1. Pembekuan Data Penduduk diberlakukan apabila yang bersangkutan :

  • Tidak berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera di KK/KTP lebih dari 1 (satu) tahun tanpa memberikan Laporan.
  • Terdapat Identitas data yang tidak dikenal atau tidak diketahui oleh RT.

2. Tata Cara (Prosedur) Pembekuan Data :

  • Data berdasarkan laporan dari RT yang menyatakan bahwa penduduk dimaksud tidak berdomisili di RT tersebut.
  • Instansi pelaksana menerbitkan daftar bagi penduduk yang terkena sanksi.
  • Dalam tenggang waktu 1 (satu) bulam setelah diumumkan tidak ada sanggahan Instansi pelaksana membekukan data tersebut.
  • Penduduk yang telah terdaftar dalam data pembekuan dapat mengajukan pencabutan pembekuan data.

3. Penduduk yang telah terdaftar dalam data pembekuan dapat mengajukan pencabutan pembekuan data.

Persyaratan Pengajuan Pencabutan Pembekuan Data :

  1. Surat pengantar RT
  2. Foto Copy KK dan KTP pemohon
  3. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,-
  4. Mengajukan surat permohonan pencabutan pembekuan data kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 

4. Tata Cara Pencabutan Sanksi Pembekuan Data :

  1. Pemohon membawa persyaratan dengan lengkap dan benar
  2. Mengisi formulir pencabutan sanksi pembekuan data yang diketahui RT dan Lurah
  3. Petugas registrasi Kelurahan mencatat permohonan pencabutan sanksi pembekuan data pemohon di buku harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan serta Buku Induk Penduduk
  4. Petugas registrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon dan menyerahkan kembali ke pemohon unutk dibawa ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
  5. Petugas registrasi SKPD pelaksana mencatat permohonan pencabutan data dalam peristiwa kependudukan
  6. Apabila data pemohon telah diverifikasi dan divalidasi data base dapat diaktifkan
  7. Apabila yang bersangkutan tidak berdomisili lagi di kota Pontianak maka di terbitkan surat keterangan Pindah

5. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana :

  1. Petugas Registrasi/staf mencatat permohonan pencabutan data dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan
  2. Apabila data pemohon telah diverifikasi dan divalidasi data base diaktifkan
  3. Apabila yang bersangkutan tidak berdomisili lagi di kota Pontianak maka di terbitkan surat keterangan Pindah