1. Persyaratan

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
  3. fotokopi KK.

2. Sistem, Mekanisme dan prosedur


3. Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari

4. Biaya / Tarif

BIAYA GRATIS SESUAI PERDA