1. Persyaratan Pembuatan KTP-el

     A. Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk WNI

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Fotokopi Kartu Keluarga KK SIAK

    B. Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk OA Pemegang KITAP

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Dokumen Perjalanan
  4. KITAP

   C. Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah Datang

  1. KTP-el Lama
  2. Kartu Keluarga
  3. Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA

   D. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el lama
  3. Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA

   E. Penerbitan KTP-el Karena perpanjangan bagi Penduduk OA yang memiliki

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el lama
  3. Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA
  4. KITAP

     F. Penerbitan KTP-el Karena Hilang

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
  4. KITAP bagi OA

     G. Penerbitan KTP-el Karena Rusak

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el yang rusak
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
  4. KITAP bagi OA

     H. Perekaman dan Penerbitan KTP-el baru di luar domisili

  1. Tidak melakukan perubahan data Penduduk di daerah asal (ini yang paling penting diperhatikan)
  2. Kartu Keluarga

  

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur


 

3. Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari

4. Biaya / Tarif

BIAYA GRATIS SESUAI PERDA