Pontianak. (12/12/2018). Berdasar informasi Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, terkait ketersediaan material jumlah keping blangko KTP-el sampai saat ini (tersisa ± 3.000 keping blangko), maka untuk pencetakan KTP-el akan diprioritaskan untuk status Print Ready Record (baca alur status perekaman). Untuk KTP hilang, perubahan marital status, pindah alamat, rusak, ganti tanda tangan dan foto, belum dapat kami proses sampai dengan stok blangko tersedia kembali (baca selalu pengumuman).
Bagi penduduk yang ingin mencetak ulang, maka akan diterbitkan surat keterangan yang bisa diproses di masing-masing kecamatan.
Demikian untuk menjadi maklum dan cek update ketersediaan blangko ktp-el di website kami.