Penerbitan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

1. Persyatan Administrasi

  1. WNI mengisi F-1.03;
  2. WNI melampirkan fotokopi KK;
  3. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
  4. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;
  5. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
  6. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
  7. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

3. Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari

4. Tarif / Biaya

BIAYA GRATIS SESUAI PERDA