Beberapa Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan perihal data kependudukan dan mengawal agar percepatan penyelesaian perekaman e-KTP dapat dilakukan adalah:
1. Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13.5184/SJ tanggal 13 Desember 2012 yang menjelaskan kepada penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP diberikan surat keterangan sebagai bukti yang bersangkutan telah melakukan perekaman, dan surat keterangan tersebut ditandatangani oleh Camat atau yang diberikan kewenangan oleh Camat;
2. Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13.5246/SJ tanggal 18 Desember 2012 yang menjelaskan bahwa dispensasi penyerahan e-KTP tanpa verifikasi sidik jari terlebih dahulu dan berlaku s/d 31 Oktober 2013. Berdasarkan surat edaran ini, maka Pemerintah Kota Pontianak untuk tahun 2013 tidak melakukan lagi distribusi surat undangan ke Wajib KTP;
3. Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/5305/SJ tanggal 27 Desember 2012 mengingatkan kepada unit kerja/pejabat/petugas, bagi yang telah memiliki e-KTP tidak disyaratkan lagi KTP setempat untuk mendapatkan pelayanan publik dan unit kerja/pejabat/petugas yang masih mensyaratkan KTP setempat merupakan pelanggaran Undang-Undang;
4. Surat Edaran Mendagri Nomor 470/135/SJ tanggal 13 Februari 2013 menjelaskan bahwa data kependudukan yang dapat digunakan adalah data penduduk Kabupaten /Kota yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemendagri dan penerbitan data kependudukan untuk semester I pada 30 Juni, semester II pada 31 Desember, dan untuk keperluan khusus atau tertentu sesuai dengan kebutuhan;
5. Surat Edaran Mendagri Nomor 470/1964/MD tanggal 28 Februari 2013 menjelaskan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dalam bentuk database kependudukan dijadikan dasar pelayanan LAMPID (lahir, mati, pindah, datang) dan yang tidak menggunakan DAK2 (masih menggunakan data lama) datanya tidak bisa diproses oleh Kemendagri dan tidak diakui;
6. Surat Edaran Mendagri Nomor 470/13/1090/SJ tanggal 1 Maret 2013 menjelaskan bahwa semua Wajib KTP diselesaikan perekamannya tahun 2013. Bila tidak selesai, yang bersangkutan akan merasa dirugikan karena tidak memiliki identitas (KTP lama tidak berlaku lagi, e-KTP belum bisa didapatkannya karena belum melakukan perekaman). Untuk membantu percepatan perekaman, Menteri Dalam Negeri menugaskan Tim Supervisi ke Kabupaten/Kota;
7. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/2018/MD tanggal 1 Maret 2013 menjelaskan bahwa untuk membantu percepatan perekaman Menteri Dalam Negeri menugaskan Tim Supervisi ke Kabupaten/Kota dengan membawa data penduduk Wajib KTP yang belum melakukan perekaman per Kabupaten, per Kecamatan, per Desa/Kelurahan. Data tersebut sudah sangat terukur, sudah dilengkapi dengan Nama, NIK, Alamat, dan lain-lain dalam bentuk softcopy & hardcopy;
8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 menjelaskan bahwa kelebihan e-KTP adalah dilengkapi dengan chip, dan chip hanya bisa dibaca dengan card reader. Unit kerja pelayanan publik wajib menyediakan card reader sebagai amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011, dan e-KTP tidak boleh difotocopy, cukup mencatat NIK dan Nama sebagai pengganti fotocopy. Selain itu Mendagri mengingatkan para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit kerja di jajaran masing-masing untuk penyiapan card reader.