PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PONTIANAK

 

NOMOR 23.1/DISDUKCAPIL/TAHUN 2021

 

TENTANG

 

ATURAN PERILAKU DAN KODE ETIK PEGAWAI SERTA

TIM PENGAWAS PENERAPAN KODE ETIK PEGAWAI

DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KOTA PONTIANAK

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KOTA PONTIANAK,

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penerapan dan penegakan Kode Etik Pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, perlu di susun Kode Etik Pegawai dan membentuk Tim Pengawas penerapan Kode Etik Dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak;

 

 

 

b.

bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a, perlu ditetapkan  dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak;    

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125,

 

 

 

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah  Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 3149);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin  Perkawinan dan Perceraian  bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 45 Tahun 1990 (Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4450);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

 

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisiasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

 

 

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);

 

 

 

12.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

 

 

13.

 

 

 

 

 

 

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah  Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 105);

 

 

14.

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 174);

 

 

15.

 

 

 

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengembangan Budaya Kerja Di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 28);

 

 

16.

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 58);

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

KESATU

 

 

 

 

KEDUA

:

:

 

 

 

 

:

 

Kode Etik Pegawai dan Tim Pengawas Penerapan Kode Etik Pegawai Di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

Keputusan ini mulai berlaku  sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila  terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan  diperbaiki sebagaimana mestinya.  

 

 

Ditetapkan di

Pontianak

 

pada tanggal

20 Januari 2021

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PONTIANAK,

 

 

 

 

ERMA SURYANI

       

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN  I

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KOTA PONTIANAK

NOMOR 23.1/DISDUKCAPIL/TAHUN  2021

TENTANG

KODE ETIK PEGAWAI DAN TIM PENGAWAS PENERAPAN KODE ETIK PEGAWAI

DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PONTIANAK

 

 

 

 

TIM PENGAWAS PENERAPAN KODE ETIK

 

 

NO

 

JABATAN DALAM SEKRETARIAT

 

 

JABATAN DALAM TIM

1.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

Ketua

2.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

Sekretaris

3.

Kepala Bidang  Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Anggota

4.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Anggota

5.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Anggota

6.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Anggota

 

 

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PONTIANAK,

 

 ERMA SURYANI

kode etik download di sini