Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

1. Persyaratan 

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/
  2. fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  3. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  4. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  5. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
  7. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.

     Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi
  3. Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab

     Pencatatan kelahiran Orang Asing

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Surat keterangan kelahiran
  3. Dokumen Perjalanan
  4. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa Kunjungan

    Pelaporan kelahiran WNI di luar NKRI

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Bukti pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia
  3. Kutipan Akta kelahiran
  4. KK
  5. KTP-el

  2. Sistem, Mekanisme Prosedur


3. Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja

4. Biaya/Tarif

BIAYA GRATIS SESUAI PERDA