1. Persyaratan

Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNI Menjadi WNA Di Luar Negeri

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNA Menjadi WNI Di Indonesia

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  4. KK Asli;
  5. KTP-el Asli; dan
  6. Fotokopi Dokumen Perjalanan.(Pasal 54 Perpres 96/2018)

   

Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau  Anak Berkewarganegaraan  Ganda (ABG)

Pencatatan ABG yang telah memiliki  Sertifikat bukti pendaftaran  ABG

  1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG  dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
  2. Kutipan akta kelahiran asli.

 

 2. Sistem, Mekanisme Prosedur


3. Jangka Waktu

    1 (satu) hari kerja

4. Biaya

  • BIAYA GRATIS SESUAI PERDA