Pontianak (29/09). Disdukcapil Kota Pontianak kembali melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan secara massal umat Khonghucu pada hari Senin, 28 September 2020. Bertempat di gedung Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Pontianak, sebanyak 26 pasangan menjalani pencatatan perkawinan.
Menurut Dini Eka Wahyuni, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, sesuai aturan perudang-undangan bahwa pasangan yang belum tercatat oleh Negara karena suatu perkawinan, belum dapat diakui keabsahannya jika tidak dicatatkan. Pencatatan itu untuk tertib administrasi, memberikan kepastian hukum terhadap suami, istri, dan anaknya.
Sementara itu, ketua MAKIN Pontianak, Tjhin Djie Sen, mengatakan bahwa masih banyak perkawinan yang dilaksanakan hanya secara agama atau adat tanpa melaporkan ke Disdukcapil untuk dicatatkan secara sah. Djie Sen menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Kota Pontianak yang telah melayani umat Konghucu dalam permohonan pencatatat perkawinan langsung jadi.
Pencatatan perkawinan massal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.(yip)