Pelaporan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN)

1. Persyaratan

  1. Berkas surat pindah dari Kedutaan Besar RI (Negara Asal yang bersangkutan.
  2. Paspor yang bersangkutan.
  3. Nomor KK dan NIK (bagi yang pernah memiliki KK)
  4. Formulir isian SKDLN di Disdukcapil
  5. SKDLN digunakan sebagai dasar pembuatan KK dan KTP
  6. Mengisi Formulir F-1.03

2. Sistem, Mekanisme dan prosedur


3. Jangka waktu pelayanan

1 (hari) hari

4. Biaya/Tarif

BIAYA GRATIS SESUAI PERDA