PENTING !
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik apabila :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh perundang-undangan.
  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  3. Informasi Publik yang diminta bersifat bertentangan dengan hak pribadi yang berpotensi disalahgunakan.
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.