Hak  Penduduk

Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :

  1. Dokumen kependudukan.
  2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk.
  3. Perlindungan atas data pribadi.
  4. Kepastian Hukum atas kepemilikan dokumen.
  5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya.
  6. Ganti rugi atas pemulihan nama baik sebagai akibat dari kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.

Kewajiban Penduduk

  1. Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  2. WNI di luar wilayah NKRI wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana Pencatatan Sipil Negara setempat dan atau kepada Perwakilan RI dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.