Pontianak (14/07/2022). Setelah pemerintah pusat menetapkan hari pungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, dan sesuai amanat Undang-Undang di mana pelaksanaan tahapan pemilu paling lama 20 bulan sebelumnya, maka mulai tanggal 14 Juni 2022 agenda pemilihan umum mulai dilaksanakan.
Bertempat di Ruang Kadis Dukcapil, pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak melakukan audiensi. Hadir dalam audiensi tersebut, Ketua KPU Kota Pontianak Bapak Deni Nuliadi beserta 3 (tiga) orang anggota KPU, 4 (empat) orang Kordiv Bawaslu beserta 3 orang staf, Sekretaris KPU Ana Suardiana beserta 2 (dua) orang staf. Untuk Disdukcapil, dihadiri oleh Hermundi selaku Sekretaris, Yopie selaku Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Ferdita selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, dan beberapa pemegang Jabatan Fungsional Tertentu seperti dari bidang PIAK dan Pemanfaatan Data yaitu Pranata Komputer (Prakom) Yani Praptanto dan Indra Gunawan, analis kebijakan Muda Irni Irmayani, dan analis kebijakan muda Rajali.
Hal yang paling utama dalam pemilihan umum adalah pemilih itu sendiri. KPU Kota Pontianak telah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 yang sudah masuk Periode Triwulan II (April-Juni). Hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) per Juni adalah 440.051 orang Pemilih. Pemutakhiran ini sangat penting dalam pelaksanaan pemilu ke depannya, ini dikarenakan penduduk Indonesia bergerak sangat dinamis, seperti dalam hal terjadinya peristiwa kematian hingga perpindahan penduduk yang menyebabkan data pemilih terus berubah. Pemutakhiran ini tentu akan dilaksanakan berkelanjutan oleh KPU hingga Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) keluar.
“Hal yang akan menjadi sorotan untuk pemilu di Kota Pontianak pada tahun 2024 adalah persoalan Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Deni. Perpindahan penduduk ini difasilitasi oleh Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya yang mengajukan permohonan pindah ke Disdukcapil Kota Pontianak setelah warga Perum IV tersebut mengajukan permohonan ke Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya. Permasalahan lainnya menurut Deni terkait pemutakhiran data pemilih adalah adanya penduduk yang memiliki data ganda, hingga kesulitan dalam mendapatkan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun kartu keluarga, contohnya di Rutan atau Rumah Tahanan.
Menurut Rajali, analis kebijakan muda yang mengurus pindah datang penduduk, penduduk dalam wilayah yang masuk di Permendagri tersebut yaitu salah satunya Perum IV yang telah selesai diproses perpindahannya hingga hari Kamis (14/7) baru berjumlah 68 KK yang terdiri dari 265 jiwa. Berdasarkan data, jumlah penduduk yang terdampak atas batas wilayah adalah kurang lebih 4000-an penduduk. Perpindahan penduduk ini difasilitasi oleh Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya yang mengajukan permohonan pindah ke Disdukcapil Kota Pontianak setelah warga Perum IV tersebut mengajukan permohonan pindah ke Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Hermundi menyampaikan bahwa Disdukcapil sebagai instansi di daerah memiliki tugas untuk pengelolaan data kependudukan akan terus mendukung dalam proses tahapan pemilu dari awal hingga akhir. Baik itu dalam melakukan upaya jemput bola pemilih pemula, verifikasi data kependudukan penduduk pindah maupun meninggal, melakukan pendataan penduduk yang tidak memiliki dokumen kependudukan, hingga memfasilitasi warga yang ingin pindah sesuai dengan Permendagri 52 tahun 2020.
Di bagian lain, Irwan Manik Radja, Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu mengungkapkan “Perlu sinergitas antara Disdukcapil, KPU dan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024. Inisiatif ke depan yang perlu dilakukan adalah Bawaslu akan melaksanakan audiensi ke Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Pontianak bersama dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak terkait pelaksanaan Pemilu 2024”.
Dalam audiensi yang dimoderatori oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, hampir semua peserta mengajukan pendapatnya. Acara diakhiri dengan dengan foto bersama. (ir)