Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 134 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi,Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota Pontianak yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Perwal Tupoksi download [di sini]