1. Persyaratan Pembuatan KTP-el
A. Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk WNI
- Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga KK SIAK
B. Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk OA Pemegang KITAP
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Perjalanan
- KITAP
C. Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah Datang
- KTP-el Lama
- Kartu Keluarga
- Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA
D. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data
- Kartu Keluarga
- KTP-el lama
- Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA
E. Penerbitan KTP-el Karena perpanjangan bagi Penduduk OA yang memiliki
- Kartu Keluarga
- KTP-el lama
- Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA
- KITAP
F. Penerbitan KTP-el Karena Hilang
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
- KITAP bagi OA
G. Penerbitan KTP-el Karena Rusak
- Kartu Keluarga
- KTP-el yang rusak
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
- KITAP bagi OA
H. Perekaman dan Penerbitan KTP-el baru di luar domisili
- Tidak melakukan perubahan data Penduduk di daerah asal (ini yang paling penting diperhatikan)
- Kartu Keluarga
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari
4. Biaya / Tarif
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA