Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)
1. Persyaratan Administrasi
- Berkas SPPLN (Surat Pengantar Pindah Luar Negeri)
- KK Asli
- KTP-el
- Dokumen Perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Tetap
- Mengisi Formulir F-1.03
- Berkas SKPLN
- Formulir SKPLN di Disdukcapil
- KK dan KTP asli ditarik di Disdukcapil
SKPLN digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan paspor
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja
4. Biaya/ Tarif
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA