan :

selamat siang saya ingin bertanya, suami saya sudah memliki e-ktp yang beralamatkan tempat tinggal yang lama. setelah menikah suami saya sudah pindah KK dan memiliki KK (yang beranggotakan suami, saya, dan anak) yang baru. apakah perlu melakukan perekaman ulang e-ktp yang beralamatkan tempat tinggal kami sekarang? mohon bantuannya.

Balasan :

Tidak perlu melakukan perekaman ulang (dan tidak boleh melakukan perekaman lebih dari 1 kali). Jika ingin mengubah data di KTP, langsung saja mengajukan pencetakan KTP-el ulang dengan membawa KK terbaru

02Mar
21

Arsoni Andana Sitio

Isi Pesan :

Selamat siang. Saya mau bertanya saya punya sepupu akta lahirnya dari kota Pontianak. Tapi ybs sekarang sudah pindah ke Sumatera Utara Kab. Sibolga. Dia ingin legalisir akta kelahiran apakah bisa di Kab. Yang dia tempati sekarang atau harus tetap ke capil Kota Pontianak. Terimakasih min.

Balasan :

Bisa di dukcapil domisili yang sekarang ya.

02Mar
21

Yuflih Resthi

Isi Pesan :

Hai admin, mohon info apakah NIK untuk data berikut sudah aktif apa belum: NAMA : Muhammad Jibran Alghandi NIK : 6171051111200001 KK : 6171052607190003 Permaslahan : NIK belum aktif untuk mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan Mohon bantuannya, terima kasih.

Balasan :

Untuk mengaktifkan NIK dan KK silahkan wa ke nomor 081907374035

01Mar
21

Sinta

Isi Pesan :

Maaf mau nanya, kemarin saya pecah KK setelah jadi ternyata KK org tua saya anggotanya kurang. Nenek saya tidak ada lagi di KK, jd gimana? Mau daftar online lagi?

Balasan :

Silahkan ditanyakan terlebih dahulu kepada petugas yang mengurus sebelumnya.

28Feb
21

Umi

Isi Pesan :

Assalamualaikum admin, Saya ingin pecah KK dan diikuti dengan mengganti KTP elektronik saya dan suami saya karena perubahan status dan alamat rumah dari luar kota ke pontianak, kami sudah mengurus surat pindah dan surat pengantar RT, apakah kami bisa mengurus dokumen2 tersebut dengan layanan Full Online ? Terima kasih atas jawabannya

Balasan :

Untuk surat pindah bisa melakukan pelayanan online dengan membuat akun terlebih dahulu ya. Jika KK nya sudah jadi dengan alamat baru, silahkan mendaftar ANTRIAN online untuk pencetakan KTPnya. Antrian online untuk pencetakan KTP jika 2 buah ktp harus melakukan pendaftaran 2 kali dengan 2 no HP yang berbeda.

28Feb
21

Kana

Isi Pesan :

Selamat malam min. Perkenalkan saya Kana. KTP saya Pontianak namun sudah hampir 3 tahun bekerja di Semarang dan sampai saat ini belum pulang ke Pontianak. Kemarin kata ayah saya yang di Pontianak, saya mendapatkan surat bahwa KK saya tidak berlaku karena sudah lama meninggalkan kota Pontianak. Untuk mengurus kependudukan saya berarti saya di data sebagai warga mana ya min? Saya bingung mohon solusinya. Dan untuk saat ini tidak memungkinkan untuk kembali ke Pontianak untuk mengurusnya karena covid19 dan prihal biaya. Lalu saya juga ingin bertanya dimana saya bisa mendapatkan surat domisili sementara karena saya tanya ke rt tempat tinggal yang sekarang katanya harus dari daerah asal namun karena surat yang dari rt di Pontianak saya bukan warga Pontianak lagi. Saya bingung dan mohon solusinya min. Terima kasih

Balasan :

Untuk KK jika masih memiliki KK asli pontianak dan tidak pernah mengajukan pindah itu berarti KK nya masih berlaku ya. Biasanya KK yang sudah tidak digunakan bertahun-tahun hanya tidak aktif di sistem, jadi tinggal aktifkan saja. Silahkan untuk ayahnya membawa surat keterangan RT bahwa sdri masih merupakan warga di KK tersebut dan datanya akan kembali diaktifkan.

28Feb
21

Irmawati

Isi Pesan :

Sya kuluarga miskin ingin sekali dapat dana bantuan pkh.dari pemerintah.dan kis .buat anak sekolah .karna sya seorang ibu rumah tangga yg kerja serabutan yg harus menghidupi ke.7 anak nya.terimakasi

Balasan :

Untuk dana bantuan silahkan hubungi Dinas Sosial

28Feb
21

Hadrianus Edisutanto

Isi Pesan :

Maaf mau bertanya apakah bisa perbaiki E-Ktp yang rusak di Disdukcapil Kota Pontianak tetapi saya bukan domisili pontianak mohon infonya terima kasih

Balasan :

Bisa, silahkan melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu

27Feb
21

PASKALIS

Isi Pesan :

Terima kasih atas pelayanan pembuatan KIA, sdh kami terima...

Balasan :

terimakasih kembali

27Feb
21

Santika

Isi Pesan :

Bagaimana cara menambahkan anak di atas 7 tahub ke dalam kk

Balasan :

Mengisi formulir yang disediakan di kantor dukcapil dan membawa surat keterangan dari RT. Akan tetapi kami sarankan agar langsung saja dibuatkan Akte Kelahirannya ya. Syaratnya KK asli, Surat keterangan lahir dari RS/klinik, buku nikah kedua orang tua, fc KTP orang tua, fc KTP saksi dua orang, surat keterangan RT dan mengisi formulir

26Feb
21

nonik puji sari ayu

Isi Pesan :

kenapa nik ktp dicek scr online keluar, tapi pencairan tdk dapat surat undangan

Balasan :

Surat undangan apa? Pengecekan secara online itu database dari pusat. Di kantor lain seperti bank, bpjs dan RS menggunakan database tersebut. Untuk undangan (yang kami tidak tahu undangan apa), kami asumsikan tidak melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan disdukcapil. Jadi karena tidak bekerjasama sehingga tidak ada hubungan dengan data kependudukan.

25Feb
21

dani aprizal

Isi Pesan :

bissmillah, apakah perlu hilangkan gelar di kk? sedangkan di ktp tidak pake gelar. terus cetak kk online gimana ya kalau ndak dapat email nya

Balasan :

Untuk gelar dapat dimunculkan baik di KK maupun di KTP-el sesuai dengan permintaan warga. Untuk KK yang tidak masuk email silahkan kembali ke loket yang melakukan pengurusan KK tersebut dan meminta pengecekan kepada petugas.

25Feb
21

Siti zubaidah

Isi Pesan :

Selamat siang,permisi saya mau tau no.hasil sah dari ktp saya berapa yaa,soalnya saya ngurus di desa,suruh ngurus online

Balasan :

Pertama, untuk bertanya silahkan bertanya ke Disdukcapil sesuai domisili ya. Kami adalah Disdukcapil Kota Pontianak dan di Kota Pontianak tidak ada desa. Kami asumsikan ibu bukan penduduk kota pontianak. Untuk Kota Pontianak, seluruh pelayanan kami gratis.

24Feb
21

arum

Isi Pesan :

selamat siang. maaf sebelumnya mohon izin. saya mau bertanya apakah semua pelayanan ini full menggunakan online atau bisa juga offline. soalnya saya liat di Disdukcapil masih ada masyarakat yang datang? terima kasih

Balasan :

Antrian yang digunakan online ya, jadi tentu saja masyarakat masih ada yang datang untuk pelayanannya. Bedanya adalah, masyarakat yang datang adalah masyarakat yang telah memiliki nomor antrian yang telah didapat secara online dari rumah. Ada juga PELAYANAN full online di mana persyaratan diupload melalui website dukcapil. Akan tetapi di Disdukcapil sudah tidak ada pelayanan offline di mana masyarakat masih antri setiap pagi hanya untuk mendapatkan slot waktu tunggu.

24Feb
21

Erick

Isi Pesan :

Tahun lalu 2020 feb saya melakukan perekaman El KTP lalu skrg saya mau ambil Katanya lewat Online hrus daftar dulu mohon Cra daftar nya gimana ? Dan apa syarat nya ketika mau melakikan pengambil KTP EL

Balasan :

Untuk KTP-el yang telah merekam, bisa cek di sini dulu ya https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf jika namanya ada dalam daftar, silahkan langsung datang saja dan tunjukkan nama saudara ada di website tersebut. Syaratnya membawa fc KK. Jika namanya tidak ada dalam daftar, silahkan melakukan ANTRIAN ONLINE di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

24Feb
21

Diki

Isi Pesan :

Saya mau Mengurus surat keterangan org Terlantar (SKOT) apakah bisa di proses untuk bikin kk dan ktp. Karena saya belom mempunyai kk dan ktp Dan bagaimana Cara ya

Balasan :

Untuk orang terlantar harus koordinasi dahulu dengan Dinas Sosial ya, nanti petugas Dinas Sosial yang akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk proses selanjutnya.

23Feb
21

Angga Franata

Isi Pesan :

Menganti KTP rusak, apakah bisa

Balasan :

Bisa, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

23Feb
21

Stephanie Oribel

Isi Pesan :

Selamat malam bapak/ibu yth saya ingin bertanya mengenai Kartu Keluarga saya yang hilang,apakah bisa di bikin ulang? Dan berapa biaya nya apakah harus kepala keluarga kartu keluarga yang memohon kehilangan kartu keluarga? Apa bisa diganti dengan wakil kepala keluarga? Mohon jawab pertanyaan saya,terima kasih banyak

Balasan :

Bisa. Silahkan membuat surat keterangan hilang di kepolisian dan bisa langsung minta cetak di Kecamatan atau bisa juga melalui ANTRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/kartu-keluarga atau PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan

23Feb
21

Maria Anjelina Bue

Isi Pesan :

Selamat sore, maaf bpk/ibu sya mau bertanya. Jika saya memiliki ktp dan KK dri luar provinsi, dan sudah berdomisili di Kal-bar (namun blm merubah ktp dan KK yang lama), apakah saya bisa legalisir KTP dan KK di Dukcapil tempat sya berdomisili sekarang (Kal-Bar) ?. Terimakasih

Balasan :

Untuk legalisir harus dilakukan di Disdukcapil sesuai dengan domisili yang tertera di KK ya. Tapi untuk diketahui bahwa KTP-el tidak perlu dilegalisir, sedangkan KK juga sudah ada QR Codenya juga tidak perlu dilegalisir

23Feb
21

Neno Dwi Pebrianto

Isi Pesan :

Saya mau nanya, Saya blm biaykan akte kelahiran anak saya, KTP dan KK Saya salatiga tapi saya berdomisili di semarang dan akan pi dah KTP dan KK pindah ke semarang, Untuk KK anak yg blm di buatkan akte enak nya di buat setelah pindah ke semarang atau di buat dulu KK di salatiga ? karena untuk akte kelahiran ingin nya di buat di dukcapil semarang ....karena keterbatasan waktu

Balasan :

Pertama-tama, yang menjadi perhatian adalah untuk pertanyaan teknis seperti ini harap ditanyakan ke Disdukcapil yang tepat ya, bisa disdukcapil semarang atau salatiga. Karena kami adalah DISDUKCAPIL KOTA PONTIANAK. Karena itu kami tidak memiliki wewenang untuk memberikan masukan.

22Feb
21

dlian

Isi Pesan :

saya mau bertanya, apakah sudah ada keluhan pada masyarakat terkait pelayanan online terbaru yang dibuat pada 21 september 2020 kemarin kak ? terima kasih

Balasan :

Ini maksudnya apa ya?

22Feb
21

NUR RIJKI RAMADHANI

Isi Pesan :

Cara update pendidikan di kk

Balasan :

Silahkan daftar antrian online untuk KK yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/kartu-keluarga ATAU bisa juga dengan PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan lalu pilih menu update Kartu Keluarga. Syaratnya untuk mengubah pendidikan yaitu KK asli dan fotocopy ijazah

22Feb
21

Devi dia erlia santi

Isi Pesan :

Maaf mau tanya bapak/ibu, untuk persyaratan penambahan gelar di kartu keluarga, KTP apa saja ya ? Trima kasih

Balasan :

Syaratnya KK asli dan fotocopy ijazah terakhir (untuk KK). Untuk KTP nanti dilakukan pencatakan ulang berdasarkan KK yang sudah diubah

21Feb
21

suhirman

Isi Pesan :

apakah salah menurut undang2 sebelum menikah saya membuat ktp kaka memakae nama abang saya sendiri setelah menikah saya tetap memakae nama tersebut sampae paspor pon saya tetap memakae nama tersebut tp beda berbeda tempat tinggal saja trims

Balasan :

Ini maksudnya apa ya KTP Kakak memakae nama abang? Tolong menulis pertanyaannya dengan jelas dan menggunakan bahasa Indonesia yang jelas juga

21Feb
21

Sifaul hidayat

Isi Pesan :

Cek kk sya

Balasan :

Harap menulis pertanyaan dengan jelas agar bisa dipahami apa permasalahannya

20Feb
21

Ade Ramlah

Isi Pesan :

Saya pindah domisili dari kota ke desa,terus KK baru sudah ada tp E-KTP yg baru belum ada. Yang saya tanyakan apa semua syarat yang harus saya bawah ke dukcapil kalau urus E-KTP baru?

Balasan :

Ini ke desa mana ya? Karena kota pontianak tidak memiliki desa. Untuk pertanyaan silahkan langsung ditanyakan ke Disdukcapil sesuai domisili di KK ya.

19Feb
21

dinaa

Isi Pesan :

selamat siang, saya mau bertanya mengenai ganti foto di ktp-el bagi yang berhijab. Yang saya lihat di "daftar suara anda" itu harus melakukan perekaman terlebih dahulu? apakah benar? jika benar, apakah saya langsung datang atau harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu? jika daftar online dulu, harus daftar di bagian pilihan menu yg mana? -terima kasih-

Balasan :

Harus melakukan pendaftaran online dahulu ya. Pendaftaran untuk pencetakan KTP-el. Nanti jika sudah berhasil bawa fc KK dan di fc KK nya ditulis besar mengganti foto dengan yang berhijab, agar sebelum dicetak ulang KTP-el nya, akan dilakukan foto ulang terlebih dahulu.

19Feb
21

Gabrealla Anjani

Isi Pesan :

Selamat siang, saya mau bertanya kenapa pas saya mau daftar online di pencetakan ktp karena mau ambil ktp tidak bisa,udah perekaman dari 1bulan yang lalu , pas sudah selesai di web nya dibilang 'pendaftaran gagal, anda dapat mendaftar kembali setelah 7 hari'

Balasan :

Jika sudah melakukan perekaman 1 bulan lalu seharusnya ada tanda bukti di KK yang dicap petugas untuk mengambil ya, jadi bawa saja KK nya yang ada cap tersebut tanpa perlu mendaftar online. Untuk keterangan gagal dan mendaftar kembali setelah 7 hari berarti no HP nya sudah melakukan pendaftaran/pelayanan lainnya, jadi baru bisa daftar setelah 1 minggu

19Feb
21

Fitria Widiarsih

Isi Pesan :

Saya mau nanya, kan saya daftar antrian untuk perubahan e KTP jadi saat daftar antrian online apakah harus daftar dua duanya (Suami Istri) atau salah satu saja??

Balasan :

Daftar kedua-duanya ya

18Feb
21

Cicilia ardila putri

Isi Pesan :

Selamat sore saya ingin bertanya apakah bisa buat ktp dipontianak sedangkan KK masih jawa karna mau ngurus surat pindah masih pandemi,mohon dijawab ya terimakasih

Balasan :

Untuk pembuatan KTP-el di luar domisili tergantung data di pusat ya. Karena kadang bisa diakses kadang tidak. Tapi bisa ditanyakan langsung saja ke kantor kami apakah bisa cetak untuk hari tersebut atau tidak. Akan tetapi silahkan melakukan pendaftaran online dahulu ya untuk pencetakan KTP-el di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

18Feb
21

PASKALIS

Isi Pesan :

Selamat Sore.. saya ingin bertanya, apakah benar saat ini ada diterbitkan KIA (Kartu Identitas Anak) dan apakah itu wajib dimiliki oleh setiap anak? dan bagaimana cara mendapatkannya? terima kasih

Balasan :

Untuk Kartu Identitas Anak memang sudah ada ya di Disdukcapil. Silahkan langsung mengajukan saja melalui PELAYANAN ONLINE dengan membuat akun terlebih dahulu https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan Setelah memiliki akun, nanti masuk ke permohonan pembuatan KIA dan mengupload dokumen persyaratan (KK, Akte Kehaliran dan pas foto (jika anak lebih dari 5 tahun). Akan langsung di proses oleh petugas kami dan jika KIA nya sudah jadi, langsung bisa diambil di disdukcapil.

18Feb
21

Handra

Isi Pesan :

Maaf, mau nanya. Saya lupa mengurus akte kelahiran anak saya lebih dari setahun. Apa ada denda yang harus di tunaikan ya? Kalau iya berapa nominalnya? Terima kasoh

Balasan :

Untuk akte tidak ada denda lagi ya. Silahkan langsung saja melakukan permohonan pembuatan Akte Kelahirannya.

18Feb
21

Andy

Isi Pesan :

saya sudah selesai membuat akta lahir dan KK secara online, tetapi setelah dikirim KK nya via email, ada kesalahan penulisan di nama anak saya. ini bagaimana cara ubah nya min?

Balasan :

silahkan kembali langsung ke loket yang melakukan pelayanan kemaren ya

17Feb
21

Sudirman

Isi Pesan :

dalam rangka perubahan data NPWP saya, KPP Pratama menyatakan bahwa NIK saya Tidak Valid. dan minta untuk Validasi ke Capil. adapun NIK & KK saya yaitu: NIK : 6171021012730005 No.KK : 6171021901080024 Mohon bantuan dan solusinya. Terima kasih

Balasan :

Silahkan melakuan update NIK ke nomor whatsapp 081907374035

17Feb
21

edy pandetua lumban gaol

Isi Pesan :

bisa cetak ulang ktp nga bu.....karena pendaftaran onlinenya nga, ktp saya sudah buram

Balasan :

Untuk pencetakan ulang KTP karena rusak bisa ya, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

17Feb
21

Zulfikar

Isi Pesan :

Selamat Pagi min,saya mau tanya Apakah bisa E-KTP diubah fotonya ? e-KTP saya juga sudah sedikit pudar , kenapa saya ingin mengganti foto saya ? Karena saya naik berat badan 38kg dalam beberapa tahun ini jadi di e-KTP saya masih kurus min,skrg sudah gemuk Dan saya mau nanya jg untuk ubah status pekerjaan di e-ktp gimaana ya Soalnya masih tertulis mahasiswa

Balasan :

Untuk mengubah KTP-el harus mengubah dahulu KK nya ya. Untuk perubahan foto KTP-el tidak kami rekomendasikan jika hanya perubahan berat badan, jika ada perubahan yang mendasar seperti menggunakan hijab atau terjadi kecelakaan diwajah baru boleh merubah fotonya.

16Feb
21

Januar falentino

Isi Pesan :

Mau tanya.. Saya pengambilan e-ktp trjadwal dari jam 10-12..apakah saya bisa ambil antrian dijam 7 atau sy harus ambil antrian dijam 10 untuk no antrian y..

Balasan :

Lebih baik antrinya pukul 10-12 ya. Karena kami memisahkan antrian tersebut agar tidak terjadi kerumunan di kantor dan agar jumlah orang terjadwal lebih tertib

15Feb
21

Yanti kusniyanti

Isi Pesan :

Saya sekeluarga nik sukabumi apakah jika pondah ke jakarta nik saya akan berubah sekeluarga apa ttp pakai nik daerah yg lama nik sukabumi 320 sedangkan nik jakarta 317 tolong infonya min, tq

Balasan :

Pertama, kami disdukcapil Kota Pontianak ya. Harap jika ingin menanyakan hal terkait kependudukan di dukcapil sesuai domisili. Untuk NIK tidak akan berubah ya, NIK yang asal akan mengikuti orangnya walaupun orang tersebut pindah domisili.

15Feb
21

Hendriyono

Isi Pesan :

Cara cetak mandiri kk yg hilang bagaimana?

Balasan :

Ini KK yang hilang apakah sudah memilih QRCOde? Jika sudah silahkan langsung membuka email yang dikirim dari ditjen dukcapil dan langsung download KK nya. Jika KK belum menggunakan QRCode, tidak bisa cetak mandiri ya. Silahkan mengajukan surat keterangan hilang dari kepolisian dan melakukan permohonan cetak di kecamatan.

15Feb
21

Widodo

Isi Pesan :

Saya mau tanya kepada bpk/ibu.. pertanya.an saya ktp.el istri saya saya bawa tp knp diya bisa bkin ktp lg itu solusinya gimna apkah saya hrus laporr atau gimna

Balasan :

Untuk pencetakan ulang, jika itu adalah permintaan yang memiliki NIK itu sendiri bisa dilakukan ya. Dan biasanya jika tidak ada KTP nya bisa menggunakan surat keterangan hilang dari kepolisian karena dukcapil mencetakkan KTP atas azas permohonan dari masyarakat.

14Feb
21

maximilian

Isi Pesan :

Mau tanya solusi. Muncul tulisan "pin salah" saat hendak mencetak kartu keluarga

Balasan :

Untuk pencetakan KK dan AKte, website dan aplikasi yang digunakan adalah aplikasi dari ditjen KEMENDAGRI RI di pusat dan dukcapil daerah tidak mempunyai akses ke sana. Biasanya jika tertulis PIN Salah berarti website dukcapil pusat sedang ada gangguan. Silahkan dicoba beberapa hari ke depan lagi. Akan tetapi, jika memang KK nya diperlukan sekarang, bisa meminta hasil cetak di kantor dukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili

14Feb
21

Ayu

Isi Pesan :

Mau tanya mau buat akte kelahiran anak, KTP saya dan suami Kalimantan sedangkan anak saya lahir disurabaya ,domisili orangtua saya,dimana kah saya mengurus akte kelahiran anak saya di Kalimantan atau surabyaa

Balasan :

Untuk mengurus Akte kelahiran mengikuti KK domisili orang tuanya ya.

14Feb
21

nurlaelah

Isi Pesan :

saya ingin menanyakan tentang pembuatan akte kelahiran, apakah bisa meemakai ktp sementara karena ktp elektrik belum jadi-jadi

Balasan :

Untuk syarat KTP bisa menggunakan KTP semantara. Akan tetapi untuk KTP yang belum jadi, silahkan langsung daftar di ANTRIAN ONLINE ya, karena jika tidak mengajukan pencetakan KTP tidak akan dicetakkan secara otomatis oleh Dukcapil kecuali ada momen khusus. Silahkan daftar antrian online di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

13Feb
21

Agus Kurniawati

Isi Pesan :

apakah bisa saya mendapat NIK dari Akta Kematian om Saya utk mendaftarkan anak dr Alm. daftar Kuliah? Krn akta Kematian alm. di pegang keluarga dr Alm. dan kami sdh hilang kontak dengan keluarga nya. Terimakasih

Balasan :

Dokumen kependudukan yang salah satunya adalah Akta kematian tidak bisa kami keluarkan datanya jika tidak ada bukti keterikatan keluarga langsung dari orang yang bersangkutan ya. Dan kami juga tidak bisa mencari data dokumen kependudukan hanya berdasarkan nama saja. Harus ada dokumen terkait lainnya misalnya KK lama atau akte lahir.

10Feb
21

Gerardus Christian Aldo

Isi Pesan :

Kode pendaftaran saya belum dapat, tapi pendaftaran berhasil di web, kodenya tidak ada dikirim

Balasan :

Jika berhasil pasti notifikasi berhasilnya di layar hp ada kan ya, jadi notifikasi yang digunakan. Jika memang ada di daftar berhasil, dan namanya sesuai dengan KK, silahkan datang ke petugas dengan menunjukkan daftar nama tersebut. Jika berbeda dengan KK tidak bisa ya

09Feb
21

Gerardus Christian Aldo

Isi Pesan :

Saya baru daftar e-ktp, smua udh diisi nama, nmor tlp, nik dngn benar Tapi kenapa saya belum dapat kode dari disdukcapil melalui nmor telepon?? Kalau tidak ada kode apakah bisa melakukan pencetakan??

Balasan :

Jika ada screenshoot kode pendaftaran berhasilnya, dapat langsung datang sesuai tanggal yang dipilih dengan screenshoot tersebut ya

09Feb
21

Diny Agustiyanti

Isi Pesan :

kapan ktp jadi?, padahal sudah hampir 7 bulan, dan bagaimana saya bisa tau jika ktp sudah jadi?.

Balasan :

Silahkan lihat pengumuman daftar nama yang sudah dicetakkan KTP-elnya di link ini https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf jika namanya tidak ada, silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE UNTUK PENCETAKAN KTP-el di link berikut setiap hari jumat pukul 14.00 https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

08Feb
21

fitrianis

Isi Pesan :

maaf admin, mau tanya, suami saya daftar untuk pembaruan kk, jadwal jam 10 sampai jam 12 dan sekarang baru teringat, bisa kah pergi jam 1 siang ini atau besok pagi jam 10?

Balasan :

Jam 1 siang di hari yang sama bisa ya. Tapi jika di tanggal yang berbeda tidak bisa.

05Feb
21

Fikri ahmad fauzi

Isi Pesan :

Kenapa waktu saya mengajukan pembuatan ktp elektronik selalu gagal terkirim dan malah muncul blank putih, dan waktu saya memverifikasi nomer whatsapp pun selalu gagal kirim, terimakasih ditunggu jawabannya

Balasan :

Silahkan mengirim bukti screenschoot photo atau video waktu gagal pendaftaran ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id. Untuk nomor HP bukan nomor wa ya, karena kami mengirimkan melalui SMS.

04Feb
21

Ervina

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya untuk proses terbaru pembuatan kartu keluarga yang hilang atau rusak karena yang saya miliki itu hanya fotokopi saja. Mohon bantuannya, terima kasih.

Balasan :

Untuk kartu keluarga yang hilang harus membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Lalu membawa surat tersebut ke kecamatan untuk diminta cetak ulang KK nya. Bisa juga melalui ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00. ATAU bisa juga melakukan pelayanan online dengan terlebih dahulu membuat akun di website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan Pelayanan online dibuka setiap hari kerja dari pukul 07.00 - 23.00

04Feb
21

Sabarudin

Isi Pesan :

Selamat Sore Admin, Mohon info KK yf tidak dikirin via email. (saat pengurusan melampirkan email). prosedur apa yg harus dilakukan? Terimakasih Admin.

Balasan :

Ini pengurusannya lewat mana? Lewat Pelayanan Online atau lewat Loket biasa? Jika lewat loket biasa silahkan datang ke petugas loket yang kemaren melakukan pelayanan. Jika melakukan pelayanan online silahkan kirim nomor pendaftaran onlinenya ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

04Feb
21

Dedi Mulyadi

Isi Pesan :

Kuota full terus pas mendaftar E-KTP itu kenapa

Balasan :

Silahkan melampirkan bukti fullnya kuota KTP-el ya. Karena beberapa bulan belakangan ini kuota KTP-el tidak langsung full jika mendaftar pada hari jumat pukul 14.00 hingga sore hari.

03Feb
21

Mochamad barani

Isi Pesan :

Admin. Bagaimana cara mendapatkan kode pin untuk mencetak akte kelahiran sendiri. Soalnya posisi saya sedang tidak ada di pontianak. Saya chat lewat wa capil pontianak katanya akte saye sudah jd tinggal pergi ke loket. Apa bisa dikirim lewat email saja. ?Terimakasih

Balasan :

Untuk akta yang dibuat baru, jika saat melakukan pelayanan melampirkan email, aktanya langsung dikirim di email oleh ditjen dukcapil kemendagri ya. Jika ada pertanyaan lanjut silahkan hubungi kami melalui email disdukcapil@pontianakkota.go.id

02Feb
21

HARTINI

Isi Pesan :

Selamat siang bpk/ibu yg terhormat...sy ada mslh tntg pembuatan akta lahir anak sy yg di mana SKL anak sy riwayat kelahiran ke 5 krn seblm nya dulu sy prnh nikah di luar negeri dn pny 4 ank dgn suami terdhlu mrk smua WNA ikut bpk nya dan sy sudah lm tidak ada kontak sm mrk....skrg sy nikah lagi dan baru pny anak dan nm anak sudah msuk KK....mslh nya skrg berkas sy di tarik krn gk bisa Buat stts ank ikut SKL jdi anak ke 5 atas nm sy krn di KK baru 1 anak...ktnya hrs lmprkan yg 4 org nya..dn tidak bisa sy lampirkan akta mrk .. Krn dl anak ke 4 sy ada riwayat sesar jdi sy jujur crta kan riwayat kehamilan yg lalu spya dokter lbh gmpng nangani mslh sy dan akhir nya anak ke 5 ini sy sesar jg...trus mslh nya SKL anak sy skrg ikut riwayat kehamilan sy di catat jdi ank ke 5...maaf seblm nya sy dan suami skrg dl hny nikah adat sedang tunggu nikah rehab krn suami dl prnh nikah di gereja tpi udh cerai skrg tidak bisa nikah di gereja lagi hrs nikah rehab...dan kami sudah setuju kl akta anak kmi buat atas nm sy gpp krn kami mao lmpirkan akta anak untuk arsip kantor suami n bpjs anak...dan dgn suami terhadulu kami jg tidak prnh buat akta nikah sipil jdi stts sy sampe skrg blm nikah.. anak2 yg terhdulu jg tidak prnh buat akta atas nm sy di indonesia krn mrk WNA...mohon solusi nya bpk/ibu yg terhormat di capil kota ptk supaya mempermudah akta anak sy...kasian kl dia tidak ada akta nnti mao seklh dll pst jdi mslh...mohon2 di kasi solusi yg baik supaya akta anak sy bisa jadi🙏🏻...mksd sy kl Tidak bisa ikut SKL jdi anak ke 5 krn KK ikut KK aza jdi anak pertama tidak apa2 krn ank yg lain smua WNA mrk jg tidak ada Data riwayat buat akta di indon atas nm sy...mohon di bntu Bpk ibu spya akta anak sy bisa jdi🙏🏻minta solusi nya apa yg prl sy lakukan selnjut nya

Balasan :

Selamat pagi. Untuk urutan anak ke- di Akte Kelahiran adalah berdasarkan data yang pernah diurus di Disdukcapil ya bu. Karena jika merujuk dari pemeriksaan medis bisa saja anak lahir mati, dll. Jadi kalau mau mengurutkan menjadi anak ke-5 harus melampirkan akte lahir keempat anak Ibu. untuk pembuatan aktanya sendiri bisa dengan hanya mencantumkan nama ibu kandung di aktenya, jadi tidak ada masalah ya. Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE saja di website kami di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/akta-kelahiran

02Feb
21

Diyah ayu prihandini

Isi Pesan :

Saya slaah mengisi... Saya yg harusnya pelayanan umu saya mengisi KTP baru pada saat pendaftaran online apakah bisa diganti???

Balasan :

Ini salah mengisi dari pelayanan apa menjadi pelayanan apa? kami sarankan untuk melakukan pendaftaran ulang saja ya bu. Karena kuota pendaftaran untuk KTP-el dan kuota untuk pendaftaran KK, Akte, dll itu berbeda, jadi tidak bisa diganti.

01Feb
21

Apryandi apfadillah

Isi Pesan :

Assalamualaikum saya mengajukan pecah kk dan bikin KK baru tapi pas sudah lengkap dokumennya saya tekan setuju lalu loading sedang di proses tiba² eror terus katanya dari pagi sampe malam saya coba itu eror nya kenapa?

Balasan :

Error seperti apa? Silahkan mengirimkan data errornya (screeshoot) ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

01Feb
21

Azahra Iktiartiza Anwar

Isi Pesan :

Izin bertanya,cara memperbarui atau membuat ulang akta kematian yang rusak, gimana ya? Kira-kira persyaratan apa saja yang perlu di lengkapi?

Balasan :

untuk perbaikan akta yang rusak silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN online di link berikut yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00. Syaratnya adalah fotocopy KK, KTP-el, akta rusak yang asli, dan KTPel 2 orang saksi. link pendaftaran antrian online https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/akta-kelahiran

31Jan
21

Yola Anggraini

Isi Pesan :

Maaf saya mau bertanya, ktp saya hilang, jadi saya sudah mendaftar untuk pencetakan ktp dan sudah dapat no antriannya. Jika pada tanggal tersebut saya tidak bisa hadir, apakah bisa diwakilkan?

Balasan :

Bisa diwakilkan kepada keluarga yang masih 1 KK

31Jan
21

Rioferdinand

Isi Pesan :

Assalamualaikum ,kemarin saya mendaftar online Untuk membuat ktp , Terus sesudah mendaftar saya dikasih kode, kode nya sudah saya screenshoot ,dan saya tidak tau langkah selanjut nya ,setelah mendapatkan kode

Balasan :

Silahkan datang ke disdukcapil dengan membawa fc KK pada hari dan jam yang telah dipilih

30Jan
21

Erwin

Isi Pesan :

KTP say udh 1 tahun masih belum jadi Kok di persulit si

Balasan :

Jika KTP belum jadi, harap menanyakan kepetugas dukcapil yang benar. Harap tidak bertanya kepada orang yang salah karena akan mendapatkan informasi yang salah juga. Selama tahun 2020 hingga tahun 2021 blanko KTP-el di Disdukcapil Kota Pontianak SELALU tersedia. Silahkan melakukan pendaftaran online saja di link berikut pad ahari jumat pukul 14.00 https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

30Jan
21

RITO JULIANSYAH

Isi Pesan :

selamat pagi, saya baru membuat KK baru dan AKTE KELAHIRAN baru , untuk berkas yang saya dapat berbeda dengan seblum nya, sekarang menggunakan HVS 80gr, sedangkan yg dlu pake kertas kertas Security Printing, apakah ini kebijakan baru ? dan untuk membedakan yang asli dan palsu nya ? terima kasih

Balasan :

Iya benar, sekarang menggunakan kertas putih HVS 80 gr. Silahkan baca penjelasanannya di sini https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/mulai-1-juli-dokumen-kependudukan-menggunakan-kertas-hvs-putih

29Jan
21

Firman

Isi Pesan :

Salam. Selama sebulan ini saya berkali2 mendaftar untuk cetak KTP d mall tetapi selalu penuh. Hingga keluhan ini sy sampaikan, sy tidak bisa akses pendaftran online. Untuk diktahui, Dokumen ini sangat penting sebagai syarat pendaftaran rekening bank saya. Saya mohon untuk diupdate jika ada alternatif lain atau solusi yang lebih efektif. Terima kasih.

Balasan :

Maaf, kami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KOTA PONTIANAK. Kami tidak memiliki pelayanan MALL. Dan untuk pendaftaran online kami selalu tersedia dan tidak penuh. Harap melakukan aduan di website dukcapil yang benar ya. Sesuaikan domisili dan lihat dahulu alamat websitenya sebelum melakukan pengaduan. Thanks

29Jan
21

Sinta

Isi Pesan :

Saya sudah daftar online tp tidak dapat SMS, dan bukti pendaftarannya juga saya lupa utk unduh/screenshot. Gimana solusinya?

Balasan :

Silahkan cek di website kami hari ini, lalu buka pelayanan yang kemaren dipilih. Akan ada daftar nama yang telah berhasil mendaftar. Jika namanya ada (dan sesuai KK yang ingin melakukan pelayanan) maka pelayanan dapat dilakukan. Untuk diingat lain kali agar melakukan screenshoot kode antriannya agar lebih memudahkan pelayanan.

29Jan
21

Adisti

Isi Pesan :

Bismillah Min, sy mau buat akun tp gagal, krn di minta nama ibu sesuai kk. Di kk sy tidak ada ibu min, ibu sy sdh meninggal. Dan nama lengkap tanggal lahir juga salah pdhl pengisian sudah sesuai kk.

Balasan :

Untuk pembuatan aku harus ada nama ibu kandung ya. Jika tidak ada kami sarankan melakukan ANTRIAN online dahulu yang dibuka setiap hari jumat untuk memasukkan nama ibu kandung ke dalam KK. Nama ibu kandung bisa didapat dari Akte kelahiran. Tidak masalah ibunya sudah almarhumah tetap bisa dimasukkan.

29Jan
21

Stefanus dasiama bere mau

Isi Pesan :

Saya penduduk Nusa tenggara timur yg sedang berada di pontianak. E-KTP saya rusak. Apakah saya bisa mengajukan pencetakan ulang E-KTP di disdukcapil pontianak?

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el di luar domisili, kami tergantung sistem dari pusat. Untuk sistem DL kadang dibuka dan kadang ditutup. Bisa dicoba saja terlebih dahulu melakukan pendaftaran online pencetakan KTP-el lalu bilang kepetugasnya bahwa ingin mencetak KTP-el DL. Nanti akan dicek apakah sistem dibuka atau ditutup.

28Jan
21

maslahatul ammah

Isi Pesan :

saya sudah daftar cetak ktp di mall melalui website. pada saat saya mau cetak tanda bukti regist di aktivitas bacaan nya tidak aktif dan tidak bisa di cetak tanda buktinya. selanjutnya saya harus apa ya.

Balasan :

Kami Disdukcapil KOTA PONTIANAK tidak ada pelayanan pencetakan di mall ya. Silahkan cek dahulu ini website dukcapil mana sebelum melakukan pertanyaan.

27Jan
21

Harjamadi

Isi Pesan :

Min sy mau tanya , sebelum saya tinggal di kubu raya , sekarang sy sudah pindah di pontianak . Kartu keluarga saya untuk alamat sudah di pontianak tetapi untuk E-KTP belum di perbarui masih alamat kubu raya . Pergi ke dukcapil apakah bisa diwakilkan untuk memperbarui E-KTP alamat di pontianak.

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online untuk pencekatan KTP di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel. Untuk pencetakan bisa diwakili oleh anggota keluarga yang 1 KK ya

27Jan
21

Rizki

Isi Pesan :

Selamat sing, saya mengurus pindah datang tetapi disuruh upload data ulang karena sistem tidak terbaca, ketika saya ingin upload ulang tidak bisa karena status saya masih mengajukan permohonan. Bagaimana solusinya biar bisa upload data nya ulang yah? Terimakasih.

Balasan :

Silahkan kirim datanya ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

27Jan
21

sartika

Isi Pesan :

selamat siang admin. KTP saya hilang. bisa bantu untuk kirim no nik dan alamatnya sekarang jika ada di samarinda

Balasan :

Kami disdukcapil Kota Pontianak ya. Jadi harap hubungi dukcapil masing-masing. Dan untuk meminta data NIK tidak bisa hanya lewat website ya, silahkan datang ke kantornya langsung dengan membawa dokumen lainnya.

26Jan
21

Dede Apreli

Isi Pesan :

Selamat malam admin, izin bertanya, ktp saya rusak, saya berdomisili di ketapang dan sedang berada di pontianak, kira kira apakah saya bisa menyetak ulang ktp saya di pontianak. Terimakasih

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el di luar domisili sistemnya buka tutup dari Jakarta jadi kami tidak bisa memastikan. Jika ingin mencetak lakukan pendaftaran online dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel nanti bilang kepetugas bahwa ingin cetak di luar domisili. Syaratnya tetap sama ya KTP yang rusak dan fotocopy KK

26Jan
21

ahmad rofiin

Isi Pesan :

maaf mau tanya.. saya salah masukan usulan pembuatan ktp.. ktp saya hilang.. tapi salah usulan buat ktp baru.. kalau buat usulan baru bagaimana??

Balasan :

Untuk KTP hilang prosesnya melalui pendaftaran ANRIAN ONLINE di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel Syaratnya adalah fotocopy KK dan surat kehilangan dari kepolisian.

25Jan
21

Yonatan

Isi Pesan :

Maaf Pak mau bertanya, saya kemarin mengurus KTP EL di luar domisili tapi KTP EL saya ada kekeliruan padahal dari rekap pertama saya sudah seperti itu apa masih bisa mengurus di capil setempat?

Balasan :

data KTP-el itu diambil dari Kartu keluarga ya. Jadi kalau ada kesalahan di KTP berarti KK nya juga salah. Silahkan dibetulkan dahulu data di KK nya baru pengurusan KTP. Untuk perubahan data di KK harus diurus sesuai domisili ya, tidak bisa menumpang di capil terdekat.

25Jan
21

Bergita Verlin

Isi Pesan :

Mau tanya saja Pak, saya telah merubah KTP yang salah, namun masih ada juga yang salah di KTP baru. Apa kah bisa di perbaiki satu hari setelah perubahan atau tunggu berapa bulan lagi?

Balasan :

Silahkan melakukan perubahan data di KK dahulu ya, karena KTP dicetak berdasarkan data yang ada di kartu keluarga

25Jan
21

Yani Nuryani

Isi Pesan :

saya mendapat blt bsu dari bpjs tapi pas daftar no rekening nya tidak sesuai dengan nama nik dikarnakan waktu itu belum mempunyai atm, bagaimana cara mengganti no rekening nya apa bisa?

Balasan :

Untuk penggantian nomor rekening silahkan ditanyakan ke bank ya

23Jan
21

Sinta Margareta

Isi Pesan :

Apakah jika ingin membuat KTP untuk pertama kalinya langsung ke Capil aja utk perekaman? Tanpa harus daftar online dulu?

Balasan :

iya

23Jan
21

Audi Rianti

Isi Pesan :

Saya mau tanya. Saya sudah buat KTP tahun lalu dan tahun ini saya pindah domisili, jadi mau perbarui data KTP apakah bisa? soalnya juga data tanggal lahir saya di KTP berbeda dengan yang di KK sekarang karna dulu bikinnya pakai KK lama yang datanya salah.

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online untuk pencetakan KTP-el di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

22Jan
21

Adi kurniawan jaya

Isi Pesan :

Maaf pak buk saya mau tanyak nh Ini sayakan sudh minta surat pengantar domisili dri rt/rw tpi knapa kok kelurahan tidak mau mengeluwarkan izin domisili yg asli Klo masalh KTP saya luwar daerah Tpi tolong donk buk pak saya mau kerja sedangkan prusahaan membutuhkan domisili dri kelurahan dan kelurahannya sendiri pun tidak mau mengeluwarkan domisilinya terus saya harus gimna buk pak tolong donk pencerahannya buk pak yg terhormat

Balasan :

Untuk surat domisili itu di Disdukcapil ya, bukan di kantor kelurahan. Silahkan melakukan pendaftaran di sini https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/penduduk-non-permanen#step-1

22Jan
21

Yosi kurniawan

Isi Pesan :

Maaf pak bu saya mau tanya Saya udah ajuin penambahan jiwa di kk dan status sudah selesai yg saya tanyai selanjutnya saya harus ambil cetak kk baru dimana ya??

Balasan :

Silahkan langsung melakukan pencetan sendiri (mandiri) melalui link yang dikirim oleh Disduckapil kemendagri dengan kertas putih kuran A4 80gr

22Jan
21

Syahrul ramadhan

Isi Pesan :

Permisi pak/buk Mengapa kolom pengambilan KTP tidak bisa di buka saya sudah mencobanya beberapa kali dan mengikuti arahan petugas di sana,katanya pendaftaran pengambilan KTP di buka setiap hari Jumat jam 2.tapi kenapa gak bisa pak/buk Maaf solusinya gimana? Saya capek mencobanya setiap seminggu sekali

Balasan :

Untuk pengambilan KTP-el memang tidak ada ya, jika ingin melakukan pencetakan KTP-el langsung saja pilih menu PENCETAKAN KTP-el, karena jika namanya sudah ada di pengumuman web tidak perlu daftar antrian online

21Jan
21

Siti Nuriya Hikma

Isi Pesan :

Mengapa email yang telah di kirim lalu saya komen setelah itu tidak bisa login dan melihat kartu keluarga nya lagi,apakah bisa di kirim ulang?

Balasan :

Email yang dikirim dari capil pusat tidak perlu dikomen atau dibalas ya, karena yang mengirim sistem bukan manual. Silahkan dicoba kembali dahulu menggunakan link di email dan PIN yang didapat diemail. Jika sudah satu kali dikirim bisa dibuka berulang kali. Tapi kami menyarankan untuk mendownload dokumen tersebut dan menyimpannya di komputer masing2.

20Jan
21

Candra

Isi Pesan :

mohon informasi Admin.... Sy mau minta Suket tentang beda nama antara ktp dan Sertifikat hak milik daerah Saigon, Suket tsb untuk keperluan administras dalam mengurus lahan saya. Pejabat mana yg mengeluarkan Suket beda nama, apakah dikeluarkan Dukcapil atau Kelurahan Saigonp

Balasan :

Silahkan dicek dahulu datanya ke kantor capil ya, dengan membawa bukti2 bahwa nama tersebut memang satu orang.

20Jan
21

Nia

Isi Pesan :

Mohon info, suami sy ingin melakukan pendaftran online bpjstku tp selalu gagal dgn keterangan NIK tdk valid pdhl NIK sdh sesuai dgn e-ktp dan kk. Mohon bantu dicek NIK 6171041811900007

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK melalui whatsapp (WA) ke nomor 081907374035

20Jan
21

IRGI KRISTIANA

Isi Pesan :

Hallo, saya ingin bertanya. Sebelumnya saat rekaman E-ktp saya tidak diminta untuk cek golongan darah.. saat ini ktp saya sudah jadi dan tertera di ktp golongan darah saya B. Itu bagaimana? Apa petugas ktp asal mengisi golongan darah saya ?

Balasan :

Untuk golongan darah bukan diambil dari saat perekaman ya. Tapi seluruh data di KTP-el itu diambil dari data Kartu keluarga. Silahkan dicek Kartu Keluarganya, pasti sudah ada golongan darahnya. Jadi KTP-el langsung mengambil data di Kartu keluarga tersebut

20Jan
21

wasita baskerina

Isi Pesan :

sy sudah dftr online krna ktp hilng, sudah dpt tgl pencetakan dimall tp bgitu mo dicetak barcode nya tdk muncul msalah jaringan dsitu tertulis waktu hbs, jd tgl dan hari sudah ada kpn hrs dtng utk mencetak tp scann barcode aj yg belum berhasil dicetak

Balasan :

Dear Ibu Wasita. Ini maksudnya pencetakan di Mall itu apa? Kami Disdukcapil Kota Pontianak tidak ada pelayanan pencetakan KTP-el maupun dokumen kependudukan lainnya di mall.

19Jan
21

Cesneldi

Isi Pesan :

Buk, saya bertanya cara mengambil KTP yang sudah jadi tpi KK sama KTP sementara Nya hilang gimana buk

Balasan :

Silahkan melakukan pencetakan KK terlebih dahulu di kecamatan dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian. Nanti jika KK nya sudah jadi, silahkan ambil KTP-elnya dengan membawa fc KK dan surat keterangan hilang KTP sementaranya

19Jan
21

Renita Nadia

Isi Pesan :

Selamatt sore Pak/ibu, Saya mau bertanya misalnya saya daftar pengambilan ktp Hari ini Terus Saya ada halangan untuk mengambilnya Karena ada kegiatan misalnya apakah msih bisa di ambil ktpnya? Atau Saya daftar lagii untuk menentukan harinya?, Terima kasih Pak/ibu

Balasan :

Kode antrian hanya berlaku untuk 1 hari yang dipilih ya bu. Jika berhalangan silahkan melakukan pendaftaran lagi 14 hari setelah pendaftaran sebelumnya.

19Jan
21

resti saragih

Isi Pesan :

pagi pak/ibu.. mau nanyak saya sudah rekaman ktp el dari tahun 2018 lalu tapi sampai sekarang belom keluar... apakah masih bisa rekaman ulang gak ya pak/ibu???

Balasan :

Rekam tidak boleh 2 kali karena akan terjadi duplicat data. Silahkan langsung mengajukan pencetakan KTP-el saja di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

19Jan
21

Sultan

Isi Pesan :

Pagi pak bu,saya mau nanya,apakah ktp el yang telah kita buat beberapa bulan yang lalu tetap bisa kita ambil? Dan apakah ada sanksinya?

Balasan :

Jika memang sudah dicetak bisa langsung diambil dan tidak ada sanksinya

18Jan
21

Steven christian

Isi Pesan :

Permisi pak bu saya ingin bertanya,, Saya sudah umur 17 thn dan ingin membuat ktp untuk perekamannya bagaimana ya pak bu?

Balasan :

silahkan langsung saja datang ke kantor dukcapil dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar pada hari kerja pukul 08-15

18Jan
21

Dea evana

Isi Pesan :

Mau tanya KK orang tua saya hilang mau buat lagii tapi kakak saya di malaysia belum rekam e-KTP apa bisa ? Sedang kan KK nya mau banget di pakai Mohon jawaban dan solusi nya

Balasan :

Untuk KK yang hilang dapat dicetak kembali dengan menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian. Sedangkan untuk kakaknya yang di malaysia dan belum rekam KTP-el jika umurnya sudah lewat dari 17 tahun otomatis akan diblock datanya. Silahkan konsultasikan dahulu ke kantor disdukcapil lantai 3 untuk pengecekan data kakaknya apakah sudha diblockir atau belum.

16Jan
21

Kristina angella

Isi Pesan :

Saya tidak mendapat password untuk login ke akun,bagaimana cara nya untuk mengubah email?

Balasan :

silahkan masuk ke halaman login dan klik tulisan 'lupa password".

15Jan
21

Yanti

Isi Pesan :

Assalamu'alaikum pak/bu, saya ingin mencetak KTP elektronik saya dgn menggunakan pendaftaran online, dan katanya setiap hari jumat jam 2,ketika saya ingin mendaftarkan, saya tidak bisa terdaftar, ada keterangan "silahkan daftar 7hari lagi" Kurang lebih begitu, padahal masih bnyak kuota atau slot pendaftaran, Terima kasih

Balasan :

Jika disuruh datang 7 hari lagi berarti anda pernah melakukan pendaftaran pada tanggal 8 Januari 2021 akan tetapi tidak datang melakukan pelayanan. Untuk setiap pendaftaran yang tidak dtang waktu tunggu untuk bisa mendaftar lagi adalah 14 hari atau 2 minggu

15Jan
21

Sadewo

Isi Pesan :

Saya sudah melakukan pendaftaran dan sudah keluar notifikasi nomor antrian, tapi tidak mendapat sms apakah tetap terdaftar dan bisa melakukan pengambilan e-ktp di tanggal yang sudah saya pilih? Saya cuma ada bukti screnshoot antrian nya saja, bisa tidak?

Balasan :

Bisa, silahkan langsung saja datang ke disdukcapil dengan membawa hasil screenshoot dan syarat lainnya

15Jan
21

Robi naldi

Isi Pesan :

Permisi pak/ibu,saya mau tannya,sekarang sistim online, Saya mau mengurus KTP el.masuk alaman web jam 7:30 pagi,sudah tidak bisa masuk,katanya layanan ini telah melewati kuata harian,di web tertulis dari jam 6 sampai jam 11. Kok kuata nya cepat abis? PERTANYAAN SAYA ---Apa ngak bisa cara lain pak/buk kalau telah tertulis kuata harian habis,?

Balasan :

Untuk pencetakan KTP-el silahkan melakukan pendaftaran di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pendaftaran dibuka setiap HARI JUMAT PUKUL 14.00 sampai kuota penuh untuk pelayanan satu minggu. Jadi tidak setiap hari ya. SIlahkan melihat pengumuman yang paling update/baru di website ini.

15Jan
21

Syahrul Ramadhan

Isi Pesan :

Permisi pak/buk saya udah cetak KTP dari 2019 dan saya sudah lihat KTP saya sudah di cetak tapi yang mau saya tanyakan disini apa bisa syarat pengambilannya hanya pakai fc kk?suketnya hilang.makasih pak/buk

Balasan :

Silahkan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian dan fc KK nya ya.

14Jan
21

Fia aryani

Isi Pesan :

Min apa syarat cetak ktp baru karna ktp nya hilang. Dan ambil di antrian online apa? Tq

Balasan :

Silahkan daftar online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel pad ahari jumat pukul 14.00 Syaratnya membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK

14Jan
21

hebi wwmpi

Isi Pesan :

saya sudah pindah kota dan sedang buat surat pindah datang tp setiap upload dokumen selalu muncul tulisan detail dokumen anda...mohon solusi utk masalah ini

Balasan :

silahkan mengirimkan email screeshootnya ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id untuk kami tahu permasalahannya

13Jan
21

Naufal Arsy Nugraha

Isi Pesan :

ktp sementara saya masa pakainya udah lewat dari enam bulan tapi saya belum memgambil ktp apakah saya harus memperpanjang ktp sementara lagi untuk mengambil ktpnya?

Balasan :

KTP Sementaranya dicetak pada tanggal brp? Jika pada tahun 2019 silahkan cek daftar KTP yang sudah kami cetakkan dahulu di link https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf Jika namanya ada silahkan langsung saja ambil di kantor dukcapil. Jika namanya tidak ada silahkan langsung melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE di website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel dibuka setiap hari jumat pukul 14.00

12Jan
21

vino

Isi Pesan :

maaf pak/ibu. saya mau tanyak.! saya mau buat surat pindah dari pontianak ke jakarta . saya sekarang di jakarta apa ga bisa pulang . apa ada buat surat pindah lewat online?

Balasan :

Silahkan melakukan permohonan melalui PELAYANAN ONLINE, lalu kirimkan lagi data tersebut ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id dengan menyertakan KODE PELAYANAN ONLINE

12Jan
21

Yoga

Isi Pesan :

Hallo disdukcapil kota pontianak, saya melakukan pindah alamat dengan melakukan prosedur dan persyaratan lengkap. Melampirkan surat pindah, KTP asli, KK asli, bahkan buku nikah. Namun mengapa setelah di cetak KK dan KTP baru status perkawinannya menjadi Kawin tidak terdaftar di KK sebelumnya statusnya Kawin. Mohon informasinya.

Balasan :

Apakah saat permohonan sudah melampirkan Fotocopy BUKU NIKAH TERLEGALISIR KUA? Jika belum silahkan datang ke Kecamatan dengan membawa KK asli dan fc buku nikah yang legalisir untuk mengubah status perkawinan

12Jan
21

Grace verolania

Isi Pesan :

permisi saya ingin bertanya, apakah untuk ganti tanda tangan itu dikenai biaya? perkaranya saya baru ambil tanda tangan siang tadi (12 januari 2021), baru saja saya dapat, saya langsung melihat bahwa tanda tangan saya tidak terscan dengan baik. dari pihak pelayanannya menyarankan untuk datang kembali seminggu kemudian. apakah dengan begitu akan dikenai biaya? mohon jawabannya, terimakasih

Balasan :

Untuk penggantian ttd tidak dikenakan biaya. Silahkan melakukan pendaftaran antrian online dahulu. Akan tetapi harap diperhatikan bahwa jika tidak ada alasan kuat penggantian ttd tidak bisa dilaksanakan

11Jan
21

Laetitia

Isi Pesan :

Selamat siang Saya sudah berkali2 mencoba pembuatan akun utk pelayanan online. Namun gagal terdapat keterangan NIK TIDAK DITEMUKAN, bagaimana ya? Padahal sudah berkali kali di cocokkan NIK KTP nya sudah betul. Terimakasih.

Balasan :

Silahkan NIK nya dilakukan update dulu ke WA no 081907374035

11Jan
21

Marlia

Isi Pesan :

ktp sy hilang, Apa cetak ktp nya bs diwakilkan stlh dftar online? Apa hrs menyertakan suket fc krn yg asli hilang?

Balasan :

Pencetakan bisa diwakilkan. Silahkan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan fc KK

08Jan
21

Aripin mulyana

Isi Pesan :

Saya sudah daptar online ktp tapi suka ada pberitauan gini..maap anda sekarang masih ada pengajuan yang aktip,saya gamerasa ada pengajuan apa" selain ktp padahal

Balasan :

Jika ada pengajuan aktif berarti percobaan pertama saat pendaftaran di hari yang sama sudah berhasil. Silahkan cek daftar nama yang sudah berhasil daftar di link ini https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel jika namanya ada, langsung saja datang ke disdukcapil dengan membawa fc KK dan melihatkan daftar nama tersebut pada hari dan jam yang telah dipilih

08Jan
21

Ukhti purwanti

Isi Pesan :

Assalamualaikum wrb. Selamat sore, saya mau bertanya lagi Saya sudah daftar online untuk mengurus legalisir kk dan akta. Saya sudah mendapatkan kode pendaftaran tetapi saya tidak menerima notifikasi sms sebagai bukti pendaftaran. Itu bagaimana ya? Apakah saya sudah terdaftar?

Balasan :

Jika sudah memiliki kode berarti sudah terdaftar. Silahkan saja langsung datang membawa fc KK dan Akte serta akte aslinya dengan menunjukkan kode yang diterima

08Jan
21

Ukhti purwanti

Isi Pesan :

Assalamualaikum wrb. Selamat sore, saya mau bertanya. Saya sudah melakukan permohonan pembuatan KIA Baru dan tulisan nya sudah di upload. Tetapi saya kehabisan kouta saat mendaftar di online dengan menu "lainnya" Itu bagaimana ya?

Balasan :

Jika sudah melakukan permohonan via PELAYANAN ONLINE maka tidak perlu lagi melakukan permohonan ANTRIAN ONLINE. Silahkan cek saja status pencetakan KIA nya di menu aplikasi atau melalui email yang dikirim ke disdukcapil.

08Jan
21

Vika sandi kelana

Isi Pesan :

Sangat mengecewakan pelayanan disdukcapil pontianak. Di mulai dari informasi yang salah dan beberapa berkas yang di serahkan hilang selanjutnya penulisan nama yang salah. Hampir 10 kali bolak balik ke kantor terpadu di Jl Sutoyo. Tolong bekerjalah secara profesional. Reformasi birokrasi sudah di gagas oleh RI1 tapi jika di ke bawahnya pelayanan seperti ini sunggu mengecewakan.

Balasan :

Terimakasih atas masukkannya. Akan kami lakukan perbaikan. Jika boleh tahu ini akan mengurus dokumen apa? Dan atas nama siapa? Agar kami bisa lacak berkasnya.

08Jan
21

Yuda avandi

Isi Pesan :

Saya ingin melakukan percetakan ktp el saya ingin melakukan pendaftran online di link mana yah, atau simpemuda

Balasan :

silahkan mendaftar antrian online di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

08Jan
21

Muhammad farurrazi

Isi Pesan :

Sampai sekarang KTP saya blm juga jadi"

Balasan :

Silahkan cek di link berikut untuk daftar KTP yang sudah kami cetakkan https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/20200625.%20-%20PRR%202020_1.pdf jika namanya tidak ada, silahkan melakukan pendaftaran antrian online untuk pencetakan KTP-el di link berikut https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

07Jan
21

TAALUI LAIA

Isi Pesan :

Apakah saya terdaftar sebagai penerima bantuan bpum

Balasan :

Kami bukan instansi yang memberikan bantuan.

07Jan
21

Daniel

Isi Pesan :

Saya ingin bertanya apakah saya bisa membuat e-KTP yg baru dengan KK baru yg belum di tandatangani oleh kepala keluarga ? Soalnya pada KK saya yg lama terjadi kesalahan alhasil KTP saya yg sekarang kena juga , terimakasih

Balasan :

Silahkan langsung saja melakukan pendaftaran online untuk pencetakan KTP-el menggunakan KK yang belum ditandatangani tersebut. Akan tetapi jika memang ada kepala keluarganya, harap langsung dilakukan penandatangan pada dokumen tersebut

07Jan
21

Retno yuli setyowati

Isi Pesan :

Apa boleh melegalisir kk tanpa ad kk asli

Balasan :

Untuk KK bisa. Akan tetapi, jika KK sudah menggunakan QR Code di TTD kepala Dinas Dukcapil, KK tidak perlu dilakukan legalisir lagi. Untuk keasliannya, silahkan cek QR Code tersebut dengan memindai melalui camera pada smartphone

07Jan
21

Riri

Isi Pesan :

Selamat siang. Saya baru saja membuat akte nikah di capil. Tapi akte nikah agama dari gereja yg asli tidak di kembalikan. Itu kenapa ya, tolong beri kejelasan karena di syarat pembuatan akte nikah tidak di sampaikan bahwa akte nikah gereja di tarik sama capil dan di syarat tidak tercantum untuk menyerahkan akte nikah gereja yg asli. Terima kasih

Balasan :

Sesuai dengan Perpres No 96 Tahun 2018, mulai tanggal 1 April 2020, pencatatan Perkawinan Capil menarik Surat Nikah dari Agama yang asli.

07Jan
21

Eri Arianto Surbakti

Isi Pesan :

Saya mau buat e-ktp ,karena KTP saya yang lama sudah tidak berlaku lagi,KK saya beralamat di daerah sumatra utara,apakah bisa saya mengurus KTP di dukcapil pontianak,karena saya lagi butuh e-KTP atau KTP sementara untuk mengurus rekening saya di BANK

Balasan :

untuk KTP yang ada masa berlakunya tahun 2017 ke bawah, tetap bisa digunakan ya. Jadi tidak perlu diganti dengan masa berlaku seumur hidup.

07Jan
21

Zellynne

Isi Pesan :

Selamat pagi, untuk perekaman E-KTP dimana? Apakah bisa langsung datang ke dukcapil? Lalu untuk pendaftarannya apakah harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu?

Balasan :

Untuk perekaman bisa langsung ke disdukcapil tanpa melakukan pendaftaran online dengan membawa fotocopy KK 2 lembar

06Jan
21

Taalui laia

Isi Pesan :

saya minta perjelasan tentang batuan blt bpum apakah sudah cair dan bisa diambil melalui BRI terdekat

Balasan :

Untuk bantuan BLT silahkan tanyakan ke instansi terkait. Disdukcapil tidak mengeluarkan atau terkait dengan bantua BLT

06Jan
21

Ukhti purwanti

Isi Pesan :

Assalamualaikum wrb. Selamat sore, apakah boleh meminta legalisir akta dan kk secara bersamaan?

Balasan :

Untuk legalisir bisa bersamaan. Tapi untuk diketahui, bagi akta dan kk yang sudah menggunakan QR Code tidak bisa dilakukan legalisir lagi karena pengecekan keabsahan dapat langsung dipindai dari smartphone melalui aplikasi kamera.

06Jan
21

Haries

Isi Pesan :

Masalah aktifasi nik kk........KK baru sudah jadi...akte dan kia sudah jadi....tp mau ngurus kperluan lain tdak bisa karna nik tidak dapat di baca secara online.....tolong lah hal simple sprti ini jgan buat kami bolak balik k capil.....kami antri(alasan protokol kesehatan)

Balasan :

Selamat Siang, jika bapak melihat pengumuman di website ini, ada menginformasikan bahwa untuk update NIK bisa menggunakan wa, jadi tidak perlu antrian lagi.

06Jan
21

Haries

Isi Pesan :

Masalah aktifasi nik kk........KK baru sudah jadi...akte dan kia sudah jadi....tp mau ngurus kperluan lain tdak bisa karna nik tidak dapat di baca secara online

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK ke nomor wa 081907374035

06Jan
21

Luki ananda

Isi Pesan :

Apakah melapor ke pihak media melalui whatsapp itu berlaku apa tidak tanpa tanda tangan si pengadu di atas materai

Balasan :

silahkan memberikan pertanyaan dengan jelas. Ini melaporkan untuk urusan apa ya?

05Jan
21

Riska

Isi Pesan :

Jika mau mengganti agama di KK ,syarat ny apa aja ya ??

Balasan :

Silahkan membawa surat perubahan agama dari pemuka agama yang terdaftar dan KK asli. Bisa melalui pendaftaran antrian online atau pelayanan online untuk perubahan data kependudukan

05Jan
21

Nelvira

Isi Pesan :

Selamat sore bapak / ibu. Saya telah mengajukan pindah KK antar kabupaten dan sudah mendapatkan KTP el dan KK domisili Pontianak. Namun ketika saya akan membuka rekening Bank, pembukaan rekening saya tidak bisa di proses sebab data KTP saya tidak sesuai dengan data online.. Data online masih KK lama (kab. Kayong) bagaimana cara nya agar data saya bisa segera di update agar sesuai dengan KTP el dan KK yg baru. Terima kasih. Mohon bantuan nya.

Balasan :

Silahkan melakukan update data kependudukan ke nomor wa 081907374035

04Jan
21

Suhanda

Isi Pesan :

Kan ktp saya kan rusak harus perbaiki terus saya harus menunggu lama kan saya mau bikin atm bisa nggak saya minta ktp sementara aja buat atm

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran antrian online untuk pencetakan KTP-el. untuk ktp sementara sudah tidak diberlakukan lagi.

04Jan
21

Gusti

Isi Pesan :

Saya tidak ada data atau KTP Sekali pun kartu keluarga

Balasan :

Silahkan membuat biodata penduduk terlebih dahulu untuk mendapatkan NIK. Atau bisa juga melakukan pengecekan sidik jari untuk mengatahui apakah data sudara sudah ada atau belum.

04Jan
21

Suliya

Isi Pesan :

Bagaimana saya bisa mengetahui data nik kk saya,karna saya lagi tinggal jauh dri kota tempat tinggal saya

Balasan :

Untuk data KK seharusnya diketahui oleh penduduk masing-masing ya. Karena KK adalah identitas penduduk disuatu kota yang didomisili

04Jan
21

Andi Syarif

Isi Pesan :

Andi Syarif ada pesan masuk

Balasan :

Silahkan menuliskan pertanyaannya dengan jelas.

04Jan
21

nasirudin

Isi Pesan :

Selamat siang bpak/ibu, mohon waktunya dan mohon bantuanya, kami dulu pernah tinggal di pontianak dan memiliki e-ktp pontianak, sekarang saya dinas di Biak Papua, kami mohon bantuan untuk surat pindah keluar penduduk dari pontianak ke madiun jawa timur, berhubung KK yang kami ikuti pemiliknya tidak bisa kami hubungi. mohon bantuanya terimakasih..

Balasan :

Silahkan menghubungi operator di email disdukcapil@pontianakkota.go.id

04Jan
21

Dinda

Isi Pesan :

Selamat siang pak/bu, maaf mengganggu, saya ingin bertanya mngenai syarat pekerjaan tidak tetap di bpjs sampe tgl 5 januari, saya baru tamat kuliah, apakah boleh saya menggunakan surat keterangan lulus (skl) pengganti ijazah pak/bu? Terimakasih, Mohon perhatiannya

Balasan :

Selamat Siang. Kami Disdukcapil Kota Pontianak. Silahkan ditanyakan langsung ke BPJS

04Jan
21

Hendra purnama

Isi Pesan :

BLT blm cair dari awal sampai akhir,rek.mandiri,BPJS aktif.

Balasan :

Maaf, untuk BLT silahkan ditanyakan ke Dinas Sosial

02Jan
21

Msaiful jamil sidik

Isi Pesan :

Kembalikan akun saya

Balasan :

Maaf, ini maksudnya akun apa? Mohon lebih jelas untuk pertanyaannya

30Des
20

Suhandi

Isi Pesan :

Saya mendaftar online pembuatan KTP tapi saya tidak dapat notifikasi mohon di jawab pak padahal saya cek di pendataran nama saya ada

Balasan :

Silahkan langsung saja datang ke disdukcapil kota pontianak dengan membawa fc KK dan menunjukkan nama yang tertera di website kami

29Des
20

Diana Natalya Manalu

Isi Pesan :

Siang Bang/kak Kok Nik saya tidak terdaftar ya, Saya mau melakukan pendaftaran online tidak bisa, mohon penjelasannya saya mau mengurus bpjs kesehatan karena sangat diperlukan saat ini. terimakasih

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK melalui WA ke nomor 081907374035

28Des
20

Diana Natalya Manalu

Isi Pesan :

Waktu itu saya telah mengajukan pindah datang dari bekasi menuju pontianak kota Saya telah menerima notifikasi email bahwa proses pembuatan kk baru telah selesai, lalu kenapa saya tidak menerima lampiran KK baru nya melalui email ini ? mohon penjelasannya, apakah saya harus datang kekantor disdukcapil pontianak ?

Balasan :

Silahkan mengirim kode pelayanan onlinenya ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

27Des
20

Adi mulyo

Isi Pesan :

Atas nama Eliana aprilia Istri saya bikin pasport No nik3507046004980001 No kk3507291404110002 No tlf 082228973828

Balasan :

Harap memberikan pertanyaan dengan jelas agar kami bisa menjawab pertanyaannya

25Des
20

Erawati

Isi Pesan :

No ho 089693477738 sudah keluar kah belum ya..soal no hp yg ini hilang hp nya sekarang pakai no hp yg baru 088242174567

Balasan :

Harap memberikan pertanyaan dengan jelas

24Des
20

Ferdi

Isi Pesan :

Saya ingin mengetahui no nik kk dan ktp atas nama ferdi ... Tempat tanggal lahir sungai adong alamat dusun keramat 2 desa kuala 2 kecamatan sungai raya karna kk saya hilang...

Balasan :

Kami disdukcapil Kota Pontianak. Silahkan melakukan pengecekan langsung ke disdukcapil Dukcapil Kabupaten Kubu Raya

22Des
20

LEONARd agustian simatupang

Isi Pesan :

Istri saya dari bekasi, mau pindah ke pontianak dan sudah saya daftarkan secara online di web online dukcapil pontianak bagian kependudukan, tapi setelah saya pantau berkasnya ternyata masih dipending dan harus upload ulang berkasnya karena tidak terbaca sistem, yang saya tanyakan kemana saya harus upload ulang sementara registrasi lagi ga bisa, apakah saya harus datang ke kantor dukcapil dan apa saja persyaratannya ?

Balasan :

Kirim dahulu data jelasnya ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

22Des
20

Piatna

Isi Pesan :

Nik:3205282706160002 Nama:ramadhan Kk:3205283107170002 Email:piatna0202@gmail.com Hp:085294801574 Permasalahan:mengajukan akteu kelahiran setatus selesai d kirim lewat email untuk d cetak madiri, tapi saya cek email tida ad

Balasan :

Anda bukan penduduk kota pontianak ya. Silahkan mengajukan pengaduan ke disdukcapil sesuai domisili masing-masing. Harap lihat dengan jelas websitenya karena disdukcapil berbeda beda ya tiap kabupaten/kota

21Des
20

Suhaimi

Isi Pesan :

Assalamu'alaikum. Saya Suhaimi, ingin minta kejelasan dan mohon bantuan saran, kenapa data diri saya tidak terverifikasi, sejak saya pemecahan KK. Apa karena saya tidak lapor atau emng data diri saya belom d verifikasi ? Terima Kasih.

Balasan :

Silahkan melakukan update NIk ke nomor wa 081907374035

21Des
20

Jimmy Putra

Isi Pesan :

selamat siang saya jimmy putra bisa dibantu untuk mengecek nomor NIK sudah terdaftar dengan kartu perdana apa saja ya? soalnya saya lupa , jadi kendalanya ingin daftarkan nomor baru jadi tidak bisa mohon bantuannya terima kasih

Balasan :

Kami tidak ada data NIK dan kartu perdana, yang memiliki data tersebut adalah provider masing-masing. Nomor NIK hanya untuk pengecakan dari providernya, bukan untuk disimpan di disdukcapil

20Des
20

TEGUH ARIF YULIANTO

Isi Pesan :

Assalamu alaikum wr'wb,,, Apakah untuk pembuatan akta kelahiran,perubahan kk,penggantian KTP-EL yang hilang harus mengikuti antrian online terlebih dahulu?

Balasan :

Akta kelahiran, dan perubahan kk bisa menggunakan antrian online dan pelayanan online (pelayanan online dibuka setiap hari kerja), untuk KTP-el harus mengikuti antrian online

18Des
20

Fia aryani

Isi Pesan :

Assalamualaikum wr.wb. Saya sudah berumur 24 tahun dan kakak saya sudah 30 tahun. Kami belum memeliki akte kelahiran. Lalu saya berdua kakak saya dilahirkan melalui dukun beranak tepatnya di sambas. Jd kami tidak memiliki surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit. Kami ingin mengurus akte lahir cuma terkendala di SKL nya. Apa SKL nya bisa di ganti dgn surat lain? Jika bisa dimana saya harus membuat pengganti SKL tersebut. Apakah bisa di buat di pontianak atau saya harus ke sambas terlebih dahulu.? Terimakasih

Balasan :

Untuk surat keternagan lahir bisa diganti dengan surat pernyataan (SPTJM) bahwa data yang diberikan memang benar dengan surat keterangan dari RT setempat juga. Untuk akta kelahiran bisa langsung diurus di dukcapil pontianak jika sudah berdomisili di Pontianak

18Des
20

Eka

Isi Pesan :

Assalamualaikum min. Saya mau update data untuk pembuatan BPJS, kira2 berapa hari setelah kirim pesan via WA data akan di update, sebab dari WA balasannya 2x24 jam. Saya kirim hari Rabu tetapi hari Jumat masih blm di update jga KK saya. Sedangkan saya mau buat BPJS untuk persiapan melahirkan nanti.

Balasan :

proses update 2x24 JAM KERJA

18Des
20

Calvin

Isi Pesan :

Halo, saya ingin buat ktp karena suda berusia 17 tahun, di website tidak bisa melakukan perekaman ktp-el, apakah saya harus langsung ke kantor saja? jadwal pelayanan kapan? dan apa yang harus saya bawa ke sana? terima kasih

Balasan :

untuk perekaman langsung saja ke kantor dukcapil pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00

16Des
20

Ramadan

Isi Pesan :

Izin bertanya apakah untuk meminta legalisir Fotokopi KTP dan KK di Disdukcapil Pontianak perlu mengambil antrian online? Jika harus, jenis permohonan apa yg dipilih?

Balasan :

Sesuai UU kependudukan, KTP-el dan KK yang telah ada QR Code tidak diperlukan legalisir lagi. Bisa baca SE Walikota di https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/public/uploads/images/source/SE%20Walikota%20untuk%20legalisir.pdf Jika KK masih TTD basah, bisa legalisir dengan melakukan pendaftaran antrian online di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/legalisir

16Des
20

Achmad khori

Isi Pesan :

Jika orang yang meninggal tidak punya akta kelahiran gimna.. Jika saya langsung mengajukan ke dupcapil Tampa lewat RT/lurah gimn apa bisa di layanin..

Balasan :

Jika meninggal di rumah harus ada surta keterangan meninggal dari RT dan kelurahan. Jika meninggal di rumah sakit bisa menggunakan SKM dari RS saja. Untuk akta kelahiran bisa diganti dengan buku nikah, atau ijazah SD, atau akta kelahiran anaknya.

15Des
20

Shishi

Isi Pesan :

Gimana cara nya mengubah ktp yang rusak serta mengubah masa berlaku ktp menjadi seumur hidup

Balasan :

Silahkan melakukan pendaftaran online pencetakan KTP-el https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

15Des
20

Mangatas

Isi Pesan :

Pak.. mau tanya lagi ni pak. untuk mengurus perubahan nama melalui catatan pinggir akte itu kita harus daftar online kah atau langsung ke capil? terimakasih Pak,

Balasan :

Melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE yang dibuka setiap hari jumat pukul 14.00 di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/akta-kelahiran

14Des
20

Mangatas

Isi Pesan :

Gimna cara merubaha nama di akte nikah dan akte lahir anak. ada selisih satu huruf penulisan nama istri saya di akte nikah dan akte lahir anak dengan akte lahir istri saya. trimakasih

Balasan :

Silahkan melakukan perubahan nama melalui catatan pinggir akte. Bisa diubah berdasarkan dokumen tertua misalnya ijazah SD dan akte lahir istrinya

14Des
20

Zulkarnain

Isi Pesan :

Mw tanya min... Saya belum pernah perekaman KTP elektronik... Apakah masih bisa om mimin

Balasan :

Silahkan langsung ke kantor dukcapil dengan membawa fotocopy KK 2 lembar

13Des
20

Suranto

Isi Pesan :

Selamat Sore, saya ingin bertanya. Bagaimana caranya memperbaiki KTP saya yang rusak? Terima kasih

Balasan :

Silahkan melakukan antrian online untuk pencetakan KTP-el. Nanti saat pencetakan membawa fc KK dna KTP-el yang rusak

12Des
20

Eri Yanto

Isi Pesan :

Saya mau tanya umur saya 23 thn baru mau buat akta kelahiran, dan saya sudah punya KK sendiri. Apakah bisa buat akta kelahiran saya Sedangkan tempat lahir saya tidak sama dengan tempat tinggal saya yang sekarang ini

Balasan :

Untuk pembuatan akta kelahiran bisa dibuat sesuai dengan domisili KK sekarang.

12Des
20

HARTINI

Isi Pesan :

sy mao tny gmn cr nya buat akte anak tapi kami blm nikah sipil krn lgi nunggu nikah rehap....persyaratan nya apa aja untuk buat akte lahir..?

Balasan :

Kami sarankan, untuk membuat akte anak sebaiknya ditunggu setelah menikah secara sipil saja, karena jika tidak anak akan hanya menjadi anak Ibu dan nama ayah tidak bisa dicantumkan di akte kelahiran. Syarat pembuatan Akte adalah surat keterangan lahir dari RS/bidan, Aka nikah orang tua, KTP kedua orang tua, 2 saksi dan surat keterangan dari RT

12Des
20

RISAM

Isi Pesan :

Selamat siang. Saya ingin bertanya bagaimana cara membuat ktp sementara.? Karna untuk buat ktp el perlu mengantri dan selalu tidak dapat jadwal. Terimakasih

Balasan :

Pelayanan KTP sementara sudah tidak dibuka lagi

11Des
20

abdi prawoto

Isi Pesan :

selamat siang Disdukcapil Kota Pontianak saya pendatang baru pindah domisili di Pontianak, KK sudah jadi, tinggal perekaman KTP-el, saya mau tanya untuk perekaman KTP-el apakah tidak bisa mengambil nomor pendaftaran antrian via online ? dan apakah untuk perekaman nomor antriannya harus langsung ke kantor Disdukcapil serta syarat berkas yang harus saya bawa saat perekaman apa saja ? Terimakasih

Balasan :

Untuk penduduk pindah, tidak boleh merekam ulang KTP-el lagi. Silahkan saja langsung melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE untuk pencetakan KTP-el. Syaratnya membawa fc KK

09Des
20

ETALIA SUNARTI

Isi Pesan :

saya mau bertanya kemarin saya ingin membuat kk dikampung saya ke kabupaten sanggau sudah minta surat pindah dari kampung namaun ditolak karna katanya no nik saya masih ada di pontianak jadi solusinya bagaimana?

Balasan :

Silahkan membuat surat pindah (SKPWNI) dahulu dari disdukcapil kota pontianak.

09Des
20

Shalbiati

Isi Pesan :

Selamat siang........KTP saya sudah e KTP, cuma disitu masih tertulis masa berlakunya, jd saya ingin mengubahnya menjadi seumur hidup, apa yang harus saya siapkan. Terima Kasih.

Balasan :

Untuk KTP yang masih ada masa berlakunya bisa langsung digunakan tanpa harus mencetak baru lagi

09Des
20

Rika

Isi Pesan :

Selamat siang saya ingin bertanya. KK Saya hilang dan ingin cetak baru tapi ayah dan ibu saya sudah meninggal dan saudara saya sudah pada pindah KK. Mohon infonya untuk case seperti ini pak/bu. Apakah saya bisa numpang KK di tempat saudara saya atau saya ttp dengan KK yg lama tetapi ayah dan ibu saya dikeluarkan dari KK dulu? Berkas apa saja yg harus saya siapkan pak/bu? Terimakasih

Balasan :

Untuk pencetakan KK hilang dapat melaporkan surat kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu. Jika orang tuanya sudah meninggal kami sarankan untuk membuat Akta kematian terlebih dahulu, syaratnya adalah KTP 2 orang saksi, SKM dari RS atau dari keluarahan, surat pengantar RT, KK asli (surat kelhilangan dari kepolisian), KTP pelapor, dokumen almarhum (bisa Akte kelahiran/Ijazah SD/buku nikah/ akte anak)

09Des
20

Fitri anggraini

Isi Pesan :

Assalau'alaikum Wr.Wb Saya kan mau pindah provinsi dari Padang ke pekanbaru, dan saya sudah mengurus surat pindah dari padang (SKPWNI), dan di pekanbaru saya juga sudah mengurus surat pindah datang saya (SKD) tinggal nunggu keluar saja. pertanyaannya SKPWNI itu kan ada jangka waktu nya 30 hari dan saya udh ngurus SKD dan tinggal nunggu keluar, apakah SKPWNI saya sudah aman dan tidak perlu takut lagi masa aktif SKPWNI nya habis, krn SKD nya blm keluar ? Terimakasih

Balasan :

Silahkan langsung konfirmasi ke Disdukcapil Padang / Pekanbaru ya bu. Karena kami dari disdukcapil Pontianak

08Des
20

Ajeng Okti Purwandari

Isi Pesan :

Di e-ktp tanggal lahir saya salah, sudah di urus dan sudah mendapat e-ktp baru dengan tanggil lahir yang benar, tapi di sistemnya kok belum ada perubahan tanggal lahir saya yang benar ya, itu gimana ngurusnya?

Balasan :

Silahkan melakukan update NIK ke nomor WA 081907374035

08Des
20

Reni oktaviani

Isi Pesan :

Selamat siang, saya ingin bertanya. Saya mempunyai surat keterangan dari tahun 2016 dan blm mengambil ektp. Apakah suket yg saya miliki selama 4 tahun masih bisa di tukarkan dengan ektp. Terima kasih

Balasan :

Bisa. Silahkan melakukan pendaftaran ANTRIAN ONLINE terlebih dahulu

08Des
20

Ame shinta

Isi Pesan :

Saya sdh mengajukan surat pindah tgl 3 desember melalui online, sprti yg sya baca pelayanan surat pindah 24 jam =4 hari jam kerja, tpi hri ini blm juga ada pembetahuan mengenai surat pindah sya di email sya, krn posisi sya juga bkn di balikpapan lgi.

Balasan :

Silahkan kirim kode pelayanannya ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

07Des
20

M.Ridho Akbar

Isi Pesan :

Saya ingin membuat KK baru, dikarenakan Ibu saya sudah meninggal, saudara saya pindah KK & saya ingin memasukan istri saya ke KK yang baru. Berkas apa saja yang harus saya siapkan ? Terima kasih.

Balasan :

Jika ada anggota keluarga yang menninggal harap membuat akta kematian terlebih dahulu, untuk keluar dari KK jika masih satu kota pontianak hanya dengan mengisi formulir yang ada di disdukcapil, sedangkan untuk memasukkan istri ke dalam KK syaratnya adalah fc akta nikah / buku nikah yang sudah dilegalisir

07Des
20

Miranti

Isi Pesan :

Siang min, beberapa minggu lalu saya ads mengurus permohonan utk membuat kia bru. Tp krna satu dan lain hal saya blm mengupload berkas, dan skrg permohonan sya d tolak. Sya mw mengajukan kembali msh belum bisa. Mhon bntuan nya.

Balasan :

Harap kirimkan kode pelayanannya ke email disdukcapil@pontianakkota.go.id

04Des
20

AGUS LIANI

Isi Pesan :

selamat malam, saya berasal dari kabupaten kayng utara, e-ktp saya rusak dan ingin mencetak ulang apakah bisa di lakukan di DISDUKAPIL KOTA PONTIANAK, dan saya telah melakukan pendaftaran antrian online tapi dinyatakan NIK saya tidak di temukan gimana ya supaya bisa daftar, terima kasih

Balasan :

Bisa dengan melakukan pendaftaran antrian online di link https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel

04Des
20

Dentisia

Isi Pesan :

Sy pindahan dari balikpapan dan masih berKTp balikpapan. Sy pindah ke pontianak dan sudah mengurus KK baru di pontianak. Sy sudah mendaftar antrian online untuk perekeaman ktp pontianak. Dokumen apa saja yg harus dibawa?

Balasan :

Syarat pencetakan ulang adalah fotocopy KK. Untuk pencetakan pindah, tidak perlu melakukan perekaman lagi di pontianak. langsung saja pencetakan ulang KTP-el

04Des
20

Dentisia

Isi Pesan :

Saya sudah mendaftar antrian online pembuatan ektp. Syarat dokumen yg harus dibawa apa saja ya?

Balasan :

Fotocopy KK

04Des
20

hendrik sujana