Rakor Perlindungan Data Pribadi pada Pelayanan Online Disdukcapil Kota Pontianak

  • BY IRNI
  • ON 02 AGUSTUS 2023
  • 173 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_4891942317_WhatsApp_Image_2023.08.09_at_10.47.06.jpeg

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, didefinisikan Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Sedangkan perlindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, sebagai perangkat daerah yang mengelola data pribadi untuk pembuatan dokumen kependudukan sangat concern untuk keamanan data pribadi masyarakat. Terlebih lagi, Disdukcapil Kota Pontianak memiliki pelayanan online yang mana juga mengumpulkan data penduduk untuk pembuatan dokumen kependudukannya. Pelayanan online Disdukcapil atau yang lebih dikenal dengan PIONIRS (Pelayanan Online Dari Rumah Sendiri) adalah sebuah website yang memberikan pelayanan bagi masyarakat dan mitra pelayanan untuk melakukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan.

Untuk meningkatkan perlindungan data pribadi tersebut, pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 bertempat di ruang rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak lantai 3, diadakan kegiatan rapat koordinasi sekaligus monitoring evaluasi aplikasi pelayanan online Disdukcapil Kota Pontianak. Rakor dibuka oleh Yopie Indra Pribadi, S.Kom, M.Eng, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, beserta Dwi Suryani, MAP, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan I Wayan PS dari Diskominfo Kota Pontianak.

Peserta rapat adalah para Mitra Pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak untuk aplikasi PIONIRS yang terdiri dari Rumah Sakit, Klinik, Praktek Mandiri Bidan (PMB), Kecamatan, Kelurahan dan Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Kegiatan ini berfokus untuk mengevaluasi aplikasi PIONIRS yang digunakan oleh para Mitra Pelayanan sekaligus sosialisasi Penetapan Non Disclousure Agreement (NDA)  dan penggunaan lembar informasi pribadi di Mitra Pelayanan.

Dalam rapat koordinasi, Disdukcapil membuka ruang untuk berdiskusi mengenai aplikasi PIONIRS dan berbagai hal lainnya tentang dokumen kependudukan. Disdukcapil Kota Pontianak juga menerima banyak masukan, beberapa diantaranya terkait persyaratan pelayanan, kendala yang dihadapi dan terkait sistem aplikasi.

Setiap penduduk berhak dan wajib melindungi data pribadi miliknya sendiri. Dan instansi yang berwenang untuk mengumpulkan data pribadi, juga berkewajiban untuk mentaati Undang-Undang yang telah ditetapkan. Jika seluruh instansi dan masyarakat berkolaborasi, maka diharapkan data pribadi dapat dikelola dengan baik sesuai peruntukannya. (ir)

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak