Terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/135/SJ tanggal 13 Februari 2013, menjelaskan bahwa data kependudukan yang dapat digunakan sebagai data penduduk Kabupaten/Kota adalah data yang telah diolah dan dikonsolidasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan dapat diterbitkan per semester, yaitu Semester I pada 30 Juni dan Semester II pada 31 Desember. Selain itu jika ada keperluan khusus atau hal tertentu sesuai kebutuhan juga dapat diterbitkan. Hal ini dijelaskan pula pada Penjelasan pasal 5 s/d 7 UU No. 24 Tahun 2013.