Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
1. Persyaratan
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- pas foto berwarna suami dan istri;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
Bagi orang asing melampirkan:
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- Fotokopi dokumen Perjalanan;
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
- KTP-el Asli;
- KK Asli; dan
- Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
Pelaporan Perkawinan WNI di luar wilayah NKRI:
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
- Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
- Kutipan Akta perkawinan
- KK
- KTP-el
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3. Jangka Waktu Pelayanan
5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan register perkawinan
4. Biaya / Tarif
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA