1. Pembekuan Data Penduduk diberlakukan apabila yang bersangkutan :
- Tidak berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera di KK/KTP lebih dari 1 (satu) tahun tanpa memberikan Laporan.
- Terdapat Identitas data yang tidak dikenal atau tidak diketahui oleh RT.
2. Tata Cara (Prosedur) Pembekuan Data :
- Data berdasarkan laporan dari RT yang menyatakan bahwa penduduk dimaksud tidak berdomisili di RT tersebut.
- Instansi pelaksana menerbitkan daftar bagi penduduk yang terkena sanksi.
- Dalam tenggang waktu 1 (satu) bulam setelah diumumkan tidak ada sanggahan Instansi pelaksana membekukan data tersebut.
- Penduduk yang telah terdaftar dalam data pembekuan dapat mengajukan pencabutan pembekuan data.
3. Penduduk yang telah terdaftar dalam data pembekuan dapat mengajukan pencabutan pembekuan data.
Persyaratan Pengajuan Pencabutan Pembekuan Data :
- Surat pengantar RT
- Foto Copy KK dan KTP pemohon
- Surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,-
- Mengajukan surat permohonan pencabutan pembekuan data kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
4. Tata Cara Pencabutan Sanksi Pembekuan Data :
- Pemohon membawa persyaratan dengan lengkap dan benar
- Mengisi formulir pencabutan sanksi pembekuan data yang diketahui RT dan Lurah
- Petugas registrasi Kelurahan mencatat permohonan pencabutan sanksi pembekuan data pemohon di buku harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan serta Buku Induk Penduduk
- Petugas registrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon dan menyerahkan kembali ke pemohon unutk dibawa ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
- Petugas registrasi SKPD pelaksana mencatat permohonan pencabutan data dalam peristiwa kependudukan
- Apabila data pemohon telah diverifikasi dan divalidasi data base dapat diaktifkan
- Apabila yang bersangkutan tidak berdomisili lagi di kota Pontianak maka di terbitkan surat keterangan Pindah
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana :
- Petugas Registrasi/staf mencatat permohonan pencabutan data dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan
- Apabila data pemohon telah diverifikasi dan divalidasi data base diaktifkan
- Apabila yang bersangkutan tidak berdomisili lagi di kota Pontianak maka di terbitkan surat keterangan Pindah