A. Penerbitan Kartu Keluarga Baru

1. Persyaratan Penerbitan

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

    (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019

 Penerbitan KK Baru Untuk Orang Asing 

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  3. Kutipan Akta nikah/perkawinan atau Kutipan Akta perceraian atau sejenisnya
  4. Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

Penerbitan KK Karena Perubahan Data

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. KK lama
  3. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

Penerbitan KK Karena Hilang

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  3. KK lama
  4. KITAP bagi Orang Asing

Penerbitan KK Karena Rusak

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. KK yang rusak
  3. KTP-el
  4. KITAP bagi Orang Asing

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur


3. Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari

4. Biaya Pelayanan

BIAYA GRATIS SESUAI PERDA