Teknologi Face Recognition Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan

  • BY YOPIE
  • ON 06 SEPTEMBER 2018
  • 1314 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_469609609_face_recognition.jpg

Jakarta. Pemanfaatan data kependudukan semakin meluas dalam segala aspek kehidupan, terutama untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan. Hari Rabu (05/09/2018), Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan Kejaksaan Agung. Kerjasama ini menyasar penegakan hukum dan pencegahan kriminal sebagaimana amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). 

“Untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal, saya sangat tersanjung Pak Jan (Jan Samuel Marinka) nanti seluruh kejaksaan nanti bisa berkenan menggunakan data ini dengan pintu masuk dari Jaksa Intelijen,” kata Prof. Zudan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan Samuel Marinka dan peserta yang hadir di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Zudan menyebut bagaimana data kependudukan yang dikelola lembaganya dapat mendukung program-program penegakan hukum dan pencegahan kriminal secara efektik. Pasalnya, database Ditjen Dukcapil memiliki data yang lengkap dan akurat, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), biometrik, dan iris bola mata.

“Nah dalam kerjasama ini, nanti saya akan sediakan akses NIK, kemudian biometrik dan sidik jari, agar bisa dibuka oleh bapak ibu semuanya,” sebutnya. Optimisme akan semakin meluasnya pemanfaatan data kependudukan juga disampaikan Zudan. Terlebih, menurutnya, perkembangan terbaru saat ini lembaganya mulai memperkenalkan teknologi face recognition. Teknologi terbaru ini akan semakin meningkatkan akurasi data kependudukan ke depan, sehingga juga memiliki dampak manfaat yang juga sangat luas dalam semua aspek kehidupan. 

“Inilah posisi data kami yang terbaru setelah NIK, biometrik, dan iris mata. Setelah itu kami mengembangkan face recognition. Dengan foto sedemikian rupa, (bisa diketahui) siapa pemilik wajah tersebut dan berapa orang yang mirip,” ujarnya. Teknologi face recognition dapat dilakukan hanya jika penduduk terlebih dahulu melakukan pemotretan. Dengan proses pemotretan wajah di KTP-el, face recognition dapat aplikatif pada seluruh penduduk yang telah merekam data dirinya.

“Itulah mengapa presiden menugaskan pada Dukcapil sebagai satu-satunya (penyedia) data resmi dari pemerintah. Kalau jujur, Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) akan berjalan baik bila seluruhnya menggunakan data kependudukan,” tutupnya. Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh telah menandatangani melampaui 1000 PKS dengan sejumlah lembaga pengguna. Terakhir, jumlah lembaga yang memanfaatkan data kependudukan sudah mencapai 1.004 lembaga pengguna. 

Dengan demikian, Kejaksaan Agung menjadi lembaga ke-1005 yang sudah menandatangani PKS dan memanfaatkan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. (yip, sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri)