A. Penerbitan Kartu Keluarga Baru
1. Persyaratan Penerbitan
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019
Penerbitan KK Baru Untuk Orang Asing
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Kutipan Akta nikah/perkawinan atau Kutipan Akta perceraian atau sejenisnya
- Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Penerbitan KK Karena Perubahan Data
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
- KK lama
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
Penerbitan KK Karena Hilang
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- KK lama
- KITAP bagi Orang Asing
Penerbitan KK Karena Rusak
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
- KK yang rusak
- KTP-el
- KITAP bagi Orang Asing
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
3. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari
4. Biaya Pelayanan
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA