Tentang PPID

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya berdasarkan Kepada Peraturan Walikota Pontianak Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan merintah Kota Pontianak dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Nomor 123/DKI/Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.