Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung dan atau secara tidak langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota pontianak.

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan dan tim penjawab aduan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak;
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak;
  3. Telepon             : (0561) 761152, 760912
  4. HP                    : 081907374035
  5. Faximile             : (0561) 736290
  6. Website             : https://disdukcapil.pontianak.go.id, masuk menu ke Suara Anda
  7. Email                 : disdukcapil@pontianakkota.go.id 

 

 

Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi, antara lain :

  1. Identitas pengadu lengkap terdiri dari nama, alamat dan nomor telepon dan/atau nomor handphone yang bisa dihubungi;
  2. Objek pengaduan harus jelas.

 

Alur Pengaduan: