Rapat Bersama Disdukcapil dengan BPN/ATR, BTN, Taspen dan Asabri

  • BY IRNI
  • ON 19 MEI 2022
  • 856 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_6481408445_11.PNG

Pontianak, 19 Mei 2022. Pada hari Kamis, bertempat di ruang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, BPN/ATR Kota Pontianak, Bank Tabungan Negara (BPN), PT TASPEN POntianak dan ASABRI.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan koordinasi terkait dokumen kependudukan dan data penduduk yang biasanya terdapat perbedaan nama antara dokumen milik Disdukcapil (Kartu Keluarga, KTP-el, Akta) dengan dokumen miliki instansi lainnya seperti dokumen kepegawaian, dokumen kepemilikan tanah, dan lain sebagainya.

Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan bahwa Surat Keterangan Beda Nama bukan merupakan jenis layanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dijelaskan bahwa untuk kemudahan dalam verifikasi dan validasi data kependudukan oleh Instansi Pengguna tetap menginduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Instansi yang telah melakukan PKS dengan Disdukcapil atau Ditjen Dukcapil Kemendagri, akan mendapatkan hak akses untuk melihat data kependudukan untuk kepentikan pelayanan atau verifikasi.

Disdukcapil Kota Pontianak hanya bisa melakukan verifikasi terhadap hal yang berkaitan dengan data dan dokumen kependudukan yang diambil dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan tidak dapat memverifikasi dokumen yang diterbitkan oleh instansi lain. Masyarakat yang tidak sesuai namanya pada dokumen kependudukan (berbeda data antara KTP-el/Kartu Keluarga/Akta) akan diarahkan untuk perbaikan nama tersebut agar hanya memiliki 1 nama untuk dokumen kependudukannya sehingga tidak ada kendala dikemudian hari. (ir)

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak