Sejarah Pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah

Sebelum tahun 1996 lembaga yang mengelola data kependudukan adalah di tingkat Kecamatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Pada tahun 1996 dan efektif mulai tahun 1997 mengalami perubahan yaitu pelayanan dilakukan di Kecamatan, sedangkan server pengolahan data kependudukan ada di Bagian Pemerintahan. Data dikirim dengan menggunakan caraka. Dasar pelaksanaan adalah Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Daerah Tingkat II Pontianak.

Penerapan UU Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, membawa konsekwensi perubahan kelembagaan di daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Pada awalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak hanya mengatur urusan Catatan Sipil. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Dinas – Dinas Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini diberi tambahan tanggung jawab untuk mengatur urusan kependudukan sehingga nomenklatur SKPD menjadi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Tahun 2001 pengelolaan data kependudukan berada di Unit Pelayanan Perizinan Terpadu  (KP2T). Dasar pelaksanaan adalah Pengumuman Walikota Pontianak Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pelayanan KTP dan KK pada Kantor Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T). Tahun 2002 server dikembalikan ke Dinas Kependudukan akan tetapi dalam keadaan rusak. Pengelolaan data dikembalikan lagi ke Kecamatan sepenuhnya seperti yang terjadi sebelum tahun 1996.

Kemudian pada tahun 2004, Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Dinas – Dinas Daerah. Dalam perda ini nomenklatur SKPD tidak ada perubahan. Pada tahun yang sama, keluar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004tentang Pembentukan Dinas – Dinas, yang mengamanatkan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kota Pontianak bergabung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak sehingga nomenklatur SKPD berubah menjadi Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Pontianak.

Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan khususnya Bab II tentang Kelembagaan Pasal 27 menjelaskan untuk urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak, Bidang Keluarga Berencana keluar dari SKPD ini dan menjadi SKPD baru yakni Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB), sehingga nomenklatur menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Kemudian setelah itu keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjelaskan bahwa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan palayanan dasar. Setelah dilakukan penilaian indikator dan kelas interval terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak yaitu jumlah penduduk, jumlah kecamatan, jumlah kelurahan, jumlah rata-rata mobilitas penduduk per tahun dalam tiga tahun terakhir dan tingkat kepadatan penduduk, maka struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak mengalami perubahan. Struktur organisasi yang digunakan adalah tipe B Pola Maksimal yang terdiri dari Sekretariat (2 seksi), Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (3 seksi), Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (3 seksi), dan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data(3 seksi). Hal ini berbeda dari struktur organisasi sebelumnya yaitu Sekretariat (3 seksi), Bidang Pelayanan Kependudukan (2 seksi), Bidang Pencatatan Sipil (3 seksi), dan Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan (2 seksi).

Untuk pengangkatan pejabat di Dinas Dukcapil berpedoman pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Adminduk.

Berikut Daftar Nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak :

  1. H. Laswardi Firman, SH  
   2. Sunardi, SH
  3. Drs. H. Mokhtar Ahmad

  4. Drs. HM Hasani Syam

  Masa jabatan: 24-09-2002 s/d 2006

  5. Dra. Hj. Badariah Bustami, M. Si 

  Masa jabatan: 2006 s/d 22-01-2009 

  6. Hj. Zumyati, S. Sos, M. Si

  Masa jabatan: 22-01-2009 s/d  20-10-2010  

  7. Thomas, SH

  Masa jabatan: 20-10-2010 s/d 25-02-2013

  8. Khairil Anwar, SE, MM

  Masa jabatan: 25-02-2013 s/d 03-10-2013 

  9. Drs. H. Suparma, M. Si

  Masa jabatan: 03-10-2013 s/d 31 Desember 2019

  (dikukuhkan kembali 03-01-2017)

  10. Erma Suryani, S.Sos, M.Si

  Masa jabatan: 28-02-2020 s/d sekarang