Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Dokumen ini memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak yang disusun setiap tahun dalam kurun waktu lima tahun. Selain itu, Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak menjadi acuan dalam pengendalian dan evaluasi pembangunan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, baik evaluasi Renstra maupun Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
Proses penyusunan Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.
1. | Rencana Strategis Tahun 2024-2026 |
2. | Rencana Strategis Perubahan Tahun 2020-2024 |
3. | Rencana Strategis Tahun 2020-2024 |
4. | Rencana Strategis Tahun 2015-2019 |