100 Pasangan Melaksanakan Itsbat Nikah di Aula Mesjid Mujahidin Pontianak

  • BY IRNI
  • ON 25 OKTOBER 2021
  • 1022 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_3186217189_WhatsApp_Image_2021.10.25_at_2.03.06_PM.jpeg

Pontianak (25/10/2021). Pada hari Senin, tanggal 25 Oktober 2021 bertempat pada Aula Serba Guna Mesjid Mujahidin Pontianak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melaksanakan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah. Kegiatan dimulai dengan Laporan Ketua panitia Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak Erma Suryani, S.Sos, M.Si.

Erma menyebutkan bahwa kegiatan ini bertepatan dengan Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kota Pontianak ke-250 ini, Kota Pontianak akan terus maju dan tangguh, maju kotanya sejahtera warganya.

Kegiatan Pelayanan terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah, Penerbitan Surat Nika dan Akta Kelahiran yang dilaksanakan pada hari ini  dilatarbelakangi dari keinginan Pemerintah Kota Pontianak, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh pengesahan pernikahan yang memiliki kekuatan hukum.

Pelayanan Terpadu Persidangan Keliling Itsbat Nikah, Penerbitan Surat Nikah dan Akta Kelahiran bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh Hak atas Akta Perkawinan, Akta Nikah dan Akta Kelahiran yang dilakukan secara sederhana, cepat dan mendapatkan keringanan biaya. Adanya Kartu Keluarga format baru yang memberlakukan status perkawinan Kawin Tercatat dan Kawin Belum Tercatat, dimana angka Kawin Belum Tercatat untuk penduduk Kota Pontianak cukup tinggi. Berdasarkan databse SIAK per Juni 2021, tercatat penduduk berstatus “Kawin Belum Tercatat” (telah memiliki pasangan, bahkan sudah memiliki anak, namun belum memiliki Surat Nikah untuk Muslim sejumlah 76.924 Jiwa dan penduduk muslim berstatus “Kawin Tercatat” (sudah memiliki surat nikah) sejumlah 140.523 jiwa.

Dari 76.924 jiwa yang belum tercatat status perkawinannya ada juga masyarakat yang sebetulnya sudah memiliki buku nikah namun pada saat pendaftaran penerbitan KK tidak melampirkan fotocopy buku nikahnya, sehingga pada saat penginputan pada aplikasi SIAK tidak tercatat tanggal pernikahan dan nomor register buku nikah sehingga status perkawinan pada KK yang diterbitkan adala “Kawin Belum Tercatat”

Kegiatan kemudian dibuka oleh Walikota Pontianak yang diwakili oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak Bapak Yusnaldi, SIP, M.Si. Dalam sambutan tertulis Walikota yang dibacakan oleh Yusnaldi menyebutkan,   Pelayanan terpadu merupakan inisiatif yang didorong oleh 3 (tiga) lembaga yaitu Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Salah satu kewajiban Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah memberikan kepastian hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warganya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, karena data kependudukan yang akurat merupakan salah satu komponen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Berangkat dari data penduduk berstatus kawin tidak tercatat dan memiliki keterbatasan ekonomi, maka pemerintah daerah Kota Pontianak bersama dengan lembaga terkait memfasilitasi pencatatan pernikahan dimaksud, di mana Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak melaksanakan Itsbat nikah, Kantor Urusan Agama se-Kota Pontianak yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Kota Pontianak untuk penerbitan buku nikah, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak berkaitan dengan penerbitan Akta Kelahiran, penerbitan Catatan Pinggir Perubahan Status Anak dan perubahan status perkawinan penduduk dalam database kependudukan, yaitu dari Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat. Status Tercatat inilah yang menunjukan adanya kepastian hukum atas status perkawinan suami dan istri, serta menunjukan hubungan perdata antara ayah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Penduduk Kota Pontianak juga dirahapkan selalu aktif untuk melaporkan peristiwa kependudukan yang dialami misal peristiwa kelahiran, kematian dan perkawinan. Adanya peristiwa tersebut harus segera dilaporkan ke instansi terkait untuk pembuatan Aktanya dapat dibuat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Pembuatan Akta tersebut harus segera dilaksanakan saat kegiatan berlangsung  beberapa hari, jangan menunggu hingga ada suatu keperluan baru mengajukan permohonan dokumennya. Karena seyogyanya peristiwa tersebut harus dilaporkan selambatnya dalam kurun waktu 60 hari kerja, sehingga tersusunlah statistik hayati yang baik. Dalam hal ini yang dimaksud dengan statistik hayati adalah hasil keseluruhan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan evaluasi data berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib, permanen dan berkelanjutan yang didiseminasikan dalam bentuk statistik. Hal ini sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Sehingga apa yang kita laksanakan hari ini sudah sesuai dengan Perpres tersebut, sebagai salah satu upaya percepatan mewujudkan statistik hayati.

Salah satu Misi Pemerintah Kota Pontianak adalah Meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan Teknologi Informasi, serta Aparatur yang Berintegritas, Bersih dan Cerdas. Maka sejalan dengan hal tersebut, jajaran Pemerintah Kota Pontianak selalu berupaya memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan membuat inovasi-inovasi layanan, bahkan hingga penyederhanaan prosedur layanan untuk menciptakan pelayanan yang semakin mudah, murah dan lebih baik, sehingga dapat membahagiakan masyarakat. Untuk layanan Administrasi Kependudukan dapat diakses secara online atau daring, mulai dari pendaftaran, proses dan pencetakan, salah satunya melalui aplikasi Pendaftaran Online dan Pelayanan Adminitrasi Kependudukan Online.

Kegiatan Itsbat Nikah kali ini dilaksanakan menjadi 2 sesi. Setiap sesinya terdiri dari 50 pasang. Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB oleh KUA KEC Pontianak Selatan (11 pasang), KUA KEC Pontianak Barat (20 pasang), KUA KEC Pontianak Kota (6 pasang) dan KUA KEC Pontianak Tenggara (13 pasang ).

Sesi kedua dilaksanakan pada pukul 13.00 – selesai yang dilaksanakan oleh KUA KEC Pontianak Timur  (18 pasang) dan KUA KEC Pontianak Utara (32 pasang). (ir)

 

 

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak