Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

1. Persyaratan

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

Bagi orang asing melampirkan:

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan;
  4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  5. KTP-el Asli;
  6. KK Asli; dan
  7. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

Pelaporan Perkawinan WNI di luar wilayah NKRI:

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
  3. Kutipan Akta perkawinan
  4. KK
  5. KTP-el

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

3. Jangka Waktu Pelayanan

5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan register perkawinan

4. Biaya / Tarif

BIAYA GRATIS SESUAI PERDA