Pembangunan database kependudukan berbasis SIAK secara garis besar terdiri dari :
1. Kesiapan sumber database awal
2. Pemutakhiran/pengkinian data
3. Registrasi, verifikasi, dan validasi
Berbicara perihal poin pertama erat kaitannya dengan proses pemutakhiran yang menjadi dasar pembangunan database SIAK di Kota Pontianak, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kesiapan sumber database awal.
Tahun 2004, sebelum dilaksanakan SIAK, pemutakhiran data dilaksanakan melalui program Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B). P4B adalah program pusat dan dilaksanakan untuk menentukan jumlah kursi anggota Dewan, menentukan jumlah pemilih, mendukung tertibnya administrasi kependudukan dan membangun basis data penduduk sehingga untuk pemilihan umum selanjutnya tidak diperlukan pendaftaran pemilih, tapi cukup pemutakhiran saja. Pelaksanaan kegiatan ini digunakan untuk Pemilu 2004. P4B dilaksanakan berdasarkan kegiatan sensus oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Selanjutnya data P4B oleh BPS diserahkan kepada pemerintah yaitu data kependudukan, dan diserahkan kepada KPU yaitu data pemilih. Pada Pemilu 2004, P4B dipimpin oleh KPU, Pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan BPS sebagai pelaksana pendataan di lapangan. Selain itu keluaran hasil pengolahan juga disajikan dalam bentuk basis data penduduk secara nasional yang akan dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kependudukan.
Tahun 2006, dengan melibatkan Ketua RT di Kota Pontianak dilakukanlah pemutakhiran data penduduk berdasarkan data yang ada di dalam SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) untuk persiapan SIAK. Sumber data awal SIMDUK inilah yang menjadi cikal bakal SIAK. Pelaksana dilakukan oleh Dinas Kependudukan, KB dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Pengkonversian data SIMDUK yang notabene merupakan aplikasi bersifat desktop untuk dijadikan format excel membutuhkan kerja keras tim Bidang Pelayanan Kependudukan dan melibatkan instruktur dari Ditjen Adminduk (sebutan terdahulu Ditjen Dukcapil) agar data tersebut dapat “dicemplungkan” ke dalam database awal SIAK.
2. Pemutakhiran/pengkinian data
Tahun 2007, ketika pelaksanaan SIAK mulai dilakukan, database kependudukan Kota Pontianak hasil registrasi yang mulai dilaksanakan sejak Maret 2007 ditambah dengan “data cemplungan” SIMDUK menjadi acuan dasar untuk data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilih (DP4) Pilgub Kalimantan Barat. Namun dikarenakan ditemukannya banyak data bermasalah terhadap data SIAK pada saat itu atau kondisi DP4 Kota Pontianak kualitasnya kurang memadai, menyebabkan dilakukan kembali pemutakhiran data DP4.
Tahun 2010, dilakukan kembali pemutakhiran data kependudukan. Keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/2715/SJ tanggal 5 Juli 2010 perihal Pemutakhiran Data Kependudukan, Penerbitan NIK dan Persiapan Penerapan KTP - el untuk mencapai tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut, maka dilaksanakan 3 (tiga) Program Strategis Nasional yang berdasarkan yang tahap pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
1.Pemutakhiran Data Kependudukan
2.Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3.Penerapan KTP - el
3. Registrasi, verifikasi, dan validasi data kependudukan
Registrasi adalah pencatatan yang terus menerus mengenai kejadian vital berupa peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami penduduk.
Tujuan verifikasi untuk membuktikan bahwa sesuatu ada atau benar, atau untuk memastikan bahwa sesuatu adalah benar, sedangkan validasi bertujuan untuk membuat sesuatu yang resmi diterima atau disetujui, terutama setelah memeriksanya. (Cambridge Dictionaries Online, 2011).
Memverifikasi data kependudukan adalah memastikan bahwa data peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dicatat telah diterima (accepted) secara lengkap dan akurat, diperiksa (verified), diklasifikasikan (classified), dientry, disimpan (stored), ditampilkan (preview).
Memvalidasi data kependudukan adalah mereview, membenarkan dan menyetujui data kependudukan hasil verifikasi dengan mempertimbangkan faktor konsistensi dan ketepatan waktu (check and re-chek dan audit).
Database kependudukan tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya perangkat pembantu lainnya. Pembangunan perangkat jaringan SIAK sudah dilakukan sejak tahun 2006 di 7 (tujuh) titik/lokasi berupa tower untuk penanganan pelayanan SIAK. Ke-tujuh lokasi tersebut yaitu 1 (satu) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dan 6 (enam) lokasi lain tersebar di Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) yang ada di 6 Kecamatan, yaitu TPDK Kecamatan Pontianak Selatan, TPDK Kecamatan Pontianak Timur, TPDK Kecamatan Pontianak Barat, TPDK Kecamatan Pontianak Utara, TPDK Kecamatan Pontianak Kota, dan TPDK Kecamatan Pontianak Tenggara.
Selain dari perangkat jaringan, yang dipersiapkan adalah aplikasi SIAK Kemendagri, kemudian pelatihan operator SIAK, pelatihan Administrator Database, dan pelatihan registrar kelurahan. Tepat pada tanggal 27 Maret 2007, Pendaftaran Penduduk menggunakan SIAK sampai dengan sekarang. Sedangkan untuk pelayanan Pencatatan Sipil baru menggunakan SIAK sejak bulan Februari 2012. Dari pelayanan tersebut telah menghasilkan database atau data dasar kependudukan Kota Pontianak.