1. VISI MISI DAN MOTO PELAYANAN

- VISI -

“Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan, Cerdas dan Bermartabat”

Pontianak Kota Khatulistiwa
Kota Pontianak merupakan satu-satunya kota di Provinsi Kalimantan Barat yang tepat berada di lintasan garis khatulistiwa.

Berwawasan Lingkungan
Memiliki maksud bahwa aspek lingkungan merupakan hal penting dalam setiap pembangunan di Kota Pontianak menuju kota yang bersih, hijau dan teduh.

Cerdas
Memiliki pengertian Kota yang dilengkapi dengan infrastruktur dasar yang nyaman untuk didiami dengan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan, melalui penerapan solusi cerdas berbasis teknologi informasi, serta berorientasi kepada peningkatan kualitas hidup dengan pengelolaan sumber daya kota secara efektif, efisien, inovatif, dan terintegrasi.

Bermartabat
Artinya Kota Pontianak memiliki tingkat daya saing dengan masyarakatnya yang toleran terhadap keragaman, didukung tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih, melayani, transparan dan akuntabel.

 

- MISI -

Misi 1: Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berbudaya;
Misi ini dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan mencerdaskan sumber daya manusia Kota Pontianak sehingga mempunyai kualifikasi sebagai manusia yang berkualitas melalui peningkatan akses serta kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, yang dicirikan dengan meningkatnya ketahanan pangan, meningkatnya kualitas dan peran pemuda dalam pembangunan, meningkatnya prestasi olahraga, serta terpeliharanya seni dan warisan budaya. Pelayanan pendidikan dan kesehatan yang sudah baik, semakin dimantapkan guna menghadapi tantangan pembangunan di masa yang akan datang.

Misi 2: Menciptakan infrastruktur perkotaan yang berkualitas dan representatif;
Pembangunan infrastruktur perannya sangat sentral dalam upaya mendukung keberhasilan pembangunan berbagai sektor di daerah. Misi ini dimaksudkan untuk memantapkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan memadai berupa jalan, drainase, perhubungan, permukiman, air bersih serta sarana penunjang produksi barang dan jasa yang keseluruhannya dapat menunjang akses perekonomian dengan memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan.

Misi 3: Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi, serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas;
Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi pemerintah Kota Pontianak yang prima, menjalankan fungsi birokrasi sebagai pelayan masyarakat yang didukung dengan kompetensi aparatur yang profesional dengan sistem modern berbasis teknologi menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government). Prinsip tersebut dilaksanakan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dengan mengedepankan kepentingan dan aspirasi masyarakat

Misi 4: Mewujudkan masyarakat sejahtera yang mandiri, kreatif dan berdaya saing;
Dimaksudkan untuk memantapkan perekonomian masyarakat Kota Pontianak menjadi lebih mandiri dan berdaya saing dengan mendorong usaha-usaha ekonomi lokal untuk mampu berinovasi dan mengembangkan industri kreatif agar mampu bersaing dengan daerah lainnya. Melakukan upaya untuk terus meningkatkan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, menciptakan iklim usaha yang kondusif, mengembangkan koperasi dan UMKM, mewujudkan pariwisata yang berdaya saing, serta meningkatkan produksi dan distribusi pangan secara berkelanjutan.

Misi 5: Mewujudkan kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan.
Misi ini dimaksudkan untuk menciptakan Kota Pontianak yang nyaman melalui perencanaan dan pengendalian tata ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan dalam upaya meningkatkan kualitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah melalui upaya untuk meningkatkan kualitas dan intensitas pengawasan dan pengendalian penegakan hukum dan peraturan, serta meningkatkan toleransi di kalangan masyarakat.

2. MAKLUMAT LAYANAN

3. STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Daftar SOP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak (klik DISINI)

Daftar Standar Pelayanan (SP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak (klik DISINI)

4. SARANA DAN PRASARANA

Beberapa sarana pendukung pelayanan dapat disebutkan sebegai berikut:

Ruang Tunggu Antrian

Ruang Laktasi

 Pojok Bermain Anak

Toko ATK/photo copy

Kantin

Toilet

Parkir

Layanan Antrian

Genset

5. PENGELOLAAN PENGADUAN

Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung dan atau secara tidak langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota pontianak.

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan dan tim penjawab aduan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak;
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak;
  3. Telepon             : (0561) 761152, 760912
  4. HP                    : 081907374035
  5. Faximile             : (0561) 736290
  6. Website             : https://disdukcapil.pontianak.go.id, masuk menu ke Suara Anda
  7. Email                 : disdukcapil@pontianakkota.go.id

 Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi, antara lain :

  1. Identitas pengadu lengkap terdiri dari nama, alamat dan nomor telepon dan/atau nomor handphone yang bisa dihubungi;
  2. Objek pengaduan harus jelas.

 Tata Cara Penanganan Pengaduan:

  1. Semua pengaduan diterima oleh Petugas Informasi Pelayanan dan Pengelolaan Pengaduan;
  2. Petugas Informasi Pelayanan dan Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupun melalui media telepon dan email ke dalam buku pengaduan, dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penjawab Aduan;
  3. Tim Penjawab Aduan berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan (Jika Diperlukan);
  4. Tim Penjawab Aduan menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pengadu dan/atau pihak terkait dan menyampaikan laporan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.

 

 

SK Pejabat Pengaduan Disdukcapil Kota Pontianak Tahun 2021

  1. SK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU DI LINGKUNGAN PEMKOT PONTIANAK TAHUN 2021
  2. SK PEJABAT PENGHUBUNG LAYANAN PENGADUAN PUBLIK 2021
  3. SK PEJABAT PENGHUBUNG DISDUKCAPIL KOTA PONTIANAK 2021
  4. SK PPID DISDUKCAPIL KOTA PONTIANAK 2021
  5. SK Pejabat Pengaduan Disdukcapil Kota Pontianak Tahun 2021

Klik link untuk mengisi survey emoticon Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak [DISINI]

Klik link untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak [DISINI]

6. PENILAIAN KINERJA

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) adalah bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan, penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang, penyempurnaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran yang akan datang, penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang, dan penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Unduh LAKIP Tahun 2017

Unduh LAKIP Tahun 2018

Unduh LAKIP Tahun 2019

Unduh LAKIP Tahun 2020

7. PELAYANAN TERPADU

Pelayanan Sidang Itsbat

Pelayanan Nikah Masal Non Muslim

Pelayanan Jemput Bola Pelayanan di Kelurahan

Jemput Bola Perekaman Untuk Orang Sakit / Disabilitas

8. REKOGNISI