Dukung Akurasi Data Kependudukan dalam Pelayanan, Lima Perangkat Daerah Perpanjangan PKS

  • BY YENI
  • ON 14 MARET 2025
  • 108 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_3048638691_PKS_5_OPD.png

Pada Jum’at, 14 Maret 2025, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, telah diselenggarakan koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Eletronik (KTP-El) dalam ruang lingkup beberapa perangkat daerah di Kota Pontianak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Diantara perangkat daerah yang melakukan PKS dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Dinas Sosial Kota Pontianak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa PKS Dukcapil adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Dukcapil dengan instansi pemerintah atau badan hukum. Ia berharap PKS ini memungkinkan kedua belah pihak untuk memanfaatkan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yang berlaku hingga 2 (dua) tahun kedepan.    

“Perlu diketahui bahwa tujuan PKS Dukcapil ini telah terbukti mendukung pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Misalkan pada verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial yang berada pada ruang lingkup Dinas Sosial Kota Pontianak. Selama ini sudah terjalin kerjasama yang baik sehingga akurasi data terjamin berkenaan dengan data kependudukannya”, ujarnya.***

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak