1. Persyaratan

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

3. Jangka Waktu Pelayanan

5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan register perkawinan

4. Biaya / Tarif

BIAYA GRATIS SESUAI PERDA