1. Persyaratan
  1. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
  3. Fotokopi KK orang tua.

2. Sistem, Mekanisme Prosedur

 

 

3. Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja

4. Biaya/Tarif

BIAYA GRATIS SESUAI PERDA