Frequently Asked Questions/TANYA JAWAB

T : Mengapa susah masuk pelayanan pendaftaran online di Dukcapil khususnya pendaftaran pencetakan KTP-el?

J : Kami membuka layanan pendaftaran pencetakan KTP secara online sejak 30 Januari 2020 karena blangko dari Pusat sudah ada. Kuota yang dibuka awalnya adalah 150 kuota dan lalu diperbesar lagi menjadi 250 kuota dengan memperhatikan kondisi alat cetak yang terbatas. Memperhatikan perkembangan kondisi nasional dan daerah terkait wabah Covid-19 dan perlunya phsyical distancing, maka kami batasi layanan menjadi kembali 150 kuota. Lalu kami turunkan kembali pada tanggal 25 Maret 2020 sehingga menjadi 100 kuota. Pembukaan jam sistem adalah jam 07.00 dan rata-rata kuota sistem terpenuhi kurang dari 2 menit sejak sistem terbuka. Mengapa bisa cepat penuh?.  Hal ini disebabkan banyaknya permintaan untuk pencetakan KTP. Sementara kuota yang dibuka hanya 100.  

Cepat terpenuhinya kuota pendaftaran KTP el secara sistem,  tidak berlaku untuk layanan pendaftaran yang lain. 

 

T : Apa syarat pembuatan Kartu Identitas Anak?

J : Untuk anak di bawah 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran, syarat penerbitan KIA adalah:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan memperlihatkan aslinya
  • KK orang tua/wali memperlihatkan aslinya
  • KTP-el kedua orang tua/wali memperlihatkan aslinya

Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun persyaratan ditambah menyerahkan pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

 

T : Apa itu Kartu Keluarga yang ber-QR Code?

QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat.  Dibandingkan dengan kode batang biasa, QR Code lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal. Kartu Keluarga yang berQR code adalah perubahan dari KK dengan tanda tangan manual oleh Kepala Dinas. QR code pada KK ini telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

 

T : Apakah KTP-el akan kadaluwarsa?

J : KTP-el tidak pernah kadaluwarsa. Sesuai SE Mendagri 470/296 /SJ tentang KTP El Berlaku Seumur Hidup tanggal 29 Januari 2016 bahwa KTP-el berlaku seumur hidup. Jika ada perubahan elemen data, pergantian status, atau kehilangan dan kerusakan, maka KTP-el dapat dicetak ulang, dengan catatan tersedianya keeping blangko KTP-el.  Foto dan tanda tangan dapat dirubah, untuk kepentingan personal dari penduduk.

 

T : Apakah data saya aman? Mengapa banyak data penduduk yang beredar di mana-mana?

J: Tiga isu yang berkembang belakangan ini terkait data kependudukan, yaitu Privacy, Security, dan Utility data.

Soal privacy, penduduk jangan lupa sudah menyerahkan data pribadinya ke banyak pihak. Seperti untuk kredit, polis asuransi, atau lainnya, dan memberikan fotokopi KTP dan KK. Hal ini yang belum ada jaminannya di Indonesia. Sistem hukum kita masih belum mengakomodasi perlindungan data pribadi. Penduduk tidak tahu datanya digunakan oleh siapa, untuk apa, semua itu kita tidak tahu. Undang-Undang Perlindungan data pribadi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Soal uitility atau pemanfaatan data. Ditjen Dukcapil sudah melakukan pemberian hak akses data kepada lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data kependudukan. Bukan data yang diberikan, melainkan akses data. Untuk Kota Pontianak sendiri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah bekerja sama dengan beberapa OPD.

Privacy atau keamanan. Kaitannya dengan lembaga pemanfaat data yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil. Keamanan dikaitkan sistem yang digunakan. PP 40 tahun 2019 menjelaskan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Bahwa khusus sanksi administratif menjelaskan dalam pemanfaatan data kependudukan. Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dilarang "menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya;

Atau menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik sebelum mendapat persetujuan dari Menteri dan Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)"

Data kependudukan dilindungi oleh Undang-Undang 24 Tahun 2013 pasal 79.

 

T : Pasangan yang akan melakukan pencatatan perkawinan tapi tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/Pemuka Penghayat? 

J : Bagi pasangan yang beragama Islam harus melalui prosedur isbat nikah ke Pengadilan Agama (Ps. 7 ayat (2) dan (3) KHI) dan Bagi pasangan yang beragama non-Islam harus menikah ulang dan dicatatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

T : Pasangan yang akan melakukan pencatatan perkawinan belum memenuhi batas usia minimum perkawinan pada saat perkawinan tersebut dilakukan. Terkait dengan hal ini apakah untuk pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah memenugi syarat umur masih diperlukan dispensasi pengadilan?. Misal pasangan menikah pada saat umur 13 tahun dan mencatatan perkawinannya pada saat umur 20 tahun

J : Syarat administrasi tersebut untuk pernikahan di bawah umur harus ada izin dispensasi dari pengadilan dan apabila syarat tidak dipenuhi, maka perkawinan seperti itu telah melanggar hukum. Apabila hendak mencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harus menikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan.

 

T : Siapa yang dimaksud dengan “Pejabat Lain” dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

J : Bunyi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974: “dalam hal penyimpanan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat Lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita”. Ayat tersebut hendaknya dibaca “dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi ke Pengadilan”. Sedangkan frasa pejabat lain sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan tentang penjelasan mengenai pejabat lain, sehingga satu-satunya instansi yang berwenang memberikan dispensasi adalah pengadilan.

 

T : Bagaimana cara pencatatan kematian terhadap Penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan?

J : Untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)

 

T : Bagaimana pencatatan kematian bagi Penduduk WNI yang meninggal namun jenazahnya tidak dapat ditemukan akibat kecelakaan pesawat terbang, kapal laut, dan bencana alam (tsunami, banjir, tanah longsong, gempa bumi, dll)?

J : a) Apabila meninggal karena kecelakaan kapal laut dan telah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Laut makan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan menetapan tentang kematiannya.

b) Apabila meninggal karena kecelakaan pesawat terbang dan telah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Udara maka diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematianya.

c) Apabila meninggal karena tsunami dan mayat tidak diketemukan dan setelah mendapatkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat maka diajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)

 

T : Bagaimanakah tindakan yang harus diambil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhadap putusan/penetapan pengadilan yang memerintahkan untuk dilakukan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan nama, pembatalan akta dan pengangkatan anak yang bertentangan dengan asas domisili dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

J : 

  1. Perkawinan dicatatkan di KUA atau Kantor DUKCAPIL yang ditunjuk oleh putusan pengadilan
  2. Perceraian dicatatkan di KUA atau Kantor DUKCAPIL tempat menikah dan di KUA atau Kantor DUKCAPIL tempat tinggal Pemohon dan Termohon;
  3. Perubahan nama dicatatkan di Kantor DUKCAPIL di mana peristiwa itu dicatat dan dicatatkan di Kantor DUKCAPIL tempat tinggal yang bersangkutan;
  4. Pencatatan Pembatalan Akta dicatatkan di Kantor DUKCAPIL di mana peristiwa itu dicatat dan dicatatkan di Kantor DUKCAPIL tempat tinggal yang bersangkutan;
  5. Pengangkatan Anak dicatatkan di kantor DUKCAPIL di tempat orang tua angkatnya;

 

T : Apabila anak dilahirkan di luar Kota Pontianak, sementara orangtua berdomisili di Kota Pontianak, maka dimanakah akta lahir anak dibuat ?

J : Akta lahir dibuat berdasar domisili orang tua, jadi untuk kasus tersebut maka pengurusan akta lahir di Disdukcapil Kota Pontianak. Hal tersebut diatur dalam UU no. 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domisili penduduk.

 

T : Apakah untuk penerbitan akta kelahiran dewasa memerlukan penetapan pengadilan?

J : Tidak. Dengan diberlakukannya UU no. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Admininstrasi Kependudukan, maka dinyatakan bahwa Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi dari 1 tahun tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tetapi cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.