1. Persyaratan
- fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
- kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
- fotokopi KK.
2. Sistem, Mekanisme dan prosedur
3. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari
4. Biaya / Tarif
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA