Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
1. Persyaratan
- Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/
- fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.
Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
- BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi
- Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab
Pencatatan kelahiran Orang Asing
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan kelahiran
- Dokumen Perjalanan
- KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa Kunjungan
Pelaporan kelahiran WNI di luar NKRI
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
- Bukti pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia
- Kutipan Akta kelahiran
- KK
- KTP-el
2. Sistem, Mekanisme Prosedur
3. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA