Disdukcapil Laksanakan Rakor Terkait Kebijakan ISO 27001 Pemanfaatan Data Kependudukan dan penjelasan SMKI Adminduk

  • BY IRNI
  • ON 17 APRIL 2023
  • 1042 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_697962414_WhatsApp_Image_2023.04.17_at_2.02.11_PM.jpeg

Pontianak (17/04/2023). Pemerintah pusat, melalui Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri tanggal 29 September 2022 tentang penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan, membuat kebijakan dalam rangka penerapan standar keamanan informasi pada pemanfaatan data kependudukan, calon lembaga pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota wajib memiliki Sertifikat ISO/IEC 27001 paling lama 6 (enam) bulan sejak ditandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Untuk lembaga pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang telah melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota, wajib menyerahkan Sertifikat ISO/IEC 27001, paling lambat bulan Juni Tahun 2023.

Dinas Dukcapil Kota Pontianak telah menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak seperti Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Diskominfo serta Perangkat Daerah lain yang telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan. Rakor ini dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023, bertempat di Kantor Terpadu, Jalan Sutoyo, tepatnya di Ruang Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Hadir pada kesempatan tersebut untuk memberikan penjelasan yaitu Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Yopie Indra Pribadi, S.Kom, M.Eng, serta perwakilan dari Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat yaitu Ibu Maryati, SH, MT yang menjelaskan ISO 27001 dan Kepala Bidang Kelembagaan dan Bapak Budi Arnando, S.Kom, MM Kepala Bidang PIAK yang menjelaskan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan (SMKI Adminduk)

Sebelum dilakukan penyampaian kebijakan kewajiban penerapan ISO, dilakukan evaluasi penyelenggaran pemanfaatan data terhadap Perangkat Daerah yang telah mengakses dan melakukan pemanfaatan data (aktif, kurang aktif, tidak aktif). Kategori aktif dibuat berdasarkan tingkat keperluan verifikasi dan validasi (verivali) data yang relatif banyak, kategori kurang aktif karena verivali hanya bisa difungsikan pada momen bulan tertentu,dan kategori tidak aktif karena adanya pengalihan fungsi ke Dinas lain dan/atau fungsi yang sudah diambil alih oleh Pusat.

Beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan peserta terkait kewajiban memiliki sertifikasi ISO/IEC 27001 adalah penerapan keamanan data bersertifikasi ISO/IEC 27001 tentu berdampak baik bagi data kependudukan yang digunakan oleh instansi yang telah ber-PKS. Namun, dampak lain tentu perlu dipersiapkan secara lebih matang seperti kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga biaya yang harus disiapkan untuk pelaksanaan sertifikasi ISO/IEC 27001 tersebut. Hal lain yang disampaikan peserta apakah metode akses menggunakan web portal (bukan web service) juga wajib menggunakan ISO dan jika itu harus dilakukan maka dipandang perlu dilakukan analisa cost-benefit. Juga apakah dimungkinkan biaya ISO 27001 Perangkat Daerah ditanggung oleh Disdukcapil, apa konsekwensi dari jika tidak menerapkan ISO sampai batas waktu bulan Juni 2023, berapa lama proses yang dilewati sampai dengan mendapatkan sertifikasi ISO. Juga ada usulan dari peserta agar mekanisme penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dimunculkan.

Hasil dari Rapat Koordinasi ini akan menjadi bahasan yang akan diteruskan ke Ditjen Dukcapil Kemengdari RI sebagai bahan pertimbangan/kajian lebih lanjut terhadap penerapan ISO 27001.

Hingga bulan April 2023, jumlah instansi yang telah melakukan PKS dengan Disdukcapil Kota Pontianak adalah 16 (enam belas) instansi yaitu :

  1. Kecamatan Pontianak Utara
  2. Kecamatan Pontianak Timur
  3. Kecamatan Pontianak Barat
  4. Dinas Komunikasi dan Informatika
  5. Dinas Sosial
  6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak
  8. Dinas Penanaman Modal tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  9. Dinas Kesehatan
  10. Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak
  11. Satuan Polisi Pamong Praja
  12. Dinas Perpustakaan
  13. Inspektorat Kota Pontianak
  14. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  15. Dinas Lingkungan Hidup
  16. Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak

Dari 16 (enam belas) instansi tersebut, yang telah mendapatkan akses data kependudukan ada 12 (dua belas) instansi. (yopie)

Tags Terkait

Disdukcapil Kalbar Kota Pontianak