1. Persyaratan
Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNI Menjadi WNA Di Luar Negeri
- Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNA Menjadi WNI Di Indonesia
- Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
- KK Asli;
- KTP-el Asli; dan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan.(Pasal 54 Perpres 96/2018)
Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG
- Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
- Kutipan akta kelahiran asli.
2. Sistem, Mekanisme Prosedur
3. Jangka Waktu
1 (satu) hari kerja
4. Biaya
- BIAYA GRATIS SESUAI PERDA