Aktivasi IKD Kian Dirasakan Manfaatnya

  • BY YENI
  • ON 05 SEPTEMBER 2024
  • 46 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_6158582081_bri.jpeg

Penduduk Kota Pontianak saat ini bisa leluasa dalam mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Selain bisa mendapatkan pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak di Jalan Letjen Sutoyo Nomor 71 Pontianak, yakni pada setiap hari senin sampai dengan jum’at, juga ada layanan aktivasi IKD di car free day Jalan Ahmad Yani Pontianak pada hari minggu.

Ditambah lagi Disdukcapil Kota Pontianak pun secara rutin setiap hari kamis pada jam kerja, melakukan pelayanan jemput bola aktivasi IKD baik di lingkungan perangkat daerah di Kota Pontianak, BUMD dan BUMN serta lembaga publik lainnya di Kota Pontianak dan Propinsi Kalimantan Barat.

Adapun pelaksanaan layanan pada hari kamis, 5 September 2024, Disdukcapil Kota Pontianak melaksanakan layanan jemput bola aktivasi IKD di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Pontianak. Pada pelaksanaannya, karyawan BRI pun mendapatkan sosialisasi terkait IKD, tanya jawab seputar layanan Dukcapil dan melaksanakan aktivasi IKD secara tertib. Sehingga berhasil mengaktivasi 72 NIK. Diantaranya NIK karyawan BRI yang merupakan penduduk Kota Pontianak, Kapuas Hulu, Kubu raya, Sekadau, Tangerang Selatan dan Mempawah.

Keberadaaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital ini amat dirasakan manfaatnya, antara lain:

  1. Meningkatkan kepercayaan. IKD dapat membuat masyarakat merasa lebih aman dan percaya saat mengakses layanan publik.
  2. Memastikan data kependudukan. Karena IKD memungkinkan penduduk untuk melihat data kependudukan pribadi dan keluarga yang tersimpan dalam Database Kependudukan Nasional.
  3. Efisiensi administrasi. IKD dapat membantu pemerintah dalam berbagai program, seperti pendataan penduduk, distribusi bantuan sosial, dan pengaturan pemilihan umum.
  4. Hindari risiko pemalsuan identitas. IKD dapat mengurangi potensi pemalsuan identitas.
  5. Pembuktian identitas. IKD dapat digunakan sebagai alat pembuktian identitas individu.
  6. Autentikasi identitas. IKD dapat digunakan untuk autentikasi identitas individu.
  7. Otorisasi identitas. IKD memberikan otorisasi kepada pemiliknya terhadap data identitas yang tersimpan dalam aplikasi.

 

Mari, aktifkan IKD anda segera!

Download Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau AppStore pada smartphone anda.[YNR]

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak