Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi,Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
Perwal Tupoksi download [di sini]