Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung dan atau secara tidak langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota pontianak.
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi, antara lain :
Alur Pengaduan: