Penerbitan Kutipan Akta Perceraian (Umum dan terlambat)
1. Persyaratan
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan asli;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.
2. Sistem, Mekanisme dan prosedur
3. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari
4. Biaya / Tarif
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA