- Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
- Fotokopi KK orang tua.
2. Sistem, Mekanisme Prosedur
3. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA