Pontianak (13/04/2020). Sejak diberlakukannya pembatasan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Pontianak terkait kondisi Pandemi Covid-19, pengurusan pelayanan KTP-el baik pencetakan dan perekaman mengalami pengurangan yang signifikan. Perekaman KTP-el tidak dilakukan sama sekali dan hanya bisa dilakukan untuk pelayanan yang bersifat urgent dan mendesak (dengan keterangan). Untuk pencetakan KTP-el, hanya melayani pendaftaran pencetakan KTP-el sebanyak 100 nomor antrian.
Mengenai banyaknya pertanyaan yang masuk ke dalam menu Suara Anda milik Disdukcapil yang ada di dalam website maupun melalui email terkait sulitnya masuk ke dalam sistem layanan online untuk mendaftar pencetakan KTP-el, maka kami menjelaskan hal tersebut.
1. Setiap jam 7 pagi waktu sistem, layanan pendaftaran online dibuka. Berdasarkan rekapan pendaftaran antrian online, bahwa untuk pencetakan KTP-el setiap hari akan full pada saat 1 s/d 2 menit sejak sistem dibuka. Hal ini juga kami jelaskan di menu FAQ. Namun untuk layanan lain, bervariasi waktu terpenuhinya kuota.
2. Sistem ini disetting ketika sebuah layanan kuota terpenuhi, maka sistem akan tertutup. Mengingat tingginya kebutuhan penduduk akan KTP, sistem menjadi relatif sangat cepat tertutup karena antrian telah penuh.
Gbr. Pelayanan Pencetakan KTP-el pada masa Pandemi Covid-19
Demikian kami jelaskan untuk memastikan kepada penduduk bahwa layanan pencetakan perekaman KTP-el melalui pendaftaran online terus berjalan pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. (yip)
Baca :
Pengurangan Jam Pelayanan Disdukcapil Pontianak
Pembatasan Pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak