Pelaporan Surat Pindah antar Kecamatan

1. Persyaratan

 

  1. WNI mengisi F-1.03;
  2. WNI melampirkan fotokopi KK;
  3. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  4. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
  5. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
  6. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
  7. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
  8. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
  9. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
  10. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur


3. Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari

4. Biaya/Tarif

BIAYA GRATIS SESUAI PERDA