Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, meliputi :

  1. Penduduk Korban Bencana Alam;
  2. Penduduk Korban Bencana Sosial;
  3. Orang Terlantar;

 Tata cara pelaksanaan Pendataan Penduduk Korban Bencana Alam dan/atau Korban Bencana Sosial yaitu:

  1. petugas melakukan pengecekan biometrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan;
  2. bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
  3. bagi Penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan Formulir biodata atau Formulir F-1.01 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. bagi Penduduk yang meninggal dunia dilakukan penerbitan akta kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Dalam hal korban kehilangan tempat tinggal, berada di tempat penampungan/pengungsian, atau ditempat tinggal lainnya serta belum tercantum dalam basis data kependudukan, kepada korban diberikan SKPTI sebagai pengganti identitas bagi korban.
  6. Pendataan Orang Terlantar dilakukan dengan mendatangi tempat yang sudah ditentukan paling sedikit meliputi:
    1. panti asuhan
    2. panti jompo,
    3. panti sosial,
    4. rumah sakit jiwa,
    5. lembaga pemasyarakatan; dan/atau
    6. tempat penampungan lainnya.

Tata cara pelaksanaan Pendataan Orang Terlantar dilaksanakan dengan cara:

  1. petugas melakukan pengecekan biometrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan;
  2. bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir FR- 1.02;
  3. bagi Penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan Formulir Biodata atau Formulir F-1.01 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan nomor 3 yang belum melakukan perekaman biometrik namun sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah dilakukan perekaman biometrik;
  5. hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan nomor 3 diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. hasil Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam nomor 4 direkap ke dalam formulir rekapitulasi Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
  7. Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan Orang Terlantar bagi anak dan orang dewasa yang hidup di jalan dan/atau di luar pengasuhan keluarga.

Tata caranya adalah:

  1. petugas melakukan pengecekan biometrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan;
  2. bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir FR-1.02 atau Formulir Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
  3. bagi penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan Formulir F-1.01 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan nomor 3 yang belum melakukan perekaman biometrik namun sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah dilakukan perekaman biometrik;
  5. hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam nomor 3 diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI); dan

hasil Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 dan nomor 6 direkap ke dalam formulir rekapitulasi Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.