1. Persyaratan
- fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
- kutipan akta Pencatatan Sipil;
- fotokopi KK; dan
- fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
2. Sistem, Mekanisme Prosedur
3. Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja
4. Biaya
- BIAYA GRATIS SESUAI PERDA