1. Administrasi Kependudukan
Adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor lain.
2. Pendaftaran Penduduk
Adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas laporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk Rentan administrasi kependudukan serta penertiban dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kepedudukan.
3. Penduduk
Adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4. Penduduk wajib KTP
adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.
5. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
6. KTP Elektronik
Adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
7. Keluarga
Adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan atau orang lain yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
8. Kartu Keluarga
Adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga.
9. Anggota Keluarga
Adalah orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam kartu keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
10. Kartu Tanda Penduduk
Adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah NKRI.
11. Izin tinggal terbatas
Adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang Asing untuk tinggal di wilayah NKRI dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
12. Izin tinggal tetap
Adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang Asing untuk tinggal menetap diwilayah NKRI sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
13. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan social atau orang terlantar.
14. Pindah datang penduduk
Adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat asal ke tempat tujuan.
15. Dokumen Kependudukan
Adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi biodata, KK, KTP, surat kependudukan dan akta pencatatan sipil.
16. Data Agregat
Adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan.
17. Peristiwa Kependudukan
Adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK,KTP atau Surat Keterangan Kependudukan lainnyameliputi Pindah Datang,perubahan alamat serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
18. Peristiwa Penting
Adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
19. Kartu identitas
Adalah keterangan tertulis dari hasil pendaftaran penduduk yang terdiri dari kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu identitas penduduk musiman, dan surat keterangan tempat tinggal.
20. Biodata Penduduk
Adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
21. Jati Diri
Meliputi nomor KK, NIK, laki-laki/perempuan, golongan darah, agama, pendidikan terakhir, pekerjaan, penyandang cacat fisik atau mental, status perkawinan, kedudukan/hubungan dalam keluarga, NIK ibu kandung, nama ibu kandung, NIK ayah kandung, nama ayah kandung, nomor paspor, tanggal berakhir paspor, nomor akta kelahiran/surat kenal lahir, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, nomor akta perceraian/surat cerai dan tanggal perceraian.
22. Penduduk Pendatang
Adalah setiap orang yang datang ke Kota Pontianak baik sebagai penduduk sementara, penduduk musiman maupun sebagai tamu.
23. Penduduk Musiman
Adalah setiap warga negara Indonesia yang datang dari luar Kota Pontianak (tamu) serta bertempat tinggal tidak terus menerus dengan maksud untuk belajar, mencari nafkah/pekerjaan yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak.
24. Tamu
Adalah setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada di wilayah Kota Pontianak bersifat kunjungan singkat dan tidak lebih dari 30 hari.
25. Penampung
Adalah setiap orang pribadi atau Badan Hukum di daerah Kota Pontianak yang menerima penduduk pendatang
26. Pencatatan sipil
Adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang pada register catatan sipil oleh Instansi Penyelenggara Catatan Sipil sebagai dasar penerbitan kutipan akta.
27. Esensi Pencatatan Sipil
- Sebagai wujud pengakuan negara atas status sipil dan status keperdataan setiap Warga negara.
- Memberikan perlindungan hukum kepada setiap Warga negara.
- Potret kehidupan peradaban suatu bangsa
- Mewujudkan tertib administrasi Kependudukan
28. Akta Pencatatan Sipil
Adalah dokumen yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil (meliputi 5 jenis yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak).
29. Register Akta Catatan Sipil
Adalah daftar yang memuat data otentik mengenai peristiwa penting yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku