22 Pasang Pengantin Umat Khonghucu Melaksanakan Pencatatan Perkawinan Masal

  • BY IRNI
  • ON 09 DESEMBER 2023
  • 681 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_8937630080_WhatsApp_Image_2023.12.09_at_16.14.52.jpeg

Pontianak (09/12/2023) Pada hari Sabtu, tanggal 9 Desember 2023, bertempat di Posko Pemandam Kebakaran Bhakti 28 yang beralamat di Jalan 28 Oktober Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak bersama dengan MATAKIN Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pencatatan perkawinan, pembuatan akta kelahiran dan akta kematian masal.

Kegiatan dimulai oleh sambutan Ketua MATAKIN Kalbar, Sutadi, lalu dilanjutkan dengan sambutan Pembimas Agama Khonghucu Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Barat. Kegiatan lalu dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Erma Suryani. Erma menyebutkan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah agar masyarakat yang telah menikah, namun belum memiliki akta perkawinan bisa mendapatkan legalisasi pernikahannya yang diakui oleh Pemerintah. Dengan adanya akta perkawinan juga menjadikan istri dan anak memiliki kepastian hukum dalam hak-hak yang sewajarnya didapat seperti pengesahan anak hingga akta kelahiran ibu dan ayah.

Hadir juga dalam kegiatan Kasat Binmas Polresta Kalbar selaku Ketuga Satgas Stunting. Beliau menyebutkan bahwa penting bagi orang tua menjaga anak-anaknya agar tidak stunting dengan memberikan gizi yang cukup kepada anak-anak balita.

Pasangan yang hadir pada hari Pencatatan Masal berjumlah 22 (dua puluh dua) pasangan menikah. Dari jumlah tersebut, rentang umur pasangan sangat beragam, mulai dari pasangan yang berumur 23 tahun yang baru saja melakukan nikah agama, hingga pasangan yang telah berumur 76 tahun yang telah lebih dari 40 tahun menikah secara agama namun belum pernah mencatatkan pernikahannya di Pencatatan Sipil.

Selain melakukan 22 (dua puluh dua) pencatatan perkawinan, Disdukcapil Kota Pontianak juga mencatatkan 2 (dua) pengesahan anak, 7 (tujuh) akta kelahiran, 7 (tujuh) akta kematian, 37 (tiga puluh tujuh) dokumen Kartu Keluarga dan 3 (tiga) verifikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak terus berupaya agar masyarakat Kota Pontianak seluruhnya memiliki dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan ini adalah syarat utama seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diakui oleh negara sehingga mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara seperti fasillitas kesehatan hingga pendidikan. (ir)

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak