Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Pendaftaran Penduduk Nonpermanen adalah kegiatan penduduk nonpermanen untuk melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas.

Silakan masuk ke dalam laman https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/ atau klik pendaftaran penduduk non permanen untuk pendaftaran secara daring.

Dalam hal pendaftaran secara daring tidak dapat dilaksanakan, pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Pendaftaran daring melalui web sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tahapan:

  1. Penduduk melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data;
  2. Penduduk memilih layanan pendaftaran Penduduk Nonpermanen;
  3. Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15;
  4. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
  5. dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditolak, petugas operator melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi;
  6. dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen;
  7. Penduduk mendapatkan pemberitahuan secara elektronik atas kemajuan proses pelayanan Penduduk Nonpermanen; dan 
  8. petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.

Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk memilih layanan pembatalan pada web dan menerima pemberitahuan secara elektronik atas pembatalan yang diajukan. 

Pendaftaran secara manual dilaksanakan dengan tahapan:

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir dengan kode F.1-15;
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
  3. dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditolak, penduduk memperbaiki hasil verifikasi dan validasi; 
  4. dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen; dan 
  5. petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.

Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk mengisi formulir dengan kode F.1-15 mengenai kolom pembatalan dan menyampaikan kepada petugas pelayanan