1. Persyaratan
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3. Jangka Waktu Pelayanan
5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan register perkawinan
4. Biaya / Tarif
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA