Kondisi yang diinginkan dari pembangunan data dan informasi kependudukan secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. tersusunnya sistem survei dan pengumpulan data kependudukan yang sesuai dengan kebutuhan kementerian terkait dan pihak swasta yang membutuhkan;
  2. tersusunnya sistem database kependudukan sehingga diharapkan dapat diperoleh data dan informasi kependudukan yang handal, akurat, riil, dan dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan secara cepat.

Kebijakan umum pembangunan database kependudukan dilakukan dengan mengembangkan database kependudukan yang memiliki akurasi dan tingkat kepercayaan yang tinggi serta dikelola dalam suatu sistem yang integratif, mudah diakses oleh para pemangku kepentingan, serta menjadi bagian dari Decision Support System (DSS). Kondisi ini didukung oleh penguatan kapasitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi, infrastruktur yang memadai, serta sistem kelembagaan yang kuat.

Sejak tahun 2006, Kementerian Dalam Negeri sebagai leading sector penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah membuat produk hukum berupa Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan, demi terciptanya tertib database  kependudukan, tertib penerbitan NIK, dan tertib dokumen kependudukan.