Disdukcapil Pontianak Meriahkan Gebyar Hari Anak Nasional (HAN)

  • BY IRNI
  • ON 06 AGUSTUS 2023
  • 185 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_3079572878_44c82d51.931a.44ae.9d5e.088dc2577df9.jpeg

Hari Anak Nasional (HAN) di Indonesia diperingati pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya. HAN ditetapkan menyelaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak yang disahkan pada tanggal 23 Juli 1979. HAN merupakan momentum penting untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi kita dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Salah satu poin penting yang wajib dimiliki anak dan wajib orang tua memberikan kepada anak adalah dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan yang wajib dimiliki anak seperti Akta Kelahiran yang dibuat langsung saat anak lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pada hari Minggu, tanggal 6 Agustus 2023, dilaksanakan Gebyar Hari Anak Nasional Kalimantan Barat yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) KALBAR. Tema yang diusung dalam kegiatan HAN Tahun 2023 adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" Kegiatan Gebyar HAN KALBAR dilaksanakan di Gedung Nineteen Universitas Tanjungpura. Berbagai acara yang dilaksanakan pada kegiatan tersebut seperti Sosialisasi tentang perlindungan dan pengawasan anak, pentas seni Ekspresi Bahagia dan banyak kegiatan lainnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak turut berpartisipasi dalam acara Gebyar HAN dengan memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan yaitu pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap anak dari 0 sampai berumur 17 tahun kurang 1 hari wajib memiliki KIA. Banyak manfaat yang bisa digunakan oleh anak juga memiliki KIA seperti bisa membuka tabungan bank khusus anak dengan menggunakan KIA, pendaftaran sekolah, verifikasi data saat dibandara, hingga dengan memiliki KIA, anak juga bisa mendapatkan diskon dibeberapa tempat rekreasi, rumah makan hingga toko buku.

Bagi masyarakat Kota Pontianak yang ingin membuat KIA, sekarang juga sudah sangat mudah. Cukup dengan orang tua anak memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), masuk ke menu pembuatan KIA, foto dari perangkat smartphone langsung dan QRCode KIA sudah langsung otomatis terkirim ke email. Untuk pencetakan, masyarakat bisa membawa QRCode tersebut ke Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di Kantor Disdukcapil Gedung Terpadu Jl. Sutoyo, Kecamatan Pontianak Utara atau di Kecamatan Pontianak Barat. (ir)