Penerbitan Kutipan Akta Perceraian (Umum dan terlambat)

1. Persyaratan 

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perkawinan asli;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.

2. Sistem, Mekanisme dan prosedur


3. Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari

4. Biaya / Tarif

BIAYA GRATIS SESUAI PERDA