Pelaporan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN)
1. Persyaratan
- Berkas surat pindah dari Kedutaan Besar RI (Negara Asal yang bersangkutan.
- Paspor yang bersangkutan.
- Nomor KK dan NIK (bagi yang pernah memiliki KK)
- Formulir isian SKDLN di Disdukcapil
- SKDLN digunakan sebagai dasar pembuatan KK dan KTP
- Mengisi Formulir F-1.03
2. Sistem, Mekanisme dan prosedur
3. Jangka waktu pelayanan
1 (hari) hari
4. Biaya/Tarif
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA