A. Pelaporan Surat Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi
1. Persyaratan
  1. WNI menyerahkan SKPWNI;
  2. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
  3. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
  4. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
  • WNI mengisi F1-03
  • WNI melampirkan fotokopi KK
  • Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F1-03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK
  • Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir).
  1. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
  2. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
 
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
 
 
3. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari
 
4. Tarif/Biaya
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA