Pasal 79 UU 24 Tahun 2013 menjelaskan:

(1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.

(2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna.

(3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tatacara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el, maka dijelaskan sebagai berikut :

  1. Pelayanan Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dilakukan oleh: a. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. Pemerintah Provinsi melalui Unit Kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil; dan c. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Cakupan layanan pemanfataan data Kementerian Dalam Negeri dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dab Badan Hukum Indonesia yang memberikan layanan publik tingkat pusat, tingkat provinsi melayani lembaga pengguna yaitu SKPD Provinsi, tingkat kebupaten/kota melayani SKPD Kabupaten/Kota dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
  3. Mekanisme Pemanfaatan Data dan Dokumen kependudukan (pusat), Menteri Dalam Negeri dengan menteri/Kepala Lembaga melakukan MoU, Ditjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil dengan Pejabat Eselon I/setingkat melakukan perjanjian kerjasama dan tim teknis langsung melakukan implementasi.
  4. Mekanisme pemanfaatan data dan dokumen kependudukan (daerah), Gubernur atau Bupati/Walikota mengeluarkan ijin pemanfaatan data dan pemberian hak akses kepada pimpinan lembaga tingkat provinsi atau kabupaten/kota, Kepala Unit Kerja Dukcapil tingkat Provinsi atau Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota melakukan Perjanjian Kerjasama dengan pimpinan lembaga tingkat provinsi atau kabupaten/kota ditindaklanjuti dengan tim teknis melakukan implementasi.
  5. MoU bersifat umum perihal substansi yang disepahami, jangka waktu dan ketentuan teknis dengan Perjanjian Kerja Sama, sedangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) memuat antara lain: Judul PKS, Nama/Jabatan pihak yang bekerjasama, hak para pihak, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu dan keadaan memaksa, berakhirnya perjanjian, penyelesaian perselisihan dan lain dan penutup.
  6. Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil