Mekanisme pengelolaan data kependudukan dimulai dari penggunaan SIAK dan perekaman KTP-el di tingkat kecamatan dengan memanfaatkan database SIAK di Disdukcapil Kab/Kota, kemudian dilakukan konsolidasi dengan Data Center Kemendagri, dan replikasi data secara periodik oleh Data Center sehingga menjadi Database Konsolidasi Nasional.