Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, meliputi :
- Penduduk Korban Bencana Alam;
- Penduduk Korban Bencana Sosial;
- Orang Terlantar;
Tata cara pelaksanaan Pendataan Penduduk Korban Bencana Alam dan/atau Korban Bencana Sosial yaitu:
- petugas melakukan pengecekan biometrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan;
- bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
- bagi Penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan Formulir biodata atau Formulir F-1.01 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- bagi Penduduk yang meninggal dunia dilakukan penerbitan akta kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal korban kehilangan tempat tinggal, berada di tempat penampungan/pengungsian, atau ditempat tinggal lainnya serta belum tercantum dalam basis data kependudukan, kepada korban diberikan SKPTI sebagai pengganti identitas bagi korban.
- Pendataan Orang Terlantar dilakukan dengan mendatangi tempat yang sudah ditentukan paling sedikit meliputi:
- panti asuhan
- panti jompo,
- panti sosial,
- rumah sakit jiwa,
- lembaga pemasyarakatan; dan/atau
- tempat penampungan lainnya.
Tata cara pelaksanaan Pendataan Orang Terlantar dilaksanakan dengan cara:
- petugas melakukan pengecekan biometrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan;
- bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir FR- 1.02;
- bagi Penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan Formulir Biodata atau Formulir F-1.01 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan nomor 3 yang belum melakukan perekaman biometrik namun sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah dilakukan perekaman biometrik;
- hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan nomor 3 diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- hasil Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam nomor 4 direkap ke dalam formulir rekapitulasi Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
- Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan Orang Terlantar bagi anak dan orang dewasa yang hidup di jalan dan/atau di luar pengasuhan keluarga.
Tata caranya adalah:
- petugas melakukan pengecekan biometrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan;
- bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir FR-1.02 atau Formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
- bagi penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan Formulir F-1.01 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan nomor 3 yang belum melakukan perekaman biometrik namun sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah dilakukan perekaman biometrik;
- hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam nomor 3 diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI); dan
hasil Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 dan nomor 6 direkap ke dalam formulir rekapitulasi Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.