Kilas balik Pemanfaatan Data Kependudukan

Dalam Pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia yaitu data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun sebelum UU PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN tersebut resmi diundangkan (24 Desember 2013), data kependudukan hasil pelayanan Disdukcapil masih belum secara resmi digunakan (data penduduk resmi masih menggunakan data Badan Pusat Statistik, data penduduk Disdukcapil sebagai pembanding).

Pemanfaatan Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara resmi menjadi acuan oleh instansi lain sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 470/735/Sj tertanggal 13 Februari 2013 yang menjelaskan Data Kependudukan yang bisa dipertanggungjawabkan akurasinya adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

Pemanfaatan Data Kependudukan Kota Pontianak yang berpedoman pada SE Mendagri tersebut di atas digunakan untuk Pembangunan Demokrasi yaitu Pemilu Legislatif diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014 dan Pemilukada Kota Pontianak diselenggarakan pada tanggal 19 September 2013.

Beberapa momen yang dapat direkam adalah sebagai berikut:

12 November 2012

Kesepakatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Pemilu Legislatif 2014 Provinsi Kalimantan Barat

Salah satu poin penting adalah memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar Cq. Biro Dukcapil Setda Provinsi Kalbar, untuk mengintegrasikan penyerahan DAK2 secara serentak pada tanggal 6 Desember 2012, termasuk penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada tanggal 7 Februari 2013 di Pontianak.

Kesepakatan ditandatangani oleh : 1. Wakil dari Pemerintah Provinsi yaitu Kepala Biro Dukcapil Setda Prov. Kalbar, 2. Wakil dari Kabupaten/Kota yaitu Kadis Dukcapil Kota Pontianak, 3. Wakil dari KPU Kabupaten/Kota yaitu Ketua KPU Kota Singkawang

 

6 Desember 2012

Penyerahan DAK2 Pilleg 2014 oleh Kementerian Dalam Negeri

1. Bahwa Jumlah DAK2 awal yang terekam di server SIAK Dinas Dukcapil Kota Pontianak berjumlah 665.900 jiwa, dengan jumlah Laki-laki = 337.929 dan Perempuan = 327.971

2. Bahwa setelah dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri, jumlah DAK2 Kota Pontianak untuk Pilleg berjumlah 617.875, dengan jumlah Laki-laki = 315.199 dan Perempuan = 302.676

Penyerahan DAK2 dilakukan 16 bulan sebelum pelaksanaan Pilleg

 

7 Februari 2013

Penyerahan DP4 Pilleg

Penyerahan DP4 dari Walikota kepada KPU Kota untuk pelaksanaan Pilleg 2014 berjumlah 452.043 dengan Jumlah Laki-laki = 72.820 dan Perempuan = 63.861

Penyerahan  DP4 dilakukan 14 bulan sebelum pelaksanaan Pilleg

 

13 Februari 2013

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/735/Sj tertanggal 13 Februari 2013 tentang Data Kependudukan yang bisa dipertanggungjawabkan akurasinya adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

Untuk menghindari perbedaan data kependudukan, maka data kependudukan untuk kebutuhan reguler yang disajikan oleh Kemendagri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah data kependudukan yang diterbitkan secara berkala per semester yaitu : untuk semester pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kerdua yang diterbitkan tertanggal 31 Desember

Untuk keperluan khusus/tertentu, maka Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meminta kepada Kemendagri untuk menerbitkan data kependudukan secara khusus diluar agenda penerbitan per semester

 

18 Maret 2013

Pemberian Data Mentah Penduduk (DMP) Kota Pontianak per tanggal 18 Maret 2013 untuk kepentingan Pilkada Kota Pontianak ke Dirjen Dukcapil

DMP yang diserahkan berjumlah 673.956 dengan jumlah Laki-laki = 341.861 dan Perempuan = 332.095

Penyerahan DMP dilakukan 6 bulan sebelum Pilkada Kota Pontianak

 

5 April 2013

DAK2 Pilkada Kota Pontianak diserahkan

Berita Acara Nomor 470/3247/DUKCAPIL antara Direktur Jenderal Dukcapil dan Walikota Pontianak tertanggal 5 April 2013, dimana jumlah DAK2 Kota Pontianak adalah 660.261 jiwa.

 

22 April 2013

Penyerahan DAK2 dan DP4 Pilkada Kota Pontianak dari Walikota kepada Ketua KPU Kota Pontianak

Berita Acara Nomor 38/CAPIL/2013 tertanggal 22 April 2013, yang menjelaskan jumlah DAK2 adalah 660.261 jiwa dan jumlah DP4 adalah 469.480 jiwa

Data Kependudukan tersebut akan digunakan sebagai bahan persyaratan jumlah Dukungan untuk Bakal Calon Perseorangan dan Daftar Pemilih Sementara dalam Pilkada Kota Pontianak pada tanggal 19 September 2013

Penyerahan DAK2 dan DP4 dilakukan 5 bulan sebelum Pilkada Kota Pontianak.